Pada edisi sebelumnya telah dibahas mengenai sejarah berdirinya ajaran Sapto Darmo serta beberapa ajaran pokoknya, yaitu; (1) Tujuh kewajiban suci Sapto Darmo, (2) Panca sifat manusia, (3) Konsep kitab suci, dan (4) Konsep tentang alam. Pada edisi kali ini kami mencoba mengupas lebih jauh lagi tentang pokok-pokok ajaran Sapto Darmo, sehingga lebih jelas lagi -Insya Allah- bahwa ajaran ini sangat bertentangan dengan Islam.
5. Konsep Peribadatan
Konsep ibadah dalam Sapto Darmo tercermin pada ajaran mereka tentang “Sujud Dasar”. Sujud Dasar terdiri dari tiga kali sujud menghadap ke Timur. Sikap duduk dengan kepala ditundukkan sampai ke tanah, mengikuti gerak naik sperma yakni dari tulang tungging ke ubun-ubun melalui tulang belakang, kemudian turun kembali. Amalan seperti itu dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam sehari semalam, pengikut Sapto Darmo diwajibkan melakukan Sujud Dasar sebanyak 1 kali, sedang selebihnya dinilai sebagai keutamaan.
Telaah:
Konsep peribadatan Sapto Darmo tercermin dalam ajaran ‘Sujud Dasar’ yang pengikutnya diwajibkan satu kali dalam sehari semalam. Dari konsep ini diketahui bahwa Sapto Darmo tidak semata-mata berupa ajaran moral atau etika, tetapi aliran ini disamping memiliki sistem aqidah; juga memiliki sistem ibadah tersendiri yang semuanya bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu tidak perlu kaget kalau mendengar penganut aliran ini menolak untuk melaksanakan shalat karena memang mereka mempunyai sistem ibadah (shalat) tersendiri. Pada hakikatnya, penolakan mereka terhadap shalat sudah cukup untuk menggolongkan mereka ke dalam barisan orang-orang di luar Islam (kafir).
Dalil-dalil tentang kafirnya orang yang menolak shalat dapat kita temui di banyak perkataan dan tulisan para ulama’, diantaranya dijelaskan oleh Sayid Sabiq1 sebagai berikut; “Orang yang meninggalkan shalat karena menolak dan mengingkari akan kewajibannya berarti kufur dan keluar dari agama Islam menurut ijma’ kaum muslimin.” Padahal, orang yang meninggalkan shalat, tetapi masih mengimani dan meyakini kewajibannya, karena malas, lalai atau alasan-alasan lain yang tidak syar’i, terdapat hadits-hadits yang menjelaskan akan perintah untuk membunuhnya (baik karena anggapan kekafirannya atau sebagai hukuman atas keengganannya melaksanakan kewajiban). Hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut ialah:
Pertama, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
Artinya; “Pembatas seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Kedua, dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
Artinya; “Sesungguhnya pengikat antara kami dan mereka adalah shalat; maka barangsiapa meninggalkan shalat berarti telah kafir.” (HR. Ahmad dan Ashabus-Sunan)
Ketiga, dari ‘Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa suatu hari ia berbicara tentang masalah shalat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya; “Barangsiapa memelihara shalat maka baginya cahaya, petunjuk, dan keselamatan di Hari Kiamat. Dan barangsiapa tidak memelihara shalat maka tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan di Hari Kiamat; dan kelak dia akan dikumpulkan dengan Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, Thabrani, dan Ibnu Hibban; sanadnya jayyid)
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata; “Orang yang tidak memelihara shalat – umumnya– dilalaikan oleh harta, kekuasaan, jabatan, atau bisnis. Barangsiapa yang lalai karena harta maka ia akan bersama dengan Qarun; barangsiapa yang lalai karena kekuasaan maka ia akan bersama dengan Fir’aun; barangsiapa yang lalai karena jabatan maka ia akan bersama dengan Haman; dan barangsiapa yang lalai karena bisnis maka ia akan bersama dengan Ubay bin Khalaf. …”
Persoalan lain disamping menolak shalat adalah mereka juga memiliki sistem peribadatan tersendiri. Dengan memiliki sistem peribadatan tersendiri, mereka itu selain telah merampas hak Allah, juga terjerumus ke dalam perbuatan syirik, yaitu Syirik Uluhiyah. Mengenai hal itu, terdapat riwayat dari Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Muadz bin Jabal berkata; “Aku membonceng Nabi mengendarai himar lalu Nabi bertanya kepadaku; ‘Tahukah kamu apa hak Allah atas hamba dan hak hamba atas Allah ?’ Saya jawab; ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.’ Kemudian Rasulullah menjelaskan; ‘Hak Allah atas hamba adalah mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukan dengan sesuatupun, sedangkan hak hamba atas Allah adalah bahwa Allah tidak akan mengadzabnya sepanjang ia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu…’”2










