RSS

Arsip Bulanan: September 2011

Sufi Ingin Mengembara karena-Nya

Oleh Ustadz Aris Munandar

Dalam bahasa Arab mengembara diistilahkan dengan siyahah. Menurut tinjauan bahasa siyahah bermakna mengadakan perjalanan di muka bumi (at Tahrir wat Tanwir karya Ibnu Asyur 6/106).
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ

Yang artinya, “Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan” (QS at Taubah:2).
Tentang makna ayat ini ath Thabari mengatakan, “Berjalanlah kalian di muka bumi baik ke sana maupun kemari dengan penuh rasa aman tanpa perlu merasa takut dari gangguan rasulullah dan orang-orang yang mengikutinya” (Tafsir ath Thabari 6/309).

Di kitab Lisan al Arab disebutkan bahwa makna siyahah adalah “meninggalkan tempat kediaman untuk bepergian di muka bumi”.

Demikianlah makna siyahah dalam bahasa Arab. Makna ini kemudian mengalami penyempitan. Istilah siyahah digunakan untuk kegiatan mengembara yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, Nasrani dan yang lainnya. Mereka jauhi interaksi dengan masyarakat dengan mengembara di berbagai padang pasir dan pegunungan dalam rangka menyendiri dan mencari tempat sepi untuk beribadah kepada Allah.

Dalam kitab Lisan Arab sampai disebutkan bahwa pengertian siyahah adalah mengembara dengan tujuan beribadah.
Mengembara dengan tujuan semacam ini lalu dijadikan oleh orang-orang sufi sebagai bagian dari ajaran Islam padahal Islam tidak pernah mengajarkannya. Pada akhirnya mengembara semacam ini menjadi simbol bagi orang-orang yang hendak konsentrasi penuh beribadah kepada Allah. Orang yang punya niat semacam itu diperintahkan oleh orang-orang sufi agar meninggalkan masyarakat dan mengembara ke berbagai tempat. Mereka tinggalkan kewajiban melaksanakan shalat Jumat dan jamaah dengan kedok membersihkan diri dari cinta dunia.

Para ulama pun mengingatkan umat bahaya hal ini. Suatu hal yang dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam padahal bukan.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Mengembara ke tempat tertentu tanpa tujuan yang disyariatkan oleh Islam sebagimana yang dilakukan oleh para ahli ibadah adalah perkara yang terlarang. Imam Ahmad mengatakan, ‘Mengembara itu sama sekali bukanlah ajaran Islam, bukan pula prilaku para nabi dan orang-orang yang shalih” (Majmu Fatawa 10/643).

Beliau juga mengatakan, “Islam tidak mengajarkan kepada kita untuk pergi ke berbagai goa yang ada di gunung, tidak pula menyepi di berbagai goa. Yang diajarkan oleh Islam adalah i’tikaf di masjid. Itulah yang ada ajarannya dalam Islam” (Majmu Fatawa 27/500).

Ibnul Jauzi mengatakan, “Tipuan Iblis kepada orang-orang dengan menjadikan bepergian dan mengembara sebagai ibadah. Iblis telah berhasil menipu banyak orang sufi. Akhirnya mereka mengembara tanpa ada tujuan yang jelas dan bukan pula untuk menuntut ilmu. Mayoritas orang sufi berkelana sendirian tanpa membawa bekal sedikit pun. Mereka mengklaim bahwa itulah tawakkal.

Betapa banyak amal sunnah dan amal wajib yang mereka tinggalkan. Sayangnya mereka beranggapan bahwa mengembara itu sebuah ketaatan dan mempercepat mereka untuk menjadi wali. Padahal sebenarnya yang mereka lakukan adalah maksiat dan menyelisihi ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengembara tanpa ada tempat tertentu yang dituju itu termasuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bepergian tanpa ada keperluan” (Talbis Iblis hal 420).
Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada September 13, 2011 in SUFI

 

Demokrasi Antara Salafi dengan Takfiri

Oleh Ustadz Aris Munandar

قال : يرى التكفيريون أن الديمقراطية كفر وردة , وخروج عن الملة !!

Syaikh Ali al Halabi mengatakan, “Takfiri berkeyakinan bahwa demokrasi [baca: voting] adalah kekafiran dan kemurtadan serta keluar dari Islam tanpa memberi rincian.

بينما يرى السلفيون التوضيح والبيان والتفصيل :

Sedangkan salafi berkeyakinan bahwa status hukum hukum untuk demokrasi itu perlu mendapatkan penjelasan dan rincian.

فإذا كان مقصود الديمقراطية : ترتيب شؤون الناس الإدارية , والمعيشية والخدماتية –وما إلى ذلك- بما لا يخالف الشرع –أو يتعارض معه- ؛ فهذا من المباحات التي لا حرج فيها .

Jika dimaksud dengan demokrasi [baca: voting] adalah voting untuk membuat berbagai kebijakan yang tidak menyelisihi dan tidak bertentangan dengan aturan syariat yang menjadi sebab teraturnya berbagai urusan dan penghidupan serta pelayanan kepada masyarakat dan seterusnya hukumnya mubah alias tidak ada masalah.

وإذا كان المقصود من الديمقراطية : تنزيل أحكام الدين (القطعية) على مائدة التصويت –قبولا أو ردا- ؛ فلا شك أن هذا من المحادة لله ورسوله

Sedangkan jika dimaksud dengan demokrasi [baca: voting] adalah menentukan diterima atau tidaknya hukum-hukum agama yang sudah pasti dengan jumlah suara yang setuju ataukah tidak maka tidaklah diragukan bahwa sikap ini adalah sikap menentang Allah dan rasul-Nya.

مع التفريق بين ترك الحكم الشرعي –معصية ومخالفه- وتركه –إعتقادا أو جحودا أو استهزاء , أو … –بحسب أنواع الكفر

Namun patut dibedakan antara meninggalkan hukum syariat yang berstatus maksiat dan penyimpangan dengan meninggalkan hukum syariat karena keyakinan, penolakan atau merendahkannya dll sebagaimana macam-macam kekafiran besar.

بينما يطلق غير السلفييين -من أولئك الأدعياء- على الديمقراطية أنها (كفر أكبر)-جملة-!!!

Adapun takfiri yang mengaku-aku salafi secara general memberi vonis bahwa demokrasi [baca: voting] adalah kekafiran besar” [As Salafiyyah Dakwah Imanin Amnin wa Amanin hal 109-110].

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=125296#post125296

 
Leave a comment

Posted by pada September 8, 2011 in SALAFIYAH

 

Beda Salafi dengan Takfiri

Oleh Ustadz Aris Munandar

Mengingat kemunculan Khawarij itu bersifat terus menerus hingga kemunculan Dajjal dan hakikat senyatanya dari diri mereka di berbagai masa dan daerah tidaklah diketahui oleh sebagian kaum muslimin sehingga sebagian orang Islam beranggapan bahwa Khawarij itu berada di atas kebenaran. Sebagaimana sebagian orang yang hidup di masa salaf tidak mengetahui hakikat mereka yang senyatanya. Karena itu suatu hal yang vital adalah upaya membedakan antara mereka para Khawarij dengan para pengikut Salaf Shalih. Terlebih lagi opini yang dibuat media massa yang memiliki berbagai pandangan, tendensi dan pengetahuan sangat mempengaruhi banyak orang. Kita saksikan bahwa media tidak bisa membedakan antara salafi dengan takfiri [baca: khariji] yang ini tentu saja sangat merusak citra dakwah salafiyyah. Akibatnya takfiri khariji yang menyimpang dari dakwah salafiyyah dinilai sebagai salafi. Pemikiran dan tindakan takfiri khariji pun dinilai sebagai bagian dari dakwah salafiyyah. Kondisi ini menuntut kita untuk menegaskan perbedaan antara dakwah salafiyyah dengan dakwah yang diusung oleh Khawarij yang main vonis kafir seenaknya.

Pertama, ulama kontemporer yang dijadikan sebagai rujukan. Terdapat perbedaan yang nyata antara salafi dengan takfiri dalam masalah ini. Rujukan salafi dalam memahami al Qur’an dan sunnah Nabi di samping berbagai riwayat dari ulama salaf dan pemahaman ulama terdahulu adalah penjelasan para ulama besar di zaman ini semisal Ibnu Baz, Al Albani, Ibnu Utsaimin, Lajnah Daimah KSA, Syaikh Abdul Muhsin al Abbad dan para ulama lain yang meniti jejak para ulama tersebut.

Sedangkan takfiri tokoh kontemporer yang mereka jadikan sebagai rujukan adalah Sayyid Qutb, Muhammad Qutb, Abu Muhammad al Maqdisi, Abu Qatadah al Falistini, Abu Bashir ath Thurthusi dan orang-orang yang sejalan dan satu pemikiran dengan mereka-mereka.
Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada September 7, 2011 in SALAFIYAH, TAKFIR

 

Partai Politik Menurut Salafi

Oleh Ustadz Aris Munandar

Seorang yang dengan penuh kesungguhan mengumpulkan dan mengkaji perkataan para ulama besar salafi mengenai membentuk partai politik akan mengetahui bahwa mereka tidaklah melarang pembentukan partai politik secara mutlak. Akan tetapi fatwa yang diberikan oleh para ulama salafi mengenai masalah ini berbeda-beda tergantung negeri dan perbedaan kondisi penduduknya. Uraian lebih detailnya adalah sebagai berikut:

Pertama, para ulama salafi membolehkan kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk membentuk partai politik dalam kerangka tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang membolehkan pembentukan partai politik ketika Lajnah Daimah memberikan jawaban untuk pertanyaan yang terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah no 5651 23/407-408 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdullah bin Qaud, Syaikh Abdullah bin Ghadayan, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Fatwa beliau-beliau itu terkait teks pertanyaan berikut ini:

“سؤال : هل يجوز إقامة أحزاب إسلامية في دولة علمانية وتكون الأحزاب رسمية ضمن القانون، ولكن غايتها غير ذلك، وعملها الدعوي سري؟

Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membentuk partai Islam di sebuah negara yang murni sekuler dan partai tersebut legal sebagaimana UU kepartaian yang ada? Akan tetapi tujuan dibentuknya partai tidaklah semata-mata partai. Tujuan dakwah dari partai ini disembunyikan”.

الجواب : يشرع للمسلمين المبتلين بالإقامة في دولة كافرة أن يتجمعوا ويترابطوا ويتعاونوا فيما بينهم سواء كان ذلك باسم أحزاب إسلامية أو جمعيات إسلامية؛ لما في ذلك من التعاون على البر والتقوى”.

Jawaban Lajnah Daimah, “Dibenarkan bagi kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk berkumpul, menjalin hubungan dan tolong-menolong di antara sesama mereka baik dengan nama partai politik Islam ataupun ormas Islam. Dikarenakan hal tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa hendaknya keberadaan partai tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada September 7, 2011 in SALAFIYAH

 

Fanatisme Fanatisme

Oleh Ustadz Aris Munandar

موقفنا من الدعوات المختلفة وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرقت القلوب و بلبلت الأفكار أن نزنها بميزان دعوتنا فما وافقها فمرحبا به و ما خالفها فنحن براء منه و نحن مؤمنون بأن دعوتنا عامة محيطة لا تغادر جزءا صالحا من أية دعوة إلا ألمت به و أشارت إليه

Syaikh Hasan al Bana mengatakan,
“Sikap kita terhadap berbagai gerakan dakwah yang demikian banyak di zaman ini sehingga menimbulkan perpecahan hati (kaum muslimin) dan kacaunya pemikiran adalah menimbang berbagai gerakan dakwah tersebut dengan dakwah kita (baca: ajaran IM). Semua gerakan yang selaras dengan dakwah kita maka kita sambut dengan hangat. Sedangkan berbagai gerakan yang menyelisihi dakwah kita maka kita berlepas diri darinya. Kita beriman (baca: yakin dengan sepenuh hati) bahwa dakwah kita adalah mencakup semua aspek kehidupan dan meliputi (segala kebaikan). Tidak ada satu pun hal positif yang dimiliki oleh berbagai gerakan dakwah melainkan dakwah kita mengajarkan dan mengisyaratkan agar memujudkannya”[Rasail al Imam Hasan al Bana jilid 1 hal 8, Syamilah].

Moga Allah mengampuni Ustadz Hasan al Bana. Jika kita telaah kalimat demi kalimat di atas mungkinkah ‘dakwah kita’ dalam kutipan di atas bermakna dakwah Islam? Moga Allah menyayangi orang-orang yang bisa bersikap objektif dan mengatakan salah untuk hal yang salah meski diucapkan oleh orang yang sangat dikagumi. Inilah kewajiban setiap muslim dalam menyikapi semua manusia yang ia kagumi kecuali Nabi.

 
Leave a comment

Posted by pada September 5, 2011 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

Mengapa IM Tidak Termasuk Firqotun Najiyah

Oleh Ustadz Aris Munandar

أما الطوائف البدعية الدعوية الحركية في هذا العصر كجماعة الإخوان المسلمين وجماعة التبليغ لاشك أنهم خارجون من الفرقة الناجية لأنهم قد خالفوا أهل السنة في كليات لا كلية واحدة وأذكر لكم كلية واحدة وهي أنهم لا يدعون إلى التوحيد فمن لم يدع إلى التوحيد الذي جاءت به الأنبياء والرسل فقد خالف أهل السنة في أمر كلي

Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais mengatakan, “Adapun kelompok-kelompok dakwah alias berbagai macam harokah yang ada di zaman ini semisal jamaah Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh tidaklah diragukan bahwa mereka itu tidak termasuk firqah najiyyah karena mereka itu telah menyelisihi ahli sunnah dalam banyak perkara kulli (perkara yang memiliki banyak turunan), bukan hanya dalam satu perkara kulli.

Yang pertama, mereka tidaklah mendakwahkan tauhid. Siapa saja yang tidak mendakwahkan tauhid yang dibawa oleh para nabi dan rasul maka dia telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli. Lalu bagaimana lagi jika mereka juga menyelisihi ahlu sunnah dalam perkara kulli yang lain yaitu:

فما بلك وهم أيضا لا يعادون أهل البدع وهذه كلية أخرى خالفوا فيها أهل السنة . ومن المخالفة في الأمور الكلية أن يأتي رجل ويدعوا إلى عدم عداء أهل البدع . فكل من كان تحت مظلة الإسلام فلا يعادى . هذا رجل مبتدع لأنه قد خالف أهل السنة في أمر كلي

Yang kedua, mereka tidak mau memusuhi ahli bid’ah. Di antara penyimpangan dalam perkara kulli adalah orang yang mengajak untuk tidak memusuhi ahli bid’ah. Sehingga semua orang yang berada di bawah payung Islam itu tidak boleh dimusuhi. Orang semacam ini adalah ahli bid’ah alias keluar dari ahli sunnah karena telah menyelisihi ahli sunnah dalam perkara kulli”

[Dicuplik dari buku Muqaddimah Muhimmah li Dirasah Kutub al I’tiqad was Sunnah yang bisa didown load di situs resmi Syaikh Dr. Abdul Aziz ar Rais].

 
Leave a comment

Posted by pada September 5, 2011 in IKHWANUL MUSLIMIN (IM)

 

BERHARIRAYA DENGAN PEMERINTAH BUKAN ORMAS

Oleh : Ustadz Mubarak Bamuallim
(Dosen Mahad Ali bin Abi Thalib/Mahad Ali Al-Irsyad As-Salafi Surabaya)

Perlu diketahui oleh segenap kaum muslimin; sejak zaman Rasulullah shallallahualaihi wasallam , Khulafaur Rasyidin; Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu anhum serta penguasa-penguasa kaum muslimin lainnya bahwa idul fitri(1) selalu ditetapkan oleh para Waliyyul Amr (penguasa kaum muslimin). Mengapa demikian? karena Idul fitri– demikian pula puasa Ramadhan dan ‘Idul Adha– adalah ibadah yang bersifat kolektif bersama seluruh kaum muslimin. Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda :

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu pada hari (ketika) kalian semua berpuasa, Idul fitri pada hari ketika kalian semua beridulfitri dan Idul Adha ketika kalian semua beriduladha” (Hadits Riwayat Tirmidzi dalam “Sunannya no : 633 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam “Silsilah ash-shahihah no : 224).

Aisyah radhiyallahu anha berkata :

النَّحْرُ يَوْمَ يَنْحَرُ النَّاسُ ، وَ اْلفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ

“Hari Raya Kurban ketika manusia berkorban dan hari Idul Fitri ketika manusia beridulfitri”.

Demikian pula sejak zaman Nabi shallallahualaihi wasallam sampai hari ini seluruh Negara muslim menetapkan permulaan puasa Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha berdasarkan hilal, kecuali salah satu organisasi di negeri kita yang katanya; mengajak umat kepada al-Qur’an dan as-Sunnah tetapi dalam masalah ini meleset dari ajaran keduanya, hanya kepada Allah kita mengadu.

Setelah membawakan hadits di atas, Imam Tirmidzi berkata :

فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَمُعْظَمِ النَّاسِ

“Sebagian ulama mentafsirkan hadits ini dengan mengatakan, makna hadits ini bahwasanya puasa dan Idul Fitri dilaksanakan bersama jama’ah dan mayoritas umat Islam”.

Ash-Shan’ani berkata :

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُعْتَبَرُ فِي ثُبُوتِ الْعِيدِ الْمُوَافَقَةُ لِلنَّاسِ ، وَأَنَّ الْمُنْفَرِدَ بِمَعْرِفَةِ يَوْمِ الْعِيدِ بِالرُّؤْيَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ مُوَافَقَةُ غَيْرِهِ ، وَيَلْزَمُهُ حُكْمُهُمْ فِي الصَّلاَةِ ، وَاْلإِفْطَارِ ، وَاْلأُضْحِيَّةِ

“(Dalam) hadits ini terdapat dalil bahwasanya ketetapan Id akan dianggap, jika sesuai dengan seluruh kaum muslimin dan bahwasanya seorang yang secara sendirian mengetahui hari Id dengan melihat (hilal), wajib baginya menyesuaikan dengan yang lainnya, dan merupakan kelaziman baginya hukum mereka dalam shalat, berbuka dan berkorban (Subulussalam 2/462).

Dalam “Tahdziibus Sunan”, Ibnul Qayyim berkata : “Dan dikatakan bahwa dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa seseorang yang mengetahui terbitnya bulan (munculnya hilal) dengan hisab (perhitungan) manaazil qamar, boleh baginya berpuasa dan berbuka sementara yang tidak mengetahui tidak boleh”.( Tahdziib as-Sunan 3/214).

Dalam “Hasyiyah Ibnu Majah” Abu Hasan as-Sindi berkata setelah menyebut hadits di atas : “Yang tampak dari makna hadits ini bahwasanya hal-hal seperti ini (penentuan awal puasa, Idul Fitri dan Idul Adha) bukan urusan perorangan dan mereka tidak bisa berbuat secara sendirian, akan tetapi urusannya diserahkan kepada penguasa/pemerintah dan jama’ah kaum muslimin dan wajib bagi perorangan mengikuti pemerintah dan jama’ah kaum muslimin”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

“فَإِنَّا نَعْلَمُ بِالاِضْطِرَارِ مِنْ دِينِ اْلإِسْلاَمِ أَنَّ الْعَمَلَ فِي رُؤْيَةِ هِلاَلِ الصَّوْمِ أَوْ الْحَجِّ أَوْ الْعِدَّةِ أَوْ اْلإِيْلاَءِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ اْلأَحْكَامِ الْمُعَلَّقَةِ بِالْهِلاَلِ بِخَبَرِ الْحَاسِبِ أَنَّهُ يُرَى أَوْ لاَ يُرَى لاَ يَجُوزُ . وَالنُّصُوصُ الْمُسْتَفِيضَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ كَثِيرَةٌ . وَقَدّ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَيْهِ . وَلاَ يُعْرَفُ فِيهِ خِلاَفٌ قَدِيمٌ أَصْلاً وَلاَ خِلاَفٌ حَدِيثٌ ؛ إلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ الْمُتَفَقِّهَةِ الحادثين بَعْدَ الْمِائَةِ الثَّالِثَةِ زَعَمَ أَنَّهُ إذَا غُمَّ الْهِلاَلُ جَازَ لِلْحَاسِبِ أَنْ يَعْمَلَ فِي حَقِّ نَفْسِهِ بِالْحِسَابِ فَإِنْ كَانَ الْحِسَابُ دَلَّ عَلَى الرُّؤْيَةِ صَامَ وَإِلاَّ فَلاَ . وَهَذَا الْقَوْلُ وَإِنْ كَانَ مُقَيَّدًا بِاْلإِغْمَامِ وَمُخْتَصًّا بِالْحَاسِبِ فَهُوَ شَاذٌّ مَسْبُوقٌ بِاْلإِجْمَاعِ عَلَى خِلاَفِهِ . فَأَمَّا اتِّبَاعُ ذَلِكَ فِي الصَّحْوِ أَوْ تَعْلِيقُ عُمُومِ الْحُكْمِ الْعَامِّ بِهِ فَمَا قَالَهُ مُسْلِمٌ“

“Sesungguhnya kita mengetahui secara pasti dari ajaran Islam bahwa pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan hilal seperti puasa, haji, masa ‘iddah, ilaa’ (bersumpah untuk tidak mengumpuli isteri pada batas waktu tertentu) dan yang lainnya– pelaksanaan hal-hal tersebut – dengan berita seorang ahli hisab bahwa (hilal) bisa dilihat atau tidak bisa dilihat, tidak boleh.

Nash-nash dari Nabi shallallahualaihi wasallam dalam masalah terkait sangat banyak dan kaum muslimin telah sepakat tentangnya dan tidak pernah diketahui adanya khilaf sama sekali baik dahulu maupun sekarang. Hanya saja, sebagian orang yang belajar fikih yang datang kemudian setelah tiga abad pertama menganggap jika tidak kelihatan hilal, maka boleh bagi ahli hisab untuk mengamalkan hasil hisabnya untuk dirinya sendiri. Jika hisab menunjukan terlihatnya hilal, ia berpuasa dan jika tidak maka tidak boleh.

Pendapat ini, meskipun berkaitan dengan kondisi tertutupnya hilal oleh awan dan husus berlaku bagi ahli hisab, namun pendapat ini syadz (aneh) dan telah didahului oleh ijma’ kesepakatan kaum muslimin yang bertolakbelakang dengannya.

Adapun mengikuti hisab dalam kondisi cuaca cerah atau menggantungkan hukum yang bersifat umum dengannya (dengan hisab), maka tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian.( 2)

Perlu ditambahkan di sini, bahwa tidak ada dalil baik dari al-Qur’an, hadits Nabi shallallahualaihi wasallam, ijma’ ulama muslimin dan petunjuk para salaf yang shaleh dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in bahwa penentuan awal puasa Ramadhan, idul Fitri dan Idul Adha di tangan pimpinan organisasi.

Semoga tulisan yang sederhana ini dapat membuka hati dan alam pikiran kita untuk lapang mengikuti kebenaran yang berdasarkan pada dalil dan bukan hawa nafsu. Dan semoga kita diberi petunjuk kepada kebenaran, amiin.

Foot Note :
1. Juga penetapan puasa dan idul adha.
2. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah 25/132-133, Kami katakan: kecuali beberapa gelintir pemikir beberapa organisasi Islam di Indonesia, hanya kepada Allah kita mengadu keanehan mereka.

 
Leave a comment

Posted by pada September 2, 2011 in ZZ..SUNNAH..ZZ

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 91 pengikut lainnya.