RSS

Arsip Kategori: MU’TAZILAH

Prof. Dr. Harun Nasution, Neo Mu’tazilah dan Paham Inkar Sunnah di Indonesia

Oleh : Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

 

Dia termasuk kaum Rasionalis di Indonesia dan pencutas gagasan sekuler di Lembaga IAIN. Sejak diangkat menjadi Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, beliau berkonsentrasi menanamkan benih pemikiran Mu’tazilah di tengah mahasiswa karena ia sangat kagum dan memuja pemikiran Mu’tazilah, maka dalam waktu sekejap kampus IAIN berubah menjadi lading subur bagi penyebaran benih pemikiran Mu’tazilah. Bahkan beliau menganggap bahwa kemunduran umat Islam akibat sikap pasif dan engan mempelajari pemikiran Mu’tazilah, karena kemajuan peradaban Islam abad pertengahan dianggab sebagai hasil metode rasional yang dikembangkan kelompok tersebut.

  Read the rest of this entry »

 

Mu’tazilah (Gerakan inkar Sunnah)

Mu’tazilah (Gerakan inkar Sunnah)

Oleh. Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

Washil bin ‘Atha’ (wafat 131 H) merupakan tokoh pertama yang menggulirkan aliran dan faham Mu’tazilah. Pada firqoh ini tumbuh berkembang tidak berurusan dengan politik seperti yang ditempuh firqah Khawarij dan Syi’ah, bahkan hanya sebuah gerakan pemikiran yang senang berdebat yang menempuh metode mantiq Yunani dan filsafatnya untuk menguatkan gagasannya.


Mu’tazilah juga terpecah menjadi beberapa sekte satu sama lain saling menkafirkan tetapi secara umum sikap mereka terhadap Sunnah berfariasi, sebagaimana ada yang menolak secara mutlak dan sebagain lain menolak secara parsial.


Dr. Mustafa as-Saba’i [1] berkata: “Semenjak meletusnya fitnah pertama di kalangan para Shahabat, sebagian tokoh Mu’tazilah seperti Washil bin ‘Atha’ telah meragukan kejujuran beberapa Shahabat dan sebagian lain seperti Amr bin Ubaid dengan tegas telah meyakini kefasikan mereka bahkan ada yang menuduh mereka sebagai tokoh pendusta, munafik dan pandir seperti an-Nadzdzam, sehingga penyataan tersebut secara otomatis memberikan penilaian negatif bahkan menggugurkan semua hadits yang diriwayatkan pada Shahabat.”

Adapun hadits ahad tidak dianggap sebagai hujjah dalam penempatan hukum oleh Abu Hudzail kecuali bila telah diriwayatkan dua puluh orang perawi yang salah seorang perawinya telah dijamin masuk Surga, sementara an-Nadzdzam dengan terang-terangan mengingkari ijma’, qias dan hadits mutawatir sebagai hujjah.


Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com


[1] As-Sunnah wa Makanatuha Fittasyri’il Islami, hal. 140


Disalin dari Buku Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, Cetakan Pertama, Pustaka Imam Abu Hanifah-Jakarta.

 
Leave a comment

Posted by pada November 1, 2008 in MU'TAZILAH

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 91 pengikut lainnya.