Oleh : Ustadz Mu’tashim
Ad Duruz, adalah satu kelompok yang muncul dari firqah Bathiniyyah Isma’iliyyah ‘Ubaidiyyah. Para ulama telah memperingatkan untuk mewaspadai kelompok ini. Bahkan al ‘Allamah as Safarini menganjurkan agar melenyapkan buku-buku mereka. Beliau menyatakan, telah melihat sebagian buku mereka dan merasakan keanehan. Yahudi, Nasrani, Majusi pun tidak sama seperti mereka. Bahkan mereka lebih kafir karena telah menggugurkan hukum-hukum, mengingkari kiamat dan menyangka tokohnya, yaitu al Hakim al ‘Ubaidi yang hina sebagai tuhan manusia. Lihat Ghidza-ul Albabisy Syarh Manzhumatul Adab, 1/252.
CIKAL BAKAL AD DURUZ
Kelompok ini dinisbatkan kepada salah seorang dari firqah Bathiniyyah Isma’iliyyah ‘Ubaidiyyah yang mendakwahkan penuhanan tokohnya, yaitu al Hakim al ‘Ubaidi, yang dikenal dengan nama Muhammad bin Ismail, dan disebut juga dengan Durzi. Dia berasal dari Persia yang diketahui bernama Nastakin. Orang ini datang ke Mesir dan mengabdikan diri kepada al Hakim, sampai akhirnya ia mengumumkan ketuhanan al Hakim.
Dalam perkembangannya, untuk mempopulerkan kelompok ini, ia tidak sendirian. Akan tetapi, dibantu oleh seseorang yang bernama Hamzah bin Ali az Zuzani yang berasal dari penduduk Zuzan di Iran. Hamzah mempunyai peran yang penting dalam sejarah ad Duruz selanjutnya. Bahkan bisa dikatakan, ia termasuk dalam lingkaran aliran ini. (Lihat Thaifah ad Duruz, hlm. 106).
Ad Durzi memulai ajaran sesatnya ini dengan menulis kitab yang menjelaskan penuhanan al Hakim. Dia mendatangi suatu tempat yang ramai di Kairo. Tatkala memulai menyampaikan ajarannya, banyak manusia yang menolaknya dan marah, sehingga mereka akan membunuhnya. Dia pun melarikan diri. Atau bisa jadi sengaja diselamatkan dan dilarikan oleh al Hakim menuju pegunungan Libanon. Kemudian ia menyebarkan ajarannya di sana, hingga ia tewas terbunuh pada tahun 410 H.
Pada masanya, ad Durzi adalah pemimpin kelompok yang diagungkan. Namun sekarang, para pengikutnya berbalik melaknatnya dan berpaling dengan mengagungkan Hamzah. Penyebabnya adalah, adanya perselisihan dan kemudian celaan Hamzah kepada Durzi yang ingin menguasai keimamahan kelompok ini. Perselisihan lainnya, yaitu ketika menentukan waktu dalam memunculkan ajaran mereka tentang penuhanan al Hakim. Dan ternyata Durzi telah mengumumkan terlebih dahulu (tahun 407H), padahal Hamzah menginginkan pada tahun depannya, yaitu 408 H. Seruan menuhankan al Hakim sudah muncul pada tahun 400H yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
NAMA-NAMA AD DURUZ
Kelompok ini memiliki dua nama yang masyhur :
1. Ad Duruz.
Nama ini telah dikenal luas. Namun begitu, para penganut ad Duruz tidak menyukainya. Ini disebabkan oleh perselisihan sebagaimana telah disebutkan di muka.
2. Al Muwahidin (yang mengesakan).
Nama ini sangat mereka sukai dan banyak disebutkan dalam buku-buku yang mereka agungkan. Yang mereka maksudkan dengan mengesakan ialah, mengesakan dan mengikhlaskan al Hakim sebagai pembesarnya. Jadi bukan bermaksud untuk mengesakan Allah. Hamzah bin Ali az Zuzani mengatakan, tauhid kepada Tuhan kita, sebagai pengganti dua kaliamat syahadat. (Lihat al Harakatul Bathiniyah fil ‘Alamil Islami, hlm. 278).
Read the rest of this entry »








