RSS

Arsip Kategori: ZZ..TERORISME..ZZ

HUKUM PENGKAFIRAN DAN PEMBOMAN

Oleh : Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarga beliau, shabat dan orang-orang yang mengambil petunuk dengan petunjuk.

Amma ba’du.
Majelis Kibarul Ulama telah mempelajari pada daurah yang ke-49, yang diselenggarakan di Thaif, dimulai dari tanggal 2 Rabiul Tsani 1419H, tentang pengkafiran dan pemboman yang marak terjadi di negeri Islam dan selainnya. Dan juga menyebabkan pertumpahan darah dan musnahnya bangunan-bangunan.

Dengan memperhatikan bahaya serta dampak negatife yang ditimbulkan perbuatan tersebut seperti menelan korban yang tidak berdosa, melenyapkan harta benda, timbulnya ketakutan di antara manusia, was-was terhadap diri serta tempat mereka, maka majelis Kibarul Ulama mengeluarkan penjelasan berkaitan dengan hukum tersebut sebagai bentuk nasehat kepada Allah dan para hamba-Nya, bentuk tanggung jawab serta menyingkap kesamaran dalam pemahaman terhadap orang yang masih belum jelas akan hal ini, maka kami menyatakan wa billahi at taufiq.

Pertama.
Pengkafiran termasuk hukum syar’i yang sumbernya berasal dari Allah dan RasulNya. Seperti juga halnya penghalalan, pengharaman, dan kewajiban kembali kepada Allah dan RasulNya, demikian pula pengkafiran. Namun tidaklah setiap perbuatan yang disifati dengan kekafiran baik perkataan maupun perbuatan merupakan kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Ketika hukum pengkafiran dikembalikan kepada Allah dan RasulNya, maka tidak dibenarkan untuk mengkafirkan seseorang kecuali yang telah jelas-jelas dikafirkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidaklah cukup hanya dengan syubhat atau persangkaan semata, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh hal tersebut. Dan jika hukuman saja bisa ditolak hanya karena syubhat (pada hal dampaknya lebih ringan dari dampak yang ditimbulkan oleh pengakfiran), maka pengkafiran lebih utama lagi.

Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan perbuatan menghukum seseorang dengan kekafiran padahal ia tidaklah demikian, beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya ‘wahai kafir’ maka sungguh (perkataanya) kembali kepada salah satu dari mereka jika ia berkata benar, jika tidak maka akan kembali padanya” [Muttafaq 'alaihi dari Ibnu Umar] [1]
Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Maret 17, 2011 in ZZ..TERORISME..ZZ

 

Mengapa Terorisme Dikecam (II)

Oleh : DR. Ali Musri Semjan Putra, M.A

Berbagai Segi Pelanggaran Terorisme Terhadap Syari’at Islam:

Pengkafiran terhadap kaum muslimin.
Aksi-aksi teror yang terjadi didukung oleh doktrin-doktrin sesat yang ditanamkan kepada para pelaku teror. Mereka meyakini bahwa orang muslim di luar kelompok mereka dianggap telah murtad (keluar) dari Islam. Alasannya -menurut mereka- adalah karena mereka -kaum muslimin- diam terhadap kezaliman yang terjadi dan tidak mau bergabung dengan mereka dalam melawan penguasa yang tidak menjalankan Islam secara sempurna dalam kekuasaan mereka. Maka orang yang tidak sependapat dan tidak mendukung aksi teror mereka dalam menegakkan keadilan, menurut mereka adalah penentang Islam. Siapa yang menentang Islam berarti ia sudah kafir. Demikianlah filosofi pengkafiran gerakan terorisme dalam menghalalkan darah orang muslim yang di luar kelompok mereka.

Read the rest of this entry »

 
Komentar Dimatikan

Posted by pada September 18, 2010 in ZZ..TERORISME..ZZ

 

Mengapa Terorisme Dikecam (I)

Oleh : DR. Ali Musri Semjan Putra, M.A

Segala puji bagia Allah, semoga selawat beserta salam tercurah untuk Rasulullah, keluarga dan para sabatnya;

Tujuan dari Pembahasan Tentang Terorisme:

1. Sebagai sebuah jawaban atas tuduhan bahwa aksi terorisme muncul dikarenakan kefanatikan sebagian pemeluk agama Islam kepada ajaran agamanya. Melalui pembahasan berikut ini kami akan memaparkan bahwasanya ajaran Islam sangat mengecam terorisme.
Sesungguhnya Islam adalah agama kedamaian dan menganjurkan pemeluknya untuk merealisasikan kedamaian sebagaimana makna kata ”islam” itu sendiri. Kedamaian inilah yang telah terealisasikan ketika Islam berkuasa di kota Madinah. Demikian halnya yang berlaku ketika kaum muslimin menguasai negeri Syam. Orang non muslim baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani hidup tentram di bawah kekuasan Islam. Begitu pula ketika kejayaan Islam di Andalusia (Spanyol).Nabi umat Islam merupakan nabi pembawa rahmat bagi seluruh alam, tidak terbatas untuk umatnya semata bahkan termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan.Allah Ta`ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ [الأنبياء/107]”
Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta”.

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada September 18, 2010 in ZZ..TERORISME..ZZ

 

HUKUM BOM BUNUH DIRI

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh rahimahullah berkata tatkala menerangkan hadist tentang kisah “Ashabul Ukhdud” (orang-orang yang membuat parit), ketika menyebutkan faidah-faidah yang terdapat dalam kisah tersebut, ‘bahwasanya seseorang dibenaran mengorbankan dirinya untuk kepentingan otang banyak, karena pemuda ini memberitahukan kepada raja cara membunuhnya yaitu dengan mengambil anak panah milik pemuda itu” [1]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : ‘Karena hal ini merupakan jihad fi sabilillah, yang menyebabkan orang banyak beriman, sedangkan pemuda tadi tidak rugi karena ia telah mati, dan memang ia akan mati cepat atau lambat”

Adapun perbuatan sebagian orang yang mengorbankan diri, dengan jalan membawa bom kemudian ia datang kepada kaum kuffar lalu meledakkannya merupakan bentuk bunuh diri –semoga Allah melindungi kita-. Barangsiapa yang melakukan bunuh diri maka ia kekal di Neraka Jahannam selamanya seperti telah disinyalir oleh sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [2], karena orang tersebut melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan agama Islam. Sebab jika ia membunuh dirinya serta membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal itu tidak mendatangkan manfaat bagi Islam dan tidak ada orang yang mau masuk Islam, berbeda dengan kisah pemuda tadi. Bahkan boleh jadi hal ini akan memunculkan kemarahan di hati para musuh sehingga mereka membinasakan kaum muslimin dengan sekuat tenaga.

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada September 18, 2010 in ZZ..TERORISME..ZZ

 

HUBUNGAN ANTARA RAKYAT DAN PENGUASA DAN PEMBERONTAKAN TERHADAP PENGUASA DAN BATASAN-BATASAN SYAR’INYA

Oleh : Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Diantara permasalahan yang sedang ramai dibicarakan ialah masalah hubungan antara rakyat dengan penguasa serta batasan-batasan syar’i, berkenaan dengan hubungan ini. Syaikh yang mulia, ada sekelompok orang yang berpendapat bahwa perbuatan maksiat dan dosa besar yang dilakukan oleh para penguasa merupakan alasan dibolehkannya melakukan pemberontakan terhadap mereka. Dan merupakan alasan wajibnya mengubah keadaan meskipun menimbulkan mudharat atas kaum muslimin di negeri itu. Peristiwa-peristiwa yang dialami oleh beberapa negeri Islam sangat banyak, bagaimana pendapat Anda mengenai masalah ini ?

Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga dan sahabat-sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau. Amma ba’du.

Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitabNya.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisa : 59]

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada September 18, 2010 in ZZ..TERORISME..ZZ

 

HUKUM PENYANDERAAN DAN PEMBAJAKAN PESAWAT

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau.

Amma ba’du

Telah diketahui bersama bagi orang-orang yang memiliki akal bahwasanya membajak pesawat dan menyandera orang merupakan bentuk tindakan kriminal yang menimbulkan kerugian dan bahaya yang besar serta menyusahkan orang-orang tak berdosa dan mengganggu mereka yang pelindungnya tidak lain adalah Allah.

Seperti juga dipahami bahwasanya dampak dari tindakan krminal tersebut tidak hanya menimpa suatu negara dan satu kelompok saja, akan tetapi menimbulkan pengaruh bagi semuanya, apalagi jika tindakan kriminalitasnya yang keji seperti ini (pembajakan dan penyanderaan). Maka wajiblah bagi pemerintah dan pihak yang berwenang dari para ulama untuk memberikan perhatian yang sangat, dan bersungguh-sungguh untuk mencegah dampak buruknya serta memberikan penyelesaian terhadapnya.

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada September 18, 2010 in ZZ..TERORISME..ZZ

 

HUKUM MENYERANG PARA TURIS DAN WISATAWAN YANG BERKUNJUNG KE NEGERI ISLAM

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum menyerang (mengganggu) para turis asing dan wisatawan yang berkunjung ke Negara Islam ?

Jawaban.
Hal ini tidak dibenarkan, penyerangan tidak dibenarkan terhadap siapapun juga, apakah ia turis ataupun para pekerja, karena mereka telah dilindungi. Mereka masuk dengan perlindungan, maka tidak dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi berilah nasehat kepada pemerintah agar pemerintah melarang mereka melakukan hal-hal yang melanggar.

Adapun mengganggu mereka tidak diperbolehkan. Tidak dibenarkan atas setiap individu untuk melakukan tindakan apapun seperti membunuh, memukul atau menyakiti mereka akan tetapi adukanlah segala permasalahan kepada pemimpin, karena menyerang mereka berarti menyerang orang yang berada dalam perlindungan maka tidaklah dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi adukanlah segalanya kepada orang yang mampu mencegah mereka masuk atau mencegah mereka untuk melakukan kemungkaran.

Adapun memberikan nasehat kepada mereka dengan menyeru kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran, jika ia beragama Islam maka itulah yang diinginkan seperti yang disinyalir oleh dalil-dalil syariat.

Hanya kepada Allah tempat bergantung, tidak ada daya dan upaya kecuali hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Majmu Fatawa 8/239]

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

 
Leave a comment

Posted by pada September 18, 2010 in ZZ..SOAL-JAWAB..ZZ, ZZ..TERORISME..ZZ

 

FENOMENA PENGEBOMAN, BUAH PEMIKIRAN KHAWARIJ

Oleh : Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia

Muqadimmah
Pengeboman, yang marak akhir-akhir ini, diyakini sebagai suatu alat perjuangan kelompok tertentu, baik muslim atau non muslim. Hanya saja yang dilakukan oleh segelintir orang dari kalangan muslim nampak lebih menonjol sehingga banyak disorot. Timbul pertanyaan, apakah aksi ini memiliki dasar syar’i atau semata-mata salah interpretasi (penafsiran) terhadap nash (dalil) syar’i, yang tentunya berdampak buruk. Berikut fatwa dari Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia, berkenan dengan pengeboman di Riyadh, ibu kota Saudi Arabia. Pengambilan peristiwa ini sebagai contoh, karena sebelumnya pernah terjadi peristiwa serupa di Indonesia.

Telah terbit penjelasan dari Hai’ah Kibarul Ulama (Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia) seputar beberapa peristiwa pengeboman yang terjadi di kota Riyadh belakangan ini. Berikut teks penjelasannya :
____________________________________

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada September 18, 2010 in ZZ..TERORISME..ZZ

 

HUKUM PENGKAFIRAN TERHADAP PENGUASA, METODE PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN MISTERIUS !

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Fadhilatusy Syaikh, tentu Anda sudah mengetahui kondisi Afghanistan (pada waktu itu), yaitu jama’ah-jama’ah dan kelompok-kelompok sesat yang banyak bermunculan seperti jamur tumbuh di musim hujan. Sangat disayangkan jama’ah-jama’ah ini berhasil menyebarkan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan manhaj Salafus Shalih di tengah-tengah generasi muda salafi yang sedang berjihad di sana. Di antaranya adalah ‘pengkafiran penguasa’ dan menghidupkan kembali cara-cara yang sudah lama ditinggalkan yaitu ‘penculikan dan pembunuhan misterius’! Sekarang setelah pemuda-pemuda itu kembali ke negeri mereka (setelah berakhirnya jihad) mereka menyebarkan pemikiran tersebut di tengah-tengah para pemuda dilingkungannya….”
Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 19, 2009 in ZZ..TERORISME..ZZ

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 91 pengikut lainnya.