RSS

Arsip Kategori: ZZ..BANTAHAN..ZZ

Ibnu Katsir rahimahullah Bukan Khawarij

Oleh: Abu Abdirrahman bin Thoyyib

Khawarij merupakan salah satu kelompok sesat yang pertama muncul di tengah kaum muslimin. Meskipun tidak ada pada zaman ini kelompok yang bernama Khawarij, namun pemikiran mereka banyak diadopsi oleh gerakan-gerakan Islam kontemporer. Diantara ciri khas mereka adalah mengkafirkan penguasa kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah, secara mutlak tanpa perincian. Dan mereka berusaha untuk mencari-cari dalih dan dalil, meskipun bukan pada tempatnya, atau mereka sendiri tidak paham akan apa yang mereka sampaikan.

Diantara syubhat mereka adalah ucapan Imam Ibnu Katsir rahimahullah yang berkaitan dengan tafsir surat al-Maidah ayat 50, yang secara sepintas mereka pahami, bahwa beliau secara mutlak mengkafirkan penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Padahal maksud ucapan beliau bukan seperti apa yang mereka pahami.

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Juni 24, 2009 in KHOWARIJ, ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Syaikh al-Albani -rahimahullah- & Jamaah Tabligh

Pertanyaan :

Bismillâh. Ana abdullah dari Kolaka, Sulawesi Tenggara, mau tanya terkait adanya isu bahwa para ustadz salaf menyembunyikan fatwa Syaikh al-Albani kepada muridnya, Syaikh Ali Hasan, bahwa Jamaah Tabligh dibolehkan, mohon penjelasan, syukran. Saya dengar dari Jamaah Tabligh Surabaya.

Abdullah, Kolaka, Sultra +628124228XXX

Jawab :

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Juni 11, 2009 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

ANTARA BANTAHAN DAN GHIBAH

Oleh: Abu Abdirrahman bin Thoyyib as-Salafy

Sering kita mendengar celotehan sebagian orang jika dia menyaksikan seseorang membantah/menyingkap kesesatan kelompok-kelompok/dai-dai yang menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah serta manhaj salaf (ahli sunnah wal jama’ah), dia mengatakan (entah dimimbar-mimbar jum’at atau dimajlis-majlisnya) : “Jagalah lisanmu, janganlah engkau mengghibah (ngrasani) saudaramu sendiri sesama muslim, bukankah Allah berfirman : ‘Janganlah sebagian kamu menghibah (menggunjing) sebagian yang lain sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?’”. (QS. Al-Hujurat : 12).

Apakah benar celotehan mereka ini??? Mari kita simak bersama sebagian ucapan-ucapan emas para ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Selamat menikmati -semoga Allah menampakkan yang benar itu benar dan memberi kita kekuatan untuk mengikutinya dan semoga Allah menampakkan yang batil itu batil serta memberi kita kekuatan untuk menjauhinya- :

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Juni 11, 2009 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG ENGGAN MENYEBUT “SAYA SEORANG SALAFY’ KARENA KHAWATIR MENIMBULKAN PERPECAHAN

Oleh: Ustadz Abuz Zubair Hawaary Lc

Pertanyaan : Sebagian saudara kita para da’I mengatakan, ‘Saya menolak mengatakan ‘Saya seorang salafy’ karena khawatir orang memandangnya seperti sebuah hizbiyyah (kelompok)’. Apakah perkataan ini benar ataukah saya harus menjelaskan kepada orang apa itu salafiyyah?”.

Jawaban : Syaikh Al-Albany berkata,

Pernah terjadi dialog antara saya dan salah seorang penulis islamy yang bersama kita di atas Al-Kitab dan As-Sunnah. Saya berharap dari ikhwan kita para penuntut ilmu untuk menghapal dialog ini; karena manfaatnya sangat penting sekali. Saya katakana kepadanya, (berikut ini kami susun dialog Syaikh dengan penulis tersebut).

 Syaikh Al-Albany : Apabila seseorang bertanya kepadamu, ‘Apa mazhabmu? Apa jawabanmu?”.

Penulis Islamy : Muslim.

Syaikh Al-Albany : Jawaban ini salah.

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Mei 29, 2009 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

PANDANGAN AL-MUHADDITS ‘ABDULLÂH AL-‘UBAILÂN TENTANG JUM’IYAH IHYÂ` AT-TURÔTS KUWAIT

Oleh Abu Salmah

http://abusalma.wordpress.com/2009/04/01/pandangan-al-muhaddits-%E2%80%98abdullah-al-%E2%80%98ubailan-tentang-jum%E2%80%99iyah-ihya-at-turots-kuwait/Pertanyaan :

Fadhîlatu asy-Syaikh, Assalâmu’alaykum Warohmatullâhi Wabarokâtuh

Alloh tahu bahwa saya benar-benar mencintai Anda. Akan tetapi, di sela-sela kunjunganku hari ini di situs Anda, ada sebuah rekaman yang berjudul “ad-Da’wah al-Islâmiyah Wâqi’ wa Thumûhât” (Dakwah Islam antara Realita dan Angan-Angan). Ketika mendengarkan awal kajian ini, saya dapati bahwa ceramah ini merupakan jawaban undangan dari Jum’iyah Ihyâ` at-Turôts, padahal sejauh pengetahuan saya, bahwa jum’iyah ini adalah jum’iyah hizbiyah (lembaga sektarianisme/partisan) yang menyokong kaum hizbiyyun (partisan). Saya mengharap syaikh yang mulia sudi menjelaskan hal yang telah membuatku menjadi bingung ini. Sebab, saya dengar bukan hanya seorang ulama salafiyin saja yang telah menvonis bid’ah jum’iyah ini, seperti : Syaikh Rabî’ al-Madkhalî, Syaikh Muqbil al-Wâdi’î, Syaikh ‘Ubaid al-Jâbirî dan Syaikh Falâh Ismâ’îl Mandakâr dan masih banyak lagi selain mereka.

Wassalâmu’alaikum.

  Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Mei 22, 2009 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

ARAB SAUDI & JORDAN UNTUK PALESTINA

(Arab Saudi tidak tinggal diam terhadap Palestina)  oleh : Abu Abdillah Muhammad Elvy Syam, Lc 
ImageAssalamu’alaykum
orang mukmin adalah wali bagi mukmin ini. orang melapangkan kesempatan emas ini untuk mendoakan kaum muslimin di jalur gaza. seiringan agresi bersanjata yang dilakukan oleh Yahudi terhadap penduduk gaza, terjadilah demonstrasi di mana-mana di dunia ini, sebagai bentuk protes mereka terhadap tindakan yahudi. demonstrasi dilakukan untuk menjalankan syariat dan menampakkan solidaritas sesama muslim. namun perbuatan yang sama tidak dilihat di negara arab saudi dan jordan. seakan-akan mereka tidak pernah ambil peduli dengan kejadian ini, apakah memang begitu keadaannya?  

jawabannya : 
pertama bahwa prasangka seperti di atas tidaklah benar. maksudnya tidak benar seorang mukmin itu tidak ambil peduli alias cuek. karena kenyataannya berbenda 180 derajat.
kedua : demonstrasi dilarang di negara saudi, karena demonstrasi bukanlah dari ajaran Islam, namun itu kebiasaan orang barat. dan karena demonstrasi tidak bisa membantu rakyat palestina.

ketiga : sesuai berita yang saya baca dalam bahasa arab, bahwa pemerintah saudi menggelar pemungutan sumbangan secara nasional di telivisi arab, dimana terkumpulan uang 32jt USD (Rp.320 Miliar) lihat http://news.maktoob.com

. disamping bantuan dalam bentuk benda seperti emas, baju selimut dll. ini semua baru dari masyarakat arab saudi. saya mendengar dari kawan saya dari saudi mengatakan bahwa penduduk gaza yang korban luka perang dibawa ke rumah sakit di riyadh ( http://www.paldf.net/forum/showthread.php?t=345902 ). kemudian pemerintah saudi mengirimkan mobil-mobil ambulance, keperluaan kesehatan, disamping itu mengirimkan bantuan pangan, sadang dan pakaian (*mereka telah mengirimkan bantuan yang ke enam untuk rakyat palestina lihat link ini: http://www.al-jazirah.com/621319/ln47d.htm ). di kalangan ulama dan penguasa memerintahkan untuk melakukan doa kunut nazilah dalam 5 waktu sholat. informasi di atas banyak orang tidak mengetahui, karena tidak di ekspos oleh media masa di tanah air. sehingga banyak orang memandang sinis terhadap arab saudi. 
semoga informasi ini bermanfaat wassalamu’alaykum
 

Sumber : http://forum-unand.blogspot.com/2009/01/arab-saudi-dan-jordan-untuk-palestina.html dengan sedikit tambahan,

 dan bahwa Arab Saudi telah berbuat untuk saudara kita disaat sebagian kaum muslimin sibuk turun kejalan, sibuk demontrasi, berorasi, berteriak-teriak jihad.

Bahkan Kerajaan Arab Saudi telah menyiapkan dana 1 milyar dolar untuk perbaikan infrastruktur di Gaza.

Jadi tidak ada alasan lagi buat yang selalu menuduh Arab Saudi tidak perduli dengan Palestina, kecuali kebenciannya terhadap Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

 

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 20, 2009 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Kami Tidak Tinggal Diam Wahai Palestina!!!

Penulis: Abu Yazid (dari Riyadh, Saudi Arabia)
 

Bismillaahirrahmaanirrahiim…

Alhamdulillaahi –l Khaaliqil kauni wa maa fiih, wa jaami’in naasi li yaumin laa raiba fiih. Asyahadu an laa ilaaha illallaah, wa anna Muhammadan rasuulullaah… wa ba’d…

Perhatian dunia dalam beberapa hari ini tertuju pada Jalur Gaza. Invasi tentara Yahudi ke Gaza menelan banyak korban terutama wanita dan anak-anak. Korban luka-luka semakin memperbanyak deretan korban meninggal dunia. Dunia pun merespon dengan berbagai macam aksi.

 

Di antara aksi sebagai bentuk kepedulian atas musibah yang menimpa kaum muslimin di Palestina itu adalah aksi berupa bantuan kemanusiaan. Yang paling menonjol dalam hal bantuan tersebut adalah Saudi Arabia, di bawah pimpinan Raja Abdullah bin Abdul Aziz –ayyadahullah-. Ini bukan klaim tanpa bukti. Sebagai contoh: Program “Donasi Untuk Palestina” digencarkan, walaupun sudah sejak lama dicanangkan. Rumah-rumah sakit ternama di pusat kerajaan Saudi difokuskan untuk menangani korban luka-luka akibat serangan kaum Yahudi tersebut. Bantuan berupa makanan, pakaian dan obat-obatan juga terus mengalir sampai tulisan ini diturunkan. Kalangan ulama pun tidak tinggal diam. Baik perseorangan maupun lembaga/organisasi. Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh dan Syeikh Abdurrahman As Sudais mengecam dengan keras aksi serangan tersebut dalam khutbah jum’at mereka. Mereka dan umumnya para khatib di Saudi tidak lupa mendo’akan kaum muslimin Palestina secara khusus. Lajnah Daa’imah juga mengeluarkan pernyataan dalam menyikapi tragedi di Jalur Gaza tersebut. Dan masih banyak lagi bentuk bantuan baik materi maupun moril/spirit.

 

Namun ada segelintir orang menutup mata dengan kenyataan ini dan berkomentar, “Saudi Arabia adalah negara yang takut dengan Amerika dan kurang memberikan bantuan yang konkrit kepada kaum muslimin di Palestina.” atau kalimat yang semisalnya.

Terhadap siapa saja yang berkomentar seperti di atas, saya katakan:

Apakah maksud Anda dengan kata ‘konkrit’ bahwa Anda menginginkan agar Pemerintah Saudi mengirimkan tentaranya ke Palestina untuk menghantam pasukan Israel? Baiklah jika memang demikian, apakah Amerika akan tinggal diam? Padahal Allah berfirman (yang artinya), “…dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian dalam kebinasaan…” (Qs. Al Baqarah: 195)

 

Taruhlah seperti apa yang Anda inginkan bahkan lebih dari itu -semua pemerintah negara muslim mengizinkan rakyatnya untuk berjihad ke palestina dan saya berhusnudzdzan Anda akan ikut serta di dalamnya-, maka Anda akan berjihad di bawah bendera siapa di Palestina? Di bawah bendera HAMAS kah? Atau berspandukkan AL FATH? Atau barangkali di bawah komando Jihad Islami Palestina (JIP)? Atau Anda memimpin laskar jihad yang Anda buat sendiri? Tahukah Anda bahwa jihad bukan hanya perkara mengucapkan dan meneriakkan, “…’Isy kariiman… aw Mut syahiidan…” (Hiduplah dalam kemuliaan atau matilah sebagai syahid)? Namun jihad membutuhkan seorang imam dan tandhim (taktik dan siasat perang). Dan yang lebih penting lagi, apakah Anda yakin bahwa masing-masing front/partai/hizb itu berperang untuk meninggikan kalimat Laa ilaaha illallaah? Qul Haatu burhaanakum in kuntum shaadiqiin.

 

Jika Anda mengatakan, “Kaum muslimin harus berada dalam satu barisan dalam menghadapi dan menyikapi Yahudi.”, maka saya tidak berbeda pendapat dengan Anda. Bahkan tidak ada dua orang muslim yang berselisih pendapat tentangnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya (yang artinya): “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Qs. Ash Shaff: 4)

 

Namun bagaimana Anda bisa mempersatukan barisan kaum muslimin untuk berjihad, sedangkan di tengah-tengah mereka masih banyak kaum muslimin yang menyembah kuburan, menghambakan diri kepada dukun (dengan mematuhi persyaratannya atau menjalankan lelaku walaupun bertentangan dengan syari’at), paranormal (dengan membenarkan berita gaib yang sampai kepadanya), dan tukang pelet? Bagaimana pula halnya kalau kaum muslimin yang terjun di medan jihad, banyak di antara mereka yang memakai jimat, atau membaca mantera-mantera yang telah dirajah oleh mbah-mbah dukun supaya kebal senjata api dan agar tidak terdeteksi oleh radar?! Bagaimana Anda akan mempersatukan kaum muslimin dalam rangka jihad, kalau segolongan di antara mereka tidak akan berangkat perang sebelum melakukan thawaf (mengelilingi) kuburan seseorang yang dianggap wali? Atau bagaimana pula jika segolongan yang lain tidak akan berperang kalau yang menjadi imam bukan dari golongannya? Atau bagaimana kaum muslimin akan bersatu padu dalam medan jihad, kalau mereka ketika dikumandangkan seruan azan “Mari mencapai kemenangan…” 2x bermalas-malasan mendatangi masjid (terutama waktu fajr/shubuh)?

 

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pondasi segala sesuatu adalah Al Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.” (HR. At Tirmidzi, Hasan Shahih). Al Islam itu sendiri adalah istislam (berserah diri) kepada Allah dengan mentauhidkanNya, dan inqiyaad (patuh) dengan mentaatiNya, dan baraa’ah (berlepas diri) dari kesyirikan dan pelakunya. Berdasarkan hadits ini, kaum muslimin tidak akan berhasil menggapai puncak kejayaan, jikalau pondasi dan tiangnya keropos.

 

Jika Anda bersikap adil, mengapa Anda hanya menggugat Saudi Arabia? Bukankah negara yang berbatasan dengan Palestina adalah Mesir, Yordania, Libanon serta Syiria? Seharusnya negara-negara tersebut yang paling mudah untuk mengirim pasukan-pasukannya mengepung dan meremukkan artileri dan infanteri Yahudi. Namun pertanyaan politis yang harus Anda jawab terlebih dahulu adalah: Apakah negara-negara Arab yang disebutkan terakhir (sebagai misal saja) politik luar negerinya merupakan politik anti Amerika???

Dalam lingkup yang lebih sempit, idealnya negara-negara Arab seharusnya bersatu dalam menyikapi tragedi berdarah tersebut. Namun, kenyataannya tidak seperti yang diharapkan. Buktinya salah satu negara yang berbatasan dengan Jalur Gaza menilai Hamas lah yang menyebabkan tragedi berdarah di kota yang berhadapan dengan laut Mediterrania (Al Bahru -l Mutawassith) itu. Sedangkan Saudi Arabia dan beberapa negara arab lainnya menilai Israel telah melakukan sesuatu yang tidak berprikemanusiaan. Lihatlah! Sesama negara Arab berbeda pandangan dan sikap. Dan yang demikian itu bukanlah hal yang baru. Telah terjadi jauh sebelumnya pengkhianatan di kalangan negara Arab dalam menghadapi Israel pada tahun 1967 dalam perang yang dikenal sejarah sebagai Perang Enam Hari. Berbeda halnya dengan yang terjadi pada tahun 1973, di mana bangsa Arab bersatu padu di bawah komando Raja Faisal bin Abdul Aziz –rahimahullah- akhirnya berhasil memukul mundur dan mengusir Israel keluar dari Sainaa’.

 

Oleh karena itu bersikaplah adil dan bijaksana dalam menilai segala sesuatu. Jangan sembarangan menuduh tanpa bukti dan fakta. Mengapa kita disibukkan dengan menilai dan mensifati orang lain dan lalai menilai diri kita sendiri? Mengapa kita tidak berlomba-lomba melebihi Saudi Arabia dalam membantu korban kedzaliman Yahudi tersebut? Silahkan saja bandingkan antara Saudi Arabia dengan negara mana saja dalam hal donasi untuk Program Peduli Palestina.

 

Akhirnya, mari kita mendo’akan kaum muslimin yang muwahhid yang menjadi korban kedzaliman tentara Yahudi di Jalur Gaza khususnya, dan Palestina umumnya, agar mendapatkan syahadah fii sabiilillah dan semoga kita dikumpulkan bersama para Nabi, shiddiiqiin, para syuhada’ dan orang-orang shalih.

Washallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad, wa aakhiru da’waanaa anil hamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.

 

Riyadh, 14 Muharram 1430 H

Dari : www.muslim.or.id

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 16, 2009 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Arab Saudi dan Jordan untuk Palestina … ?

(Buat yang selalu menanyakan peran Arab Saudi terhadap Palestina)  

oleh : Abu Abdillah Muhammad Elvy Syam, Lc

 

ImageAssalamu’alaykum
orang mukmin adalah wali bagi mukmin ini. orang melapangkan kesempatan emas ini untuk mendoakan kaum muslimin di jalur gaza. seiringan agresi bersanjata yang dilakukan oleh Yahudi terhadap penduduk gaza, terjadilah demonstrasi di mana-mana di dunia ini, sebagai bentuk protes mereka terhadap tindakan yahudi. demonstrasi dilakukan untuk menjalankan syariat dan menampakkan solidaritas sesama muslim. namun perbuatan yang sama tidak dilihat di negara arab saudi dan jordan. seakan-akan mereka tidak pernah ambil peduli dengan kejadian ini, apakah memang begitu keadaannya?

jawabannya :

Read the rest of this entry »

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 16, 2009 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

TAHDZIR ULAMA KIBAR (SENIOR) TERHADAP JAMA’AH YANG GEMAR MENGHAJR DAN MENTABDI

TAHDZIR ULAMA KIBAR (SENIOR) TERHADAP JAMA’AH YANG GEMAR MENGHAJR DAN MENTABDI

 

Tahdzir Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz

A

l-Allamah, al-Mufti al-’alim, Samahatus Syaikh Abdil Aziz bin Abdullah bin Bazz – rahimahullahu- berkata, sebagaimana termuat dalam harian al-Jazirah, ar-Riyadh, asy-Syirqul Awsath, Sabtu 22/6/1412 H, sebagai berikut :

“Telah merebak di zaman ini tentang banyaknya orang-orang yang menisbatkan diri kepada ilmu (tholibul ‘ilm, pent.) dan terhadap dakwah kepada kebajikan (da’i, pent.) yang mencela kehormatan kebanyakan saudara-saudara mereka para du’at yang masyhur dan memperbincangkan kehormatan (menjelekkan, pent.) para thullabul ‘ilm (penuntut ilmu), para du’at dan khatib (penceramah). Mereka melakukannya secara sirriyah (sembunyi-sembunyi) di dalam majelis-majlis mereka, dan bisa jadi ada yang merekamnya di kaset-kaset kemudian disebarkan kepada manusia. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan di dalam muhadharah ‘am (ceramah umum) di masjid-masjid. Cara ini menyelisihi dengan apa-apa yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya, dengan beberapa alasan :

Pertama.
Hal ini merusak hak-hak kaum muslimin, dan khususnya para penuntut ilmu dan da’i yang mengerahkan segenap usahanya di dalam mengarahkan manusia, menunjuki mereka dan membenahi aqidah dan manhaj mereka. Mereka bersungguh-sungguh di dalam mengatur/mengelola durus (pelajaran-pelajaran) dan muhadharaat (pengajian-pengajian) serta penulisan buku-buku yang bermanfaat.

Kedua.
Hal ini memecah belah persatuan kaum muslimin dan memporak porandakan barisan mereka, dimana ummat ini lebih membutuhkan kepada persatuan dan menjauhi dari berkelompok-kelompok dan berpecah belah serta menjauhi dari banyaknya qiila wa qoola (perkataan-perkataan yang tidak jelas, pent.) di tengah-tengah ummat. Khususnya kepada du’at yang dicela, padahal mereka adalah termasuk dari Ahlis Sunnah Wal Jama’ah yang dikenal akan sikap mereka dalam memerangi bid’ah dan khurofat, memerangi orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, dengan cara menyingkapkan kesalahan-kesalahan dan kekurangan mereka (para penyeru bid’ah dan khurafat). Kami tidak melihat adanya mashlahat (kebaikan) di dalam perilaku semacam ini (yaitu mencela para du’at), melainkan akan memberikan maslahat bagi musuh-musuh Islam dari kaum kuffar, munafik, dan ahli bid’ah serta kesesatan.

Ketiga.
Sesungguhnya perbuatan ini (yaitu mencela para du’at), akan membantu dan menolong orang-orang yang menyimpang dari kalangan kaum atheis, sekuler dan lainnya. Dimana mereka ini tersohor akan permusuhannya terhadap para du’at islam dan terkenal akan pengadaan kedustaan terhadap mereka dengan menghasut melalui buku-buku maupun kaset-kaset rekaman. Hal ini (mencela para du’at) bukanlah hak dalam persaudaraan dalam Islam bagi orang-orang yang dengki itu dengan membantu musuh-musuh mereka terhadap saudara-saudara mereka thullabul ‘ilmi dan para du’at.

Keempat.
Hal ini akan menyebabkan rusaknya hati umat ini secara umum dan mereka sendiri secara khusus, dengan menyebarkan dan mengedarkan kedustaan serta merebakkan kebathilan. Hal ini merupakan sebab berkembangnya ghibah, namimah (mengadu domba) dan pembuka pintu-pintu kejahatan bagi orang-orang yang jiwanya lemah, yang mana mereka ini akan menyebarkan syubuhat dan meluaskan fitnah serta mendorong mereka menghancurkan kaum mu’minin.

Kelima.
Sesungguhnya kebanyakan perkataan-perkataan tersebut tidaklah berdasar. Sesungguhnya perkataan-perkataan tersebut hanyalah bersumber dari dugaan (imajinasi) yang Syaithan menghiasinya dan memperdayainya. Allah Ta’ala berfirman.

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah olehmu kebanyakan dari purbasangka, karena sesungguhnya sebagaian purbasangka itu adalah dosa.” [Al-Hujurat : 11-12]

Selayaknyalah bagi seorang muslim membawa ucapan saudaranya seislam pada sebaik-baik tempat (kepada makna yang paling baik). Sebagian Salaf berkata, “Janganlah engkau berprasangka buruk terhadap perkataan yang dilontarkan saudaramu sedangkan engkau dapat membawa perkataan tersebut pada makna yang baik.”

Keenam.
Apa yang didapatkan dari ijtihad sebagian ulama dan penuntut ilmu dari perkara-perkara yang memang memungkinkan di dalamnya berijtihad, maka orang tersebut tidak boleh disalahkan apalagi dicela, jika ia memang ahli ijtihad. Jika sekiranya ada orang lain yang menyelisihinya, selayaknyalah ia berdiskusi dengannya dengan cara yang baik, dengan mengharapkan memperoleh kebenaran dan dengan menolak waswas syaithan yang hendak memecah belah kaum mu’minin. Jika hal ini tidak memungkinkan dan ia beranggapan harus menerangkan penyelewengannya, maka hendaklah dengan ungkapan-ungkapan yang baik dan ucapan-ucapan yang lembut tidak kasar tanpa celaan ataupun ucapan yang sia-sia yang dapat menyebabkan seseorang menolak kebenaran atau bahkan menjauhi kebenaran, juga tanpa menyebutkan perorangan atau menuduh niat atau menambah ucapan-ucapan yang tidak dimaksudkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang perkara ini, ‘mengapa ada kaum yang berkata demikan dan demikian??
[1]‘”

(selesai)


Tahdzir Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani

 

B

erkata Syaikh kami yang mulia, al-Muhaddits al-Ashr al-Mujaddid al-Faqih Muhammad Nashirudin al-Albani -Rahimahullah- di dalam kaset Silsilah al-Huda wan Nur ash-Shouthiyah no 784 side A, sebagai berikut :

Syuf (perhatikan) wahai saudaraku! Aku menasehatkanmu dan para pemuda lainnya yang berada di jalan munharif (menyeleweng) sebagaimana tampak pada kami, wallahu a’lam, untuk tidak membuang-buang waktumu untuk mencela satu dengan lainnya dan sibuk dengan mengatakan fulan begini dan fulan berkata begitu. Dikarenakan, pertama, hal ini tidaklah termasuk ilmu sama sekali, dan yang kedua, uslub (cara) ini akan merasuk ke dada dan menyebabkan kedengkian serta kebencian di dalam hati.

Wajib atasmu menuntut ilmu!!! Karena ilmulah yang akan menyingkapkan apakah perkataan ini yang mencela Zaid atau fulan dari manusia dikarenakan dirinya memiliki banyak kesalahan, apakah berhak bagi kita untuk menyebutkan shohibul bid’ah atau mubtadi’ ataukah tidak?? Apa yang harus kita lakukan dengan mendalami perkara ini?? Aku tidak menasehatkanmu untuk mendalami seluruh perkara ini dengan benar-benar, karena hakikatnya kita sekalian sedang mengeluhkan perpecahan ini yang terjadi di tengah-tengah orang-orang yang berintisab (menisbatkan diri) pada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah, atau sebagaimana kita menyebutnya, Dakwah Salafiyah.!!!

Perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku. karena telah sering aku ditanya, ‘apa pendapatmu tentang fulan?’, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. dan terkadang orang yang ditanyakan adalah diantara saudara-saudara kita terdahulu yang dikatakan dia menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??

Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, mana yang bathil dan mana yang haq!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudara seislam dikarenakan ia jatuh kepada beberapa kesalahan. Kami tidak mengatakan salah, namun kami katakan ia menyimpang dalam satu, dua atau tiga perkara, dan perkara lainnya ia tidak menyimpang.

Kita dapati para Imam Ahli Hadits yang menerima haditsnya (orang yang menyimpang) dan disebutkan di dalam riwayatnya ia khariji atau murji`i atau lainnya. Ini semua adalah aib dan kesesatan, namun diperoleh pada timbangan tersebut yang mereka berpegang teguh padanya. Kita tidak menimbang beratnya keburukannya dari kebaikan-kebaikannya atau dua atau tiga keburukannya terhadap banyaknya kebaikannya, dan yang terbesar adalah syahadat Laa ilaaha illa Allah wa Muhammad Rasulullah.”

Syaikh juga berkata tentang definisi siapakah mubtadi’ itu di dalam kaset Silsilah Huda wa Nur ash-Shouthiyah no 785 side B, sebagai berikut :

Atsar Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bermanfaat untuk menunjukkan contoh dari terjatuhnya seorang ‘alim kepada bid’ah tidaklah serta merta menjadikannya mubtadi’ dan jatuhnya seseorang kepada perbuatan haram, dengan pernyataan memperbolehkan apa-apa yang diharamkan secara ijtihad, tidak serta merta menjadikannya sebagai pelaku keharaman.

Saya katakan, atsar Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu ini menunjukkan bahwasanya ia dulu berdiri menasehati manusia pada hari Jum’at sebelum sholat, berfaidah untuk menunjukkan contoh yang shahih, bahwa bid’ah yang terkadang terjatuh kepada seorang ‘alim, tidaklah dengan demikian ia menjadi seorang mubtadi’.

Sebelum masuk ke jawaban yang lengkap, aku katakan, al-Mubtadi’ adalah berawal dari kebiasaannya mengada-adakan bid’ah di dalam agama, dan tidaklah orang yang mengada-adakan bid’ah, walaupun ia mengamalkannya bukan karena ijtihadnya, namun dari hawa nafsunya, tidak serta merta dikatakan dia mubtadi’!!

contoh terjelas yang paling dekat dengan perkara ini adalah, seorang hakim yang zh’alim yang terkadang berlaku adil pada sebagian hukum-hukumnya, tidaklah bisa disebut hakim adil, sebagaimana pula seorang hakim yang adil yang terkadang melakukan kezh’aliman di sebagian hukum-hukumnya, tidaklah dinamakan dirinya hakim zh’alim.

Hal ini berkaitan erat dengan kaidah fiqh islami yang menyatakan bahwasanya seorang manusia dilihat dari banyaknya kebaikan atau keburukannya. Jika kita telah mengetahui hakikat ini, maka kita dapat mengetahui siapakah mubtadi’ itu. maka, dengan demikian disyaratkan bagi mubtadi’ dua hal, yaitu pertama, dia bukanlah seorang mujtahid namun hanyalah pengikut hawa nafsu dan kedua, dia menjadikan bid’ahnya sebagai kebiasaan dan agamanya.”

(selesai)


Tahdzir Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

 

S

yaikh al-Imam Faqihuz Zaman, al-Allamah Muhammad bin Sholih al-Utsaimin -Rahimahullahu- berkata saat Liqo`ul Babil Maftuh (Pertemuan terbuka) no 1322, sebagai berikut :

Salafiyah adalah ittiba’ terhadap manhaj Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan sahabat-sahabatnya, dikarenakan mereka adalah salaf kita yang telah mendahului kita. Maka, ittiba’ terhadap mereka adalah salafiyah. Adapun menjadikan salafiyah sebagai manhaj khusus yang tersendiri dengan menvonis sesat orang-orang yang menyelisihinya walaupun mereka berada di atas kebenaran, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini menyelisihi salafiyah!!!

Kaum salaf seluruhnya menyeru kepada Islam dan bersatu di atas Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, mereka tidak menvonis sesat orang-orang yang menyelisihinya karena perkara ta’wil/penafsiran yang berbeda, Allahumma, kecuali dalam perkara aqidah, dikarenakan mereka berpandangan bahwa siapa-siapa yang menyelisihinya dalam perkara aqidah, maka telah sesat.

Akan tetapi, sebagian orang yang meniti manhaj salaf pada zaman ini, menjadikan manhajnya dengan menvonis sesat setiap orang yang menyelisihinya walaupun kebenaran besertanya. Dan sebagian mereka menjadikan hal ini sebagai manhaj hizbiyah sebagaimana manhaj-manhaj hizbi lainnya yang memecah belah Islam.

Hal ini adalah perkara yang harus ditolak dan tidak boleh ditetapkan. Dikatakan, ‘lihatlah kepada madzhab as-Salaf ash-Shalih, apa yang mereka perbuat di dalam jalan mereka dan kelapangan dada mereka pada perkara khilaf yang memang diperbolehkan ijtihad di dalamnya, sampai pada taraf mereka berselisih di dalam perkara aqidah dan ilmu.

Engkau dapati mereka, misalnya, mengingkari Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihat Rabbnya dan sebagian lagi menetapkannya, ada lagi yang berpendapat yang ditimbang pada hari kiamat nanti adalah amal dan sebagiannya berpendapat lembaran-lembaran amal-lah yang ditimbang.

Engkau dapati pula mereka berselisih di dalam masalah fiqhiyah, baik dalam masalah nikah, faraidh, iddah, jual beli dan lain-lain. Walaupun demikian, mereka tidak saling menvonis sesatkan satu dengan lainnya.

Jadi, salafiyah yang bermakna sebagai suatu kelompok khusus, yang mana di dalamnya mereka membeda-bedakan dan menvonis sesat selain mereka, maka mereka bukanlah termasuk salafiyah sedikitpun!!! Dan adapun salafiyah yang ittiba’ terhadap manhaj salaf baik dalam hal aqidah, ucapan, amalan, perselisihan, persatuan, cinta kasih dan kasih sayang sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

‘Permisalan kaum mu’minin satu dengan lainnya dalam hal kasih sayang, tolong menolong dan kecintaan, bagaikan tubuh yang satu, jika salah satu anggotanya mengeluh sakit, maka seluruh tubuh akan merasa demam atau ikut sakit.’ [Hadits Riwayat Muslim]

Maka inilah salafiyah yang hakiki!!!”

 


Tahdzir Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin al-Abbad

 

S

yaikh al-Allamah Abdul Muhsin al-Abbad -hafizhahullahu- ditanya saat pelajaran (durus) Sunan Abu Dawud, malam hari, 26 Shafar 1423 H., sebagai berikut :

 

Pertanyaan :

Jika seandainya ada seorang syaikh berbicara mengenai seseorang dan menganggapnya mubtadi’, apakah harus seorang pelajar (tholib) mengambil tabdi’ ini? Ataukah harus mengetahui sebab-sebab tabdi’ terlebih dahulu, dikarenakan terkadang tabdi’ ini dimutlakkan atas seseorang walaupun ia multazim dengan sunnah?

Jawaban :

Tidak setiap orang diterima perkataannya dalam perkara ini. Jika datang perkataan dari orang yang semisal Syaikh Ibnu Bazz atau Syaikh Ibnu Utsaimin, iya, mungkin untuk mempercayai ucapannya (mengambilnya, pent.). Adapun dari orang-orang yang ‘merangkak dan merayap’ (gemar menyebarkan desas-desus dan sembrono, pent.), maka tidak diambil perkatannya.

 

Pertanyaan :

Masalah lain, tentang menerima khobar (berita) tsiqoh (orang yang terpercaya), apakah diterima perkataannya secara mutlak tanpa tatsabut? Misalnya dikatakan, fulan tersebut mencela dan memaki shahabat, sebagai contoh, apakah wajib bagiku menerima perkataan ini (langsung) dan menghukuminya (sebagai pencela sahabat, pent.) ataukah aku harus tatsabut (cek dan ricek)?

Jawaban :

(Anda) harus tatsabut!!!

 

Pertanyaan :

Walaupun yang berkata demikian adalah salah seorang masyaikh?

Jawaban :

Harus tatsabut!!! Orang yang berkata jika ia menisbatkan kepada kitabnya dan kitabnya eksis (maujud), sehingga memungkinkan ummat untuk meruju’ kepada kitab ini.

Adapun perkataan belaka yang kosong dari pokok (asas) yang disebutkan tentangnya terutama jika orang-orang tersebut masih hidup. Adapun jika ia termasuk dari para pendahulu kita dan dia memang dikenal dengan kebid’ahannya atau termasuk penghulu bid’ah, maka hal ini semua orang telah mengetahuinya, yaitu seperti Jahm bin Shofwan, dan demikianlah tiap-tiap orang yang berkata ia mubtadi’, maka sesungguhnya perkataannya benar, yaitu mengatakannya mubtadi’. Adapun terhadap orang-orang yang melakukan kesalahan sedangkan dia memiliki kesungguhan yang luar biasa dalam berkhidmat terhadap agama, kemudian dia tergelincir, maka seharusnya ummat ini menghukumi terhadapnya pada kesalahannya saja.

 

Pertanyaan :

Jika didapatkan pada seorang ‘alim perkataan yang mujmal (global) di dalam suatu perkara, dan terkadang perkataan mujmal tersebut secara dhohirnya menunjukkan kepada suatu perkara yang salah, dan didapatkan lagi padanya perkataan yang lain yang mufashshol (terperinci) pada perkara yang sama tentang manhaj salaf, apakah dibawa perkataan seorang ‘alim yang mujmal tersebut kepada perkara yang mufashshol?

Jawaban :

Iya, dibawa kepada mufashshol, selama perkara tersebut adalah sesuatu yang masih samar, dan perkara yang jelas dan teranglah yang dianggap.

(selesai)
Tahdzir Syaikh Al-Allamah Sholih Fauzan al-Fauzan

A

sy-Syaikh al-Allamah Sholih Fauzan al-Fauzan -hafizhahullahu- berkata saat pengajian tentang Aqidah dan Dakwah (III/69) sebagai berikut :

“Diantara kerusakan-kerusakan perpecahan yang demikian ini adalah mengakibatkan perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin, disebabkan disibukkannya mereka satu dengan lainnya dengan mentajrih (mencela) dengan gelar-gelar yang buruk. Tiap-tiap mereka menghendaki memenangkan diri mereka dari yang lainnya dan merekapun menyibukkan kaum muslimin dengan perihal mereka. Yang mana hal ini menjadi melebihi mempelajari ilmu yang bermanfaat. Sesungguhnya banyak dan banyak dari para penuntut ilmu yang bertanya sampai kepada kami bahwa semangat dan kesibukan mereka hanyalah memperbincangkan manusia dan kehormatan mereka, baik di majelis-majelis maupun perkumpulan mereka, sembari menyalahkan ini dan membenarkan itu, memuji ini dan menyatakan itu sesat… Tidaklah mereka ini disibukkan melainkan hanya memperbincangkan manusia..”

 

Syaikh al-Allamah ditanya saat pengajian tentang Aqidah dan Dakwah (III/57) sebagai berikut :

Pertanyaan :

“Apa pendapat yang mulia tentang merebaknya celaan-celaan baik yang tertulis maupun yang didengar yang merebak di kalangan para ulama?? Tidakkah Anda memandang bahwa duduknya mereka untuk diskusi adalah lebih mulia?? Karena betapa banyak aturan-aturan islam yang rusak karena hal ini!!”

Jawaban :

“Para ulama yang mu’tabar (dikenal keilmuannya) tidak ada pada diri mereka sedikitpun dari apa yang disebutkan dalam pertanyaan. Mungkin hal ini terjadi diantara para penuntut ilmu dan pemuda yang bersemangat, kami memohon hidayah dan taufiq Allah untuk mereka. Kami menyeru mereka untuk meninggalkan perbuatan tercela ini dan supaya mereka saling bersaudara di atas kebajikan dan ketakwaan, serta mengembalikan kepada para ulama terhadap perkara-perkara yang mereka sulit menentukan kebenarannya, dan agar mereka -para ulama- menjelaskan kepada mereka mana yang benar, dan supaya mereka tidak memberikan pengaruh pada fikiran dengan syubuhat sehingga mereka berpaling dari manhaj yang benar. Namun, janganlah difahami dari hal ini, meninggalkan bantahan terhadap kesalahan dan penyimpangan yang terdapat di sebagian buku-buku termasuk bagian nasehat bagi ummat.”

 

Syaikh hafizhahullahu ditanya pula saat pengajian Aqidah dan Dakwah (III/332) sebagai berikut :

Pertanyaan :

Syaikh yang mulia, apakah nasehatmu bagi para pemuda yang meninggalkan menuntut ilmu syar’i dan berdakwah kepada Allah dengan menceburkan dirinya ke dalam masalah perselisihan diantara pada ulama tanpa ilmu dan bashirah??

Jawaban:

“Aku nasehatkan kepada seluruh saudara-saudaraku dan khususnya para pemuda penuntut ilmu agar mereka menyibukkan diri dengan menuntut ilmu yang benar, baik di Masjid, sekolah, ma’had maupun di perkuliahan. Agar mereka sibuk dengan pelajaran-pelajaran mereka dan apa-apa yang bermashlahat bagi mereka. Dan supaya mereka meninggalkan menceburkan diri kepada perkara ini -perselisihan ulama-, dikarenakan tidak ada kebaikannya dan tidak bermanfaat masuk ke dalamnya… hanya membuang-buang waktu saja dan merisaukan fikiran…

Hal ini termasuk penghalang amal shalih, termasuk mencela kehormatan dan menghasut kaum muslimin. Wajib bagi kaum muslimin umumnya dan para penuntut ilmu khususnya, supaya meninggalkan perkara ini dan agar mereka mengupayakan perdamaian (ishlah) semampu yang mereka bisa. Allah Ta’ala berfirman,

‘Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, maka damaikanlah kedua golongan saudara kalian tersebut, bertakwala’h kepada Allah semoga engkau dirahmati.” (al-Hujurat : 10).

Terhadap orang-orang yang anda lihat melakukan kesalahan, maka wajib bagi anda menasehatinya dan menjelaskan kesalahnnya secara empat mata, dan memohon kepadanya agar ia mau ruju’ (kembali) kepada kebenaran. Inilah yang dibutuhkan nasehat.

Syaikh Hafizhahullahu berkata saat pengajian Zhahiratut Tabdi’ wat Tafsiq wat takfir wa Dhawabithuha, sebagai berikut :

“Oleh karena itu, wajib bagi para pemuda Islam dan penuntut ilmu untuk mempelajari ilmu yang bermanfaat dari sumbernya dan dari ahlinya yang dikenal akan keilmuannya. Kemudian setelah itu, mereka akan tahu bagaimana berbicara dan bagaimana meletakkan sesuatu pada tempatnya, karena Ahlus Sunnah dulu maupun sekarang mampu menjaga lisannya dan mereka tidaklah berucap melainkan dengan ilmu..”


(selesai)


Tahdzir  Fadhilatus Syaikh Nashir Abdul Karim al-Aql

 

A

sy-Syaikh Nashir bin Abdul Karim al-Aql -hafizhahullahu- berkata saat pengajian Syarh Mujmal I’tiqod Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai berikut :

“Orang-orang beriman seluruhnya adalah wali Allah dan bagi seluruh mukmin diberikan wala’ (loyalitas) sebatas tingkat keimanannya, demikian pula sebaliknya (diberikan baro’ah (kebencian/berlepas diri) sebatas tingkat kemaksiatannya, pent.).

Orang-orang kafir, seluruhnya adalah wali Syaithan dan tidak ada wala’ sedikitpun bagi orang kafir. Akan tetapi, mukmin yang bermaksiat, diberikan baro’ah kepadanya menurut kadar kemaksiatannya, demikian pula para pelaku bid’ah dari kaum muslimin, diberikan baro’ah menurut tingkat kebid’ahannya, dan bagi mereka wala’ sebatas keimanannya. Oleh karena itu, sesungguhnya orang kafir tidak terkumpul padanya wala’ dan baro’ sekaligus.

Seorang mukmin yang kholish (murni) yang berjalan di atas As-Sunnah, baginya wala’ dan kecintaan yang sempurna. Jika ditemukan padanya kemaksiatan atau kebid’ahan maka terkumpul padanya dua perkara: yaitu kita berwala’ terhadap kebaikan dan iman yang dimilikinya dan kita membenci terhadap kemaksiatan dan kebid’ahannya. Dengan demikian, mayoritas kaum mu’minin pelaku kemaksiatan dan kebid’ahan yang tidak sampai mengeluarkan dari agama… mayoritas mereka… bahkan seluruhnya dari para pelaku kemaksiatan dan bid’ah yang kecil, bagi mereka kecintaan dan wala’ sebatas keimanan dan amal shalih yang ada pada mereka serta baro’ dan kebencian sebatas kemaksiatan dan kebid’ahan mereka.

Kaidah ini jarang dipegang oleh kebanyakan orang-orang yang lemah ilmunya dan dangkal pemahaman agamanya serta bodoh dengan manhaj salaf, sampai-sampai sebagian orang yang mengaku sebagai salafiy juga jatuh kepada hal ini, yaitu mereka memusuhi bid’ah dengan permusuhan yang kamil (sempurna), walaupun terkadang bid’ahnya tidak sampai tingkatan mengeluarkan pelakunya dari agama, dan terkadang pula kebid’ahan tersebut hanya sebagian kecil saja tidak menyeluruh pada seseorang. Sebagaimana pula mereka memusuhi kemaksiatan dengan permusuhan sempurna, atau memusuhi suatu penyelewengan dan kesalahan dengan permusuhan yang sempurna.

Sekarang kita perhatikan dampak dari penerapan perilaku ini, yang marak terjadi di tengah-tengah Ahlus Sunnah, yang menimbulkan keprihatinan dan percekcokan di dalam permasalahan agama, perkara Ijtihadiyah dan seputar dakwah kepada Allah. Kita dapatkan mereka saling berselisih tentang hal ini dan menerapkan kepada musuh dan lawan mereka sesama Ahlus Sunnah, baro’ah yang sempurna, sampai mereka membenci mereka, memperbolehkan menjelekkan mereka, menyebarkan aib mereka, mereka berniat karena Allah mendakwahi lawan mereka namun mereka menyebarkan aib mereka dan mentahdzir mereka.

Hal ini menyelisihi ushul (pokok) syariat. Iya memang, jika mereka melakukan kesalahan diperingatkan kesalahan-kesalahannya, namun tetap dengan mengakui keutamaan dan kemampuan yang mereka miliki. Ini adalah perkara dharuri (yang wajib dilakukan) atau jika tidak, akan timbul fitnah di tengah-tengah kaum muslimin.

Demikian pula seorang yang menyimpang, wajib diberitahukan padanya, bahwa dirimu selaras dengan kebenaran dalam perkara yang memang benar dan dirimu menyelisihi kebenaran dalam perkara yang memang menyelisihi kebenaran. Dan janganlah mengobarkan kebencian di dada-dada kaum muslimin satu dengan lainnya sebagaimana cara yang dilakukan oleh orang-orang bodoh tadi. Bahkan saya katakan, (hal ini) tidak terlarang, di sini aku contohkan sedikit… termasuk tabiat dan adab islami jika anda berselisih dengan salah seorang saudara anda dan anda memandang ia melakukan kesalahan atau kebid’ahan yang cukup besar, anda memberikannya udzur setelah anda tidak mampu lagi memuaskan dirinya (dengan dalil), dan senantiasa berwala’ seraya mengatakan ‘aku mencintaimu karena Allah terhadap kebaikan dan kelurusan yang anda miliki’… (hal ini) tidak terlarang!!!

saudara-saudaraku yang kucintai karena Allah, hingga sampai-sampai jika ditemukan padanya kesalahan… (maka tidak apa-apa melakukan sebagaimana contoh di di atas, pent.)… yang dengan cara ini akan mendamaikan hati dan menghilangkan kebencian dan kedengkian yang dimiliki kaum mu’minin satu dengan lainnya. Sampai-sampai orang-orang bodoh tadi melupakan baro’ kepada orang kafir dan pelaku bid’ah yang berat, dimana mereka palingkan nash-nash tentang baro’ kepada saudara-saudara mereka. Aku takut mereka akan ditimpa -jika mereka tidak mau taubat dan kembali kepada kebenaran dan manhaj yang lurus- sebagaimana yang disifatkan nabi kepada salah satu kelompok ahli bid’ah, ‘yang mereka ini memerangi ahlul islam dan membiarkan ahlul awtsan (penyembah berhala)’ yang datang dari hadits shahih ketika mensifatkan sebagian kelompok ahli bid’ah.

Tentu saja, baro’ yang kamil (sempurna) merupakan jalan kepada peperangan. Seorang manusia yang baro’ kepada saudaranya muslim dengan baro’ yang sempurna berimplikasi terhadap penghalalan darahnya. Walaupun tidak terjadi saat ini saat ini, namun wajib bagi kita untuk berhati-hati dari sikap yang dapat mengeruhkan keadaan ini.

Kita perlu tahu bahwa Ahlus Sunnah terkadang berselisih diantara mereka, terkadang ditemukan pada sebagian Ahlus Sunnah kesalahan pada manhajnya, akan tetapi tanpa maksud/kesengajaan -dikarenakan ijtihad-, terkadang pula ditemukan pada mereka ketergelinciran yang besar, akan tetapi tanpa kesengajaan yang tidak menyebabkan mereka berpecah belah, dan terkadang pula didapatkan pada sebagian Ahlus Sunnah suatu kebid’ahan, namun tidak banyak dan tidak termasuk bid’ah yang kategori berat.

Namun, tetap wajib bagi kita menyalahkan terhadap kesalahan yang ada pada mereka, namun kita harus tetap menganggap mereka, mencintai dan berwala’ terhadap mereka dari perkara-perkara yang benar jika mereka termasuk Ahlus Sunnah.

Wallahu a’lam. Semoga Sholawat senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabat-sahabatnya.”

 

 

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

© Copyright http://dear.to/abusalma



[1] Isyarat terhadap hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika berkata, ‘Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam jika menyampaikan sesuatu tentang seseorang beliau tidak berkata, ‘mengapa fulan berkata demikian’, namun beliau berkata, ‘mengapa ada kaum yang berkata demikian dan demikian?’.’ Hadits Shahih diriwayatkan Abu Dawud dalam bab al-Idznu wal Isti’dzan (izin dan meminta izin), lihat Silsilah ash-Shahihah no 2064.

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 31, 2008 in HADDADIYAH, ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

ISTILAH SALAFIYAH, BID’AH?

Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Firqah an-Najiyah (golongan yang selamat) adalah satu dari tujuh puluh tiga firqah (golongan) umat Islam, [1] sebagaimana telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam di dalam sabdanya:

Demi(Allah) yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, satu golongan masuk surga dan tujuh puluh dua golongan masuk neraka.

Beliau ditanya: Wahai Rasulullah, siapakah mereka (satu golongan itu)?

Beliau menjawab: Al-Jama`ah. [2]

Dalam riwayat yang lain:

Para sahabat bertanya: Siapakah (satu golongan yang selamat) itu wahai Rasulullah?

Beliau menjawab: Ia adalah siapa yang mengikuti jalanku dan para sahabatku. (Hadits Hasan, riwayat at-Tirmidzi dari `Abdullah bin `Amr bin `Ash)

Selain nama Firqah an-Najiyah, golongan ini juga mempunyai nama-nama yang lain, diantaranya: [3] Ahlus Sunnah, Al-Jama`ah, Ahlus Sunnah wal Jama`ah, Ahlul Atsar, Ahlul Ittiba`, Ahlul Hadits, Ahlur Rahman, Thaifah al-Manshurah, Salafiyah.

Tetapi ada sebagian orang yang menanggapi bahwa penamaan Salafiyah (dan/ atau nama-nama yang lain) adalah bid`ah, dan bahwa cukuplah menggunakan nama Islam, Muslim atau Muslimin sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta`ala:

Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian Muslimin dari dulu dan (begitu pula) dalam (al-Qur`an) ini. (Al-Hajj:78)

Benarkah demikian?

Disini kami nukilkan tulisan Syaikh Salim bin `Ied al-Hilali hafizhahullah dalam masalah ini:

SYUBHAT DAN KOREKSINYA

1. Apakah penamaan Salafiyah adalah bid`ah? Sebagian orang mengatakan: Sesungguhnya penamaan Salafiyah adalah bid`ah, karena di zaman Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam para sahabaat tidak menggunakan nama itu.

Jawab:

Kata/Istilah Salafiyah tidak digunakan di zaman Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, karena memang tidak ada kebutuhan di saat itu. Kaum muslimin yang pertama kali, berada di atas Islam yang shahih (benar), sehingga tidak ada kebutuhan terhadap kata/istilah Salafiyah, karena memang mereka berada di atasnya (salafiyah) secara tabi`at dan fithrah (naluri). Sebagaimana mereka berbicara bahasa Arab yang fasih tanpa kekeliruan dan kesalahan. Tidaklah ada ilmu nahwu, sharaf, dan balaghah sampai kesalahan dalam berbicara muncul. Kemudian muncullah ilmu ini yang memperbaiki kebengkokan/kesalahan lisan. Demikian pula tatkala keanehan dan penyimpangan dari Jama`atul Muslimin muncul, mulailah muncul kata/istilah salafiyah pada kenyataan. Walaupun Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah mengingatkan atas maknanya di dalam hadits iftiraq (perpecahan umat) dengan sabda beliau: Siapa yang mengikuti jalanku dan para sahabatku pada hari ini.

Tatkala banyak firqah-firqah (golongan-golongan) bermunculan, dan semuanya mengaku berjalan berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka para ulama ummat bangkit umtuk membedakannya dengan gamblang, mereka mengatakan: Ahlul Hadits dan Salaf.

Oleh karena itulah salafiyah terbedakan dari seluruh golongan-golongan (ummat) Islam yang lain dengan penisbatannya kepada perkara yang menjamin mereka untuk berjalan berdasarkan Islam yang shahih, yaitu: berpegang teguh dengan apa-apa yang dijalani oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam dari kalangan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, mereka itulah para generasi yang mendapatkan persaksian kebaikan (dari Allah dan Rasul-Nya-pen)

Dikatakan: Kenapa kita menisbatkan diri kita kepada Salaf, padahal Allah berfirman:

Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian Muslimin dari dulu. (Al-Hajj: 78)

Kami (Syaikh Salim) akan memaparkan sebuah diskusi yang lembut antara Syaikh kami (Muhammad Nashiruddin Al-Albani) hafizhahullah (sekarang beliau telah wafat, rahimahullah) dengan Ustadz Abdul Halim Abu Syuqqah, penulis kitab Tahrirul Mar`ah fi `Ash-rir Risalah (Telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia-pen)

Syaikh Al-Albani berkata: Jika engkau ditanya, apakah madzabmu (keyakinanmu; jalanmu di dalam beragama), maka apa yang engkau katakan?

Dia (Ustadz Abdul Halim) berkata: Muslim.

Syaikh berkata: Itu tidak cukup!

Dia berkata: Allah telah menamai kita Muslimin, Kemudian Dia membaca firman Allah Ta`ala: Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian Muslimin dari dulu. (Al-Hajj: 78)

Syaikh berkata: Jawabanmu itu benar seandainya kita berada di zaman yang pertama sebelum tersebarnya firqah-firqah (golongan-golongan). Seandainya sekarang kita bertanya kepada seorang muslim mana saja dari firqah-firqah itu, yang kita berselisih secara prinsip di dalam aqidah terhadap firqah-firqah tersebut, maka semunya –baik orang tersebut Syi`ah Rafidhah, Khawarij, Duruz, Nushairiyah al-`Alawiyah- [4] akan menjawab: Saya Muslim. Kalau demikian, di zaman ini jawaban tersebut tidak cukup.

Dia berkata: Kalau begitu aku akan mengatakan: Saya Muslim berdasarkan al-Kitab dan Sunnah.

Syaikh berkata: Jawaban itu juga tidak cukup.

Dia berkata: Kenapa?

Syaikh berkata: Apakah engkau mendapati seorangpun dari mereka –firqah-firqah tadi- yang telah kita buat contoh, yang mengatakan: Saya seorang Muslim, tidak berdasarkan al-Kitab dan Sunnah? Kalau begitu, siapakah orang yang akan mengatakan: Saya tidak berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah.

Kemudian Syaikh Al-Albani rahimahullah menerangkan kepadanya urgensi/arti penting ikutan yang sedang kita angkat ini, yaitu: al-Kitab dan Sunnah dengan pemahaman Salaf kita yang shalih.

Dia (Ustadz Abdul Halim) berkata: Saya seorang muslim berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih.

Syaikh berkata: Apabila ada orang yang bertanya kepadamu tentang madzabmu, maka apakah engkau akan mengatakan itu kepadanya?

Dia berkata: Ya.

Syaikh berkata: Bagaimana pendapatmu jika kita ringkaskan bahasanya, karena sebaik-baik perkataan adalah yang sedikit dan jelas, maka kita mengatakan: Salafi.

Dia berkata: Saya telah berbasa-basi kepada Anda, dan sekarang saya mengatakan kepada Anda: Ya, akan tetapi keyakinanku adalah apa yang telah terdahulu. Karena tatkala seseorang mendengar bahwa Anda adalah Salafi, pertama kali fikirannya melayang kepada perkara yang bermacam-macam, yang berupa tindakan-tindakan yang keras bahkan kasar, yang sering terjadi dari Salafiyin.

Syaikh berkata: Taruhlah perkataanmu benar, tetapi apabila engkau mengatakan: Muslim, tidaklah dia (orang yang mendengarmu, fikirannya –pent) akan melayang kepada orang Syi`ah Rafidhah, Duruz, Isma`iliyah … dan lainnya? [5]

Dia berkata: Mungkin juga, tetapi saya telah mengikuti ayat yang mulia:

Dia (Allah) telah manamai kamu sekalian Muslimin. (Al-Hajj:78)

Syaikh berkata: Tidak wahai Saudaraku! Sesungguhnya engkau tidak mengikuti ayat tersebut, karena yang dimaksud ayat tersebut adalah (Muslim dengan –pen) Islam yang shahih, sepatutnya manusia itu diajak bicara sesuai dengan ukuran akal mereka. Apakah ada seorangpun yang memahamimu bahwa engkau adalah seorang Muslim dengan arti yang dimaksudkan di dalam ayat itu?

Sedangkan kekhawatiran-kekhawatiran yang telah engkau sebutkan tadi bisa jadi benar atau tidak benar. Karena perkataanmu tadi (bahwa ada tindakan-tindakan keras) , bisa jadi ada pada sebagian individu-individu dan bukan sebagai manhaj aqidah ilmiyah (jalan yang diyakini yang menjadi ilmu). Maka tinggalkanlah orang-perorang, karena kita sedang membicarakan manhaj (jalan; metode yang harus ditempuh). Karena sesungguhnya apabila kita mengatakan: Orang syi`ah, orang Duruz, orang Khawarij, orang Sufi, atau orang Mu`tazilah (tentu) akan ada juga kekhawatiran-kekhawatiran yang telah engkau sebutkan tadi.

Kalau begitu, itu bukanlah topik pembicaraan kita. Tetapi kita sedang membahas tentang nama yang menunjukkan madzab seseorang yang dia beragama kepada Allah dengan madzab itu.

Kemudian Syaikh bertanya: Bukankah para sahabat semunya muslim?

Dia berkata: Tentu.

Syaikh berkata: Akan tetapi di kalangan mereka ada yang mencuri dan berzina. Tetapi hal ini tidak membolehkan seorangpun mengatakan: Saya bukan seorang Muslim, bahkan dia adalah seorang Muslim dan Mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya sebagai manhaj (jalan yang ditempuh), akan tetapi terkadang dia menyelisihi manhajnya, karena memang dia tidak maksum (terjaga dari kesalahan).

Oleh karena itu, kita sekarang –mudah-mudahan Allah memberkatimu- sedang membicarakan satu kata yang menunjukkan aqidah kita, pemikiran kita, dan tempat berpijak kita di dalam kehidupan kita yang berkaitan dengan perkara-perkara agama kita yang dengannya kita beribadah kepada Allah. ADapun si Fulan berlebih-lebihan atau dia meremehkan, maka itu urusan lain.

Kemudian Syaikh berkata: Saya menginginkan supaya Engkau berfikit tentang kata yang ringkas ini, sehingga engkau tidak terus-menerus (mencukupkan) dengan kata Muslim (saja), sedangkan engkau mengetahui bahwa tidak akan didapatkan seorangpun yang memahami apa yang engkau kehendaki selama-lamanya. Kalau demikian maka ajaklah bicara orang-orang itu sesuai dengan ukuran akal mereka. Mudah-mudahan Allah memberkatimu atas sambutanmu. (Sekian nukilan dari Syaikh Salim al-Hilali –pen) (Limaadza Ikhtartu al-Manhaj as-Salafi, hal.36-38 oleh: Syaikh Salim bin Ied al-Hilali, penerbit: Markas ad-Dirasat al-Manhajiyah as-Salafiyah, cet: I/1420 H – 1999 M)

Kemudian bahwa bid`ah itu mencakup semua yang di ada-adakan di dalam agama dan tidak mempunyai dasar di dalam syari`at yang menunjukkannya. Adapun perkara yang mempunyai dasar di dalam syari`at yang menunjukkannya, maka itu bukanlah bid`ah menurut syari`at, walaupun dinamakan bid`ah menurut bahasa. [6]

Sedangkan istilah Salafiyah, maka dasarnya dari syari`at sangat gamblang, baik dari al-Kitab ataupun Sunnah.

Dengan demikian, sama sekali tidak ada aib menisbatkan diri kepada Salafush Shalih jika diiringi dengan usaha untuk mencocoki mereka secara lahir dan batin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Tidak ada aib atas orang yang menampakkan madzab Salaf dan menisbatkan diri kepadanya serta mengikatkan diri dengannya, bahkan hal itu wajib untuk diterima dari orang tersebut. Karena sesungguhnya madzab Salaf adalah kebenaran itu sendiri. Jika orang tersebut mencocoki Salaf secara lahir dan batin maka kedudukannya sama dengan seorang mukmin yang berada di atas al-haq secara lahir dan batin. Jika orang tersebut mencocoki Salaf di dalam lahiriyah saja –batinnya tidak- maka kedudukannya sama dengan seorang Munafik, sehingga lahiriyah diterima sedangkan isi hatinya diserahkan kepada Allah. Karena sesungguhnya kita tidak diperintahkan untuk menyelidiki hati manusia dan membedah perut mereka. (Majmu` Fatawa IV/149)

Syaikh Ali bin Hasan berkata: Sesungguhnya menisbatkan diri kepada Salaf; menyatakan dengan terang-terangan ketinggiannya di atas setiap wadah-wadah dan pandangan-pandangan (lain) yang menyelisihi al-haq; dan berterus terang bahwa dakwah satu-satunya yang haq adalah dakwah Salafiyah; semua itu tidak ada cela padanya, dan tidak ada bahaya terhadap orang yang mengatakannya, karena Salafiyah adalah nisbat kepada Salaf, dan itu adalah nisbat yang tidak pernah terpisah sekejappun dari umat Islam semenjak terbentuknya di atas minhaj nubuwah (jalan kenabian), sehingga (Salafiyah) itu memuat seluruh kaum muslimin dari generasi yang pertama disusul orang-orang yang meneladani mereka di dalam menerima ilmu, jalan memahaminya, dan tabi`at mendakwahkannya. Dengan demikian Salafiyah itu tidak dimasudkan terbatas pada tahap sejarah tertentu, bahkan wajib untuk dipahami bahwa kandungannya itu terus-menerus selama berlangsungnya kehidupan. [7] (Ru`yah Waqi`iyah fi Manahiji ad-Da`awiyah:25, oleh Syaikh Ali Hasan)

_____________________________________________________________

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

*) Dinukil dari: Majalah As-Sunnah Edisi 06/Th.IV/1420-2000, hal 20-23

© Copyright © Copyright salafyoon.net

Catatan kaki :

[1] Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang memberitakan tentang perpecahan umat Islam menjadi 73 golongan, 72 masuk neraka dan satu masuk surga kurang lebih ada 15 hadits, yang diriwayatkan oleh lebih dari 10 ahli hadits dari 14 sahabat Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Yang kebanyakan hadits-hadits itu berderajat shahih. Sehingga tidak ada peluang untuk meragukannya. Lihat majalah As-Sunnah edisi 08/th.I/1415-1994

[2] Hadits Hasan; riwayat Ibnu Majah no:3992, Ibnu Abi Ashim no:36 dan al-Laalikai di dalam Syarh Ushulil I`tiqad Ahlus Sunnah wal Jama`ah, dari `Auf bin Malik.

[3] Lebih luas lihat majalah As-Sunnah edisi 08/I/1415-1994

[4] Syi`ah Rafidhah: Syi`ah yang ghuluw (melewati batas) pada diri sahabat Ali dan sebagian anggota keluarga beliau, mencela sahabat, bahkan mengkafirkan mereka.

-Khawarij: Kelompok yang mengkafirkan pelaku dosa besar dari kalangan kaum muslimin.

-Duruz: Termasuk kelompok Syi`ah Isma`iliyah, pengikut Muhammad bin Isma`il ad-Duruzi yang menuhankan al-Hakim biamrillah al-`Ubaidi. Mereka sekarang ada di Libanon dan lainnya.

-Nushairiyyah al-`Alawiyah: Termasuk kelompok Syi`ah Rafidhah yang ekstrim, pengikut Muhammad bin Nushair an-Numairi. Mereka menuhankan Ali bin Abi Thalib. Mereka sekarang ada di Suria, Turki, Kurdistan dan lainnya. (Lihat al-Mujaz fil Adyan wal Madzahib al-Mu`ashirah, oleh Dr. Nashir bin Abdullah al-Qafari dan Dr. Nashir bin Abdul Karim al-`Aql) –pen.

[5] Isma`iliyah: Termasuk kelompok Syi`ah, yang menisbatkan kepada Isma`il bin Ja`far ash-Shadiq dan meyakini keimamannya. Mereka sekarang ada di jazirah Arab bagian selatan, Afrika bagian selatan dan tengah, Syam, Pakistan, India dan lainnya –pen.

[6] Al-Bid`ah Dhawabithuha wa Atsaruha as-Sayyi` fil Ummah, hal:13, oleh Dr. Ali bin Muhammad Nashir al-Faqihi

[7] Hukmul Intima`:31

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 27, 2008 in SALAFIYAH, ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Menjawab Syubhat Menepis Tudingan Seputar Masalah Yayasan Ihya’ at-Turats (bagian 2)

Oleh : Al-Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja Lc.

Jawaban pertanyaan pertama

Maka kita katakan bahwa asalnya para ulama salafiyin tatkala berfatwa mereka berfatwa dengan ilmu. Maka jika ada tuduhan bahwa mereka berfatwa tanpa ilmu maka para penuduh itulah yang dituntut untuk mendatangkan dalil bahwa para ulama tidak mengetahui.

Kemudian para masyayikh yang merekomendasi sebagian diantara mereka sudah ada yang meninggal dunia, sehingga untuk mengecek apakah mereka tahu atau tidak tentang kesalahan-kesalahan yayasan merupakan perkara yang sulit. Namun kita bisa melihat indikasi-indikasi yang menunjukan akan hal ini meskipun tidak bisa kita pastikan.

Adapun Syaikh Bin Baaz maka telah lalu bahwasanya beliau mengerti betul dengan detail akan kesalahan-kesalahan Abdurrahman Abdul Kholiq –yang beliau ini dikatakan sebagai sumber kerusakan manhaj Yayasan Ihya At-Turots-, bahkan beliau membantah khusus penyimpangan-penyimpangannya (sebagaimana telah lalu nukilannya).

Dan pernyataan mereka bahwa Syaikh Bin Baaz tidak mengetahui, melazimkan bahwa Syaikh Bin Baaz telah berfatwa dengan kejahilan. Tatkala penulis bertanya kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad –hafidzohulloh- akan hal ini –yaitu bahwa para masyayikh (Syaikh Bin Baaz dan yang lainnya) telah meninggal dunia tidak mengetahui kondisi yayasan- maka Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad berkata,

“Bagaimanapun juga, bagaimanapun juga sesungguhnya mereka (para ulama yang membolehkan bermu’amalah dengan yayasan) telah berbicara di atas ilmu dan tidaklah mereka berbicara di atas kejahilan.” [Penulis bertanya langsung kepada Syaikh di mesjid beliau pada hari senin tanggal 19 juni 2006. Rekamannya ada pada penulis.]

Adapun Syaikh-syaikh yang masih hidup maka alhamdulillah masih bisa kita temui langsung dan bisa kita tanyakan langsung sejauh mana pengetahuan mereka tentang kesalahan-kesalahan yayasan tersebut. Apakah mereka merekomendasi dengan kejahilan ataukah mereka merekomendasi dengan ilmu??. Maka penulis sangat berharap mereka (yang menyatakan harus mentahdzir orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan) agar mereka bertanya langsung kepada para masyayikh yang masih hidup (yang membolehkan bermu’amalah dengan yayasan), yaitu dengan pertanyaan yang detail dengan penuh kejelasan akan kesalahan-kesalahan yayasan [Sebagaimana yang telah mereka lakukan tatkala bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin tentang hukum jihad di Indonesia dengan pertanyaan yang detail. Sayangnya tatkala jawaban Syaikh tidak sesuai dengan keinginan mereka maka lenyaplah fatwa Syaikh Utsaimin tersebut…!!!]. Dengan demikian mereka akan tahu benar atau batilnya persangakaan mereka bahwa para masyayikh berfatwa di atas kejahilan (atas kesalahan-kesalahan yayasan). Wallahul musta’aan

Adapun pertanyaan apakah Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad –hafidzohulloh- mengetahui kesalahan-kesalahan yayasan?, maka cukuplah pekataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili sebagai jawabannya. Penulis telah bertanya langsung tentang lontaran perkataan bahwasanya para masyayikh tidak mengetahui penyimpangan-penyimpangan yayasan Ihya At-Turots maka beliau serentak kaget dan berkata, “Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad tidak mengetahui???!!!, ini merupakan tho’en (celaaan) terhadap Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad”. [Perkataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ini disaksikan oleh penulis sendiri, Abu Bakar Anas Burhannudiin Lc, dan Ahmad Zainuddin Lc pada tanggal 18 juni 2006 selepas sholat Isya di mesjid Nabawi]

Jawaban pertanyaan kedua, apakah khilaf yang terjadi bukanlah khilaf yang mu’tabar??

Adapun perkataan mereka bahwa khilaf yang terjadi diantara para ulama bukanlah khilaf yang mu’tabar maka ini adalah syubhat klasik yang dijadikan dalih –bukan dalil- tatkala mereka sudah tidak menemukan jawabannya. Demikanlah lagu lama yang telah mereka kumandangkan sejak dahulu. Tatkala para ulama khilaf tentang masalah jihad di Ambon, dengan mudahnya mereka tidak menganggap pendapat mayoritas ulama Ahlus sunnah yang menyelisihi mereka. Dengan mudahnya mereka berkata, “Para masyayikh telah ditipu oleh kaum sururiyun di Madinah, dan seterusnya tuduhan-tuduhan keji yang mereka lancarkan”. Setiap orang yang menyelisihi mereka maka dianggap penyelisihan mereka tidaklah mu’tabar. Adapun khilaf para ulama tentang boleh atau tidaknya mengambil dana dari yayasan merupakan khilaf yang mu’tabar karena hal ini kembali pada memandang masalahat dan mudhorot. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili berkata, “Aku tidak membicarakan tentang hukum bermu’amalah dengan yayasan tersebut namun perlu diingat, ahlus sunnah siapakah yang tidak lepas dari kesalahan. Kemudian para masyayikh tatkala membolehkan bermu’amalah atau melarang bermu’amalah dengan yayasan Ihya At-Turots mereka memandang kepada mudhorot dan maslahat, yang hal ini merupakan permasalahan ijtihadiah [Perkataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ini disaksikan oleh penulis sendiri, Abu Bakar Anas Burhannudiin Lc, dan Ahmad Zainuddin Lc pada tanggal 18 juni 2006 selepas sholat Isya di mesjid Nabawi]. “ Sebagaimana telah penulis katakan bahwa hukum bermu’amalah dengan ahlul bid’ah secara umum di zaman ini merupakan perkara ijtihadiah yang kembalinya pada menimbang antara masalahat dan mudhorot (yaitu menimbang antara menta’lif (mengambil hati) mereka atau menghajr mereka).

Adapun perkataan mereka bahwa khilaf dalam permasalahan ini adalah seperti khilaf para ulama dalam permasalahan nikah mut’ah, permasalahan musik, nikah dengan cara tahlil, dan lain-lain (silahkan merujuk kepada contoh-contoh khilaf yang tidak mu’tabar yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam risalahnya “Rof’ul Malam ‘anil a’immatil a’laam” [Yang tercantum dalam majmu’ fatawa jilid XX mulain hal 231]), maka ini adalah qiyas ma’al faariq (penyamaan antara dua perkara yang pada keduanya terdapat perbedaan).

Perbedaan-perbedaannya adalah sebagai berikut:

Secara umum kita katakan bahwasanya permasalahan-permasalahan tersebut memiliki ciri-ciri yang sama :

1. Para ulama yang membolehkan nikah mut’ah, atau musik, nikah dengan cara tahlil, atau membela jama’ah tabligh atau Sayyid Quthb, pada dasarnya jumlah mereka bisa jadi perorangan atau hanya segelintir orang yang tidak bisa dibandingkan dengan jumlah para ulama yang mengharamkan. Oleh karena itu para ulama menyebutkan bahwa khilaf mereka adalah pendapat yang syadz. Hal ini berbeda dengan permasalahan bermu’amalah dengan yayasan Ihya At-Turots, para ulama yang membolehkan jumlahnya lebih banyak dan lebih senior, maka bagaimana bisa dikatakan bahwa pendapat mereka syadz (nyleneh) atau tidak dianggap. Jika perkaranya demikian maka siapa saja orangnya –meskipun hanya satu orang- tatkala menyelisihi jumhur akan dengan mudahnya menyatakan bahwa pendapat jumhur tidaklah mu’tabar.

2. Sebagian ulama yang berpendapat dengan pendapat-pendapat menyimpang tersebut sebabnya adalah karena tidak sampainya ilmu kepada mereka. Contohnya Ibnu Abbas rodiallahu’anhu, beliau berpendapat akan bolehnya nikah mut’ah karena tidak sampai kepada beliau pengharaman Nabi shollallahu’alaihiwasallam terhadap nikah mut’ah. Demikian juga Ibnu Hazm -rahimahullah- tatkala menghalalkan musik, beliau berpendapat demikian karena beliau melemahkan hadits yang menujukan akan haramnya musik meskipun hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Demikan juga halnya dengan segelintir ulama yang membolehkan nikah secara tahlil, tidaklah sampai kepada mereka hadits yang merupakan nash akan haramnya nikah tersebut [Majmu’ Fatawa XX/260]. Hal ini jelas berbeda dengan permasalahan bermua’amalah (mengambil dana) dari yayasan Ihya’ At-Turots. Para ulama yang membolehkan bermu’amalah dengan yayasan tersebut telah mengetahui penyimpangan-penyimpangan yayasan tersebut sebagaimana telah lalu penjelasannya[1]

3. Sebagian permasalahan-permasalahan ini kaitannya dengan permasalahan hukum yang ada nashnya (dalil yang tegas) baik dari Al-Qur’an, hadits, ataupun ijmak. Hal ini berbeda dengan permasalahan mu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots, karena tidak ada dalil yang tegas dari Al-Qur’an atau hadits atau ijmak yang menunjukan akan penghalalan dan pengharaman. Bahkan kaidah ushul fikih menjelaskan bahwa asal dari dana bantuan tersebut adalah hukumnya halal. Maka jika ada yang mengatakan bahwa hukum dana tersebut adalah haram maka dialah yang dituntut untuk mendatangkan dalil.
“Kaedah dasar/hukum asal setiap hal yang berguna adalah mubah.”

Dan penulis sangat yakin bahwasanya para masyaikh yang mengharamkan bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ At-Turots juga meyakini bahwa dana tersebut hukum asalnya adalah halal karena ia merupakan dana para muhsinin. Jika perkaranya demikian, lantas mereka mengharamkan bermu’amalah dengan yayasan tersebut???, tentunya karena hal yang lain, yaitu karena mereka kawatir orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut akan turut serta melariskan kegiatan penyimpangan manhaj yang dilakukan oleh yayasan tersebut. Nah, disinilah ijtihad para masyayikh berbeda-beda. Demikianlah yang telah dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili bahwasanya khilaf yang timbul diantara para ulama tentang bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots kembali kepada ijtihad masing-masing dalam memandang sejauh mana manfaat dan mudhorot mengambil dana tersebut. [Perkataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ini disaksikan oleh penulis sendiri, Abu Bakar Anas Burhannudiin Lc, dan Ahmad Zainuddin Lc pada tanggal 18 juni 2006 selepas sholat Isya di mesjid Nabawi]

Orang yang menqiyaskan khilaf yang sedang kita bicarakan dengan khilaf-khilaf (tentang hukum musik, nikah mut’ah, dll) tidak mengetahui kaidah untuk mengetahui kapan sebuah khilaf dikatakan mu’tabar atau tidak mu’tabar. Oleh karena itu jika orang yang mengatakan boleh bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots balik menyatakan bahwa khilaf para masyayikh yang melarang adalah khilaf yang tidak mu’tabar dengan menggunakan dalil-dalil yang disebutkan oleh orang tersebut (yaitu dalil qiyas terhadap nikah mut’ah, musik, dll) maka orang tersebut akan kerepotan menjawabnya. Karena masing-masing dari mereka sama-sama menyatakan bahwa khilaf yang bertentangan dengan pendapat mereka adalah khilaf yang tidak mu’tabar tanpa dhowabit/kriteria yang jelas dan tegas.

Perlu dijelaskan bahwa permasalahan interaksi (mu’amalah) dengan suatu organisasi atau yayasan tertentu atau orang tertentu termasuk salah satu bentuk ijtihad, dan bukan termasuk permasalahan yang telah ditetapkan dalam nash (dalil). Oleh karena itu para ulama’ ahli ushul fiqih menyatakan bahwa ijitihad ulama’ terbagi menjadi tiga macam:

1. Ijtihad dalam memahami nash (dalil), apakah dalil tersebut bersifat terbatas hanya pada kasus yang menyertai datangnya dalil tersebut ataukan berlaku pula pada kasus lain yang serupa dengannya.

Sebagaimana yang telah diketahui sendiri, bahwa dalil-dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah atau lainnya tidaklah pernah menjabarkan dirinya sendiri kepada umat. Yang menjabarkan maksud dan menggubah kandungan dalil adalah para ulama’ ahlul ijtihad. Dan dalam menjalankan amanah menggubah kandungan dalil, sering terjadi perselisihan dan perbedaan. Sebagai salah satu contohnya ialah, hadits berikut:

Dari sahabat Ubadah bin Shamith, ia berkata: Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda: Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, harus serupa dan sama dan kontan. Bila jenis barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuka hatimu, selama jual-belinya dengan cara kontan”. (HR Muslim)

Para ulama’ berbeda pendapat apakah hal-hal yang dikategorikan ke dalam barang-barang riba (riba fadhel[2]) hanya keenam hal yang disebut dalam hadits ini saja, sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama’ dzhahiriyyah ataukah mencakup hal lain yang serupa dengannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh jumhur/kebanyakan ulama’. Ijitihad semacam ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan ijtihad dengan takhrij al manath.

Dan ulama’ yang menyatakan bahwa hadits ini mencakup seluruh barang yang serupa dengan keenam barang tersebut, juga berselisih pendapat, apakah sisi persamaan (alasan/’illah) yang menjadi dasar hukum permasalahan ini.

2. Ijtihad dalam menentukan alasan/’illah hukum permasalahan yang disebutkan dalam suatu dalil.

Sebagai contoh: pada hadits diatas, jumhur ulama’ yang berpendapat bahwa barang-barang yang serupa dengan keenam barang di atas juga berlaku padanya hukum riba fadhel, masih berselisih dalam menentukan alasan /’llah berlakunya hukum riba fadhel padanya.

Ada dari mereka yang menyatakan: alasan berlakunya riba fadlel pada emas dan perak ialah karena keduanya sebagai alat berjual-beli, dan alasan pada keempat barang lainnya ialah karena barang-barang tersebut adalah bahan makanan, dan ini adalah pendapat yang difatwakan oleh madzhab Syafi’i. Sehingga menurut mereka setiap bahan makanan bila ditukar dengan barang yang sejenis, harus ditukar dengan cara kontan dan sama jumlahnya, bila sampai ada yang ditunda penyerahannya atau dilebihkan, maka itu adalah transaksi riba. Dengan demikian beras, jagung, buah-buahan, kopi, teh, gula coklat, ikan laut dan seluruh bahan makanan, berlaku padanya hukum riba fadhel.

Ada pula dari ulama’ yang menyatakan bahwa alasan dari berlakunya riba pada (gandum, garam, kurma) adalah karena barang-barang ini adalah makanan pokok. Sehingga hukum riba fadhel berlaku pada setiap bahan makanan pokok, dan tidak berlaku pada selainnya. Dengan demikian selain makanan pokok, misalnya kopi, the, coklat, gula, dan yang serupa tidak berlaku padanya hukum tersebut. Dan ini adalah pendapat yang difatwakan dalam madzhab Maliky.

Ada pula dari ulama’ yang menyatakan bahwa alasan berlakunya hukum riba fadhel pada keenam barang tersebut adalah karena penjualannya dengan cara ditimbang atau ditakar. Sehingga setiap barang yang diperjual-belikan dengan ditimbang atau ditakar berlaku padanya hukum riba fadhel, termasuk padanya paku, semen, besi, kertas, dan seluruh barang yang penjual-beliannya dengan ditimbang atau ditakar. Dan ini adalah pendpat yang difatwakanoleh mazhab Hanafy. Ijtihad semacam ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan ijtihad tanqih al manath.

3. Ijtihad dalam menerapkan alasan/illah suatu hukum yang disebutkan dalam dalil.

Bila telah dipahami alasan /’illah yang mendasari hukum yang ditegaskan dalam suatu dalil, para ulama’ juga masih bertugas menerapkan alasan/’illah tersebut dalam kasus-kasus nyata yang terjadi.

Sebagai contoh misalnya: ulama’ telah menyatakan bahwa alasan diharamkannya minuman keras/khamer ialah karena memabokkan, bahkan alasan ini dengan tegas telah dinyatakan dalam hadits Nabi r berikut ini:

Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda: “Setiap yang memabokkan adalah khomer, dan setiap yang memabokkan adalah haram”. (HR Muslim)

Akan tetapi ketika menerapkan alasan/’illah diharamkannya khamer ini pada kasus nyata, maka para ulama’ pasti akan berijtihad dalam mencocokkan alasan tersebut apakah benar-benar terwujud pada kasus tersebut atau tidak. Bila ada cairan yang diambil dari perasan anggur –misalnya-, ulama’ tidak akan serta merta menyatakan bahwa minuman tersebut haram, akan tetapi mereka akan berijtihad dan berfikir dengan serius untuk membuktikan keberadaan alasan “memabokkan” pada perasan tersebut. Ijitihad macam ini disebut dalam ilmu ushul fiqih dengan ijtihad tahqiq al manath. [Bagi yang ingin mengetahui pembahasan macam-macam ijtihad semacam ini silahkan membaca kitab-kitab ushul fiqih dalam pembahasan Al Ijtihad, misalnya pada kitab: Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir, oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisy Al Hambaly 2/198-201, Al Muwafaqaat oleh As Syathiby 4/62-78]

Kembali pada inti permasalahan: Bila kita amati permasalahan interaksi dengan yayasan Ihya’ At Turats –misalnya- niscaya kita akan dapatkan bahwa permasalahan ini dapat dikatagorikan kedalam ijtihad jenis ke-2 dan juga ke-3. Apakah kesalahan-kesalahan yang ada pada yayasan tersebut sudah cukup untuk mengeluarkan mereka dari golongan Ahlis Sunnah wal Jama’ah atau belum? Dan apakah kesalahan-kesalahan tersebut termasuk kesalahan-kesalahan yang pelakunya harus dihajer dan dijauhi?. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang berinteraksi dan menerima dana dari mereka. Apakah hal ini merupakan kesalahan/kemaksiatan? Dan bila merupakan kesalahan apakah telah menjadikan mereka keluar dari golongan ahlus sunnah? Dan apakah dengan kesalahan tersebut mereka harus dihajer dan dijauhi?

Bila pembagian macam-macam ijtihad seperti diatas, maka jelaslah bahwa sebagian dari orang-orang yang menulis tentang permaslahan-permaslahan ijtihad dan metode menyikapi orang-orang yang menyelisihi pendapatnya telah melakukan kesalahan besar, dan juga telah melampaui batas kemampuannya. Sebagian orang secara tidak langsung telah menobatkan dirinya sebagai mujtahid besar/hakim bagi para ulama, sehingga dengan entengnya ia mengatakan bahwa pendapat ulama fulan tidak mu’tabar, dan pendapat fulan mu’tabar, dan seterusnya. Akan tetapi kenyatannya tidaklah sesuai dengan anggapannya tersebut, sehingga yang terjadi seperti dinyatakan dalam pepatah arab:

“Setiap orang mengaku bahwa ia kekasih Laila,

Sedangkan Laila tak pernah mengakui anggapan itu untuknya”

Yang sungguh menganehkan orang yang menyatakan bahwa khilaf tentang bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots adalah khilaf yang tidak mu’tabar dengan mengqiaskannya dengan permasalahan-permasalahan di atas (yaitu hukum musik, nikah mut’ah, dan lain-lain) telah mengambil contoh khilaf-khilaf yang tidak mu’tabar tersebut dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang berjudul “Rof’ul malam ‘anil aimmatil a’laam” yang artinya “Mengangkat celaan dari para imam”. Isi dari risalah ini adalah memberi udzur kepada para ulama yang salah pendapat mereka, bukan isinya untuk mencela mereka. Namun anehnya malah digunakan sebagai sarana untuk mencela saudara-saudara mereka yang “salah/menyimpang” (dalam tanda petik = yaitu menurutnya)???!!!

Kemudian yang lebih aneh lagi ternyata kita dapati adanya syaikh-syaikh -yang mentahdzir yayasan Ihya’ At-Turots dan melarang bermu’amalah dengan mereka- yang menganggap bahwa khilaf tentang bolehnya bermu’amalah dengan yayasan tersebut adalah khilaf yang mu’ttabar sehingga mereka tidak membangun al-wala’ wal baro’ terhadap mereka yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut. Diantara syaikh-syaikh tersebut yang sampai kepada penulis adalah Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Syaikh Abdul Malik Romadhoni Al-Jazairi[3], dan Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi[4]

Oleh karena itu, kesimpulannya lontaran bahwasanya khilaf ini adalah khilaf yang tidak mu’tabar jelas merupkan lontaran yang tidak mu’tabar.

Simaklah perkataan Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berikut ini. Penulis telah bertanya langsung kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, “Sebagian ikhwah menyatakan bahwa khilaf diantara para ulama tentang bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots adalah khilaf yang tidak mu’tabar (tidak dianggap) karena para ulama yang menyatakan bolehnya bermu’amalah tidak mengetahui hakekat yayasan, dan tidak mengetahui penyimpangan-penyimpangan yayasan?”.

Syaikh menjawab,

“Ini adalah perkataan yang tidak dipandang, yayasan (Ihya’ At-Turots) tidaklah ditinggalkan dan tidak ditelantarkan, dan diambil faedah dari yayasan ini.” [Penulis bertanya langsung kepada Syaikh di mesjid beliau pada hari senin tanggal 19 juni 2006. Rekamannya ada pada penulis]

Dan inilah yang benar justru perkataan orang yang menyatakan bahwa ini adalah khilaf yang tidak mu’tabar justru perkataannya itulah yang merupakan khilaf yang tidak mu’tabar. Wallahul musta’aan.

Diantara dalil yang menunjukan bahwa masalah ini adalah permasalahan ijtihadiah adalah para masyayikh yang melarang bermua’amalah dengan yayasan ini tidak pernah mentahdzir apalagi menghajr terlebih lagi mentabdi’ para masyayikh yang merekomendasi yayasan ini atau membolehkan bermu’amalah dengan yayasan ini. Oleh karena itu tidak pernah kita dapati Syaikh Robi’ atau Syaikh Ubaid Al-Jabiri, atau Syaikh Muhammad bin Hadi, atau Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafdzohumulloh- yang mentahdzir Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad, atau Syaikh Sholeh Fauzan, atau Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, atau Syaikh Sholeh Alu Syaikh, atau Syaikh Abdurrozaq Al-Abbad –hafidzohumulloh-. Bahkan mereka selalu memuji satu terhadap yang lainnya.

Jika ada yang berkata, “Sikap para ulama tidak bisa kita ikuti karena mereka adalah mujtahid dan mereka adalah para ulama jadi mereka saling menghormati, adapun diantara kita maka tidak bisa diterapkan demikian karena kita tidak seperti mereka. Jadi kita akan tetap mentahdzir dan menghajr orang yang bermu’amalah dengan yayasan.”

Kita katakan, “Ini adalah sebuah perkataan yang lucu. Kalau bukan sikap para ulama yang kita contohi maka apakah kita harus mencontohi sikap para juhala’ yang bersikap brutal dan membabi buta dalam praktek hajr, tahdzir, dan tabdi’???” Kemudian jika para ulama menyatakan bahwa khilaf ini adalah khilaf yang mu’tabar kemudian ada salah seorang ikhwah yang menyatakan tidak mu’tabar maka ucapan siapakah yang harus kita ikuti???

Bahkan ada yang berani-beraninya mengecap saudara-saudaranya yang mengambil dana dari yayasan adalah pengikut hawa nafsu yang hanya mencari fatwa-fatwa yang enak tanpa dalil. Bahkan ada yang mengibaratkan sudara-saudara mereka yang mengikuti fatwa ulama untuk mengambil dana dari yayasan seperti ayam yang sedang mencari makanan di tong sampah. Subhaanallaah, فَهَلْ شَقَقْتَ قُلُوْبَهُمْ؟؟ “Apakah engkau telah membelah dada mereka??”, “Apakah saudaramu yang mengambil fatwa ulama kibar engkau katakan sebagai pengekor hawa nafsu?”. Apakah setiap yang tidak menerima pendapatmu engkau katakan pengikut hawa nafsu???”. Laa haula wala quwwata illa billah

Bagaimana jawabanmu jika saudara-saudaramu yang engkau tuduh sebagai pengekor hawa nafsu balik menuduhmu dan teman-temanmu sebagai pengikut hawa nafsu dengan dalil-dalil sebagai berikut??

1. Sudah terbukti sebelumnya jika dalam permasalahan ijtihadiah khilafiyah lantas ada yang menyelisihi kalian maka langsung kalian keluarkan dari ahlul sunnah –bahkan dikatakan munafiq- sebagaimana dalam permasalahan jihad di Ambon. Ini jelas merupakan bentuk mengikut hawa nafsu.

2. Kalian sendiri dahulu terbukti saling tahdzir-tahdziran bahkan saling mentabdi’ diantara kalian karena sebab-sebab yang tidak pantas, ini jelas merupakan bentuk mengekor hawa nafsu.

3. Kalau ada fatwa syaikh yang bertentangan dengan pendapat kalian –betapapun tinggi ilmunya syaikh tersebut- maka diantara kalian ada yang menyembunyikannya. Ini jelas merupakan bentuk pengabdian kepada hawa nafsu.

4. Sebagian kalian ada yang meminta fatwa kepada seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan masa lampau saudaranya agar saudaranya tersebut ditahdzir oleh syaikh tersebut. Ini jelas bentuk pengumbaran hawa nafsu.

Kemudian rupanya ada maksud dibalik tuduhan saudara-saudara mereka sebagai pengikut hawa nafsu, apakah maksud di balik tuduhan ini???

Maksudnya untuk mendukung perkataan mereka “Kita menghormati para ulama yang telah berijtihad dan bersalah (yaitu dalam tanda petik), adapun orang-orang yang mentaqlid mereka dengan hawa nafsu dan tanpa dalil maka “wa la karomah”, tidak ada udzur bagi mereka.” [Sebagaimana yang dilontarkan oleh salah seorang dari mereka dalam ceramah umum dihadapan khalayak di kota Yogyakarta. Sungguh merupakan permisalan yang keji, Inna lillah wa innaa ilaihi roaji’uun]

Apakah engkau saja yang berijtihad sedangkan saudara-saudaramu yang mengambil dana tidak berijtihad dalam mengambil langkah mereka??

Simaklah perkataan Syaikh Al-Albani berikut ini:

“…Intinya, semua khilaf yang tejadi ini dan masih banyak sekali khilaf-khilaf yang lain tidaklah menyebabkan terpecah belahnya umat Islam. Karena seorang alim berpendapat sesuai dengan apa yang dilihatnya dan umat mengikuti para ulama mereka dari belakang. Barangsiapa yang puas dan tenang dengan pendapat yang itu maka dia berada di atas petunjuk, dan barangsiapa yang puas dan tenang dengan pendapat yang lain maka ia juga berada di atas petunjuk. Karena kami dalam kesempatan ini mengucapkan sebuah ungkapan yang hendaknya di tulis dan direkam serta disebarkan. Ungkapan tersebut adalah:

“Sebagaimana seorang mujtahid jika benar maka mendapatkan dua pahala dan jika keliru maka mendapatkan satu pahala, maka demikian juga orang yang mengikuti seorang mujtahid maka hukumnya sebagaimana hukum mujtahid”.

Yaitu barangsiapa yang mengikuti pendapat yang benar yang dipilih oleh imam mujtahid (yang diikutinya) maka ia akan mendapatkan dua ganjaran. Maka orang ini yang mengikuti mujtahid juga mendapatkan dua ganjaran. Memang tentu saja berbeda antara ganjaran yang diperoleh sang mujtahid dengan ganjaran orang yang mengikutinya. Akan tetapi orang yang mengikutinya juga mendapatkan dua ganjaran. Adapun orang yang mengikuti imam yang lain yang ternyata keliru dan dia mendapatkan satu ganjaran, maka demikian juga orang yang mengikutinya akan memperoleh satu ganjaran…” [Dari Silsilah Al-Huda Wan Nuur no 779 yang direkam pada tanggal 14 Sya’ban 1414 H (26 Januari 1994 M) dengan judul kaset “As-Siyasah Asy-Syar’iyah”]

Jawaban pertanyaan ke tiga

Jika memang permasalahan mengambil dana dari yayasan Ihya’ At-Turots memang ijma’ (disepakati) oleh seluruh para ulama salafiyun akan pengharamannya kemudian ada seorang salafi yang masih bersikeras mengambil dana dari yayasan tersebut karena ada syubhat dikepalanya maka apakah dia otomatis keluar dari ahlus sunnah dan menjadi ahlul bid’ah, dan dicap sebagai sururi, dan dimasukkan dalam daftar ustadz-ustadz berbahaya??? Sesungguhnya ini merupakan salah satu pengamalan manhaj Haddadiyah yang mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah dengan hanya karena segelintir kesalahan, tanpa menimbang-nimbang dan membandingkan antara kesalahan dan kebaikan orang tersebut.

Renungkanlah wahai saudaraku, apakah saudaramu yang mengambil dana dari yayasan membela-bela kesalahan-kesalahan yayasan???, apakah dia ikut melariskan penyimpangan-penyimpangan manhaj yayasan???, ataukah dana yang ia ambil malah digunakan untuk mengembangkan dan menyebarkan dakwah salaf??!!!

Kalau ada yang berkata, “Tatkala ia mengambil dana dari yayasan maka otomatis ia akan memuji yayasan?”.

Kita katakan, hal tidaklah benar, tidak mesti orang yang menerima bantuan dari orang lain otomatis akan memuji kesalahan-kesalahan orang yang memberinya bantuan, sebagaimana ustadz yang antum agung-agungkan dahulu juga mengambil dana dari beberapa orang yang menurut kalian bukanlah salafi. Namun meskipun demikian sang ustadz tidak memuji akan tetapi tetap terus mengambil dana dari mereka. Adapun memuji kebaikan orang yang membantunya tersebut dalam hal “membantu” maka inilah yang semestinya karena ini merupakan salah satu bentuk terima kasih kepada orang yang telah berbuat baik.

Memang benar ada sebagian orang yang mengambil dana dari yayasan kemudian memuji yayasan…, maka orang tersebut seakan-akan dituduh membela kesalahan-kesalahan yayasan tersebut. Bahkan kemudian hal ini semoga saja tidak dijadikan sarana untuk bertanya kepada seorang syaikh, “Ya Syaikh bagaimana hukum orang yang membela yayasan??”. Bisa jadi syaikh akan memahami bahwa orang tersebut telah membela kesalahan-kesalahan yayasan.

Namun yang menjadi pertanyaan apakah jika ada orang yang memuji yayasan (karena keyakinannya bahwa yayasan tersebut belum keluar dari salafiyah) lantas apakah hal ini melazimkan ia ikut membela dan memuji penyimpangan-penyimpangan yayasan???. Ataukah yang ia puji adalah kebaikan-kebaikan yayasan yang ia lihat???. Oleh karena itu janganlah sampai dipahami bahwa orang yang memuji yayasan otomatis berarti memuji penyimpangan-penyimpangan yayasan tersebut.

Berikut ini penulis sampaikan dialog Syaikh Al-Albani dengan salah seorang penanya dari Yaman yang menyatakan kepada syaikh bahwasanya ada seorang dai yang memuji ahlul bid’ah dan telah diketahui bersama bahwa ahlul bid’ah tersebut memiliki perkataan-perkataan yang menyimpang. Maka dikatakan kepadanya, “Apakah da’i ini memuji perkataan yang menyimpang tersebut ataukah memuji pengucapnya?”

Kemudian Syaikh Al-Albani berkata kepadanya, “Apakah jika aku memuji seseorang berarti aku membenarkan seluruh perkataannya?”. Penanya tersebut berkata, “Tidak”. Syaikh Al-Albani berkata kepadanya, “Jika demikian maka apa maksud dari pertanyaanmu ini?”. Kemudian Syaikh berkata kepadanya:

((Wahai akhi… aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”. Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…

Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan?? Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) [Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset (784)]

Marilah pembaca yang budiman untuk kembali membaca buku ini pada kesimpulan yang kesembilan dari kaedah-kaedah hajr menurut Ibnu Taimiyyah. Telah penulis jelaskan di sana bahwa tidak semua kesalahan yang dilakukan oleh seseorang mengeluarkan dia dari ahlus sunnah.

Dan mungkinkah sikap mentabdi’ yang membabi buta dan pukul rata ini merupakan salah satu dari warisan yang diwarisi dari fikroh-fikroh sesat Ikhwanul Muslimin atau orang-orang Takfiryyin yang pernah dianut oleh banyak du’at sebelum mereka kenal dengan dakwah salaf???. Mungkinkah ini sisa noda-noda pemikiran Sayyid Quthub, Salman Al Audah dan lain-lain yang masih melekat di pikiran sebagian du’at, akibat pelajaran dan tarbiyah yang pernah mereka terima dari seorang ustadz mereka yang dahulu mereka agung-agungkan beberapa tahun silam?! [yang sekarang (ustadz yang dulu mereka agung-agungkan tersebut -ed) beliau termasuk orang yang aktif melariskan bid’ah dzikir berjama’ah].

Untuk dapat memahami bahwa ini adalah sebagian dari warisan tersebut, maka para pembaca hendaknya senantiasa ingat bahwa diantara metode orang-orang khowarij dan yang menganut paham mereka, ialah senantiasa melazimkan antara klaim terhadap pelaku dengan hukum perbuatannya. Mereka senantiasa berkata: “Setiap pelaku kemaksiatan pasti fasiq, dan setiap pelaku bid’ah pasti mubtadi’, dan setiap pelaku kekufuran pasti kafir.”

Metode berfikir semacam ini nyata-nyata menyelisihi metode Ahlus sunnah, sebab mereka senantiasa membedakan antara keduanya, pelaku dan perbuatan, sehingga tidak setiap pelaku kekafiran itu kafir, dan tidak setiap pelaku bid’ah itu mubtadi’ dan tidak setiap pelaku kefasikan itu fasiq. [Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan lebih jelas silahkan baca kitab, mauqif Ahlis sunnah wal aljama’ah min ahlil ahwa’ wal bida’ oleh Dr. Ibrahim Ar Ruhaily 1/163-235]

Berkat metode berfikir yang bijak ini, ahlus sunnah senantiasa dapat berkata-kata dan bersikap tepat dan penuh dengan hikmah. Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata:

“Dan yang tepat /benar dalam masalah ini, bahwa kadang kala sebuah perkataan adalah kekufuran, sebagaimana halnya dengan perkataan-perkataan orang-orang jahmiyyah, yang mengatakan: Sesungguhnya Allah tidak berbicara, dan tidak bisa dilihat kelak diakhirat, akan tetapi kadangkala hal itu tidak diketahui oleh sebagian orang, sehingga diithlakkan ucapan pengkafiran kepada orang yang mengucapkannya, sebagaimana yang dikatakan oleh ulama salaf, “Barang siapa yang mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluq, maka ia kafir, dan barang siapa yang mengatakan bahwa Allah tidak dapat dilihat diakhirat, maka ia kafir”, dan tidaklah dikafirkan orang tertentu, sampai tegak atasnya Al hujjah.” [Majmuu’ Fataawaa VII/619]

Sebagai salah satu bukti dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ialah kejadian yang dialami oleh sahabat Mu’adzbin Jabal rodiallahu’anhu berikut ini:

“Dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa, ia mengisahkan: “Tatkala Mu’adz tiba dari Syam, ia bersujud kepada Nabi shollallahu’alaihiwasallam, maka Beliau bertanya: apa ini wahai Mu’adz? Mu’adz menjawab: Aku baru saja datang dari Syam, dan aku mendapatkan mereka bersujud kepada para uskup dan pendeta mereka, maka aku merencanakan dalam hatiku untuk melakukan hal itu denganmu?Maka Rasulullah-pun shollallahu’alaihiwasallam bersabda:”Janganlah kalian lakukan itu, karena seandainya aku diizinkan untuk memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan perintahkan kaum istri/wanita untuk bersujud kepada suaminya.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban (dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani))

Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam murka kepada Mu’adz karena ia memanjangkan shalatnya, akan tetapi pada kesempatan lain, yaitu ketika beliau shalat malam dan berjama’ah dengan sahabat Huzaifah bin Yaman, beliau memanjangkan shalatnya, bahkan lebih panjang dari shalat Mua’dz bin jabal. Karena bila Mu’adz hanya membaca surat Al Baqarah, beliau malah membaca surat Al Baqarah, An Nisa’ dan Ali Imran pada raka’at pertama, lalu beliau ruku’ dan ruku’nya hampir sama dengan bacaan shalatnya, kemudian beliau bangkit dari ruku’ (I’itidal) dan I’itidalnya hampir sama lamanya dengan ruku’nya dst, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dll.

Hal ini bukanlah berarti Nabi menyelisihi perintahnya kepada Mu’adz, akan tetapi inilah hikmah dalam berdakwah, karena perbedaan situasi, kondisi dan juga perbedaan obyek /orang yang dihadapi, beliau berbeda sikap. Dan inilah sebab tersesatnya orang-orang khowarij, mu’tazilah dan yang serupa dengan mereka yang hanya mengambil satu sikap tanpa memandang perbedaan objek dan tanpa memandang situasi dan kondisi. Wallahu a’lam bisshowaab…

Jawaban pertanyaan ke empat

Adapun sikap yang keempat ini –yaitu menghajr dan mentabdi’ orang yang tidak menghajr dan tidak mentabdi’ orang bermu’amalah dengan yayasan- merupakan kesalahan manhaj yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Justru sikap seperti inilah yang banyak beredar di tanah air -semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua dan menyadarkan saudara-saudara kita yang telah terjerumus dalam manhaj ini-. Bukankah kebanyakan ustadz atau ikhwan yang ditahdzir adalah hanya karena perkara ini yaitu karena mereka diam tidak mentahdzir atau mentabdi’ orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan??? Bukankah inilah salah satu manhaj Haddadiyah “Mentabdi’ setiap orang yang tidak mau mentabdi’ orang yang terjatuh ke dalam bid’ah”!!!??? [Yang anehnya sebagian orang yang menerapkan manhaj ini tidak mau di tuduh bahwa perbuatan mereka ini adalah manhaj haddadiyyah!!!!]

Sebagai bukti salah penerapan manhaj tahdzir-tahdzir ini adalah sebagian ikhwan-ikhwan kita yang memiliki manhaj ini dan menerapkan manhaj ini ternyata mereka sendiri saling tahdzir mentahdzir dan saling tabdi’ mentabdi’. Senjata mereka (manhaj yang keliru yang biasanya mereka arahkan kepada saudara-saudara mereka di seberang) ternyata juga mengenai rekan-rekan mereka sendiri.

Setelah –alhamdulillah- datang dua orang syaikh dari luar negeri untuk mendamaikan mereka dimana masing-masing diberi kesempatan untuk mengungkapkan kesalahan-kesalahan saudaranya maka ternyata kesalahan-kesalahan tersebut merupakan kesalahan-kesalahan yang ringan yang sangat-sangat sungguh-sungguh tidak bisa dijadikan dalih –apalagi dalil- untuk mentahdzir, apalagi menghajr, apalagi mentabdi’ saudaranya. Wallahul musta’aan. Hal ini menunjukan mereka belum paham manhaj yang benar dalam menyikapi mukholif (orang yang menyelisihi). Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua.

Peringatan IV:

Barangsiapa yang berpendapat bahwa suatu perkara adalah bid’ah dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, dan dia meyakini hal tersebut, maka janganlah ia membangun al-wala` wal bara` (loyalitas dan permusuhan) di atas perkara tersebut, meskipun ia meyakini perkara tersebut adalah bid’ah, karena masih merupakan khilafiyyah ijtihadiyyah, sementara menjaga persatuan adalah perkara yang sangat dituntut dalam syari’at.

Ibnu Taimiyyah ditanya tentang orang yang taqlid kepada sebagian ulama dalam permasalahan ijtihadiah, apakah orang seperti ini diingkari atau dihajr?, demikian juga orang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat ulama (apakah juga diingkari dan dihajr)?”

Maka beliau menjawab, “Alhamdulillah, barangsiapa yang mengamalkan pendapat sebagian para ulama dalam permasalahan-permasalahan ijtihadiah maka tidaklah diingkari. Dan barangsiapa yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat ulama maka tidak diingkari. Jika dalam satu permasalahan ada dua pendapat dan nampak bagi seseorang kuatnya salah satu pendapat maka hendaknya ia mengamalkan pendapat tersebut, jika tidak nampak baginya (kuatnya salah satu dari dua pendapat tersebut) maka hendaknya ia mentaqlid sebagian ulama yang ia jadikan sandaran yang menjelaskan pendapat yang paling rojih (kuat) diantara dua pendapat tersebut. Wallahu A’lam” [Majmu’ fataawa (XX/207]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang benar-benar memahami nilai persatuan. Imam Ahmad rohimahullah berpendapat qunut shalat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian beliau berkata, “Jika engkau shalat di belakang Imam yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah doa imam tersebut.” Semua ini demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.”

Oleh karena itu, Syaikh al-Albani yang berpendapat bid’ahnya sejumlah perkara yang merupakan permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah tidak membangun al-wala’ wal bara’ di atas perkara-perkara tersebut.

Demikian juga dengan masalah yang kita hadapi. Barangsiapa yang meyakini bahwa Yayasan Ihya` at-Turats adalah yayasan hizbi maka hendaklah ia jangan membangun al-wala’ wal bara’ di atasnya karena masalahnya masih adalah khilafiyyah ijtihadiyyah, sehingga yang dituntut adalah kritik, saran, dan nasehat yang membangun, tanpa sikap memaksakan pendapat. Wallaahu a’lam.

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “…Dan tidak mengapa (jika terjadi khilaf ijtihadi) untuk mengadakan dialog dengan tenang dalam rangka sampai kepada kebenaran karena inilah metode para sahabat. Adapun menjadikan khilaf -ijtihadi yang diperbolehkan- sebagai ajang untuk mengobarkan kebencian, permusuhan, dan berkubu-kubu, maka hal ini menyelisihi jalan para as-Salaf as-Shalih. Maka hendaknya seseorang mengamati dan berfikir tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at Islam datang untuk menyeru kepada persatuan dan saling mencintai serta melarang semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan…” [Kitaabul ‘Ilmi hal 214]

Nasehat al-‘Allamah al-Muhaddits Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad al-Badr, salah seorang ulama yang paling senior di Madinah, tentang sikap sebagian Ahlus Sunnah di Indonesia yang meng-hajr dan mencela saudara-saudara mereka yang bermu’amalah dengan Yayasan Ihya` at-Turats:

“Aku katakan, tidak boleh bagi Ahlus Sunnah di Indonesia untuk berpecah belah dan saling berselisih disebabkan masalah mu’amalah dengan Yayasan Ihya` at-Turats, karena ini adalah termasuk perbuatan setan yang dengannya ia memecah belah di antara manusia. Namun yang wajib bagi mereka adalah besungguh-sungguh untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Hendaknya mereka meninggalkan sesuatu yang menimbulkan fitnah. Yayasan Ihya` at-Turats memiliki kebaikan yang banyak, bermanfaat bagi kaum muslimin di berbagai tempat di penjuru dunia, berupa berbagai bantuan dan pembagian buku-buku. Perselisihan disebabkan hal ini tidak boleh dan tidak dibenarkan bagi kaum muslimin. Dan wajib atas Ahlus Sunnah di sana (di Indonesia, pen) untuk bersepakat dan meninggalkan perpecahan.” [Jawaban berupa nasehat ini beliau sampaikan di masjid seusai shalat Zhuhur, Kamis, 13 Oktober 2005, atau 10 Ramadhan 1426 H. Pada kesempatan tersebut yang meminta fatwa adalah Abu Bakr Anas Burhanuddin, Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah Zain, dan Abu ‘Abdil Muhsin Firanda Andirja -penyusun risalah ini-. Kami juga telah minta izin kepada beliau untuk menyebarkan fatwa ini sebagai nasehat bagi Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia.]

Berikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Romadhoni Al-Jazairi (yang dimana beliau termasuk salah seorang syaikh yang mentahdzir yayasan Ihya’ At-Turots, dan tidak menganjurkan untuk mengambil dana dari yayasan tersebut, dan beliau juga dikenal sebagai orang yang kenceng membantah sururiyun), [Bahkan tatkala penulis bertanya kepada beliau tentang sebagian tokoh sururiyun maka beliau menyebutkan pemikiran-pemikiran mereka yang mereka lontarkan di media-media masa. Hal ini menunjukan bahwa beliau sering mengikuti (tatabbu’) perkataan-perkataan dan fatwa-fatwa mereka, tidak cuma yang terdapat pada buku-buku mereka bahkan pada media-media masa. Hal ini menunjukan bahwa beliau termasuk masyayikh yang paham betul tentang manhaj sururiyun. Wallahu A’lam]

((Aku katakan tidak ada faedahnya bagi kalian untuk berselisih seputar permasalahan yayasan, hal ini dikarenakan sebab yang penting yaitu adanya syubhat. Jika ada seseorang yang tertipu dengan yayasan, dan telah atau sedang merekomendasi yayasan, dan bisa jadi bekerja bersama yayasan tersebut, maka kami tidak menasehati kalian –bahkan kami mentahdzir kalian- dari sikap menghajr orang tersebut atau kalian berselisih dengannya pada permasalahan tersebut. Dia memiliki pendapat yang ia tidak bersendirian dengan pendapat tersebut. Ia mengikuti pendapat orang lain, kecuali jika kita mengetahui bahwa ia adalah shohib hawa (pengikut hawa nafsu). Aku berbicara tentang orang yang kalian ketahui memiliki aqidah yang lurus, cinta kepada agama ini, cinta kepada sunnah, menyebarkan sunnah dan membelanya, ia mencintai hal ini. Akan tetapi ia merekomendasi yayasan karena apa yang nampak padanya dari tazkiyah para masyayikh terhadap yayasan, atau apa yang nampak padanya berupa kebaikan-kebaikan yayasan, dan tidak mengetahui kejelekan-kejelekan yayasan, atau yang semisal hal ini. Maka tidak ada faedahnya kalian berselisih, dan tidak ada faedahnya kalian saling menghajr. Para ulama seluruhnya di masa sekarang ini berkata, “Ahlul bid’ah sekarang secara umum tidak dihajr”, maka bagaimana lagi dengan seorang yang kita tidak yakin bahwa dia adalah seorang mubtadi’. Bisa jadi orang yang bekerja bersama yayasan adalah ahlus sunnah. Bekerja bersama mereka pada batasan-batasan sunnah dengan menyebarkan sunnah-sunnah tersebut, dan dia tidak mengetahui kesalahan-kesalahan yang tersembunyi dalam yayasan. Bagaimana orang seperti ini dihajr??, bagaimana orang seperti ini kalian berselisih dengannya??. Bagaimana kalian mengangkat-ngangkat permasalahan ini bersamanya. Kalian hanyalah boleh mengangkat permasalahan ini dalam rangka menjelaskan dan berdialog dengan cara yang tenang dan terarah, yaitu misalnya dengan berkata, “Pada yayasan terdapat kesalahan-kesalahan, yang pertama…, kedua…, ketiga…”. Namun seandainya ia tidak menerima (penjelasan kalian), dan kalian melihatnya secara hakikatnya bukanlah pengikut hawa nafsu maka tidak boleh bagi kalian untuk berselisih –baarakallohu fiikum-. Jelaskanlah padanya dengan cara yang baik, sekali saja, kemudian perkaranya dilipat dan dilupakan. Adapun seluruh jidal (perdebatan) ini adalah sesuatu yang tidak dicintai oleh Allah.

Allah berfirman :

Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar (Az-Zukhruf : 58)

Pertengkaran tidaklah dicintai oleh Allah. Perdebatan seluruhnya tidaklah mengantarkan kepada kebaikan.

Allah jika membenci sebuah kaum maka Allah memberikan kepada mereka sikap (suka) perdebatan dan mengharmkan mereka dari beramal (sholeh).

Kita tidak suka yang seperti ini… Kami tidak suka ciri sebagian ikhwan-ikhwan kita (yang selalu berkata), “Apakah pendapat kalian tentang si fulan, tentang yayasan ini…??”, pagi dan sore selalu inilah perkataan mereka. Kemudian dia menelepon –subhanahllah- dari tempat yang jauh dengan menghabiskan uang yang banyak (hanya untuk bertanya), “Apakah pendapatmu tentang si fulan”. Seakan-akan –masya Allah- ia telah belajar dari seluruh ulama salafiyin kecuali hanya tinggal si fulan (yang ia tanyakan tentangnya yang belum ia belajar). Ini merupakan kesalahan, ini merupakan kesalahan –subhanallahil ‘adzim-. Betapa banyak permasalaan (ilmu) yang telah ditulis oleh para ulama salafiyun. Jika engkau telah selesai membaca tulisan-tulisan mereka tersebut, maka silahkan engkau bertanya (tentang siapakah si fulan?). Adapun engkau meninggalkan seluruh ulama yang baik di satu sisi dan kesibukanmu hanyalah tentang perkara si fulan ini dan bertanya tentang siapakah dia, kemudian engkau datang untuk merekam sebuah perkataan atau point yang menyerang lawanmu (untuk berkata), “Lihatlah, syaikh fulan telah berfatwa kepadaku bahwasanya engkaulah yang bersalah”, ini semua adalah perdebatan yang dimurkai. Ini semuanya adalah untuk memuaskan kepentingan pribadi. Ini semuanya hanyalah untuk memuaskan kepentingan hawa nafsu. Kami tidak suka metode dan cara-cara seperti ini. Cara-cara seperti ini menyebabkan engkau terhalang dari ilmu, mencegahmu dari al-mahabbah fillah (cinta kepada sadaramu karena Allah), dan menjerumuskan engkau ke dalam fitnah, dan merusak apa yang telah terjalin diantara Ahlus Sunnah. Seseorang jika telah jelas di kalangan para ulama (bahwasanya ia adalah ahlul bid’ah) maka orang seperti ini sudah jelas, tidak butuh dialog lagi. Akan tetapi jika masih tersisa syubhat maka hendaknya orang yang menyelisihi dirahmati. Tidaklah dilarang engkau membantahnya dengan berkata, “Engkau bersalah dan akulah yang benar”, hal ini tidaklah dilarang. Akan tetapi yang dilarang adalah engkau mengungkit-ngungkit permasalahan ini dengan menegakan al-wala’ wal baro’. Maka kami nasehat ikhwan-ikhwan kita untuk melipat permasalahan ini. Barangsiapa yang ingin memberikan nasehat ini atau kaset ini kepada si fulan maka tidaklah mengapa, akan tetapi keadaan kalian yang saling berselisih dan kalian mengobarkan api fitnah, kemudian menegakkan al-wala wal baro’, kemudian kalian terpecah belah dan tidak bersatu lagi setelah hari itu maka ini merupakan fitnah yang lain lagi, ini merupakan fitnah yang lain lagi. Wallahu A’lam)) [Nasehat yang disampaikan oleh Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Romadhoni pada bulan mei 2006 M, dan kaset rekamannya ada pada penulis]

Kesimpulan

1. Permasalahan “Ihya At–Turats” adalah yayasan hizbi atau bukan dan permasalahan seputarnya merupakan masalah khilaf yang mu’tabar (Ijtihadiyah). Tidak sebagaimana yang didengungkan oleh sebagian ustadz.

2. Permasalahan ta’awun (bekerjasama) atau yang lebih ringan lagi dari itu yaitu menyalurkan dana atau mengambil dana, kedua permasalahan tersebut lebih ringan lagi dari permasalahan di atas. Tentunya khilafnya lebih mu’tabar lagi.

3. Pernyataan bahwa para ulama yang merekomendasi yayasan tidak tahu penyimpangan-penyimpangan yayasan, maka tuduhan ini perlu bukti, karena asalnya para ulama salaf tidaklah berfatwa tanpa ilmu. Bahkan ada dalil yang menunjukan bahwa mereka telah berfatwa di atas ilmu

4. Penerapan hajr (boikot), Tabdi’(mengatakan ahlu bid’ah), Takfir (pengkafiran) secara serampangan dan tanpa kaedah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bukanlah termasuk ajaran salaf.

5. Menjadikan masalah khilafiyah ijtihadiyah yang mu’tabar sebagai standar wala’ dan baro’ adalah sebuah penyimpangan manhaj salaf yang sangat fatal.

6. Penerapan hajr dilakukan berdasarkan kaedah maslahat dan mudhorot dengan memperhatikan berbagai faktor yang telah disebutkan.

7. Jika seandainyapun ulama sepakat melarang mengambil dana dari yayasan tersebut, maka penerapan hajr, wala dan baro dilakukan berdasarkan pertimbangan maslahat dan mudhorot, tidak sebagaimana penerapan yang brutal yang dilakukan oleh mereka. Apalagi jika tidak demikian!!!

8. Tidak semua orang yang melakukan kesalahan secara otomatis keluar dari ahlussunnah, apalagi pada permasalahan yang diperselisihkan dan bukan prinsipil. Maka jika orang yang mengambil dana dianggap sebagai sebuah kesalahan (padahal jelas belum tentu) apakah secara otomatis mengeluarkan dari ahlussunnah?!!! dikatakan sururi?!!! Termasuk ustadz berbahaya?!!! Dituduh pengekor hawa nafsu?!!! Dan tuduhan lain yang sangat tidak pantas keluar dari lisan seorang yang dianggap ustadz.

9. Mengqiyaskan permasalahan ini dengan nikah mut’ah, musik dll adalah qiyas yang keji dan dipaksa-paksa (silahkan membaca penjelasannya pada edisi sebelumnya -ed). Renungkanlah!!!

10. Memvonis sururi atau gelar lainnya terhadap orang yang tawaquf (tidak berkomentar, dan tidak mau mentabdi’ atau mengatakan sururi kepada orang yang bermu’amalah dengan yayasan) dalam masalah ini adalah sebuah kesalahan yang tida bisa ditawar lagi, dan ini merupakan manhaj haddadiyah. Justru inilah kesalahan utama mereka dan ciri yang paling tampak yaitu mentahdzir semua orang yang tidak setuju dengan mereka.

11. Perlu dipelajari bahwa khilaf dan ijtihad bermacam–macam, serta sikap yang harus dilakukan oleh setiap orang pun akan berbeda tergantung pada macam khilaf dan ijtihad yang terjadi.

12. Tuduhan mereka bahwa para pengambil dana adalah pengekor hawa nafsu dan tuduhan lain yang berkaitan dengan hati mereka merupakan sebuah tindakan yang lancang dan mengorek hal yang ghaib yang mereka tidak ketahui. Sebagai salah satu contoh yang terakhir, perkataan sebagian mereka (para thullab mereka) bahwasanya masjid bin Baz dan Jamilurrahman rusak karena gempa merupakan bukti bahwa Allah tidak ridho terhadap dana yayasan Ihya At Turats…” Renungkanlah “apakah mereka mengetahui hal yang ghaib, bahwa Allah ridho atau tidak ridho?? Apa kaitannya???!!! Ini merupakan tindakan yang lancang terhadap Allah. ukankan jika Allah menimpakan musibah pada suatu kaum maka akan bersifat umum dan juga akan menimpa orang-orang yang sholeh?? llah berfirman :Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu. (QS. 8:25)
Apakah harta antum yang selamat dari gempa menunjukkan bahwasanya praktek hajr antum selama ini yang brutal diridloi Allah??!!!. Bukankah mbah Marijan sang dukun juga selamat seperti antum.

Bukankah masih banyak saudara-saudara antum yang bermu’amalah dengan yayasan yang sehat wal afiat dan tidak terkena musibah gempa??, berdasarkan kaidah kalian berarti Allah ridho dengan kegiatan mereka selama ini?? Bukankah sebagian antum juga terkena musibah gempa, maka mengapa tidak antum katakan kepada mereka sebagaimana yan antum katakan kepada yang lain.

Apakah antum yang selamat dijamin lebih baik dari yang tidak selamat, bukankah rasulullah bersabda “Jika Allah menghendaki kebaikan kepada seorang hamba maka Allah menyegerakan hukumannya di dunia, dan jika Allah menghendaki keburukan pada hambaNya maka Allah tunda sampai hari kiamat.”

Bisa saja ada yang akan berkata, “Bukankah merupakan nikmat Allah kepada saudara-saudara kalian yang ada di Jamilurrahman dan juga di Markas Bin Baaz karena dengan jumlah yang begitu banyak baik para ikhwan maupun akhwat dan juga anak-anak mereka semuanya selamat kecuali dua orang anak-anak yang wafat???. Bukankah ini menunjukan rahmat Allah kepada mereka”. Bahkan ada beberapa keluarga yang tetap berada di dalam rumah tatkala gempa hingga hancur lebur rumah mereka namun anehnya mereka selamat dan tidak cidera sedikitpun. Bagaimanakah pendapat antum???

(selesai)

______________________________________________________________

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

© Copyright muslim.or.id & dear.to/abusalma


[1] Untuk diketahui bahwasanya tazkiyah Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi –hafidzohulloh- terhadap Jama’ah Tabligh telah beliau ralat sebagaimana disampaikan oleh menantu beliau Syaikh DR Abdurrahman Muhyiddin (beliau adalah dosen pembimbing risalah doktoral Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi –hafidzohumulloh

[2] Yang dimaksud dengan riba fadhel ialah bila menjual belikan barang-barang riba di atas dengan cara tukar menukar, misalnya korma ditukar dengan korma, gandum dengan gandum, maka penukarannya harus dilakukan dengan cara kontan dan dalam jumlah yang sama, walaupun mutu barangnya berbeda. Bila sampai dilebihkan salah satunya, maka kelebihannya tersebut adalah riba dan haram hukumnya. Begitu juga tukar-menukar emas, atau perak atau lainnya.

[3] Sebagaimana yang berulang-ulang kali beliau sampaikan dalam majelis-mejelis beliau tatkala penulis serta beberapa ikhwah Indonesia berkunjung ke kediaman beliau. Beliau menyatakan bahwa para ikhwah yang mengambil dana dari yayasan Ihya At-Turots m’adzurun (mendapat udzur) karena mereka telah beramal dengan fatwa para ulama. Perlu untuk diketahui bahwa beliaulah yang disebutkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiri sebagai nara sumber Syaikh Ubaid tentang kesalahan-kesalahan Ihya’ At-Turots

[4] Sebagaimana tatkala penulis tanyakan langsung kepada beliau di sebuah majelis di kediaman beliau (pada bulan Ramadhan tahun 2004 M) di hadapan mahasiswa Madinah dan sebagian ikhwan yang merupakan murid Syaikh Muqbil –rahimahullah-, penulis bertanya, “Syaikh, apakah maksud anda yaitu kita harus mentahdzir dan menghajr serta melarang orang-orang untuk bermajelis dengan salafiyin yang mengambil dana dari yayasan Ihya’ At-Turots?”. Maka beliau menjelaskan bahwa beliau tidak menyuruh untuk mentahdzir dan menghajr. Demikianlah jawaban syaikh dan banyak saksi yang mendengar jawaban ini. Sebagai bukti nyata pengamalan pendapat beliau adalah sikap beliau terhadap Syaikh Abdurrozaq yang bermu’amalah dengan yayasan Ihya At-Turots. Tatkala ada seorang ikhwan –di majelis yang sama, “Bagaimana dengan Syaikh Abdurrozaq yang bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots?”, maka apakah perkataan beliau, “Aku dan Syaikh ‘Abdurrazzaq seperti tangan yang satu, bahkan jari yang satu.”. Oleh karena itu mereka berdua tidak saling menghajr dan jika bertemu maka terlihat mereka berpelukan, yang menunjukan rasa hormat dan saling mencintai di antara mereka berdua.

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 27, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Menjawab Syubhat Menepis Tudingan Seputar Masalah Yayasan Ihya’ at-Turats (bagian 1)

Oleh : Al-Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja Lc.

Kedudukan Yayasan Ihya’ at-Turats Kuwait

Menanggapi tulisan seorang ustadz yang disebarkan di beberapa website, seperti “website kota salaf”, “website penuntut ilmu (?)”, dan “website induk” mereka, maka kami nukilkan sedikit sanggahan yang kami ambil dari tulisan ustadz Firanda Andirja Abu Abdil muhsin dalam buku beliau “Lerai Pertikaian Sudahi Permusuhan”. Namun saran dari redaksi agar para pembaca yang budiman sebelum membaca tulisan berikut agar merujuk ke buku beliau yang berisikan kaidah-kaidah sehingga para pembaca bisa memahami tulisan beliau berikut ini dibangun di atas kaidah-kaidah yang beliau tulis dalam buku beliau tersebut.

Kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian orang adalah menjadikan masalah-masalah ijtihadiyyah sebagai bahan untuk melakukan hajr, meskipun masalah tersebut berkaitan dengan masalah hukum, bukan ‘aqidah.

Contohnya, ketika terjadi perselisihan di kalangan para ulama tentang hukum jihad di Indonesia. Sebagian ulama menyatakan bahwa jihad tersebut hukumnya fardhu ‘ain. Sedangkan mayoritas ulama besar menyatakan bahwa hukumnya bukan fardhu ‘ain. Apa yang terjadi? Orang-orang yang mengambil pendapat sebagian ulama bahwa hukumnya adalah fardhu ‘ain menggelari saudara-saudara mereka yang tidak sejalan dengan hizbi atau ahli bid’ah.

Padahal hampir seluruh ulama kibar (besar) yang ada di Arab Saudi menyatakan bahwa jihad tersebut bukanlah fardhu ‘ain, bahkan ada fatwa khusus dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah dalam masalah ini, yang merupakan jawaban dari pertanyaan seorang da’i –yang justru dari kalangan mereka- dengan pertanyaan yang sangat rinci. Sayangnya, fatwa ini tidak disebarkan. Entah maslahat apa yang dipandang oleh penanya sehingga ia “menyembunyikan” fatwa tersebut. Pada saat itu tidak ada yang ragu dengan kefaqihan syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Bahkan mungkin bisa dikatakan bahwa dia adalah ulama Ahlus Sunnah yang paling alim -terutama dalam masalah fiqh-, sepeninggal Syaikh Ibnu Baaz rohimahullah dan Syaikh al-Albani rohimahullah. Lantas apakah orang yang mengambil fatwa beliau dan juga fatwa para ulama kibar dikatakan hizbi?! Bahkan sampai ada yang mengatakan munafik?! Subhanallah. Atau senjata terakhir yang mereka miliki yaitu perkataan mereka, “Para ulama tersebut tertipu dengan pertanyaan yang diberikan oleh penanya, karena si penanya dari kalangan Sururiyyun.” Jika perkaranya seperti yang mereka katakan, maka sungguh malang nasib para ulama kita yang kerap kali ditipu oleh para penanya, apalagi dalam permasalahan besar seperti ini yang menyangkut keselamatan jiwa raga. Konsekuensinya adalah tuduhan bahwa para ulama kita agak “dungu” karena sering ditipu, juga tuduhan bahwa para ulama kita tidak mengerti fiqhul waqi’ sebagaimana perkataan para hizbiyyin. Na’udzu billahi minal hizbiyyah. Mungkinkah Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah dan lainnya sembrono dalam masalah besar yang berkaitan dengan penduduk suatu negara?! Atau apakah fatwa mereka keluar tanpa mengetahui realita sebenarnya yang terjadi di negeri ini, padahal ini adalah permasalahan yang diketahui oleh dunia internasional?! Subhanallah, tuduhan di atas benar-benar mengherankan.

Hal ini bukan berarti kami merendahkan sebagian ulama yang berpendapat bahwa jihad tersebut adalah fardhu ‘ain, atau mencela pendapat ulama yang mereka pilih. Sama sekali tidak demikan. Inti yang kami permasalahkan adalah tuduhan-tuduhan yang mengada-ada dan bagaimana seharusnya menyikapi masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Hendaknya para saudaraku berfikir dan merenungi kembali apa yang telah mereka lakukan. Renungilah jika mereka berada dihadapan Allah kelak. Bayangkan jika saudara-saudara mereka yang mereka tuduh dan mereka cela secara semena-mena menuntuk hak-hak mereka di hadapan Allah.

Begitu juga tatkala sebagian saudara mereka mengambil bantuan dari sebuah yayasan yang diperselilihkan oleh para ulama, apakah yayasan tersebut termasuk Ahlus Sunnah atau hizbi, maka mereka pun mengikuti ulama yang mengatakan bahwa yayasan tersebut adalah yayasan hizbi, kemudian mereka menyatakan bahwa saudara-saudara mereka yang mengambil bantuan dari yayasan tersebut adalah orang-orang hizbi. Bahkan yang lebih parah dari itu adalah menyatakan orang-orang yang bermu’amalah dengan orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut juga adalah hizbi.

Untuk mengupas lebih lanjut tentang masalah ini, maka kami bagi menjadi dua permasalahan:

Masalah pertama (dan ini bukanlah permasalahan inti) :

Yayasan tersebut adalah Ihya’ at-Turats yang berpusat di Kuwait. Yayasan ini mendapat rekomendasi dari para ulama kibar yang jelas lebih senior dan dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan para ulama yang menyatakan bahwa yayasan tersebut adalah yayasan hizbi. Memang pada yayasan tersebut terdapat kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan masalah manhaj. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kesalahan tersebut mengeluarkannya dari lingkaran Ahlus Sunnah? Tentunya termasuk perkara yang umum diketahui bahwa tidak semua orang yang melakukan kesalahan lantas dikeluarkan dari Ahlus Sunnah.

Mungkin ada yang berkata, “Kita punya kaidah bahwa al-jarh al-mufassar muqaddam ‘alat ta’diil al-‘aam (kritik yang rinci didahulukan daripada rekomendasi yang sifatnya umum). Para ulama yang men-tahdzir yayasan ini telah mengetahui kesalahan-kesalahan yayasan ini secara terperinci.”

Jawabnya: Pernyataan ini secara tidak langsung menuduh bahwa para ulama kibar tidak mengerti fiqhul waqi’ dan tidak tahu medan dakwah, karena tidak mengetahui kesalahan-kesalahan yayasan ini. Padahal para ulama besar yang memberi rekomendasi terhadap yayasan tersebut antara lain:

  1. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rohimahullah
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rohimahullah
  3. Syaikh Shalih al-Fauzan –hafizhahullaah-
  4. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr–hafizhahullaah-. Ulama paling senior di kota Madinah
  5. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh -hafizhahullaah-, Mufti Arab Saudi saat ini yang menggantikan posisi Syaikh Ibnu Baaz.
  6. Syaikh Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh -hafizhahullaah-, menteri agama kerajaan Arab Saudi saat ini.
  7. Syaikh Abdullah bin Mani’ –hafizhahullaah-, anggota Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa.
  8. DR. Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid –hafizhahullaah-, anggota Komite Tetap untuk Urusan Riset dan Fatwa.
  9. Prof. DR. ‘Ali bin Muhammad Nashir Faqihi –hafizhahullaah-, dan lain-lain.

Disamping itu, yayasan ini sangat terkenal dan kiprahnya diketahui oleh banyak orang, maka bagaimana mungkin para ulama tersebut menutup mata dari kesalahan-kesalahannya?! Ini mirip dengan cara hizbiyyin dalam menolak fatwa-fatwa para ulama kibar dengan tuduhan mereka tidak mengerti fiqhul waqi’, sehingga fatwa mereka mentah, tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Na’udzu billah minal hizbiyyah.

Jika ada yang berkata, “Bagaimana pun juga mungkin saja para ulama tersebut tidak tahu.”

Jawabnya: Kemungkinan itu memang ada, tetapi kecil, tidak bisa dijadikan pijakan. Mengapa antum tidak memakai kemungkinan yang lebih besar, yaitu para ulama memang mengetahui kondisi yayasan ini, sebagaimana argumen di atas? Mengapa justru kemungkinan yang kecil yang antum jadikan pijakan? Mungkinkah para ulama mengeluarkan pernyataan tanpa ilmu dan tanpa mengetahui realita?!! Alasan berikutnya yang menunjukan bahwa para ulama mengetahui kondisi yayasan ini adalah perseteruan antara Syaikh Rabi’ bih Hadi al-Madkhali –hafizhahullah- dan ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq jelas diketahui oleh para ulama kibar, terutama Syaikh Ibnu Baaz. Karena itu, jelas bahwa para ulama kibar mengetahui kondisi yayasan ini.

Jika ada yang berkata, “Sebagian ulama menyatakan bahwa para Syaikh tersebut ruju’ (meralat) rekomendasi mereka.”

Kita katakan, “Pernyataan tersebut bisa dijawab dari beberapa segi:

1. Rekomendasi terakhir seluruh para Syaikh yang disebut di atas, bahkan setelah perseteruan antara Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali –hafizhahullaah- dengan ‘Abdurrahman Abdul Khaliq, dan rekomendasi mereka masih ada [Lihat risalah yang berjudul Syahaadaat Muhimmah li ulama’ al-Ummah fi Manhaj wa A’maal wa isdaaraat Jum’iyyah Ihyaa` at-Turats al-Islami]. Bahkan sebagian mereka merekomendasi yayasan ini berulang-ulang -terutama Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin-.

2. Rekomendasi Syaikh Ibnu Baaz rohimahullah yang terakhir adalah pada tanggal 6/5/1418 H, yaitu menjelang wafatnya beliau -yaitu tanggal 27/1/1420 H- [Lihat risalah Syaikh al-‘Allamah al-Muhaddits ‘Abdul Muhsin al-’Abbad yang berjudul al-Hatsts ‘ala Ittibaa’ as-Sunnah wat Tahdziir minal Bida’ wa Bayaan Khathariha, hal 60], dan sebelumnya beliau merekomendasi yayasan ini berulang-ulang. Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan beliau ruju’ dan meralat rekomendasi beliau terhadap yayasan ini adalah dusta. Maka siapa saja yang menyatakan mereka telah ruju’, hendaklah ia mendatangkan bukti yang nyata. Demikian juga rekomendasi Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rohimahullah yang terakhir adalah pada tanggal 24/5/1418 H, menjelang wafatnya beliau. Rekomendasi Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh –hafizhahullah- yang terakhir adalah tanggal 11/8/1421 H. Rekomendasi Syaikh Shalih Alu Syaikh pada tanggal 24/10/1423 H.

3. Selanjutnya, sulit dapat dibayangkan jika mereka memberi rekomendasi secara terang-terangan dan tertulis -bahkan tersiarkan- kemudian mereka ruju’ secara hanya diam-diam dan hanya diketahui oleh segelintir orang. Apalagi terdapat kebiasaan pada sebagian orang untuk tidak menerima taubat seseorang kecuali jika diumumkan. Mungkinkah mereka malu untuk ruju’ di hadapan umum? Semua indikasi ini menunjukkan bahwa mereka tidaklah mencabut fatwa atau rekomendasi mereka. Sekali lagi siapa saja yang menyatakan mereka telah ruju’ maka hendaklah membawa bukti yang nyata. Alhamdulillah, sebagaian Syaikh tersebut masih hidup dan bisa ditanya secara langsung!

4. Jika para Syaikh tersebut merekomendasi yayasan tersebut pada saat ‘Abdurrahman ‘Abdul khaliq – yang kesalahannya telah terungkap- masih memiliki pengaruh yang besar terhadap yayasan tersebut, maka bagaimana mungkin mereka ruju’ jika pengaruh ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq di yayasan tersebut semakin berkurang untuk saat sekarang ini. Kemungkinan mereka justru semakin memperkuat rekomendasi terhadap yayasan tersebut, karena kesalahan-kesalahan yayasan tersebut menjadi semakin sedikit dan kondisinya semakin membaik.

Jika ada yang berkata, “Berarti para Syaikh tersebut menyatakan bahwa yayasan tersebut bersih dari kesalahan?! Hal ini tidak bisa kami terima karena kesalahan yayasan tersebut tampak di depan mata kami!”

Kita katakan: Rekomendasi para Syaikh tersebut tentu saja tidak menunjukkan bahwa yayasan tersebut tidak ada kesalahannya. Dalam sebagian fatwa para Syaikh -yaitu Syaikh Ibnu Baaz-, tampak jelas bahwa beliau mengetahui kesalahan yayasan tersebut, terutama kesalahan ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq. Bahkan Syaikh Ibnu Baaz telah memberikan bantahan khusus kepada ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq sebagai jawaban atas surat yang dikirimkan oleh ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq kepada Syaikh Ibnu Baaz pada tanggal 8/3/1415 H. Beliau membantah enam kesalahan ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq yang tercantum di dalam buku-bukunya[1].

Meskipun demikian, beliau (Syaikh Bin Baz rohimahullah) tetap menganggap bahwa yayasan tersebut masih yayasan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Maka yang benar adalah sebagaimana penjelasan Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani bahwa pada yayasan tersebut ada kesalahan-kesalahan, sehingga para ulama berbeda pendapat, apakah kesalahan-kesalahan tersebut mengeluarkan yayasan tersebut dari Ahlus Sunnah atau tidak?. Disinilah letak perbedaan ijtihad di kalangan para ulama.

Jika ada yang berkata, “Pendapat para ulama kibar mungkin saja lemah dan keliru.”

Jawabnya: Jika para ulama kibar yang memberi rekomendasi saja bisa keliru dan salah, padahal mereka lebih senior dan jumlahnya lebih banyak, maka para ulama yang meng-hizbi-kan yayasan tersebut -yang notabene mereka adalah murid-murid para ulama kibar tersebut, dengan jumlah mereka yang lebih sedikit- tentunya kemungkinan untuk salah dan keliru lebih besar lagi.

Jika ada yang berkata, “Bagaimana pun kebenaran itu disertai dengan dalil. Belum tentu para Syaikh kibar tersebut benar, meskipun mereka lebih senior dan jumlahnya lebih banyak.”

Jawabnya: Taruhlah pendapat para Syaikh yang men-tahdzir yayasan tersebut lebih benar, padahal belum tentu demikian. Maka yang menjadi pertanyaan, bagaimana sikap Antum yang mengetahui bahwa para Syaikh berselisih pendapat dalam masalah ini terhadap saudara-saudara antum yang semanhaj dengan antum, se’aqidah dengan antum, buku antum dan mereka sama, ulama antum dan mereka sama, dan… dan… dan…. Antum sama seperti hampir dalam seluruh perkara. Lalu mereka mengamalkan firman Allah:

“Maka bertanyalah kalian kepada para ulama jika kalian tidak mengetahui.”

Mereka pun bertanya kepada para ulama kibar. Bukankah secara naluri sangat wajar jika seseorang Salafi memilih para ulama yang lebih senior –juga lebih banyak jumlahnya- untuk dijadikan tempat bertanya dan bersandar dalam masalah ini? Layakkah kemudian Antum tuduh mereka sebagai pengikut hawa nafsu atau mata duitan, sehingga kalian meng-hajr dan men-tahdzir mereka? Bertakwalah kepada Allah. Jagalah lisan-lisan kalian. Apakah kalian mengetahui isi hati mereka? Lihatlah, apakah saudara-saudara kalian yang kalian tuduh tersebut adalah orang-orang kaya?[2]

Lihatlah penjelasan para Syaikh kibar tentang manhaj Ahlus Sunnah dalam menyikapi perselisihan di kalangan ulama Ahlus Sunnah. Lihat pula penjelasan Ibnu Taimiyyah. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kami dan kalian.

Jika ada yang berkata, “Meskipun pusat yayasan yang berada di timur tengah tersebut mendapat rekomendasi, namun cabang mereka yang ada di sejumlah negeri kaum muslimin menerapkan praktek-praktek hizbiyyah, sebagaimana pengakuan sebagian Syaikh.”

Jawabnya: Kalau benar yang kalian katakan, maka perkaranya bukan pada pusat yayasan tersebut, namun masalahnya kembali ke cabang yayasan tersebut. Sebagai contoh, ada suatu yayasan yang berpusat di timur tengah, yaitu Daarul Birr, pernah direkomendasi oleh para ulama, bahkan Syaikh Rabi’, namun cabang yayasan tersebut yang ada di Indonesia dikomando oleh hizbiyyun, apakah hal ini menunjukkan bahwa Syaikh Rabi’ salah dalam berfatwa?

Jika ada yang berkata, “Kalau begitu, maksudnya kita harus diam dari kesalahan yayasan tersebut dan tidak mengingatkan umat dari kesalahannya?”

Jawabnya: Maksudnya bukan demikian. Nasehat adalah perkara yang sangat dituntut. Namun, bagaimana caranya? Apakah harus dengan melontarkan celaan di podium-podium dan masjid-masjid? Apakah harus menyebutkan nama saudara antum dengan diiringi tahdzir? Jika antum yang diperlakukan demikian, bagaimanakah perasaan antum? Lantas kenapa antum tidak sekalian saja men-tahdzir -atau bahkan meng-hajr- Syaikh Fauzan, Syaikh Shalih Alu Syaikh, Muftti kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, dan yang lainnya yang telah memberi rekomendasi kepada yayasan tersebut? Bukankah para Syaikh inilah yang menjadi sebab terbukanya pintu untuk bekerjasama dengan yayasan tersebut, yaitu dengan adanya rekomendasi mereka kepada yayasan ini? Adapun orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut hanyalah merupakan akibat (dampak) dari rekomendasi tersebut. Kenapa kalian begitu gencarnya memerangi akibat dan tidak memerangi sebab ?

Jika ada yang berkata, “Mereka kan para ulama, mereka mujtahid, mereka diberi udzur meski mereka salah.”

Jawabnya: Jika para Syaikh yang lebih memiliki ilmu, lebih mengetahui fiqhul waqi’, dan lebih memperhatikan maslahat umat saja mendapat udzur dari antum, maka saudara-saudara antum yang ilmunya lebih minim dan telah bertanya kepada mereka seharusnya harus lebih mendapat udzur dari antum. Jika antum bisa toleran kepada para Syaikh tersebut, seharusnya antum juga bisa toleran kepada saudara-saudara antum. Apalagi masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah.

Jika ada yang berkata, “Kalau begitu, maksudnya kita bebas memilih salah satu pendapat dari para ulama yang berselisih, atau bahkan kita memilih pendapat yang paling enak dan paling ringan?”

Jawabnya: Tidak demikian. Bahkan yang dituntut adalah mencari pendapat yang paling benar dan menasehati saudara-saudara kita yang menyelisihi. Janganlah kita tuduh saudara-saudara kita mencari-cari pendapat yang paling ringan, karena bisa jadi pendapat yang paling ringan itulah yang menurut mereka paling benar. Belum tentu pendapat yang paling keras (kenceng) adalah pendapat yang paling benar, sebagaimana halnya pendapat yang paling ringan belum tentu menjadi pendapat yang paling benar. Namun, yang harus menjadi perhatian Antum adalah bagaimana sikap seorang Ahlus Sunnah (Salafi) dalam menyikapi saudaranya yang menyelisihinya dalam masalah ijtihadiyyah yang masih debatable di kalangan ulama Ahlus Sunnah? Haruskah dengan tahdzir dan hajr?! Wallaahul musta’aan.

Masalah Kedua (Yang ini merupakan permasalah inti) :

Masalah pertama adalah mengenai kedudukan yayasan tersebut, adapun permasalahan kedua adalah mengenai hukum mu’amalah dengan yayasan tersebut. Masalah kedua ini lebih ringan dibandingkan yang pertama.

Dan perlu diperhatikan bahwasanya inilah permasalahan utama yang sedang kita hadapi. Bagi mereka yang berpendapat bahwa yayasan tersebut masih termasuk yayasan Ahlus Sunnah maka tidak ada lagi keraguan akan bolehnya bermua’amalah dengan yayasan tersebut. Siapa lagi yang lebih pantas untuk bermu’amalah dengan Ahlus Sunnah, kalau bukan Ahlus Sunnah itu sendiri. Bahkan sebagian Syaikh yang men-tahdzir yayasan ini juga membolehkan mu’amalah dengan yayasan ini -mengambil bantuan darinya-, dengan catatan tanpa ada persyaratan dari yayasan tersebut ketika memberi bantuan, yaitu syarat-syarat yang menggiring ke arah hizbiyyah.

Fatwa ini menunjukkan bahwa mereka memahami bahwa meskipun mereka beranggapan yayasan tersebut adalah hizbi, namun seseorang yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut tidaklah otomatis menjadi hizbi. Ini juga menunjukkan bahwa mereka khawatir jika orang yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut akan terpengaruh dengan kesalahan yayasan tersebut dengan syarat-syarat khusus yang mereka ajukan. Karena itu, menjadi jelas kekeliruan sebagian orang yang menyatakan bahwa saudara-saudaranya otomatis menjadi hizbi jika bermu’amalah dengan yayasan tersebut.

Barangsiapa yang menyatakan bantuan yang diberikan olah yayasan tersebut adalah syubhat maka ia harus mendatangkan dalil. Pernyataan ini secara tidak langsung menuduh para dermawan dari kalangan kaum muslimin yang menyalurkan uang mereka kepada yayasan ini, bahwa uang mereka adalah uang syubhat. Rasulullah ` saja pernah bermu’amalah dengan kaum Yahudi, bahkan beliau pernah diberi hadiah kambing dari seorang wanita Yahudi. Padahal kita tahu bahwa kaum Yahudi adalah orang-orang yang bermu’amalah dengan riba dan menghalalkan perkara-perkara yang haram. Maka bagaimana lagi jika bantuan tersebut datangnya dari kaum mukminin?!

Sekali lagi kami tekankan, bahwa dana yang dimiliki oleh yayasan tersebut bersumber dari kaum muslimin yang dermawan, pihak yayasan hanya bertindak sebagai pengelola saja. Seandainya dana tersebut dikatakan sebagai “dana syubhat” –semoga saja tidak ada yang mengatakan seperti ini- maka bagaimanakah dengan tindakan mereka yang “minta-minta” di jalanan untuk “dana jihad”(?!) Dari mana dana tersebut berasal? Bukankah sangat tidak jelas siapa pemberinya dan apa profesinya? Manakah yang lebih utama untuk dikatakan sebagai “dana syubhat”?

Jika ada yang berkata, “Barangsiapa yang menerima bantuan dari yayasan tersebut, maka akhirnya ia akan seperti mereka, berjabat tangan dengan orang-orang sufi.”

Kita katakan: Ini adalah menerka perkara yang ghaib. Dari mana ia bisa mengetahui masa depan? Kenyataan yang terjadi adalah saudara-saudara kita yang bermu’amalah dengan yayasan ini selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun, namun tidak terjadi hal-hal yang mereka tuduhkan. Mungkin terjadi sejumlah kesalahan, tetapi tidak sampai seperti yang dituduhkan. Karena itu, mereka yang menuduh dengan tuduhan yang bermacam-macam hendaknya mengecek langsung keadaan saudara-saudara mereka yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut, apakah mereka melakukan bid’ah seperti yang dituduhkan?! Yang tampak, kemudharatan-kemudharatan yang dikhawatirkan saat bermua’amalah dengan yayasan tadi tidaklah terjadi, alhamdulillah. Bahkan sebaliknya, justru banyak kemaslahatan yang didapat dengan mu’amalah dengan yayasan ini. Diantaranya:

1. Dana tersebut akhirnya tidak tersalurkan kepada ahli bid’ah. Jika dana ini tidak segera diambil dan dimanfaatkan oleh Ahlus Sunnah, sementara para dermawan terus menyalurkan kelebihan harta yang mereka miliki, bisa jadi akhirnya yang memanfaatkan dana tersebut adalah ahli bid’ah, sehingga bid’ah pun semakin berkembang.

2. Banyak masjid yang dibangun dan dimanfaatkan untuk pengembangan dakwah Salafiyyah, meskipun bisa jadi ada sebagian masjid yang dikuasai oleh ahli bid’ah, namun ini kembali kepada pelaksananya, dan yayasan mensyaratkan bahwa masjid yang dibangun harus dimakmurkan oleh Ahlus Sunnah.

3. Mengurangi tingkat kristenisasi di daerah-daerah yang gencar terkena program kristenisasi, sedangkan kaum muslimin yang ada di Indonesia masih sulit untuk memberi bantuan kepada kaum muslimin yang hidup di daerah-daerah tersebut.

4. Banyak sekolah-sekolah yang bisa dibangun untuk mendidik anak-anak kaum mukminin yang menginginkan sekolah yang sesuai dengan al-Qur-an dan Sunnah. Apalagi melihat dakwah Salafiyyah yang semakin berkembang dan jumlah anak yang membutuhkan pendidikan yang benar semakin banyak, sedangkan sekolah yang ada masih sangat terbatas. Saat ini saja masih banyak anak belum bisa ditampung oleh sekolah-sekolah yang dibangun di atas manhaj yang benar, karena ruang sekolah yang terbatas.

5. Banyak anak-anak yang kurang mampu akhirnya bisa sekolah di sekolah-sekolah yang dibangun atas bantuan yayasan tersebut, karena memanfaatkan bantuan dari yayasan tersebut.

6. Banyak anak-anak yang yatim yang bisa dibantu.

7. Beberapa da’i bisa memperoleh kafalah (bantuan) dari yayasan tersebut. Ini lebih baik dibandingkan da’i yang mengharapkan bantuan dari murid-muridnya. Padahal murid-murid tersebut terkadang dalam keadaan membutuhkan. Hal ini juga dapat membantu keikhlasan seorang da’i. Sebab, dengan adanya kafalah tersebut, ia bisa berdakwah tanpa mengharapkan pemberian dari murid-muridnya. Meskipun demikian, tentunya da’i yang terbaik adalah da’i yang bisa mencari nafkah sendiri. Tidak mendapat nafkah dari dakwah, tetapi menafkahi dakwah. Sayangnya, perkara ini tidak semudah yang dikatakan, karena tidak semua da’i mampu melakukannya.

8. Adanya majalah yang tegak di atas sunnah dan bisa dijadikan sarana untuk membantah para ahli bid’ah. Manfaat majalah ini sangatlah banyak.

9. Adanya radio yang bisa menyalurkan suara Ahlus Sunnah untuk sampai ke rumah-rumah orang-orang yang mungkin enggan untuk ikut pengajian.

Mengenai mudharat yang dikhawatirkan mungkin saja terjadi, atau memang terjadi. Namun, kalaupun memang ada maka harus dibandingkan dengan maslahat. Sebagian orang salah paham tentang kaidah “mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”, dimana kaidah ini berlaku untuk maslahat dan mudharat yang seimbang (sama-sama kuat). Jika maslahat yang diraih lebih banyak maka jelas didahulukan mengambil kemaslahatan tersebut.

Jika ada yang berkata, “Telah terbukti bahwa ada sekelompok orang yang mengambil dana dari yayasan tersebut kemudian memiliki pemikiran bid’ah.” (yang perlu diingat pembahasan kita di sini adalah seorang salafi yang mengambil dana atau bermu’amalah dengan yayasan kemudian berubah menjadi ahlul bid’ah. Bukanlah pembahasan kita seorang yang sejak awalnya sudah berpemikiran bid’ah kemudian menerima dana dari yayasan!!)

Kita katakan: Pernyataan ini perlu bukti yang kuat. Berapa banyak tuduhan yang sudah dilontarkan namun ternyata tidak benar. Contohnya tuduhan terhadap sebagian pondok pesantren yang ada di Jogjakarta dan Solo. Sebagian orang menuduh bahwa pada dua pondok tersebut ada Jama’ah Tabligh, al-Ikhwanul Muslimun, atau ada yang membela-bela Usamah bin Laden, Sururiyyun, Salman al-’Audah, Safar al-Hawali, dan ‘A-idh al-Qarni, atau ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq, ternyata semua ini adalah tuduhan dusta. Kenyataannya orang-orang tersebut justru mendapat sanggahan.

Jika ada yang mengatakan, “Mana bantahan-bantahan kepada orang-orang tersebut?”

Jawabnya: Ada, baik tertulis, maupun dalam bentuk ceramah. Namun perlu diingat bahwa tahdzir atau bantahan bukanlah pekerjaan mereka sehari-hari, sehingga setiap pengajian membahas orang-orang di atas, karena masalah ini kembali kepada maslahat dan mudharat. Terkadang orang awam sebaiknya tidak selalu disibukkan dengan membahas perkara-perkara ini sehingga meninggalkan perkara-perkara yang lebih wajib untuk mereka ketahui, seperti tauhid yang benar, dan sebagainya. Karena itu, barangsiapa yang tinggal di Arab Saudi niscaya ia akan melihat bagaimana pengamalan para ulama kibar dan bagaimana ceramah-ceramah mereka, dimana mereka jarang membahas permasalahan-permasalahan seperti ini. Padahal di sanalah tempat timbulnya fitnah-fitnah. Bukan tidak membahasnya. Mereka tetap membahasnya, hanya saja bukan menjadi menu kajian mereka sehari-hari. Barangsiapa yang ingin mengecek hal ini, maka silahkan membaca buku-buku Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, atau mendengarkan ceramah-ceramah mereka dalam bentuk kaset dan CD, niscaya ia akan jumpai bahwa cara dakwah mereka tidak sama dengan apa yang diterapkan oleh sebagian orang di negeri kita ini.

Kalau ada yang berkata, “Minimal keberadaan yayasan Ihya’ at-Turats membuat perpecahan di kalangan Salafiyyun? Bukankah ini merupakan kemudharatan?”

Jawabnya: Perpecahan tersebut tidak terjadi kalau saja kita bersikap benar dalam menghadapi perbedaan pendapat yang ada dikalangan ulama Ahlus Sunnah. Salaf memiliki manhaj dalam menyikapi orang-orang yang berselisih dengan mereka dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah, yaitu tidak boleh ada pengingkaran sampai tahap tahdzir, apalagi hajr, terlebih lagi tabdi’, yang seperti ini bukanlah manhaj Salaf. Dalam menghadapi masalah khilafiyyah ijtihadiyyah sikap yang benar adalah saling diskusi untuk menjelaskan pendapat yang paling benar tanpa sikap memaksakan pendapat.

Selanjutnya kita balik pernyataan kalian. Keadaan kalian yang melakukan tahdzir dan hajr tanpa mengikuti aturan yang benar itulah yang menimbulkan perpecahan di kalangan Salafiyyun. Karena Antum menyelisihi manhaj Salaf dalam menyikapi masalah khilafiyyah ijthadiyyah. Apakah maslahat yang antum dapatkan dari tahdzir yang Antum lakukan selain fitnah di kalangan Ahlus Sunnah? Lihatlah mudharat yang justru semakin berlipat-lipat akibat sikap kalian, di antaranya:

1. Dakwah tauhid semakin terhambat.

2. Masyarakat menjadi semakin takut mengenal manhaj Salaf, karena melihat keributan dalam barisan Salafiyyin.

3. Para ahli bid’ah menertawakan Ahlus Sunnah yang “ribut” sendiri. Lalu menjadikan hal ini sebagai sarana untuk menjauhkan umat dari dakwah salafiyyah. Bahkan mereka mendapatkan sarana untuk membantah Ahlus Sunnah dengan memanfaatkan bantahan-bantahan yang ditulis oleh sebagian Ahlus Sunnah terhadap sebagian yang lain.

4. Lihatlah sekililing kita yang penuh dengan syirik dan bid’ah. Akhir-akhir ini bid’ah semakin berkembang pesat. Bid’ah-bid’ah yang dahulu terselubung, sekarang menampakkan dirinya secara terang-terangan dan semakin banyak pengikutnya, seperti Ahmadiyyah, JIL, Islam Jama’ah, JI -yang melariskan faham Quthbiyyah-, dan lain-lain.

5. Berapa banyak waktu terbuang karena sibuk dengan qiil wa qaal -katanya dan katanya-. Para pemuda sibuk dengan hal ini sehingga terlalaikan dari menuntut ilmu.

6. Berapa banyak orang yang futur karena bingung menghadapi fenomena tahdzir dan hajr, bahkan banyak yang akhirnya kembali berbuat maksiat. Kalau kita di Indonesia perkaranya masih lebih ringan, jika ada seorang Ahlus Sunnah futur maka paling parah ia akan kembali melakukan kemaksiatan atau bid’ah. Namun yang terjadi di sebagian negara-negara barat yang kaum musliminnya minoritas, di mana banyak orang yang masuk Islam dengan mengenal manhaj Salaf, sebagian mereka ada yang tatkala futur karena tidak tahan menghadapi fenomena tahdzir akhirnya murtad dan kembali kepada kekufuran[3] dan lain-lain.

Sungguh, terlalu banyak mudharat yang timbul. Renungkanlah wahai saudaraku, pertimbangkanlah antara maslahat dan mudharat.

Jika ada yang berkata, “Kalian juga tidak bisa menyalahkan kami, karena kami mengikuti sebagian Syaikh -yang juga merupakan ulama Ahlus Sunnah-, dimana dari ucapannya dapat dipahami bahwa beliau men-tahdzir yayasan tersebut berikut orang-orang yang bermu’amalah dengannya.”

Jawabnya: Kami menganggap bahwa kalian melakukan kesalahan, karena kalian menerapkan tahdzir dan hajr sedangkan kalian mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, sehingga merupakan masalah khilafiyyah ijtihadiyyah di kalangan Ahlus Sunnah yang tidak boleh disikapi dengan tahdzir, hajr, apalagi tabdi’.

Kalau kalian mengatakan tidak mengetahui perselisihan ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, berarti kalian telah memutuskan suatu perkara dengan tergesa-gesa, tanpa mencari kejelasan dan mengilmuinya secara baik terlebih dahulu, dan ini juga merupakan kesalahan.

Saudaraku, jika kita tidak bersikap secara benar dalam menghadapi masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, maka mungkin Ahlus Sunnah di negeri ini tidak akan pernah bersatu, karena masalah mungkin akan terus ada. Jika kita selamat dari masalah Ihya’ at-Turats maka boleh jadi kita akan dihadapkan dengan masalah-masalah yang lain. Karena itu, satu-satunya benteng yang tepat dalam menghadapi masalah-masalah yang terus berdatangan adalah kita kembali kepada manhaj Salaf dalam menghadapi permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh Ibnu Taimiyyah.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika khilaf yang timbul adalah khilaf ijtihadiah yang diperbolehkan maka yang wajib adalah jangan sampai hati-hati menjadi terpecah belah, jangan sampai hati-hati menjadi berselisih karena hal itu. Sesungguhnya para sahabat yang mulia berselisih ijtihad mereka di masa Nabi dan sesudah wafat Nabi, akan tetapi tidaklah hati-hati mereka berselisih atau berpecah belah. Maka hendaknya kita meneladani mereka, karena akhir umat ini tidak akan baik kecuali dengan apa yang memperbaiki awal umat ini.” [Kitaabul ‘Ilmi hal 204-205]

Peringatan I :

Sebagian orang menyadari bahwa perkara ini diperselisihkan oleh para ulama Salafiyyun, sehingga merupakan masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang tidak boleh disikapi dengan tahdzir dan hajr. Untuk mengatasi hal ini, sebagian mereka terpaksa berdusta secara terang-terangan, kedustaan yang sangat jelas, seperti halnya matahari di siang bolong. Kedustaan tersebut tampak sekali bagi orang-orang yang mengenal para ulama kibar dan mengenal fatwa-fatwa mereka. Apakah kedustaan itu? Mereka mengatakan bahwa para ulama ijma’ bahwa yayasan Ihya’ at-Turats adalah yayasan hizbi. Wahai saudara-saudaraku, tahukah kalian perkataan Imam Ahmad:

“Barangsiapa yang mengklaim ijma’ maka ia telah berdusta, bagaimana dia mengetahui hal itu, padahal bisa saja orang-orang berbeda pendapat.” [Lihat al-Muhalla (III/246)]

Ibnu Hazm berkata, “Sungguh benar perkataan Imam Ahmad –semoga Allah meridhainya- barangsiapa yang mengklaim ijma’ pada perkara yang ia tidak yakin bahwa itu adalah pendapat seluruh umat Islam -tanpa ada keraguan pada seorang pun di antara mereka- maka ia telah berbuat kedustaan atas nama umat seluruhnya, dan dan dia meyakini (hanya) dengan persangkaannya (belaka), padahal Rasulullah -shollallahu’alaihiwasallam- bersabda, “Persangkaan adalah perkataan yang paling dusta.” [Ibid (III/246)]

Tidakkah mereka tahu bahwa mayoritas ulama kibar menyelisihi apa yang mereka yakini? Kalau mereka tidak tahu maka hal itu adalah musibah, namun jika mereka tahu –tetapi pura-pura tidak tahu- maka musibahnya jauh lebih parah.

Ataukah pendapat para ulama kibar tersebut tidak dianggap sama sekali? Apakah para ulama kibar itu hanya diambil fatwanya jika berkaitan dengan permasalahan fiqh saja, sedangkan permasalahan manhaj ada Syaikh khusus yang menangani?

Sebagian mereka menyadari kedustaan ini, lantas berkata, “Memang para ulama berselisih tentang hizbiyyah-nya yayasan yang ada di Kuwait tersebut, tetapi mereka ijma’ bahwa harus men-tahdzir yayasan tersebut”.

Kita katakan: Ini adalah kedustaan yang lebih parah dibandingkan kedustaan pertama. Bagaimana mungkin ada ulama yang menyatakan bahwa yayasan tersebut merupakan salah satu yayasan Ahlus Sunnah lantas mereka semua sepakat untuk men-tahdzir dan meng-hajr yayasan tersebut? Bagaimana mungkin bisa bersatu dua dzat yang bertolak belakang? Kapankah bisa bersatu antara utara dan selatan? Kapankah bisa bersatu antara rekomendasi dan tahdzir?

Bahkan sekiranya kita hendak membalikkan perkara justru bisa kita katakan bahwa para ulama kibar sepakat bahwa yayasan tersebut adalah yayasan Ahlus Sunnah.

Bagaimana pun, kedua permasalahan tersebut –yaitu masalah hukum jihad di tanah air dan hukum mu’amalah dengan yayasan Ihya` at-Turats- jelas bukan termasuk permasalahan ‘aqidah, namun ia merupakan permasalahan hukum.

Peringatan II:

Sebagian orang licik tatkala ingin mentahdzir saudara-saudaranya. Caranya mereka sebelum mentahdzir saudara-saudaranya maka mereka menampakan kesalahan-kesalahan Abdurrahman Abdul Kholiq dan sikap-sikap ulama yang keras terhadap beliau. Setelah itu mereka menyebutkan nama-nama saudara mereka yang bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ At-Turots, mereka mengesankan bahwa saudara-saudara mereka tersebut membela pemikiran Abdurrahman Abdul Kholiq dengan dalih bahwa mereka bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ At-Turots. Hal ini jelas merupakan sifat licik, semoga Allah menjauhkan kita dari sifat seperti ini. Jika memang perihalnya demikian maka kenapa mereka tidak menyatakan bahwa para ulama yang merekomendasi Yayasan Ihya’ At-Turots juga membela pemikiran Abdurrahman Abdul Kholiq??

Peringatan III (ini merupakan sanggahan inti kepada al-ustadz yang memuat tulisannya di beberapa website mereka -red)

Sebagian orang berkutat membantah perkataan bahwa para ulama khilaf tentang kedudukan yayasan (hizbi atau bukan) merupakan khilaf yang mu’tabar (diperhitungkan). Akibatnya ia bersikeras menyatakan bahwa siapapun orangnya (bahkan meskipun orang tersebut termasuk deretan baris depan ulama kibar) yang mengatakan bahwa yayasan tersebut yayasan ahlus sunnah maka tidak diterima perkataannya???. Setelah itu ia berkutat dalam permasalahan ini dengan mendatangkan dalih-dalih yang sebenarnya telah penulis singgung sebelumnya dan tidak perlu diulang lagi (karena bukanlah ini permasalahan yang paling inti). Kemudian setelah membicarakan permasalahan ini dengan liciknya berusaha menyatakan bahwa orang-orang yang mengambil dana dari yayasan telah menyimpang manhajnya, dan dipahami dari perkataannya bahwa ia setuju dengan sikap teman-temannya yang mentahdzir dan menghajr saudara-saudaranya yang mengambil dana dari yayasan.

Oleh karena itu penulis mengingatkan para pembaca yang budiman bahwa permasalahan yang sedang kita hadapi ada dua sebagaimana telah lalu dan yang menjadi inti permasalahan adalah permasalahan yang kedua yaitu :

“Apakah seorang salafi yang mengambil dana dari yayasan itu harus ditahdzir, dihajr, atau ditabdi’ dan dimasukkan dalam daftar ustadz-ustadz berbahaya??!!”Atau “Sebaliknya yaitu didekati dan digandeng agar tidak semakin jauh kesalahannya (kalau tindakkannya itu memang sebagai kesalahan) dan agar tumbuh dihatinya rasa simpati dan terbuka hatinya untuk menerima nasehat?”

Anggaplah kita sepakat dengan orang yang memandang bahwa khilaf para ulama tentang kedudukan Yayasan Ihya’ At-Turots memang benar bukan merupakan khilaf yang mu’tabar diantara para ulama salafiyyin. Anggaplah bahwa yayasan tersebut memang merupakan yayasan hizbi, namun yang tidak diragukan lagi bahwasanya permasalahan bermu’amalah dengan ahlul bid’ah -secara umum- di zaman ini merupakan permasalahan ijtihadiah yang kembali pada kaedah “menimbang antara kemaslahatan dan kemudhorotan” yang diperoleh dari mu’amalah tersebut. Jika perkaranya demikian maka khilaf para ulama tentang boleh atau tidaknya bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots jelas merupakan perkara ijtihadiah dan bukan perkara yang qot’i. Oleh karena itu khilaf tersebut merupakan khilaf yang mu’tabar (akan datang penjelasannya).

Sebagian orang tatkala mengetahui bahwa khilaf yang mu’tabar tidak bisa diterapkan al-wala’ dan al baro’ maka serta merta dengan beraninya mengisyaratkan seakan-akan bahwa khilaf tentang permasalahan ini bukanlah khilaf yang mu’tabar. Dengan demikian mereka –secara tidak langsung- telah membenarkan bahkan mendukung sikap mereka selama ini yang mentahdzir atau menghajr atau mentabdi’ saudara-saudara mereka yang bermu’amalah dengan yayasan.

Mereka berkata bahwasanya khilaf dalam permasalahan ini sebagaimana halnya khilaf yang terjadi antara para sahabat dalam permasalahan nikah mut’ah dimana Ibnu Abbas rodiallahu’anhu membolehkan nikah mut’ah dan menyelisihi para sahabat yang lain. Sama juga halnya dengan permasalahan haramnya musik (yang dihalalkan oleh Ibnu Hazm), haramnya nikah tahlil (yang diriwayatkan dibolehkan oleh Abu Hanifah), jama’ah tablig yang direkomendasi oleh Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi, dan permasalahan-permasalahan yang lainnya.

Mereka berkata bahwa para ulama yang merekomendasi Yayasan Ihya’ At-Turots itu dikarenakan ketidaktahuan mereka terhadap hizbiahnya Ihya’ At-Turots sehingga mereka terpedaya dan merekomendasi Yayasan tersebut. Jika mereka tahu niscaya mereka akan segera metahdzir Yayasan tersebut dan tidak membolehkan mengambil dana dari yayasan tersebut.

Perkataan ini perlu kita cermati dengan baik. Sebelum kita menjawab lontaran ini marilah kita renungkan pertanyaan-pertanyaan berikut?

1. Apakah para masyayikh tersebut tidak mengetahui kesalahan-kesalahan manhaj Ihya At-Tuorts?.

2. Apakah pendapat-pendapat para masyayikh yang merekomendasi Yayasan Ihya’ At-Turots tidak dianggap??

3. Juga seandainya jika memang permasalahan mengambil dana (bermu’amalah) dengan yayasan Ihya’ At-Turots memang khilaf yang tidak mu’tabar apakah lantas dengan serta merta orang yang mengambil dana dari yayasan tersebut dihajr??, dibaro??, dikeluarkan dari ahlus sunnah??, dikatakan sururi??, dimasukkan kedalam daftar ustadz-ustadz yang berbahaya??.

4. Bahkan tidak cuma yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut, bahkan apakah juga melazimkan pihak ketiga yaitu yang tidak bermua’malah dengan yayasan akan tetapi bermu’amalah dengan orang yang bermu’amalah dengan yayasan atau diam dan tidak mentahdzir yayasan, atau tidak membaro’ orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan, apakah pihak ketiga ini juga harus ditahdzir dan mendapatkan tempat yang sama dengan pihak kedua??, ditahdzir, dihajr, diboikot, diungkapkan aib-aibnya di podium-podium, dimasukan dalam daftar ustadz-ustadz yang berbahaya????????!!!!!

Bersambung ….

______________________________________________________________

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

© Copyright muslim.or.id & dear.to/abusalma


[1] Lihat Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz (VIII/240-245), dengan judul Mulaahazhaat ‘ala Ba’dh Kutub asy-Syaikh ‘Abdirrahman ibn ‘Abdil Khaliq. Berikut ini kami kutip sebagian nasehat Syaikh Ibnu Baaz kepada ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq :

Sejumlah kritikan atas bebarapa buku-buku Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdil Khaliq
Dari Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz kepada anak yang mulia dan memiliki keutamaan, Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdil Khaliq, semoga Allah memberikan taufiq baginya kepada apa-apa yang diridhai-Nya, menambahkan ilmu dan iman kepadanya…, amin.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Amma ba’du,

Telah sampai kepadaku tulisanmu yang mulia pada tanggal 8/3/1415 H melalui saudara yang mulia…, semoga Allah menyampaikan engkau dengan tali petunjuk dan taufiq. Dan seluruh yang engkau paparkan telah dimengerti.

Sungguh sangat menyenangkanku apa yang engkau sebutkan berupa komitmen engkau terhadap jalan para Salaf dari umat ini dari kalangan para sahabat –semoga Allah meridhai mereka- dan para pengikut mereka dengan baik. Hanya saja terdapat sejumlah perkara yang terkadang menyelisihi hal ini, berupa kesalahan atau kealpaan.

Sebagaimana juga menggembirakanku semangatmu dan keinginanmu untuk menjelaskan tentang perkara-perkara yang dinisbatkan kepadamu berupa kesalahan-kesalahan agar engkau meralatnya jika memang benar kesalahan-kesalahan tersebut berasal darimu. Juga menggembirakanku sikapmu memaafkan orang-orang yang telah berbuat tidak baik kepadamu dan sikap engkau yang mengharapkan pahala dari Allah dengan sikap memaafkanmu itu… dan seterusnya, sebagaimana yang telah engkau jelaskan dalam tulisanmu.

Tulisanmu itu sampai (kepadaku) setelah selesainya pertemuan Hai-ah Kibaar ‘Ulamaa` pada daurah yang ke-42, berakhir pada tanggal 30 Shafar 1415 H. Kapan saja dibutuhkan untuk memaparkan risalahmu kepada mereka (para ulama besar) di dalam pertemuan, maka kami akan memaparkannya kepada mereka di daurah yang akan datang insya Allah.

Berikut ini penjelasan kesalahan-kesalahan yang saya dapati dari buku-bukumu sebagai berikut:

1. Ushuul al-‘Amal al-Jama’i.

2. Al-Khuthuuth ar-Ra-isiyyah li Ba’tsil Ummah al-Islamiyyah.

3. Wujuub Tathbiiq al-Huduud asy-Syar’iyyah.

4. Masyru’iyyatul Jihaad al-Jamaa’i.

5. Al-Washaayaa al-‘Asyr.

6. Fushuul minas siyaasah as-Syar’iyyah.

7. Apa yang saya dapati dari kaset ceramahmu yang berjudul al-Madrasah as-Salafiyyah.

Pertama, engkau katakan dalam bukumu (Ushuul al-Amal al-Jamaa’i) dengan teks sebagai berikut, “Sesungguhnya sebagian orang-orang yang berafiliasi kepada dakwah Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rohimahullah menyangka bahwa setiap orang yang medirikan sebuah jama’ah (perkumpulan) untuk berdakwah dan berjihad maka orang itu adalah Khawarij dan Mu’tazilah. Sebagaimana mereka juga menyangka bahwa nizham (aturan/sistem) bukanlah termasuk agama Allah dan bahwa berkelompok itu bukanlah termasuk agama Islam.”

Sebagaimana juga engkau menyangka bahwa “Sebagian murid-murid yang berafiliasi kepada Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rohimahullah telah memberikan kepada pemerintah sekarang ini (yaitu pemerintah Arab Saudi, pen) hak-hak yang tidak diberikan kepada Abu Bakr ash-Shiddiq dan tidak juga kepada al-Faruq ‘Umar bin al-Khaththab, dan kaum muslimin tidak mengenal hak-hak tersebut sepanjang sejarah mereka. Bahkan tidak seorang ulama pun yang terpercaya –sepanjang pengetahuanmu- yang menulis tentang hal ini dalam buku-buku ilmu. (Hak-hak tersebut), yaitu tidak bolehnya beramar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali dengan izin penguasa, dan tidak boleh menolak permusuhan kepada negeri-negeri Islam kecuali dengan izin penguasa. Mereka memberikan kepada penguasa sifat-sifat Rabb. Sehingga kebenaran adalah yang disyari’atkan oleh penguasa dan kebatilan adalah yang diharamkan oleh penguasa, dan apa-apa yang didiamkan oleh sang penguasa maka wajib didiamkan.

Di sisi mereka (para ulama yang berafiliasi kepada Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab menyatakan) bahwa apa yang dilalaikan oleh penguasa berupa perkara-perkara agama dan kemaslahatan kaum muslimin maka wajib bagi kaum muslimin untuk melalaikannya dan pura-pura tidak melihatnya agar penguasa tersebut tidak marah.” (Lihat Ushulul ‘Amal al-Jama’i, hal 10-11). Demikianlah yang engkau sebutkan.

Aku tidak mengetahui ada seorang pun dari pengikut Syaikh Imam Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rohimahullah yang mengucapkan perkataan yang engkau sebutkan ini. Maka aku mengharapkan kejelasan kitab yang engkau nukil darinya atau seseorang yang menyampaikan hal itu kepadamu. Jika engkau tidak mendapatkannya maka wajib bagimu untuk menjelaskan kesalahanmu tentang penukilanmu ini, bahwa hal itu tidak ada asalnya sama sekali, dan telah jelas pada ketidakbenaran perkataan-perkataan ini dari seorang pun pengikut Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Sebaiknya engkau ber-tatsabbut (mengecek terlebih dahulu) di kemudian hari pada setiap yang engkau nukil. Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang engkau nukil darinya, kecuali jika terdapat kondisi darurat yang mengharuskan hal itu.

Kedua, engkau berkata di kaset yang berjudul al-Madrasah as-Salafiyyah yang teksnya sebagai berikut, “Sesungguhnya sekelompok ulama di Arab Saudi berada di dalam kebutaan yang nyata dan kebodohan yang parah tentang problematika-problematika yang kontemporer…. Salafiyyah mereka adalah Salafiyyah taqlid yang tidak ada nilainya sama sekali.” Demikianlah perkataanmu…

Ini adalah perkataan yang batil. Sebab para ulama di Arab Saudi mengetahui problematika-problematika zaman ini dan mereka banyak menulis tentang hal tersebut. Dan aku termasuk di antara mereka –alhamdulillah-. Aku telah menulis banyak sekali yang berkaitan dengan hal itu. Dan mereka –dengan karunia Allah- adalah termasuk orang-orang yang paling mengetahui tentang madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka menempuh jalan yang ditempuh oleh para as-Salafus Shalih pada bab tauhid uluhiyyah, tauhid asma’ wa shifat, bab mengingatkan umat dari (bahaya) bid’ah, dan dalam seluruh bab-bab pembahasan yang lainnya. Karena itu, jika engkau tidak tahu tentang mereka maka silahkan membaca kumpulan Ibnu Qasim (ad-Durar as-Saniyyah), fatwa-fatwa guru kami Muhammad bin Ibrahim rohimahullah, dan bacalah apa yang telah kami tulis tentang hal itu dalam fatwa-fatwa kami, dan buku-buku kami tersebar di masyarakat.

Tidak diragukan lagi bahwa perkataanmu tentang ulama-ulama Arab Saudi tidak benar dan merupakan kesalahan yang mungkar. Maka wajib bagi engkau untuk meralat perkataanmu itu dan menyiarkannya di koran-koran setempat di Kuwait dan Arab Saudi. Kami memohon kepada Allah bagi kami dan bagimu hidayah, sikap kembali kepada kebenaran dan istiqamah di atasnya, sesungguhnya Ia adalah sebaik-baik tempat meminta….”

Setelah Syaikh Ibnu Baaz menyanggah kesalahan-kesalahan ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq hingga poin keenam, Syaikh Ibnu Baaz kemudian menutup nasehat beliau dengan berkata, “Dan Allah-lah tempat meminta agar memberi taufiq kepada kami dan kepadamu untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih, dan agar meluruskan hati serta seluruh amalan kita, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang memberi dan mendapat petunjuk, sesungguhnya Ia Maka Baik dan Maha Mulia.”

Barangsiapa yang ingin mendapat keluasan dalam masalah ini maka silahkan merujuk kepada Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz (VIII/240-245).

[2] Yang sangat menyedihkan sebagian orang menuduh saudara-saudara mereka yang mengambil dana dari Yayasan Ihya At-Turots untuk kepentingan perut mereka. Berikut ini nukilan sebuah ceramah yang disampaikan oleh salah seorang dari mereka di Yogyakarta (kajian mereka ini dihadiri oleh beberapa ikhwah salafiyin dan kajian tersebut direkam secara keseluruhan -ed) :

((Adanya Jum’iah ini adalah sarana untuk mencari makan, cari penghidupan. Maka barangsiapa yang bergabung dengan mereka (yayasan ini) maka harus siap untuk bersaing. Sesungguhnya persaingan diantara mereka ketat sebagaimana persaingan orang-orang yang berebut jabatan. Bantuan-bantuan uang dana yang akan diturunkan dari jum’yah (yayasan) itu adalah proyek. Proyek pembangunan mesjid, proyek bantuan anak yatim, proyek untuk menggali sumur-sumur, proyek untuk bantuan orang-orang miskin dan sebagainya. Ini adalah proyek, apa maksudnya proyek?, kerjaan, dan kerjaan tentu tidak mungkin tanpa imbalan . Dan proyek-proyek ini tadi mereka kerjakan dengan mengambil keuntungan. Dan sebagian ikhwan mengabarkan kepada kita bagaimana kejinya mereka mempermainkan harta kaum muslimin. Harta muslimin yang diturunkan untuk membangun mesjid atau membantu anak yatim atau kemudahan-kemudahan yang lainnya bagi kaum muslimin kemudian mereka…(kalimat tidak jelas) dan mereka masukan sebagiannya ke dalam kantong-kantong mereka… Kalo pejabat memiliki mobil terbaru keluaran 2006 maka mereka mampu, tidak ketinggalan, karena proyek-proyek mereka juga banyak… persentase yang mereka masukkan ke dalam kantong mereka dari uang kaum muslimin. Bahkan mereka berebut untuk mengambil proyek tersebut ke Jakarta. Maka barangsiapa yang kuat lobinya dan kuat jaringannya, kuat untuk bisa proyek yang baru maka dialah yang akan mendapatkan proyek tersebut. Dan itu bukan uang yang sedikit ya ikhwan, bukan seribu dua ribu, uang jutaan, bahkan mungkin sebagiannya milyaran. Uang siapakah itu?, hartanya kaum muslimin. Makanya dari dulu mana mau mereka melepaskan ini. Ini uang banyak. Dan mereka berupaya untuk mencari fatwa para ulama untuk membenarkan ini. Karena ini adalah kehidupan bagi mereka. Makanya sebagaimana yang dinasehatkan oleh para ulama hendaknya kaum muslimin bertakwa kepada Allah tidak memberikan harta-harta mereka kecuali pada tempat-tempat yang terpercaya dan tidak menitipkannya ke jum’iyah-jum’iyah hizbiyah seperti jum’iyah Ihya At-Turots…))

Dia juga berkata, ((…bantuan itu adalah untuk mesjid, untuk anak-anak yatim dan yang lainnya. Akan tetapi mereka manfaatkan bantuan-bantuan ini sebagai proyek yang mereka ambil keuntungannya. Sebagai contoh saya beritahu. Misalnya ada proyek mesjid datang bantuan dari jum’iyah sekian, mereka berebut mengambilnya. Siapa yang dapat proyek maka dialah yang menanganinya. Maka cari tempat, pokoknya harus dapat tempat. Kalau tempat itu tidak membutuhkan mesjid diupayakan lobi untuk tempat itu butuh. Jadi oke dari masyarakat setempat, yalloh sekarang saya akan bantu mesjid. Bagaimana sayakan sudah bantu kalian mesjid. Ini ada dana, kalian kerjakan yah ini. Bangun, mereka (masyarakat) senang, ya sudah bangun insya Allah kami gotong royong. Keluarlah bantuan. Tapi saya akan membantu kalian dengan catatan bahwa semua kebutuhan, material, pokoknya semua datang dari saya bukan kalian yang membeli. Pokoknya kalian tahu jadi tinggal tunggu di tempat. Maka datang barang-barang itu tadi, material, mereka membangun dan sebagainya sampai jadi mesjid. Jadi mesjid, orang yang bawa proyek sudah mengantongi uang. Dari mana? Gaji buruh!!!. Sebab mesjid itu turun lengkap semuanya dengan gaji para buruh bangunan yang mengerjakan mesjid. Karena sekarang sudah dikerjakan oleh masyarakat, mana dana itu?? Masuk kantong!!…. ini semua permainan… kasihan para syabab yang habis-habisan membela mereka (dengan berkata) “ini tidak hizbiah, mereka itu bukan hizbiyun, mereka salafiyuun..” antum semua tidak tahu permainan di belakang itu… dunia di belakangnya…)). Perhatikanlah betapa kejinya fitnah mereka -ed.

Cermatilah para pembaca yang budiman bagaimana perkataan yang sangat keji ini yang ditujukan kepada saudara-saudara mereka… bukankah ini merupakan tuduhan bahwa orang yang mengambil dana adalah para penipu, tidak amanah, bahkan pencuri!!! Wallahul musta’aan

[3] Salah seorang teman penulis yang berasal dari Amerika Serikat bertutur, “Coba kau bayangkan, seorang pemuda kafir hidup dalam kemewahan di tengah-tengah keluarganya yang harmonis dan penuh kasih sayang, lalu pemuda tersebut masuk Islam dan mengenal manhaj Salaf. Tentunya yang ia harapkan dengan mengenal manhaj Salaf adalah kebahagiaan. Ia berkorban meninggalkan kemewahan hidup, sehingga ia pun dijauhi oleh karib kerabatnya yang masih kafir, ia rela menjalani ini semua demi mengharapkan kebahagiaan dan ketenangan jiwa dalam manhaj salaf. Namun realita yang ia dapatkan justru sebaliknya, ia di-tahdzir, di-hajr, dan lain sebagainya, sehingga akhirnya ia pun memilih kembali kepada kekufuran.”

Syaikh ‘Abdul Malik Ramadhani pernah bercerita kepada kami, beliau pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bahkan sampai-sampai ia berkata, “Seandainya saya punya senjata akan saya tembak mereka semuanya.” Wallaahul musta’aan. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya setan yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu barisan Ahlus Sunnah.

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 27, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

INILAH HADDADIYAH…!!! (bagian 4)

KARAKTERISTIK NEO HADDADIYAH

(Menyingkap Karakter Haddadiyah Yang Tersembunyi Pada Pengaku-ngaku Salafiyah Yang Hakikatnya Adalah Hizbiyah Yang Membinasakan)

Oleh : Ustadz Abu Salmah al-Atsari

diantara karakteristik mereka :

3. Tidak faham manhaj salaf di dalam dakwah

Ini juga merupakan kebodohan diantara kebodohan-kebodohan mereka, mereka tidak faham tentang manhaj salaf di dalam dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar. Semua kesalahkaprahan atas sikap mereka ini dikarenakan kebodohan mereka dan sedikitnya ilmu syar’i yang mereka miliki, bagaimana tidak? Wong berihtimam dengan ilmu syar’i saja mereka enggan dan lebih senang dengan menyibukkan diri dengan perkara-perkara yang tidak membawa kemashlahatan bagi mereka. Padahal syarat di dalam berdakwah dan beramar ma’ruf nahi munkar adalah haruslah berilmu dengan apa yang akan di dakwahkan.

Sebagian orang jahil ini akan berdalih, bahwa bantahan-bantahan mereka yang berupa makian, cercaan, umpatan dan celaan kepada du’at dan saudara mereka sesama ahlus sunnah itu sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, bagian dari da’wah salafiyyah. Padahal telah jelas-jelas bahwa mereka ini menyatakan bahwa diri mereka sendiri adalah : ”orang yang miskin (ilmu)”, ”orang yang bodoh”, ”bocah ingusan ini”, dan ucapan-ucapan perendahan lainnya yang mereka akui dan jujur yang mereka sampaikan, tapi anehnya mereka malah tidak mau berihtimam di dalam menuntut ilmu syar’i dan menyibukkan diri di dalamnya.

Sungguh tepatlah kiranya apa yang disampaikan oleh al-’Allamah Shalih Fauzan al-Fauzan tatkala ditanya dengan pertanyaan : ”Fadhilatusy Syaikh, apa nasehat anda kepada para pemuda yang meninggalkan mempelajari ilmu syar’i dan berdakwah kepada Allloh dan mereka menceburkan diri mereka di dalam perselisihan yang terjadi diantara para ulama tanpa disertai ilmu dan bashiroh?”. Syaikh hafizhahullahu menjawab :

أنا أوصي جميع إخواني وخاصة الشباب وطلبة العلم أن يشتغلوا بطلب العلم الصحيح سواء كانوا في المساجد أو في المدارس أو في المعاهد أو في الكليات أن يشتغلوا بدروسهم وبمصالحهم ويتركوا الخوض في هذه الأمورلأنها لا تـأتي بخير وليس من المصلحة الدخول فيها وإضاعة الوقت فيها وتشويش الأفكار. هذه من المعوقات عن العمل الصالح ومن الوقوع في الأعراض والتحريش بين المسلمين.

”Aku menasehatkan kepada semua saudara-saudaraku terutama para pemuda dan penuntut ilmu, supaya mereka mau menyibukkan diri mereka dengan menuntut ilmu yang shahih, baik di masjid-masjid, sekolahan, ma’had ataupun di perkuliahan, agar menyibukkan diri dengan pelajaran-pelajaran mereka dan kemashlahatan mereka dan supaya mereka mau meninggalkan menyelami permasalahan ini (perselisihan), karena hal ini tidaklah mendatangkan kebaikan dan tidaklah akan membawa kemashlahatan memasukinya, membuang-buang waktu di dalamnya dan meruwetkan fikiran dengannya. Hal ini (menyelami perselisihan) merupakan penghalang amal shalih dan termasuk perusakan kehormatan dan penghasutan di tengah-tengan kaum muslimin.[1]

Dan sungguh tepat pula kiranya apa yang dinasehatkan oleh al-‘Allamah Ahmad Yahya an-Najmi hafizhahullahu ketika beliau ditanya dengan pertanyaan berikut :

السؤال : بعض طلبة العلم الصغار ؛ أشغلوا أنفسهم بالكلام عن الحزبيين , وجعلوا ذلك من جل أوقاتهم , وضيعوا طلب العلم الذي ينفعهم عند ربهم , والذي يبين لهم الخبيث من الطيب ؛ حتى يعرفوا ما عند الحزبيين من أخطاء ؛ بل ما أصبح همهم إلا ( ما رأيك في فلان ؟ وما رأيك في فلان ؟ ) وأصبحت غالب جلساتهم في هذا الشأن ؛ حتى أنهم يتهمون الناس جزافاً . فما هي نصيحتكم لهؤلاء الشباب , وحثهم على الاهتمام بالعلم الشرعي الذي يحصنهم من البدع ؟

Pertanyaan : Sebagian penuntut ilmu pemula menyibukkan diri mereka dengan pembicaraan seputar hizbiyun dan mereka jadikan pembicaraan ini pada hampir keseluruhan waktu-waktu mereka. Mereka menyia-nyiakan menuntut ilmu yang lebih bermanfaat bagi mereka di sisi Rabb mereka, yang mana dengan menuntut ilmu akan terang kepada mereka mana yang buruk dan mana yang baik, sampai-sampai terangkat (hakikat) kesalahan-kesalahan hizbiyin. Namun obsesi mereka adalah “apa pendapatmu terhadap fulan?”’ “apa pendapatmu terhadap orang ini?”, sehingga hampir keseluruhan majelis-majelis mereka didominasi oleh pembicaraan seperti ini, sampai-sampai mereka menuduh manusia dengan serampangan. Maka apakah nasehat Anda terhadap para pemuda ini dan dorongan kepada mereka supaya mereka mau mementingkan ilmu syar’i yang dengannya mereka akan terlindungi dari bid’ah?

الجواب : الحقيقة : أن المبالغة في هذه الأمور التي تخرج بطالب العلم عن نطاق الحق إلى الجدل وتضييع الوقت في الكلام الذي لا ينتج عنه فائدة ؛ بل يكون الإنسان يدور في حلقة مفرغة , فهذا لا ينبغي بل يجب على طالب العلم ؛ أن يستغل وقته في طاعة الله سبحانه وتعالى , وفي البحث عن العلم وحضور الحلقات , ولا بأس أن يسمع التحذير منهم وبيان صفاتهم حتى يحذرهم ؛ أما لو أننا جعلنا كل أوقاتنا في الكلام فيهم , ولا نشتغل بطلب العلم الذي ينفعنا , فهذا لاشك أنه خطأ كبير وخطأ عظيم .

Jawaban : Hakikatnya, berlebih-lebihan di dalam perkara ini, yaitu perkara yang dapat mengeluarkan seorang penuntut ilmu dari mengucapkan sesuatu yang haq menuju kepada perdebatan dan membuang-buang waktu dengan pembicaraan yang tidak menghasilkan faidah, bahkan menjadikan manusia berputar-putar di halaqoh (pertemuan) yang kosong (sia-sia), maka yang demikian ini tidak sepatutnya dilakukan, namun yang waiib bagi penuntut ilmu adalah : mengisi waktunya dengan ketaatan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, dengan pembahasan ilmu dan menghadiri pelajaran-pelajaran. Tidaklah mengapa dia mendengarkan tahdzir terhadap mereka dan penjelasan akan sifat-sifat mereka (hizbiyun) sehingga mereka bisa waspada darinya. Adapun seandainya kita menjadikan seluruh waktu kita untuk membicarakan mereka, dan kita tidak menyibukkan diri dengan menuntut ilmu yang bermanfaat bagi kita, maka yang demikian ini tidak ragu lagi adalah suatu kesalahan besar dan kekeliruan yang dahsyat. [2]

Pokok penyimpangan mereka dalam masalah dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar ini adalah karena bodoh terhadap ilmu syar’i, lantas bagaimana bisa berdakwah. Ini merupakan pokok penyimpangan mereka, yaitu karena bodoh dengan ilmu syar’i inilah, sehingga implikasinya adalah munculnya penyimpangan-penyimpangan lainnya dari dakwah mereka.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang da’i di dalam berdakwah kepada Alloh, sebagaimana dijelaskan oleh al-‘Allamah al-Fauzan di dalam Muhadhoroh fil Aqidah wad Da’wah ke-32 : ad-Da’watu ilallohi Syuruthuha wa Manahijuha wa Wasa`iluha, yaitu :

Syarat Pertama : Ikhlash

الإخلاص لله عز وجل بأن تكون نية الداعي وقصده وجه الله سبحانه وتعالى وطلب الثواب من عنده, يكون أيضا من قصده النصح للعباد وإخراجهم من الظلمات إلى النور ونشر العلم ونشرالخير

Mengikhlaskan hanya untuk Alloh Azza wa Jalla, seorang da’i haruslah menjadikan niatnya dan tujuannya hanya mengharapkan wajah Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan ganjaran (pahala) dari sisi Alloh semata. Niatnya juga haruslah bertujuan untuk memberikan nasehat kepada hamba-hamba Alloh dan mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju kepada cahaya serta menyebarkan ilmu dan kebaikan.

Syarat Kedua : Ilmu

أن يكون الداعية على علم بما يدعو إليه على علم من الكتاب والسنة عنده فقه وبصيرة ومعرفة

Seorang da’i itu haruslah berada di atas ilmu yang ia menyeru kepadanya di atas ilmu dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta ia memiliki kefahaman, bashiroh dan pengetahuan.

Syarat Ketiga : Amal

أن يكون الداعية عمل بما يدعو إليه فلا يدعو الناس إلى العمل الصالح وإلى الخير وهو لا يعمل به

Seorang da’i haruslah mengamalkan apa yang ia serukan dan janganlah ia sampai menyeru kepada manusia kepada amal sholih dan kepada kebajikan namun ia tidak mengamalkannya.

Syarat Keempat : Sabar

أن يكون الداعية صبر على مشق الدعوة, لأته بدون الصبر لايستمر الداعية في الدعوة

Seorang da’i haruslah bersabar atas beratnya dakwah, karena tanpa kesabaran maka seorang da’i tidak akan mampu konsisten di jalan dakwah.[3]

Dari kebodohan mereka inilah, akhirnya muncul kesalahan-kesalahan mencolok dari mereka para ghulat yang terpengaruh manhaj haddadiyah ini, diantaranya adalah :

a. Bersikap kenceng dan keras kepada umat akibat tidak faham kaidah amar ma’ruf nahi munkar

Ketidakfahaman mereka akan kaidah amar ma’ruf nahi munkar ini menyebabkan mereka jatuh kepada tanfir (menjauhkan manusia dari kebenaran) dan mendatangkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya. Menurut mereka, celaan, makian, umpatan, bahkan vonis dan laknat kepada saudara sesama ahlus sunnah merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dan jihad memerangi ahli kesesatan. Mereka tidak ambil pusing akan madharat yang muncul dari metode dakwah ala mereka ini, tidak peduli ummat akan menganggap bahwa salafiyah berpecah belah, tidak peduli bahwa umat menganggap bahwa dakwah salafiyah bisanya cuma menghujat, mencela, mencerca dan semisalnya, dan mereka tidak peduli apabila umat ini lari menjauhi dari kebenaran yang mereka sampaikan. Akhirnya yang muncul adalah fitnah di tengah umat, yang berdampak jauhnya umat dari dakwah barokah ini.

Mereka ini, adalah sebagaimana yang disebutkan oleh al-‘Allamah Shalih Fauzan al-Fauzan di dalam pembagian keadaan manusia terhadap amar ma’ruf nahi munkar. Keadaan mereka ini seperti jenis manusia kedua, yang bersikap keras, bengis dan jahat di dalam amar ma’ruf nahi munkar. Al-‘Allamah al-Fauzan hafzihahullahu berkata tentang perihal mereka :

أناس تشددوا في جانب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر وأخرجوه عن إطار الحكمة والموعظة الحسنة إلى إطار التنفير والتشديد ومواجهة الناس بالغلظة والقسوة وهذا لايجوز ولا يصلح أن يكون أمرا بالمعروف ونهيا عن المنكر, فإذا جاء أحدهم على إنسان جاهل ارتكب معصية من المعاصي فعنفه ووبخه تكلم في حقه وجرحه فهذا ليس من الحكمة…

“Mereka adalah manusia yang bersikap tasyaddud (kenceng) di dalam amar ma’ruf nahi munkar, mereka keluarkan/tinggalkan sikap hikmah dan mau`idhoh hasanah (nasehat yang baik) menuju kepada sikap tanfir dan tasydid (keras) dan menghadapi manusia dengan kekerasan dan kekakuan. Hal ini tidak boleh dan tidak tepat digunakan di dalam beramar ma’ruf nahi munkar. Apabila mereka datang kepada seorang jahil yang melakukan perbuatan kemaksiatan, maka mereka bersikap bengis dan buruk kepadanya, mencela kehormatannya dan menjarhnya. Hal ini tidaklah termasuk bagian dari hikmah…”[4]

b. Mendahulukan tahdzir dan tajrih ketika melihat penyimpangan saudaranya, bukan menasehatinya terlebih dahulu

Apabila mereka melihat ada saudara mereka yang tersalah, dan kebetulan orang yang tersalah ini adalah tidak dalam satu majlis dengan mereka, maka mereka langsung mentahdzir dan menjarhnya, tidak ada upaya menasehati dan meluruskannya dengan cara yang hikmah terlebih dahulu. Al-‘Allamah al-Fauzan hafizhahullahu berkata tentang hal ini :

الذي ننصح به الشباب وكل مسلم إذا رأى شيئا من المنكر أن ينصح أولا, ينصح هذا المخالف فيما بينه وبينه, ويبين له هذا لا يجوز وأن هذا منكر وأنه مسلم يجب عليه أن يتق الله, يحذره فيما يخضره من الأدلة في الوعيد على العصاة فإذا أزال المنكر بذلك فالحمدلله, يكون قد اختصر الطريق وستر على هذا الإنسان…

“Yang kami nasehatkan bagi para pemuda dan setiap muslim adalah, apabila melihat sesuatu kemungkaran maka pertama kali, nasehatilah dulu. Nasehatilah orang yang menyeleweng ini secara empat mata, dan jelaskan padanya bahwa ini tidak boleh dan ini adalah mungkar dan bahwa dirinya adalah seorang muslim sehingga wajib atasnya untuk bertakwa kepada Alloh, dia peringatkan dirinya dengan menghadirkan dalil-dalil tentang ancaman bagi kemaksiatan. Apabila kemungkarannya hilang dengan hal ini maka alhamdulillah, ia telah menjadikan jalan (pengingkaran) semakin pendek dan menutupi (aib) orang ini…”

[ibid, hal. 322-333]

Al-‘Allamah Prof. DR. Rabi’ bin Hadi al-Madkholi ditanya dengan pertanyaan berikut :

يا فضيلة الشيخ ، إذا كان الرجل عنده أخطاء أوجبت التحذير منه ، فهل يلزم نصحه قبل تحذير الناس منه أم لا ؟

“Wahai Fadhilatus Syaikh, jika ada seseorang yang melakukan kesalahan yang wajib untuk ditahdzir, maka apakah mengharuskan menasehatinya dulu sebelum mentahdzir (memperingatkan) manusia darinya ataukah tidak harus?”

Syaikh hafizhahullahu menjawab :

والله إذا كان شره مستطيرا ، بادر بنصحه وهذا أنفع ، فإن قبل وإلا فحذر منه ، لعلها النصيحة طيبة ـ النصيحة ـ قد ينفعه الله بهذه النصيحة ويرجع عن باطله ويعلن خطأه ،بارك الله فيكم ، لكن لما تأتي تصدمه بالرد فقط قد لا ينقاد لك فتبذل الوسيلة التي ـ أولا يكون الأثر طيب ، لأنك لما تنصحه بينك وبينه وتبدي له شيء من اللطف وـ كذا ـ وكذا ـ سيرجع إن شاء الله ويعلن خطأه ، وفي هذا خير كبير أنفع من الرد ، بارك الله فيك ، ولهذا أنا ـ يعني ـ أقدم النصيحة ، بارك الله فيكم ، أقدم نصيحة بعضهم يسمع وبعضهم لا يسمع ، الذي لا يسمع حينئذٍ نضطر نرد عليه

إذا لم يكن إلا الاسنة مركب فما حيلة المضطر إلا ركوبها

“Jika keburukannya telah menyebar, maka bersegeralah menasehatinya dan hal ini lebih bermanfaat namun jika dia mau menerima (maka alhamdulillah, ed.) dan jika tidak maka peringatkanlah ummat darinya. Mungkin dengan nasihat yang baik, mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menjadikan nasihat ini bermanfaat bagi orang itu, sehingga ia ruju’ (kembali) dari kebatilannya dan mengumumkan kesalahannya, Semoga Allah memberkahi kalian. Namun jika anda datang dengan menyodorkannya bantahan-bantahan saja, maka dia sulit untuk menerima! Maka gunakanlah wasilah (cara) yang akan meninggalkan bekas yang baik, karena dirimu ketika menasehati dirinya secara empat mata, dan anda tunjukkan sikap-sikap yang halus kepadanya, maka ia akan ruju’ (kembali) –insya Allah- dan mengumumkan kesalahannya (di depan publik, ed.). Hal ini terdapat kebaikan yang besar dan lebih bermanfaat daripada membantahnya. Oleh karena itu, sesungguhnya aku akan memberikan nasehat pertama kali kepadanya, kemudian sebagian orang yang dinasehati menerimanya dan sebagiannya lagi tidak. Maka, kita –saat itu- dengan terpaksa membantah dirinya.

Jika tidak ada kecuali tombak sebagai kendaraan

Maka tidak ada jalan lain bagi yang terpaksa kecuali menaikinya.”[5]

Namun, cara seperti ini tidaklah mereka kenal. Berbekal informasi sepenggal-sepenggal tentang penyimpangan –menurut asumsi dan dugaan mereka yang lemah- para du’at, tanpa tabayyun dan menasehati dengan cara yang baik dahulu, mereka langsung ‘tancap gas’ tabrak sana sini dengan umpatan, makian, cercaan, laknat bahkan sampai tabdi’ dan tadhlilNas’alulloha as-Salamah minal Juhalaa’

b. Tidak dapat menempatkan diri kapan harus berlemah lembut dan kapan harus keras dan tegas

Mereka tidak dapat menempatkan dirinya kapan harus lembut dan kapan harus keras, semuanya menurut mereka haruslah dengan keras. Mereka akan bersikap sedikit lembut kepada saudara mereka satu majelis pengajian walaupun kesalahan saudaranya itu sangat fatal, namun mereka akan bersikap sangat keras kepada muslim lainnya hanya karena berbeda majlis walaupun kesalahannya adalah kesalahan yang terhitung kecil tidak fatal. ‘Ala kulli haal, dakwah mereka kepada umat adalah dengan kekerasan dan kebengisan.

Seharusnya, mereka belajar dan menyibukkan diri dengan tholabul ‘ilmi, menelaah kitab-kitab aqidah para ulama salaf, dan khususnya masalah akhlaq dan perangai. Mereka juga perlu menelaah buku al-Imam Ibnu Baz yang berjudul ad-Da’watu ilallohi wa Akhlaqud Du’at. Mereka juga perlu menelaah buku Aadabud Daa’iyah karya Imam Muhammad bin Hasan bin ‘Abdurrahman Alu Syaikh, Muhadhorot fil Aqidah wad Da’wah karya al-‘Allamah Shalih Fauzan al-Fauzan dan kitab-kitab para ulama lainnya. Apabila mereka belum mampu membaca kitab bahasa Arab, maka mereka bisa membaca karya Syaikh DR. Fadhl Ilahi yang berjudul Min Shifatid Daa’iyah al-Liyn war Rifq yang telah diterjemahkan oleh Ustadz Abu Muhammad Miftah dan dikoreksi oleh Fadhilatul Ustadz Abu Muhammad Harits Abror hafizhahumallohu, diterbitkan oleh Pustaka al-Haura`. Semoga dengannya mereka bisa menempatkan diri secara proporsional kapan harus berlemah lembut dan kapan harus bersikap keras dan tegas.

Al-‘Allamah Prof. DR. Rabi’ bin Hadi hafizhahullahu ditanya dengan pertanyaan berikut :

يا فضيلة الشيخ متى نستعمل اللين ومتى نستعمل الشدة في الدعوة إلى الله وفي المعاملات مع الناس ؟

”Wahai Fadhilatus Syaikh, kapankah kita menggunakan al-liin (kelemahlembutan)? Dan kapan pula kita menggunakan syiddah (kekerasan) di dalam dakwah kepada Allah, dan di saat bermuamalah terhadap sesama manusia?”

Beliau hafizhahullahu menjawab :

الأصل في الدعوة اللين ،والرفق والحكمة ، هذا الأصل فيها ، فإذا ـ بارك الله فيك ـ وجدت من يعاند ولا يقبل الحق وتقيم عليه الحجة ويرفض حينئذٍ تستخدم الرد

“Hukum asal di dalam berdakwah adalah al-Liyn (lemah lembut), ar-Rifq (ramah) dan al-Hikmah. Inilah hukum asal di dalam berdakwah. Jika anda mendapatkan orang yang menentang, tidak mau menerima kebenaran dan anda tegakkan atasnya hujjah namun dia menolaknya, maka saat itulah anda gunakan ar-Radd (bantahan).”[6]

Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkholi hafizahullahu berkata, menasehatkan para du’at salafiyyin pada salah satu acara Dauroh di Depok beberapa waktu silam yang dihadiri oleh para du’at mantan Laskar Jihad. Beliau hafizhahullahu berkata :

“Dan hendaklah seorang da’i itu bijaksana, lembut, mengetahui mafasid (kerusakan) dan mashlahat (yang akan terjadi), kapan ia maju (melakukan suatu tindakan) dan kapan ia menahan dirinya, kapan ia mendahulukan (suatu pekerjaan) dan kapan ia mengakhirkan, dan (mengetahui) apa yang harus ia dahulukan dalam berdakwah, dan apa yang boleh ia akhirkan. Dan hendaklah ia berlemah- lembut kepada manusia, dan sebagainya dari bermacam-macam masalah yang ditempuh oleh ulama-ulama islam rahimahumullah, dibawah naungan hadits-hadits Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dalam berdakwah dan melakukan hisbah, hisbah yang saya maksud adalah mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran sebagaimana berlalu, dan kedudukan ini – kedudukan penyeru kepada Allah – adalah kedudukan yang paling tinggi.”[7]

c. Tidak membedakan tingkatan penyelewengan dan penyimpangan

Dikarenakan kebodohan mereka akan ilmu syar’i, maka mereka tidak dapat membedakan perbedaan tingkatan penyimpangan dan penyelewengan. Mereka tidak faham bahwa bid’ah, maksiat dan kufur itu bertingkat-tingkat. Bahwa ada bid’ah mukaffirah dan ada bid’ah mufassiqoh, ada bid’ah haqiqiyah dan ada bid’ah ‘idhafiyah, semuanya bertingkat-tingkat dan berbeda kadar kesesatannya. Ada maksiat yang termasuk dosa besar dan ada yang dosa kecil, ada kufur kecil dan ada kufur besar, ada kufur jaliy dan ada kufur khofiy. Semuanya bertingkat-tingkat derajat kesesatannya, sehingga pensikapan terhadap orang yang jatuh kepada penyelewengan ini berdasarkan tingkat penyelewengannya. Juga harus difahami, bahwa penyelewengan bisa jadi terjadi karena kejahilan, atau taqlid, atau hawa nafsu dan juga bisa jadi karena berupaya mencari kebenaran namun terjatuh kepada kesalahan.

Pensikapan ini juga harus dibedakan, antara penyelewengan yang dilakukan oleh seorang mujtahid dengan selainnya. Harus dibedakan pula apakah penyelewengan tersebut dilakukan oleh pembesar bid’ah, pengikut ataukah orang-orang awam yang bodoh. Pensikapan juga berbeda terhadap orang yang jahil dengan orang yang mengerti, orang yang menyembunyikan kebid’ahan atau kemaksiatannya dengan yang menampakkannya, orang yang sengaja melakukannya atau yang tidak sengaja melakukannya, orang yang keras kepala ketika dinasehati dengan orang yang menerima, dst… Kesemuanya diperlukan ilmu, tabayyun, ketenangan dan kesabaran.

Namun, orang-orang jahil yang terpengaruh manhaj Haddadiyah ini, mereka sikat hantam rata, main generalisir kanan kiri atas bawah, selama menurut mereka menyeleweng dan menyimpang, mengaji kepada ustadz yang menurut mereka berbahaya, maka harus ditahdzir, dijarh, dihajr, dimaki, diumpat, dicela dst… tanpa melihat tingkat penyelewengan, tanpa upaya munashohah dengan cara yang baik dan tanpa diiringi oleh ilmu. Hasilnya… adalah sebagaimana yang kita temukan saat ini, fitnah semakin berkobar ke sana kemari. Wa ilallohi Musytaka

d. Tidak bisa membedakan antara Mudahanah dengan Mudarah

Mereka jahil dan tidak faham akan perbedaan mudahanah (menjilat/bermuka dua) dengan mudarah (bersikap lembut dalam rangka ta’lif dan mengajak kepada kebenaran). Mereka menuduh, bahwa semua sikap lemah lembut kepada hizbiyyin atau yang mereka tuduh hizbiyyin termasuk mudahanah dan mumayyi’in (orang yang manhajnya lunak). Masih teringat bagaimana mereka menuduh kami tamyi’ (lunak di dalam mensikapi ahli bid’ah) hanya karena ketika kami membantah penulis “Siapa Teroris Siapa Khowarij”, kami menyebut penulisnya dengan sebutan “ustadz”, dan kami tidak memaki-maki penulisnya. Yang mereka kehendaki adalah, ketika membantah orang seperti penulis STSK ini haruslah dengan keras, makian dan celaan.

Apakah mereka tidak pernah membaca bantahan para ulama terhadap penyeleweng? Bahwa para ulama memiliki ushlub ilmiah di dalamnya yang tampak sekali bahwa ketika para ulama ini melakukan bantahan, menghendaki agar orang yang dibantah kembali kepada kebenaran. Imam Ibnu Baz ketika membantah pembesar Ikhwanul Muslimin, DR. Yusuf al-Qordhowi dalam masalah shulh (perdamaian) dengan Yahudi menyebutnya “Fadhilatusy Syaikh”, demikian pula dengan Imam al-Albani yang menyebut lawan-lawannya dengan Syaikh dan semisalnya. Bahkan Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkholi ketika membantah ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq pun tetap menyebut “syaikh”. Apakah mereka semua ini dikatakan tamyi’???

Memang, terkadang sebutan keras pun diperlukan, sebagaimana imam Ibnu Baz menyebut Ghulam Barwiz sebagai “mulhid”, Sa’ad al-Faqih, Muhammad al-Mis’ari dan Usamah bin Ladin beliau sebut sebagai “para penyebar dakwah yang rusak lagi sesat”, atau terhadap ‘Abdulloh al-Qoshimi yang disebut beliau sebagai “al-Qoshimi yang jahat, sesat lagi terfitnah”… Ini semua tidak dipungkiri apabila ditempatkan pada tempatnya. Karena, orang-orang yang beliau sebut dengan sebutan keras di atas adalah mereka-mereka yang keras kepala dan menolak ketika dinasehati karena sombong. Namun, beliau akan menggunakan ushlub yang lunak terlebih dahulu sebelum menggunakan ushlub yang tegas dan keras, sebagai bentuk tahdzir dan peringatan bagi umat.

Bahkan, al-Akh Abu ‘Amr Alfian, selaku murid Ustadz Luqman Ba’abduh yang menulis “Bingkisan Ringkas untuk Tuan Abduh ZA” menunjukkan ushlub yang juga lunak dan tidak menggebu-gebu di dalam mencela dan mencerca. Dia bahkan menyebut Abduh dengan sebutan ‘tuan”, padahal sebutan ini tidak keluar dari dua hal, yaitu : (1) sebutan seorang bawahan atau pembantu kepada majikannya, atau (2) sebutan formil kepada orang lain sebagai bentuk penghormatan. Mengapa yang demikian tidak dituduh tamyi’?? dan masih banyak sikap serupa mereka ini yang salah kaprah di dalam mensikapi kelemahlembutan di dalam dakwah dan menuduhnya sebagai tamyi’ dan mudahanah.

Namun, ketika mereka dikritik dengan keras, mereka dicela balik atas sikap mereka yang mudah mencela, ketika kebusukan mulut mereka dikatakan sampah, mereka berbalik merengek-rengek… bertanya : “manakah rifq itu? Manakah liyn itu? Manakah hikmah itu?”. Bagaimana mungkin mereka minta dan menuntut al-hikmah, ar-Rifq dan al-Liyn, sedangkan mereka tidak mengenal al-hikmah, ar-Rifq dan al-Liyn ini di dalam dakwah mereka. Bagaimana mungkin mereka merengek-rengek minta diterapkan dakwah al-hikmah, ar-Rifq dan al-Liyn ini kepada mereka, sedangkan mereka tidak mau menerapkannya kepada orang lain. Bahkan mereka bersikap bagho, zhulm dan takabbur. Mereka laknat, hujat dan vonis sesat siapa saja yang tidak mau taat dengan ‘fatwa’ mereka yang ‘bejat’… mereka caci, maki dan kebiri, hak-hak saudara mereka sesama salafiy… bahkan lebih dari itu, mereka tabdi’, tadhlil dan tafsiq siapa saja yang keluar dari pemikiran mereka… wal’iyadzubillah

Telah banyak sekali penjelasan para ulama di dalam masalah mudahanah dan mudarah ini, diantaranya sebagaimana apa yang diuraikan oleh Fadhilatusy Syaikh Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaili hafizhahullahu di dalam nasehat beliau kepada salafiyyin di Indonesia yang dibawa oleh al-Ustadz Anas Burhanuddin dan al-Ustadz ‘Abdullah Zain beberapa tahun silam. Bisa didownload di Markaz Download blog saya, silakan dibaca dan dicermati. Apabila tidak bisa difahami dan dicermati, maka sungguh tepat syair ini menggambarkan mereka :

علي نحت القفافي من معادنها و ما علي إن لم تفهم البقر

Tugasku adalah mengukir bait-bait syair dari sumbernya

Dan bukanlah tugasku jika sapi itu tidak paham

e. Ghuluw di dalam mengkritik seorang da’i yang tersalah

Apabila ada seorang da’i yang jatuh kepada kesalahan, mereka bukannya mengajaknya kembali kepada kebenaran dengan cara nasehat yang baik dan benar, namun malah menjatuhkannya dan mencampakkamnya di dalam kesalahannya. Mereka malah merasa gembira dan senang apabila ada seorang da’i yang jatuh kepada kesalahan, agar bisa mengkritiknya habis-habisan.

Mereka tidak cukup mengatakan, “ustadz Fulan telah jatuh kepada kesalahan ini dan itu” atau “ia salah dalam masalah ini dan itu, maka jauhi kesalahannya”… Namun mereka kritik dengan sebutan yang keji dan maki-makian kotor, “si hizbi sururi yang tidak tahu malu ini”, atau “si pendusta besar, ular berkepala dua”, atau “si kadzdzab pembela hizbiyyah”… dan makian-makian yang buruk lainnya. Anehnya, yang melontarkan tuduhan ini adalah orang-orang bodoh yang mereka akui sendiri kebodohannya. Mereka bahkan seringkali menunjukkan kebodohannya akan agama ini. Mereka belum faham Bahasa Arab, belum tamat memperlajari kitab-kitab aqidah semisal Kitabut Tauhid Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab, Ushuluts Tsalatsah, Aqidah al-Wasithiyah, dan kitab-kitab aqidah lainnya.

Namun lisan mereka lebih panjang dan lebih tajam daripada pedang. Mereka babat ke sana ke mari tanpa tedeng aling-aling secara membabi buta. Mereka hinakan para du’at ahlis sunnah atas dasar hawa nafsu mereka, yang pada hakikatnya mereka sendirilah yang telah menghinakan diri mereka. Laa Haula wa laa Quwwata illa billah.


Penutup

Masyarakat umum apabila memperbincangkan kata atau ’kelompok’ salafiy, maka yang muncul di benak mereka adalah kumpulan orang-orang yang kasar perangainya, keras, bengis dan kurang memiliki adab dan akhlaq. Demikianlah mayoritas realita yang ada di kebanyakan umat Islam. Mau tidak mau, realita ini adalah suatu waqi’ yang telah terjadi dan menjadikan masyarakat fobia terhadap dakwah salafiyyah. Padahal, tidak semua ikhwah salafiyyah adalah bersikap keras, bengis, kasar atau kurang beradab. Namun, fenomena ini mereka (ummat Islam) dapatkan dari ulah dan tingkah polah sebagian oknum yang mengaku-ngaku sebagai salafiyyah namun tidak memiliki akhlak dan adab salafiy.

Sikap-sikap tidak mau senyum atau bermuka masam kepada ummat, berkata kasar dan keras, tidak mau memberikan salam dan membalas salam, tidak mau berlemah lembut dan berkasih sayang kepada umat, cenderung eksklusif dan merasa paling benar sendiri, mudah menvonis kesana kemari tanpa ilmu dan bashiroh, bersikap sombong dan arogan kepada siapa saja yang bukan dari mereka, suka menghujat, memaki, mencela, mentahdzir, menjarh dan menghajr tanpa kaidah dan dhowabit yang benar dan syar’i. Tidak bisa menempatkan diri kapan harus lemah lembut dan kapan harus tegas dan keras, namun semuanya disikapi dengan keras terus, bahkan mereka mengejek dan mencela dakwah bijaksana seakan-akan mereka tidak mengenal kata hikmah dan bijaksana sama sekali. Ini semualah faktor yang menyebabkan umat menjadi fobia dan menolak dari barokah dakwah salafiyah. Kesemua perilaku ini berangkatnya dari kejahilan atas aqidah dan manhaj salaf itu sendiri, hawa nafsu, ashobiyah (fanatisme) dan sikap sombong sok paling benar sendiri dan paling menang sendiri.

Inilah diantara dampak dan pengaruh dakwah haddadiyah hizbiyah yang membinasakan. Yang merasuk ke dalam barisan ahlis sunnah, merusak dan memporakporandakan tatatan dakwah ahlus sunnah, mereka berpakaian ahlis sunnah dan mengaku-ngaku sebagai salafiy sejati. Memasukkan dan mengeluarkan siapa saja sekehendak mereka dari lingkaran ahlis sunnah atas dasar kebodohan, fanatisme dan hawa nafsu. Mereka gelari lawan mereka dengan gelar-gelar buruk namun mereka marah apabila mereka digelari dengan gelar serupa. Mereka cela siapa saja yang tidak sejalan dengan mereka namun mereka murka ketika mereka dicela balik.

Wahai saudaraku… Inilah dia sekelumit karakteristik haddadiyah, maka waspadalah darinya dan menjauh dari karakter ini. Menjauhlah anda sekalian dari sikap dan karakter buruk ini, semoga Alloh memberkahi kalian. Wahai saudaraku, kenalilah manhaj buruk ini agar anda dapat terhindar darinya, agar anda mengetahui mana yang benar dan mana yang buruk, dan agar anda mengetahui mana yang shalih dan mana yang thalih.

Oleh karena itu, marilah kita berintrospeksi bersama-sama, janganlah anda jadikan apa yang dipaparkan di dalam artikel ini sebagai celaan dan cercaan kepada anda yang menyebabkan anda menjadi marah dan emosi. Namun jadikanlah sebagai cambuk untuk evaluasi dan muhasabah diri. Janganlah anda melihat siapa yang menyampaikan nasehat ini, namun lihatlah esensinya. Apabila benar maka ambillah dan apabila salah maka lemparkanlah.

Tiada maksud dan tujuan saya menggoreskan tinta untuk menuliskan masalah ini, melainkan hanyalah sebagai nasehat. Nasehat bagi diri saya pribadi dan nasehat bagi kaum muslimin lainnya. Risalah ini adalah sebagai penolong, penolong mereka yang mazhlum (terzhalimi) dan penolong bagi mereka yang zhalim (berbuat aniaya). Tiada keinginan bagi penulis menyusunkan hal ini melainkan agar kita terhindar dari manhaj-manhaj asing yang menyusup ke dalam manhaj ahlus sunnah, dan agar ahlus sunnah mereka bisa bersatu di atas al-aq, di atas fondasi munashohah (saling menasehati) di atas kebenaran dan ketakwaan serta di atas kesabaran.

SALAFIYYAH YANG TIDAK KITA INGINKAN

(Nasehat oleh Syaikh Abu Abdillah asy-Syihhi)

Di sana ada orang-orang yang menisbatkan diri kepada salafiyyah (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) telah tertimpa oleh beberapa malapetaka:

PERTAMA: Ta’ashub mereka kepada Zaid (Fulan atau Allan) dari ulama…, maka mereka tidak mau untuk berpaling dan menentang orang tersebut (bagaimanapun keadaannya, pent). Kalau Zaid tidak berkata bahwa ini haram, maka hal itupun tidak haram. Atau tidak mengatakan hal ini halal, maka perkara itupun tidak halal. Atau tidak mengatakan ini sunnah, maka amalan itupun tidak sunnah, dan seterusnya.

Sungguh saya telah bertemu dengan salah seorang dari mereka. Dia bertanya kepada saya tentang suatu masalah di dalam shalat. Maka saya menukilkan untuknya apa yang disabdakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dan yang dirajihkan oleh ahlul ilmi tentang masalah tersebut…. Maka dia mengatakan: Apakah Fulan telah berbicara tentang masalah ini? Saya jawab: Tidak tahu… Maka dia pun diam dan melemparkan apa yang saya jelaskan kepadanya ke arah tembok.

Maka ini adalah salafiyah dan ashabiyyah yang tidak kita sukai. Hal itu dikarenakan Ahlus Sunnah terikat dengan syariat, tidak dengan orang-orang.

KEDUA: Kesibukan sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada salafiyyah di dalam mengkritik firqah-firqah dan menukil berita-berita serta cerita-cerita, tanpa bertujuan untuk menuntut ilmu. Maka ini adalah ketergelinciran yang berbahaya dan selayaknya setiap muslim untuk waspada dari hal tersebut. Lebih-lebih seorang salafi, maka wajib baginya untuk sibuk dengan ilmu yang benar, beramal dengan ilmu tersebut dan berdakwah kepadanya disertai dengan memberikan peringatan dari bid’ah-bid’ah dan kesesatan-kesesatan firqah-firqah ini dengan tanpa melalaikan/apriori (ifrath) dan tidak pula berlebihan (tafrith).[8]

والحمد لله الذي بنعمه تتم الصالحات .

كتبه : أبو سلمى الأثري

مدينة الملنج 19 صفر 1428

Dipublikasikan oleh ibnuramadan.wordpress.com

Disusun oleh Abu Salma al-Atsari

© Copyright bagi ummat Islam. Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial.

Artikel ini didownload dari Markaz Download Abu Salma (http://dear.to/abusalma]


[1] Lihat : Muhadhoroot fil Aqidah wad Da’wah oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cet. I, 1424/2003, cetakan Markaz Fajr lith Thoba’ah, Kairo, jilid III, hal. 332

[2] Lihat : Al-Fatawa al-Jaliyah ‘anil Manahijid Da’wiyah oleh Syaikh Ahmad Yahya an-Najmi, pertanyaan no. 33, download dari www.sahab.org

[3] Lihat : Muhadhoroh fil Aqidah fid Da’wah, op.cit., hal. 15-21 dengan diringkas

[4] Lihat : Muhadhoroh fil Aqidah fid Da’wah, op.cit., juz III, hal. 316-317, muhadhoroh ke-30 dengan judul Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar

[5] Lihat : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal I’tilaaf wat Tahdziru minal Furqoh wal Ikhtilaaf oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkholi, didownload dari www.sahab.org

[6] Lihat : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal I’tilaaf, op.cit.

[7] Lihat : Nasehat Syaikh Muhammad Hadi al-Madkholi Untuk Para Du’at Salafiyyin di Indonesia, dialihbahasakan oleh Ummu Fadhl, didownload dari www.perpustakaan-islam.com

[8] Dinukil dari Hiwar ma’a Ikhwani (Dialog Bersama Ikhwani) oleh Syaikh Abu Abdillah Ahmad asy-Syihhi, dapat didownload di http://dear.to/abusalma.

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 27, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Fitnah Sururiyyah!

Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum, ustadz ana masih bingung tentang permasalahan yang katanya semenjak Syaikh bin baz dan Syaikh albani rohimahumullah tidak ada, surur merajalela di madinah dan menggerogoti salafiyyun di madinah sampai2 ana bingung untuk ikut kajian yang mengatakan bahwa al-sofwa surur, ustad yazid surur, ustadz hakim surur, dan lain-lain, yang benar gmn ustadz?

Jawaban Ustadz:

Permasalahan yang antum sampaikan ini –yang ana yakin antum nukil dari orang lain, oleh karena itu jawaban ini ana tujukan kepada sumber berita antum, maka harap jangan tersinggung jika ada kata-kata ana yang kurang berkenan–, jawabannya perlu diperinci karena padanya ada keterangan yang benar dan ada yang salah. Bahwa pemahaman sururiyyah telah berkembang di Madinah, bahkan seluruh wilayah Arab Saudi –apalagi di luar Arab Saudi– memang benar, tapi kalau dikatakan sampai merajalela dan menggerogoti salafiyyun di Madinah, maka ini adalah berita yang tidak benar, bahkan berita ini mengandung pelecehan dan penghinaan kepada para Masyaikh Ahlusunnah yang ada di Madinah, seperti Syaikh ‘Abdul Muhsin al ‘Abbad, ‘Ali Nashir al Faqihi, Shaleh as Suhaimi, Muhammad bin Hadi, Ibrahim ar Ruhaili, ‘Abdurrazzak, ‘Abdul Malik Ramadhani dan lain-lain –semoga Allah ta’ala menjaga mereka semua–, apakah para Masyaikh di atas tidak mampu membimbing dan menjelaskan manhaj yang benar kepada para Salafiyin di Madinah sehingga mereka begitu mudah digerogoti pemahaman bid’ah ini? Atau mungkin ada yang mengatakan bahwa para Masyaikh tersebut kurang paham dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan manhaj (Manhaj Ahlusunnah dalam menyikapi bid’ah dan ahli bid’ah)? Demi Allah, Ini adalah kedustaan yang besar dan nyata! Apakah mungkin mereka digolongkan sebagai Masyaikh Salafiyin kalau terhadap masalah yang besar dan penting ini (masalah manhaj) mereka tidak paham?

Kalau memang demikian, apa gunanya mereka disebut sebagai Masyaikh salafiyyin? Syaikh Rabi’ bin Hadi –semoga Allah ta’ala menjaga beliau– pernah ditanya tentang orang yang mengatakan bahwa para Masyaikh Salafiyin ada di antara mereka yang kurang paham masalah manhaj, maka beliau menjawab bahwa ucapan ini sama seperti ucapan orang-orang Sururiyyin yang mengatakan bahwa para ulama Ahlusunnah tidak paham terhadap masalah Fiqhul Waqi’ (pemahaman terhadap realita dan kondisi yang terjadi pada umat islam), artinya mereka hanya sibuk membahas masalah-masalah akidah, ibadah dan muamalah tapi tidak paham dan kurang perhatian terhadap realita dan kondisi yang terjadi pada umat islam. Rekaman kaset jawaban beliau ini ada pada ana. Jawaban yang beliau sampaikan ini sangat tepat dan sesuai sekali, karena sebagaimana orang-orang Sururiyyin dengan mengatakan bahwa para ulama Ahlusunnah tidak paham Fiqhul Waqi’, dan yang memahaminya dengan baik hanyalah ulama-ulama(?) mereka sendiri, dengan tujuan untuk menggiring kaum muslimin –utamanya para pemuda – agar hanya mengambil pemahaman agama dari tokoh-tokoh mereka itu dan memalingkan mereka dari para ulama yang sesungguhnya, demikian pula orang-orang yang mengatakan bahwa di antara para ulama Ahlusunnah ada yang kurang paham masalah manhaj, tujuan mereka adalah menggiring para pemuda Salafiyin agar hanya mengikuti pemahaman dan sikap keras mereka, setelah mereka menyadari bahwa ternyata pemahaman dan sikap mereka itu sangat jauh bertentangan dengan pemahaman dan sikap para ulama Ahlusunnah, apalagi para ulama kibar (senior) di antara mereka (silahkan baca tulisan ana yang dimuat dalam website ini, pada artikel “Menjawab Tudingan Pada Dakwah Salafiyyah”).

Yang lebih aneh dan mengherankan lagi, pemahaman dan sikap mereka yang nyeleneh itu mereka nisbatkan kepada dua Imam besar Ahlusunnah, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh al Albani –semoga Allah ta’ala merahmati keduanya–, padahal pemahaman dan sikap kedua Imam ini –demikian pula para ulama senior lainnya, seperti Syaikh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin dan lain-lain– sangat berseberangan dengan pemahaman dan sikap mereka dalam masalah ini, seperti yang ditegaskan oleh salah seorang murid senior Syaikh bin Baz yang masih hidup sampai saat ini dan tinggal di Madinah, Syaikh ‘Abdul Muhsin al ‘Abbad –semoga Allah ta’ala menjaga dan memanjangkan umur beliau–, dalam kitab beliau “Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah”. Sebagai bukti apa yang ana sampaikan ini, coba kita amati dengan seksama pemahaman dan sikap murid-murid senior dua Imam besar ini, karena bagaimanapun kita semua sepakat bahwa yang paling tahu tentang pemahaman dan sikap dua Imam ini –setelah Allah ta’ala- adalah murid-murid senior mereka jika dibandingkan dengan orang lain. Coba antum perhatikan pemahaman dan sikap murid-murid Syaikh bin Baz, seperti Syaikh ‘Abdul Muhsin yang ana sebutkan di atas, baca kitab beliau “Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah” (yang sudah diterjemahkan), antum akan dapati perbedaan yang sangat jauh antara sikap dan pemahaman beliau dengan sikap dan pemahaman mereka.

Contoh lain, pemahaman dan sikap salah seorang ulama besar di Saudi saat ini, yaitu Syaikh Shaleh al Fauzan –semoga Allah ta’ala menjaga beliau–, selama sekitar 7 tahun ana berada di Madinah, yang ana ingat paling tidak sekitar 5 kali beliau berkunjung ke Madinah dan menyampaikan ceramah umum, 3 kali di antaranya beliau sampaikan di kampus Universitas Islam Madinah, dan –alhamdulillah– semuanya ana hadiri. Dalam semua ceramah yang beliau sampaikan itu tidak sekalipun beliau menyampaikan berita seperti yang antum sampaikan di atas, yang beliau sampaikan adalah pujian terhadap Universitas Islam Madinah, anjuran untuk selalu merujuk kepada para ulama Ahlusunnah di Madinah dan Saudi secara umum, pentingnya aqidah dan dakwah di atas Al Quran dan As Sunnah menurut pemahaman salaf. Apakah Syaikh Shaleh al Fauzan tidak mengetahui bahwa ikhwan salafiyun di Madinah telah digerogoti pemahaman sururiyyah –kalau memang berita tersebut betul– sehingga beliau tidak merasa perlu untuk mengingatkan hal ini secara terang-terangan meskipun cuma sekali saja? Atau apakah Syaikh Shaleh al Fauzan kurang paham dan kurang perhatian terhadap masalah manhaj sehingga beliau tidak menyampaikan hal ini?

Kemudian coba perhatikan pemahaman dan sikap murid-murid senior Syaikh al Albani dalam masalah ini, seperti Syaikh Ali Hasan, Salim al Hilali, Masyhur Hasan Salman, Muhammad Musa Nashr dan lain-lain, yang –alhamdulillah– mereka ini sering berkunjung ke Indonesia sehingga kita bisa mengamati langsung sikap mereka dalam masalah ini, dan ternyata kita dapati sikap mereka pun sama dengan sikap para ulama yang ana sebutkan di atas, kalau antum kurang yakin, antum bisa tanyakan langsung hal ini kepada mereka sewaktu mereka berkunjung ke Indonesia.

Bukti lain, kitab-kitab, tulisan dan kaset-kaset ceramah dua imam besar ini sampai saat ini –alhamdulillah – mudah kita dapatkan, tapi tidak kita dapatkan satu keterangan pun dari dua Imam ini yang mendukung pemahaman dan sikap mereka tersebut, yang ada malah justru sebaliknya, keterangan yang menunjukkan menyimpangnya pemahaman dan sikap mereka dari manhaj Ahlusunnah dalam masalah ini.

Juga ingin ana sampaikan di sini, bahwa munculnya pemahaman sururiyyah sejak dulu telah diingatkan bahayanya oleh para ulama Ahlusunnah, sekaligus mereka menjelaskan ciri-ciri pemahaman sesat ini, yang di antaranya adalah, mudah mengkafirkan pemerintah, melecehkan para ulama Ahlusunnah, memuji dan mengagungkan ahlul bid’ah yang telah jelas bukti kebid’ahannya dan lain-lain. Sekarang coba antum perhatikan siapakah di antara ustad-ustad Salafiyin yang kita kenal dakwah mereka di atas manhaj salaf, seperti ustad Abdul Hakim Abdat, Yazid Jawwas, Aunur Rafiq Gufran, Abdurrahman at Tamimi, Ahmas Faiz, ustad-ustad di pondok Jamilurrahman, pondok Imam Bukhari dan lain-lain –yang kemudian mereka tuduh sebagai sururiyyin– yang memiliki ciri-ciri tersebut di atas? Kalau kemudian mereka berdalil dengan hubungan beberapa ustadz di atas dengan beberapa yayasan dana yang dinilai oleh sebagian dari para ulama sebagai yayasan yang menyimpang manhajnya –dan inilah satu-satunya dalil yang mereka miliki–, maka kita jawab, bahwa para ulama Ahlusunnah sendiri berbeda pendapat dalam masalah boleh/tidaknya berhubungan dan mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut, karena dana yang dimiliki yayasan-yayasan tersebut bukan berasal dari para pengurusnya, akan tetapi dari kaum muslimin yang benar-benar ingin menyumbangkan harta yang mereka miliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka tidak ada hubungannya antara bantuan harta tersebut dengan penyimpangan manhaj yang ada yayasan-yayasan tersebut selama bantuan tersebut tidak mengikat dengan syarat-syarat yang membawa kepada penyimpangan manhaj.

Di antara ulama Ahlusunnah yang melarang keras mengambil bantuan ini adalah Syaikh Rabi’ bin Hadi, Muhammad bin Hadi dan lain-lain, sedangkan ulama Ahlusunnah yang membolehkannya di antaranya Syaikh ‘Abdul Muhsin, ‘Abdurrazzak, Muhammad bin ‘Abdul Wahhab al ‘Aqil dan lain-lain, bahkan Syaikh ‘Abdul Muhsin ketika ditanya tentang masalah ini, beliau tidak hanya membolehkan bahkan memuji salah satu dari yayasan-yayasan tersebut (yayasan Ihyaut Turats) dengan mengatakan bahwa yayasan tersebut memiliki banyak kebaikan dan manfaat terhadap kaum muslimin, seperti menyumbangkan dana untuk pembangunan masjid-masjid, sekolah-sekolah agama, tunjangan untuk anak yatim, para dai dan lain-lain, bahkan beliau menegaskan bahwa perpecahan yang terjadi karena mempermasalahkan hubungan dengan yayasan ini adalah termasuk perbuatan setan! Bolehnya mengambil bantuan ini, bahkan rekomendasi terhadap yayasan-yayasan tersebut juga dinisbatkan kepada banyak ulama senior di Saudi seperti Syaikh bin Baz, Muhammad al ‘Utsaimin, ‘Abdul ‘Aziz Alu asy Syaikh (mufti kerajaan Arab Saudi saat ini), Shaleh Alu asy Syaikh dan lain-lain.

Juga yang perlu ana ingatkan di sini, dan hendaknya ini menjadi renungan untuk kita semua, bahwa para ulama Ahlusunnah yang berselisih pendapat dalam masalah ini, tidak kita dapati salah seorang pun di antara mereka yang lantas menuding ulama yang lainnya sebagai hizbi atau sururi karena memuji dan membolehkan hubungan dengan yayasan-yayasan tersebut! Sebagai contoh, sewaktu kami mengunjungi Syaikh Rabi’ bin Hadi, ketika beliau sedang sakit dan berada di rumah putra beliau di Madinah, pada waktu itu beliau menunjukkan sikap yang sangat menghormati Syaikh ‘Abdul Muhsin yang jelas-jelas berbeda pendapat dengan beliau dalam masalah ini, bahkan Syaikh ‘Abdul Muhsin menyampaikan ketidaksetujuan beliau terhadap sikap-sikap Syaikh Rabi’ dalam beberapa masalah termasuk masalah ini secara terang-terangan -dengan tetap memuji Syaikh Rabi’- pada pengajian rutin Syaikh ‘Abdul Muhsin di Masjid Nabawi, dan berita ini telah sampai kepada Syaikh Rabi’, pada waktu itu Syaikh Rabi’ bahkan sempat juga memuji Syaikh ‘Abdul Muhsin –dan ini ana dengar langsung– dengan mengatakan, “Beliau (yaitu Syaikh ‘Abdul Muhsin) adalah termasuk Masyaikh (guru-guru) kami.”

Contoh lain, waktu kami berkunjung ke kediaman Syaikh Muhammad bin Hadi di Madinah, pada waktu kami sampaikan kepada beliau masalah ini dan beliau sangat keras melarang mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut, bahkan beliau mengatakan bahwa Syaikh ‘Abdurrazzak –yang membolehkan mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut– dalam masalah ini salah dari ujung rambut sampai ke ujung kaki! Akan tetapi dalam pertemuan itu sendiri beliau mengatakan –dan ini juga ana dengar langsung–, “Syaikh ‘Abdurazzak adalah saudaraku (sesama Ahlusunnah)”, dan beliau juga mengatakan, “Saya dan Syaikh ‘Abdurrazzak adalah seperti tangan yang satu, bahkan jari yang satu”. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Syaikh ‘Ubaid al Jabiri dalam masalah ini, sebagaimana yang diberitakan oleh Syaikh Muhammad al ‘Aqil kepada salah seorang teman kami di Madinah.

Perhatikanlah sikap para ulama di atas! Bagaimana bijaksananya mereka dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara mereka, memang terkadang mereka bersikap keras dalam menilai suatu pendapat, akan tetapi hal itu tidak menjadikan mereka saling menuding satu sama lain sebagai hizbi atau sururi! Coba antum bandingkan sikap ini dengan sikap sebagian Ikhwan salafiyyin di Indonesia yang begitu mudah mengeluarkan orang dari manhaj Ahlusunnah dalam masalah-masalah seperti ini, kalau bukan sikap para ulama di atas yang kita teladani, lantas sikap siapa lagi? Dan perlu ana tegaskan di sini bahwa ana sendiri dan kebanyakan teman-teman senior yang kuliah di Universitas Islam Madinah lebih memilih pendapat yang mengatakan bahwa lebih baik tidak menerima bantuan dari yayasan-yayasan tersebut, akan tetapi hal ini tidak menjadikan kami kemudian menuding semua orang yang mengambil bantuan tersebut sebagai hizbi atau sururi.

Di sini juga ana ingin menyebutkan satu contoh nyata bahwa seorang yang telah kita kenal manhajnya benar dalam memahami dan mengamalkan agama ini secara umum, maka tidak mudah untuk kita hukumi dia keluar dari manhaj ini meskipun dia memiliki kesalahan-kesalahan dan melakukan perbuatan-perbuatan ahlu bid’ah –karena kelalaian dan bukan karena sengaja–,kecuali dengan bukti-bukti yang jelas dan syarat-syarat tertentu, itu pun setelah kita berusaha menasihatinya dengan baik dan kita yakini –atau paling tidak kita memiliki dugaan kuat– bahwa hujjah (argumentasi) yang membuktikan kesalahannya telah tegak dan jelas di hadapannya, tapi dia tetap menolaknya.

Kejadian sekitar 6 tahun yang lalu, ketika sekelompok besar dari ikhwan kita Salafiyin, mencetuskan wajibnya berjihad di Maluku melawan orang-orang kafir di sana –berdasarkan fatwa dari beberapa ulama Ahlusunnah-, yang kemudian kegiatan mereka ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Yang jadi masalah di sini, selama kegiatan mereka ini berlangsung, kita dapati banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang mereka lakukan, yang di antaranya ada yang jelas-jelas menyelisihi manhaj Ahlusunnah, bahkan bisa dikatakan mirip dengan beberapa ciri pemahaman sururiyyah yang ana sebutkan di atas, misalnya pelecehan dan penghinaan terhadap para ulama Ahlusunnah –dan ini adalah penyimpangan terbesar yang ada pada mereka pada waktu itu, menurut pandangan ana, dan sampai saat ini ana belum dengar berita bahwa mereka telah bertobat dalam masalah ini–, yaitu ketika mereka ingin membantah fatwa para ulama yang mengatakan tidak wajibnya jihad di Maluku (bahkan Syaikh Muhammad al ‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdul Muhsin al ‘Abbad mengatakan bahwa jihad di Maluku tidak disyariatkan, karena pemerintah Indonesia pada waktu itu menentang kegiatan tersebut dan kita tidak boleh menentang pemerintah), ada ustadz dari kalangan mereka yang mengatakan, “Fatwa tersebut adalah fatwa yang zalim.” Ada juga yang mengatakan, “Para ulama di Madinah telah dipengaruhi oleh orang-orang yang tidak suka adanya jihad di Maluku, sehingga mereka tidak memfatwakan wajibnya jihad di sana.” Dan sebagai akibatnya, ana dan ikhwan Salafiyin yang kuliah di Madinah merasakan bahwa pada waktu itu kepercayaan mereka kepada para ulama di Madinah yang tidak mendukung kegiatan mereka ini bisa dikatakan sangat berkurang atau mungkin hilang sama sekali. Ada juga ustadz besar lainnya ketika ana sampaikan padanya fatwa dua Syaikh di atas, dengan ringannya dia menjawab, “Para ulama tersebut tidak mengetahui keadaan di Indonesia, kalau mereka mengetahuinya pasti mereka akan memfatwakan wajibnya jihad!” Bahkan ketika fatwa Syaikh Muhammad al ‘Utsaimin tersebut sampai kepadanya, ustadz ini langsung menyembunyikan fatwa tersebut agar tidak diketahui oleh ikhwan salafiyyin lainnya, dengan tujuan agar semua orang menyangka bahwa semua ulama Ahlusunnah sepakat memfatwakan wajibnya jihad di Maluku! Dan ucapan-ucapan di atas didengar dan diketahui oleh banyak ustad-ustadz salafiyyin yang bergabung bersama mereka pada waktu itu, akan tetapi tidak kita dapati seorang pun di antara mereka yang mengingkarinya, bahkan sangat terkesan pada waktu itu bahwa mereka semua menyetujui ucapan- ucapan tersebut di atas!

Dalam hal ini ana bukannya ingin membahas pendapat mana yang lebih kuat dalam masalah wajib/tidaknya jihad di Maluku pada waktu itu, akan tetapi yang patut dipertanyakan adalah: mengapa mereka begitu mudah mengucapkan kata-kata keji tersebut dan ditujukan kepada para ulama Ahlusunnah hanya karena para ulama tersebut tidak mendukung kegiatan mereka? Apa bedanya ucapan mereka itu dengan ucapan orang-orang sururiyyin yang mengatakan bahwa para ulama Ahlusunnah hanya memahami masalah-masalah yang berhubungan dengan haidh dan nifas, tapi mereka tidak memahami dan kurang perhatian terhadap Fiqhul Waqi’? Kalau tindakan-tindakan tersebut di atas tidak dianggap sebagai pelecehan dan penghinaan, lantas tindakan bagaimana lagi yang dinilai sebagai pelecehan dan penghinaan?

Kemudian penyimpangan-penyimpangan lainnya, yang ana sebutkan secara ringkas saja karena khawatir jawaban ini terlalu panjang: kegiatan demonstrasi dan tindakan-tindakan brutal yang mereka lakukan di Jakarta, Solo, Ngawi dan lain-lain, dengan alasan memberantas perbuatan maksiat, yang ini sangat bertentangan dengan manhaj salaf dan bimbingan para ulama Ahlusunnah. Demikian juga ancaman dan penganiayaan terhadap beberapa orang dai dan ikhwan Salafiyin, serta upaya untuk menghancurkan bangunan yayasan yang dinilai menentang kegiatan mereka, seperti yang terjadi di Madiun, Surabaya dan lainnya. Dan masih banyak penyimpangan-penyimpanganlainnya yang terlalu panjang untuk dirinci satu persatu.

Yang ingin ana sampaikan di sini, bahwa meskipun kita dapati ikhwan-ikhwan kita tersebut banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang di antaranya menyangkut masalah manhaj selama kegiatan jihad mereka berlangsung, tapi ana dan ikhwan Salafiyin yang ada di Madinah –dan ana dapati banyak di Indonesia yang juga bersikap seperti ini–, tidak ada seorang pun di antara kami yang kemudian menuding dan mencap mereka –baik itu orang perorangan ataupun kelompok mereka secara keseluruhan– sebagai hizbi atau sururi atau ikhwani, karena mungkin saja mereka lalai dan lupa, atau terlalu berambisi dan menuruti hawa nafsu, apalagi pada waktu itu mungkin nasihat belum sampai kepada mereka dan kemungkinan-kemungkinan lainnya. Padahal kalau kita bandingkan mereka yang ana sebutkan di atas dengan kesalahan ustadz-ustadz Salafiyin yang mereka tuduh sebagai hizbi atau sururi –kalau kita anggap kesalahan-kesalahan tersebut ada dan terbukti–, maka jelas kesalahan ustadz-ustadz tersebut tidak artinya dibandingkan dengan kesalahan-kesalahan mereka, maukah mereka merenungkan kenyataan ini?

Kemudian ana rasa perlu untuk menyampaikan dalam jawaban ini rekomendasi dari beberapa ulama Ahlusunnah terhadap Universitas Islam Madinah, karena sebagai akibat dari permasalahan yang antum sebutkan di atas banyak kalangan yang kemudian menuding Universitas ini sebagai sarangnya orang-orang hizbi, sehingga lebih baik belajar di tempat lain dari pada di Universitas ini, juga tudingan bahwa mayoritas ikhwan Salafiyin yang sedang belajar di Universitas ini tidak paham masalah manhaj dan banyak terpengaruh dengan manhaj para Masyaikh yang mengajar di sana yang –kata mereka–mayoritas orang-orang hizbi/sururi, meskipun kami tidak mengingkari keberadaan orang-orang sururi bahkan beberapa di antaranya tokoh-tokoh mereka yang mengajar di sana.

Yang pertama ana nukilkan rekomendasi dari Syaikh Rabi’ bin Hadi, karena rekomendasi ini ada pada ceramah beliau yang kemudian dibukukan dan disebarkan oleh markas Imam al Albani, yang berjudul “Al hatstsu ‘alal mawaddati wal i’tilaf wattahdziiru minal furqati wal ikhtilaf” (anjuran untuk saling mencintai dan bersatu serta peringatan untuk menjauhi perselisihan dan perpecahan), buku ini dicetak sekitar 2 tahun yang lalu (1420 H/ 2004 M). Pada hal. 8-9 beliau mengatakan –dan di sini langsung ana terjemahkan–:

“Universitas islam (Madinah) ini –dengan para pendiri dan pengurusnya – telah memahami realita dan kondisi yang di alami kaum muslimin di dunia islam saat ini, yaitu ketidakpahaman dan jauhnya mereka –kecuali sedikit sekali – dari jalan Allah I yang benar. Maka Universitas ini benar- benar telah dibangun di atas manhaj islam yang benar, yang besumber dari kitab Allah dan sunnah Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam, dan sekitar 4/5 dari mahasiswa yang diterima (untuk belajar) di kampus ini khusus diperuntukkan bagi anak- anak kaum muslimin di seluruh dunia islam, sedangkan yang 20% lagi diperuntukkan bagi anak- anak kaum muslimin dari negari dua tanah suci (Arab saudi), agar nantinya mereka yang datang ke kota tempat turunnya wahyu ini (Madinah) dan menimba ilmu dari sumber- sumbernya yang jernih di sana, kembali ke negeri-negeri mereka untuk menyebarkan dan mendakwahkan kebenaran, kebaikan dan petunjuk yang telah mereka pelajari, (sebagaimana firman Allah dalam QS at Taubah: 122),

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

Maka ini adalah kesempatan emas bagi kalian (wahai para penuntut ilmu di Universitas ini), maka manfaatkanlah (sebaik-baiknya), dan hadapkanlah dirimu (dengan sungguh-sungguh) untuk menimba ilmu yang bermanfaat, yang suci dan murni serta bersumber dari kitab Allah dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, karena sumber-sumber rujukan ilmu ini –alhamdulillah– terpenuhi dengan lengkap di hadapan kalian, di kota Madinah ini (secara umum) dan di kampus ini (secara khusus). Dan barang siapa yang menginginkan kebenaran dan kebaikan untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan negerinya, maka hendaknya dia bersungguh-sungguh dalam menimba ilmu dari para ulama (Ahlusunnah) yang ada (di kampus dan kota Madinah ini), yang para ulama tersebut telah menyerahkan jiwa dan raga mereka untuk mengajarkan dan menyebarluaskan kebenaran ini –semoga Allah ta’ala melimpahkan keberkahan dari-Nya kepada kalian semua–, …dst ucapan beliau dalam ceramah tersebut.

Rekomendasi serupa juga disampaikan oleh salah seorang ulama senior di Madinah, yaitu Syaikh ‘Ali Nashir Faqihi, dalam ceramah beliau –yang rekamannya ada pada kami– di hadapan mahasiswa Salafiyin Universitas Islam Madinah, yang ceramah ini juga dihadiri oleh beberapa Masyaikh Salafiyin seperti Syaikh Muhammad bin Hadi dan lain-lain, setelah Syaikh Muhammad bin Hadi menyampaikan semacam kata sambutan, kemudian beliau mempersilahkan Syaikh ‘Ali Nashir untuk berbicara. Dalam ceramah tersebut Syaikh ‘Ali Nashir mengatakan bahwa Universitas ini bertujuan untuk mengajak manusia ke jalan Allah, dan berlandaskan Al Quran dan sunnah Rasulullah dengan pemahaman salaf dalam aqidah, ibadah dan muamalah.

Dan masih banyak rekomendasi lain yang semakna dengan 2 rekomendasi di atas, yang kami dengar langsung dan berkali-kali dari para ulama Ahlusunnah, seperti Syaikh : Shaleh al Fauzan, ‘Abdul ‘Aziz alu asy Syaikh , ‘Abdul Muhsin al ‘Abbad dan lain-lain. Bahkan rekomendasi ini terlihat nyata dari sikap dan perbuatan para Masyaikh Salafiyin di Madinah dengan mereka sampai saat ini tetap mengajar di Universitas ini, seperti Syaikh ‘Abdul Muhsin al ‘Abbad, Shaleh as Suhaimi, Muhammad bin Hadi, Ibrahim ar Ruhaili, ‘Abdurrazzak, Tarhib ad Dausari, Muhammad al ‘Aqil dan lain-lain, yang kalau seandainya Universitas ini benar-benar sarangnya hizbiyyin, maka mestinya mereka tidak mau mengajar di sana.

Tujuan ana menyampaikan rekomendasi di atas, sama sekali bukan untuk memuji diri ana dan teman-teman Salafiyin yang kuliah di Universitas Islam Madinah, tapi semata-mata untuk menjelaskan kenyataan yang sebenarnya, yang ini banyak dikaburkan oleh sebagian kalangan, dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap manhaj (baca: manhaj mereka sendiri), karena ana dapati banyak sekali ikhwan Salafiyin yang tidak memahami hal ini. Dan lebih dari pada itu, tujuan ana adalah untuk menjaga dan membela nama baik para ulama Ahlusunnah di Madinah dan Arab Saudi pada khususnya, maupun di luar Arab Saudi pada umumnya.

Terakhir, tentang yayasan Al Sofwah, terus terang ana tidak begitu banyak tahu tentang yayasan ini, dan berita-berita yang sampai kepada ana tentang yayasan ini sangat simpang siur dan sampai saat ini ana belum sempat mencari kejelasan tentangnya, maka saran ana, sebaiknya antum tanyakan langsung hal ini kepada ustadz-ustadz yang terpercaya dan tahu persis keadaan yayasan ini. Wallahu a’lam.

Kota Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kamis, 17 Muharram 1427 H

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 26, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Memahami Kaidah Al Jarhul Mufassar Muqaddamun Alatta’diil dan Sikap Kita di Tengah Kerasnya Gelombang Fitnah

Oleh: Ustadz Abdullah bin Taslim

  

Pertanyaan:

  1. Ustad, bisa dijelaskan konsep al-jarh al-mufassar muqoddam ala at-ta`dil, yang biasa diterapkan sekelompok kaum dalam konflik beda ijtihad ulama dalam kasus seperti ihya turots ini?
  2. Ustad, apakah Syaikh Rabi’ bin Hadi hafidzahullah termasuk deretan kibarul ulama senior atau paling senior di saudi. Dan ada konsensus bersama para ulama bahwa pendapt jarh Syaikh Rabi` mesti di sepakati ulama lain, berdasar ucapan Syaikh Albani bahwa pembawa bendera jarh ta`dil zaman ini adalah beliau.

Jawaban Ustadz:

PERTAMA

Sebelum ana menjawab pertanyaan antum, terlebih dahulu ana ingin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al jarh al mufassar adalah kritikan (celaan) yang terperinci dengan menjelaskan sebab-sebab kritikan tersebut. Penjelasan sebab-sebab ini sangat dibutuhkan karena bisa jadi seorang imam ahlul hadits mengkritik seorang perawi dengan satu sebab, padahal sebab ini menurut para imam ahlul hadits lainnya bukan termasuk sebab yang menjadikan dikritiknya seorang perawi, apalagi sampai ditolak riwayat haditsnya, oleh karena itu menjelaskan sebab-sebab kritikan sangat diperlukan untuk tujuan ini, apalagi jika kritikan tersebut bersumber dari seorang imam yang disifati para ulama lainnya sebagai imam yang mutasyaddid (terkenal keras dan mudah mengkritik perawi dengan sebab-sebab yang menurut para imam lainnya tidak mempengaruhi kedudukan seorang perawi).

Keterangan di atas merupakan ringkasan dari keterangan para ulama ahlul hadits, seperti Al Hafizh Abu Bakr Al Khathiib Al Baghdadi dalam kitab beliau “Al Kifaayah fii ‘ilmir riwaayah” (hal. 107-109, cetakan Al Maktabatul ‘ilmiyyah, tanpa tahun), Al Hafizh Ibnush Shalaah dalam kitab beliau “Al Muqaddimah fii ‘uluumil hadits” (hal. 51, cet. Daarul kutubil ‘ilmiyyah, thn 1398 H), Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani dalam kitab beliau “Nuzhatun nazhar” (hal. 93, cet. Daaru Ibnul Jauzi, tahqiiq: Syaikh ‘Ali Hasan Al Halabi) dan lain-lain. Bahkan Al Khatiib Al Baghdadi dalam kitab beliau di atas mengatakan bahwa keharusan menyebutkan sebab-sebab kritikan adalah pendapat para imam ahlul hadits yang terkemuka seperti Imam Al Bukhari, Muslim bin Al Hajjaj, Abu Dawud As Sijstaani dan lain-lain, oleh karena itulah para imam di atas menshahihkan riwayat-riwayat beberapa perawi hadits yang dikritik oleh para ulama ahlul hadits lainnya, seperti ‘Ikrimah, Suwaid bin Sa’id dan lain-lain, karena mereka menganggap bahwa sebab kritikan tersebut tidak jelas dan tidak mempengaruhi kedudukan para perawi tersebut.

Adapun kaidah yang antum sebutkan “Al Jarhul mufassar muqaddamun ‘alat ta’diil” (kritikan/celaan yang dijelaskan sebabnya lebih didahulukan dari pada pujian), maka ini adalah kaidah ilmu hadits (khususnya ilmu tentang jarh dan ta’dil) yang benar dan dikuatkan oleh mayoritas ulama ahlul hadits, seperti yang dijelaskan dalam kitab-kitab yang ana sebutkan di atas. Kaidah ini digunakan ketika terjadi perbedaan pendapat dalam menilai dan menghukumi seorang perawi hadits (termasuk dalam hal ini menilai dan menghukumi perorangan atau kelompok tertentu). Akan tetapi, pada prakteknya kaidah ini banyak disalahpahami dan disalahgunakan oleh sebagian kalangan untuk mendukung pemahaman dan pendapat mereka. Para ulama ahlu sunnah dalam menerapkan kaidah ini, selalu menggandengkannya dengan kaidah-kaidah ilmu hadits lainnya dan berusaha untuk mengompromikan semua kaidah tersebut serta tidak mempertentangkan satu sama lainnya. Di antara kaidah-kaidah lain yang perlu diperhatikan dalam menerapkan kaidah di atas ketika terjadi perbedaan pendapat (ada yang memuji dan ada yang mencela) adalah:

Keharusan menjelaskan sebab-sebab kritikan/celaan tersebut, karena kritikan yang tidak disertai penjelasan sebab-sebab tidak diterima, kecuali jika perawi yang dikritik tersebut tidak didapati seorang imam ahlul hadits pun yang menta’dilnya (memuji/menganggapnya tsiqah/tepercaya), maka dalam kondisi seperti ini kritikan yang tidak disertai penjelasan diterima jika bersumber dari seorang imam ahlul hadits yang membidangi masalah ini, seperti yang dijelaskan oleh Al Haafizh Ibnu Hajar dalam kitab beliau “Nuzhatun nazhar” (hal. 93). Kemudian penjelasan sebab tersebut juga harus dilihat kembali, apakah benar sebab tersebut termasuk sebab-sebab yang mempengaruhi kedudukan seorang perawi/tidak? Karena betapa banyak kritikan terhadap perawi hadits yang ternyata setelah diteliti sebab kritikan tersebut tidak mempengaruhi kedudukan perawi tersebut, padahal beberapa di antara kritikan tersebut bersumber dari imam ahlul hadits yang terkenal dan membidangi ilmu jarh dan ta’dil, apalagi yang selain mereka.

Imam Al Khathib Al Baghdadi menyebutkan beberapa contoh kasus dalam masalah ini dalam kitab beliau “Al Kifayah” (hal. 110), di antaranya beliau membawakan kisah dengan sanad beliau dari Muhammad bin Ja’far Al Madaaini bahwa Syu’bah bin Al Hajjaaj pernah ditanya: “Mengapa engkau meninggalkan (melemahkan) hadits (riwayat)nya si Fulan?” Maka Syu’bah menjawab, “(Karena) aku pernah melihat dia (menunggangi dan) memacu al birdzaun (sejenis kuda pengangkut beban), maka aku pun meninggalkan haditsnya”. Perkara yang disebutkan oleh Imam Syu’bah dalam mengkritik rawi tersebut jelas bukan merupakan sebab yang mempengaruhi kedudukan seorang perawi, apalagi sampai menjadikan riwayatnya lemah, padahal Syu’bah bin Al Hajjaaj adalah imam ahlul hadits dan ahli jarh dan ta’dil yang sangat terkenal, sampai-sampai Imam Sufyan Ats Tsauri menggelari beliau sebagai “Amiirul mu’miniin fil hadits” (pemimpin kaum mukminin dalam bidang hadits), bahkan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan: Syu’bah adalah imam satu-satunya dalam bidang/ilmu ini, yaitu ilmu tentang perawi hadits dan pengetahuan yang dalam tentang hadits serta ketelitian dalam menilai dan menyeleksi para perawi hadits. Dan masih banyak pujian-pujian lain tentang beliau dari para ulama ahlul hadits yang dinukil oleh Al Hafizh Abul Hajjaaj Al Mizzi dalam kitab beliau “Tahdziibul Kamaal” (12/489-495, cet. Muassasatur risalah, 1413 H).

Demikian pula kisah Yahya bin Ma’in yang mencela ‘Aamir bin Shaleh karena dia mendengar hadits dari orang yang lebih muda dari dia, padahal Yahya bin Ma’in adalah imam ahlul hadits dan ahli jarh dan ta’dil yang sangat terkenal, sampai-sampai Imam Ahmad memujinya dengan mengatakan bahwa Allah ta’ala menciptakan Yahya bin Ma’in (khusus) untuk ilmu jarh dan ta’dil . Dan masih banyak contoh lain yang serupa yang disebutkan oleh Al Khathiib dalam kitab beliau di atas.

Sekarang kalau kita perhatikan kritikan bahkan celaan keras dan kasar yang dilakukan oleh beberapa ikhwan kita di Indonesia dengan mengatasnamakan kaidah ini, yang kritikan tersebut terkadang dijelaskan sebab-sebabnya –meskipun mayoritas penjelasan sebab-sebab tersebut dipaksakan dengan menghubung-hubungkan sesuatu yang sebenarnya tidak berhubungan– ternyata kita dapati sebab-sebab yang melandasi kritikan-kritikan tersebut sama sekali bukan termasuk sebab yang menjadikan seseorang dicela, apalagi dihukumi keluar dari manhaj Ahlusunnah, karena sebab-sebab yang mereka sebutkan itu –seperti masalah berhubungan dengan yayasan Ihyaut Turats– adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama Ahlusunnah sendiri, yang kalau seandainya masalah ini menyebabkan seseorang dicela, maka mestinya para ulama yang membolehkan mengambil bantuan tersebut yang harus lebih dahulu dicela, karena orang-orang yang mengambil bantuan tersebut menyandarkan hal ini kepada fatwa para ulama tersebut! Para ulama Ahlusunnah yang melarang mengambil bantuan tersebut, yang sering mereka jadikan sandaran dalam kritikan dan celaan mereka, seperti Syaikh Rabi dan Syaikh Muhammad bin Hadi –semoga Allah ‘azza wa jalla menjaga keduanya–, kita dapati sikap para ulama ini sangat berbeda dengan sikap mereka dalam masalah ini, karena para ulama tersebut ternyata tidak menjadikan masalah mengambil bantuan tersebut sebagai sebab yang bisa menjadikan seseorang dicela apalagi dicap sebagai hizbi atau sururi –selama orang tersebut tidak terpengaruh dengan penyimpangan manhaj yang ada pada yayasan-yayasan tersebut–, buktinya mereka tidak mencela para ulama lain yang membolehkan mengambil bantuan tersebut, meskipun di antara mereka ada yang mengingkari pendapat tersebut dengan keras, seperti yang sudah ana jelaskan dalam jawaban pertanyaan tentang Sururiyyah (lihat artikel “Fitnah Sururiyah” –red).

Adapun mereka yang di Indonesia, kita dapati mereka menjadikan hubungan/mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut semata-mata sebagai sebab yang bisa menjadikan seseorang keluar dari manhaj Ahlusunnah, bahkan lebih daripada itu, orang lain yang tidak ikut mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut, kalau dia dinilai punya hubungan dengan orang-orang yang mengambil bantuan tersebut, apalagi dinilai membela mereka, maka dia pun akan dicap sebagai hizbi atau sururi! Buktinya dalam daftar ustadz-ustadz berbahaya yang mereka tulis dan sebar luaskan, kita dapati banyak ustadz-ustadz yang mereka cap sebagai hizbi hanya semata-mata karena punya hubungan dengan yayasan-yayasan tersebut atau berteman dengan orang yang punya hubungan dengan yayasan-yayasan tersebut, bahkan sebab tunggal ini mereka cantumkan di atas daftar nama-nama tersebut sebagai berikut: “Berikut nama-nama da’i berkedok salafy padahal terlibat permasalahan dengan ihya ut turats, al haramain, al sofwah”, kenapa tidak sekalian mereka menyebutkan juga “daftar nama-nama ulama Ahlusunnah yang berkedok salafi padahal terlibat permasalahan dengan Ihyaut Turats, Al Haramain, Al Sofwah, karena membolehkan berhubungan/mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut”?

Ana sendiri tidak mengingkari bahwa di antara orang-orang yang mereka cap sebagai sururi/hizbi karena berhubungan dengan yayasan-yayasan tersebut, ada yang benar-benar bisa dikatakan sururi/hizbi atau mungkin bahkan ikhwani, akan tetapi yang ana permasalahkan adalah tuduhan mereka terhadap ustadz-ustadz yang kita kenal bermanhaj salaf, dan mereka sendiri pun mengakui bahwa ustadz-ustadz tersebut –minimal– dulunya sebelum terjadi fitnah dan perselisihan, adalah ustadz-ustadz Salafiyin yang sering mengisi dauroh/pengajian bersama-sama, dan ana sendiri sempat mengalami masa-masa indah ini, menghadiri dauroh bersama ustadz-ustadz tersebut di tahun 1994-1995 M, bahkan seperti Ustadz Yazid Jawwas dulu termasuk staf pengajar di ponpes kami Ihyaus Sunnah, Degolan, Yogyakarta, demikian pula Ustadz Aunur Rafiq Ghufran pernah mengajar di pondok kami tersebut. Semoga Alloh ta’ala kembali mempersatukan ustadz-ustadz Salafiyin tersebut di atas manhaj salaf ini, Amiin.

Kenyataan di atas menunjukkan bahwa ustadz-ustadz tersebut asalnya adalah salafiyyun dengan yakin, yang mestinya diperlakukan dan disikapi lain dengan orang-orang yang di luar manhaj salaf karena ada kaidah fikih yang disepakati oleh para ulama yang berbunyi:

اليقين لا يزول بالشك

Sesuatu yang yakin itu tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang bersifat ragu-ragu/tidak yakin

Artinya –dalam masalah ini– sebagaimana kita tidak mudah memasukkan seseorang yang kita yakini asalnya bukan Ahlusunnah ke dalam manhaj Ahlusunnah/salaf, kecuali dengan bukti-bukti yang jelas dan meyakinkan, demikian pula sebaliknya, kita tidak mudah mengeluarkan dari manhaj Ahlusunnah seseorang yang kita yakini asalnya adalah Ahlusunnah, kecuali dengan bukti2 yang jelas dan meyakinkan pula. Meskipun kita anggap orang tersebut mempunyai kesalahan besar sekalipun, bukankah para Imam besar Ahlusunnah banyak di antara mereka yang punya ketergelinciran bahkan kesalahan besar yang menyangkut masalah-masalah akidah yang disepakati dalam manhaj Ahlusunnah, akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan mereka dihukumi oleh para ulama Ahlusunnah keluar dari manhaj salaf, karena mempertimbangkan manhaj mereka yang lurus dan benar, sehingga kesalahan-kesalahan tersebut dinilai bukan karena sengaja dan bukan karena membenci Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan manhaj para sahabat rodhiallohu ‘anhu? Seperti kesalahan Imam Al Baihaqi, Imam An Nawawi, Al Hafizh Al ‘Iraqi, Al Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain dalam masalah menta’wil sifat-sifat Alloh ta’ala, bahkan sebagian besar ulama yang menulis syarah (penjelasan) kitab-kitab hadits yang terkenal, seperti “Al Muwaththa” karya Imam Malik, shahih Bukhari, shahih Muslim dan lain-lain terjerumus dalam kesalahan ini, kecuali hanya beberapa yang selamat di antara mereka seperti Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnul Qayyim Al Jauziyyah dan Ibnu Rajab Al Hanbali –semoga Allah ta’ala merahmati mereka semua–.

Oleh karena itu, Imam Abu Muhammad Al Barbahari dalam kitab beliau “Syarhus Sunnah” (hal. 62, cet. Daarus salaf, 1421 H, tahqiq: Syaikh Khalid Ar Radaadi) mengatakan: “Ketahuilah, (orang yang) menyimpang dari jalan yang benar itu (orang yang berbuat salah) ada dua macam:

Pertama, Orang yang tergelincir (tidak sengaja) keluar dari jalan yang benar, padahal dia tidak menginginkan kecuali kebaikan (maksudnya: orang tersebut asalnya adalah Ahlusunnah), maka tidak boleh kita mengikuti ketergelincirannya, karena dia salah (dalam masalah tersebut).

Kedua, orang yang kedua, yaitu orang yang sengaja menentang kebenaran dan menyelisihi (manhaj) orang-orang yang bertakwa sebelum dia (para Salafus shaleh), maka dia ini adalah orang yang sesat dan menyesatkan, (bahkan dia adalah) setan yang durhaka di umat ini, wajib bagi orang yang mengetahui keadaannya untuk menjelaskan dan mengingatkan orang lain untuk menjauhinya agar kebid’ahannya tidak diikuti orang lain, sehingga dia akan binasa.

Penjelasan ucapan Imam Al Barbahari ini –alhamdulillah– ana dengar langsung dari Syaikh ‘Ubaid Al Jaabiri –semoga Allah ‘azza wa jalla menjaganya– dalam pengajian beliau membahas kitab ini di masjid ‘Utsmaan bin ‘Affaan rodhiallohu ‘anhu di Madinah, beliau mengatakan bahwa ucapan ini adalah timbangan yang adil dan benar (dalam menyikapi kesalahan orang lain). Dalam ucapan ini Imam Al Barbahari menjelaskan keharusan kita membedakan sikap dalam menilai kesalahan orang yang asalnya Ahlusunnah dan selain Ahlusunnah, karena orang yang asalnya Ahlusunnah, meskipun kita wajib mengingkari dan menjelaskan kesalahan-kesalahannya, akan tetapi kita tetap harus menjaga nama baik dan kehormatannya, kecuali jika telah terbukti dengan jelas dan yakin bahwa dia telah keluar dari manhaj Ahlusunnah. Bukankah banyak sekali ayat-ayat Al Quran dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam serta atsar para salafus shaleh yang berisi anjuran untuk memaafkan ketergelinciran orang lain, berlaku lemah lembut dan bersangka baik kepada mereka dengan membawa ucapan dan perbuatan mereka kepada kemungkinan yang terbaik selama masih bisa kita lakukan?

Kalau semua itu tidak kita terapkan kepada saudara kita sesama Salafiyin, lantas kepada siapa lagi kita terapkan? Dan kalau demikian apa keistimewaannya seseorang menjadi Ahlusunnah kalau ternyata dalam menyikapinya sama dengan kita menyikapi ahlul bid’ah? Memang betul sewaktu kita membicarakan ahlul bid’ah kita tidak perlu mempertimbangkan dan menyebutkan kebaikan mereka, karena tujuan kita adalah memperingatkan orang lain untuk menjauhi ahlul bid’ah tersebut sekaligus menjauhi perbuatan bid’ahnya, akan tetapi waktu kita membicarakan Ahlusunnah dan kesalahan-kesalahan mereka tujuan kita adalah untuk menjauhkan orang lain dari kesalahan-kesalahan tersebut, bukan menjauhi orangnya! Oleh karena itu kita harus tetap menjaga nama baiknya dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya, agar dia nantinya tidak dicap sebagai ahlul bid’ah!

Kalau semua itu tidak kita terapkan kepada saudara kita sesama Salafiyin, lantas kepada siapa lagi kita terapkan? Dan kalau demikian apa keistimewaannya seseorang menjadi Ahlusunnah kalau ternyata dalam menyikapinya sama dengan kita menyikapi ahlul bid’ah? Memang betul sewaktu kita membicarakan ahlul bid’ah kita tidak perlu mempertimbangkan dan menyebutkan kebaikan mereka, karena tujuan kita adalah memperingatkan orang lain untuk menjauhi ahlul bid’ah tersebut sekaligus menjauhi perbuatan bid’ahnya, akan tetapi waktu kita membicarakan Ahlusunnah dan kesalahan-kesalahan mereka tujuan kita adalah untuk menjauhkan orang lain dari kesalahan-kesalahan tersebut, bukan menjauhi orangnya! Oleh karena itu kita harus tetap menjaga nama baiknya dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya, agar dia nantinya tidak dicap sebagai ahlul bid’ah!

Kaidah menyikapi kesalahan Ahlusunnah di atas, sebelumnya juga telah ditetapkan oleh para ulama Ahlusunnah, bahkan ini termasuk salah satu kaidah penting dalam ilmu jarh dan ta’dil. Berkata Imam Ahmad bin Hambal: “Semua orang yang telah jelas dan diyakini ‘adaalahnya (ketsiqahannya), tidak terima celaan yang ditujukan padanya (dari siapa pun), kecuali jika orang yang mencela tersebut menjelaskan (perincian) celaan tersebut dengan sebab yang tidak ada kemungkinan lain padanya selain tetapnya celaan tersebut” . Dalam menerangkan kaidah ini Ibnu Hajar menjelaskan bahwa seorang perawi yang telah dinyatakan tsiqah oleh salah seorang dari imam-imam ahli jarh dan ta’dil, tidak diterima celaan yang ditujukan kepadanya, dari siapa pun celaan tersebut, kecuali jika disertai penjelasan sebab-sebab (yang yakin dan jelas), karena orang tersebut telah jelas dan yakin ketsiqahannya, maka ketsiqahan ini tidak bisa dihilangkan darinya kecuali dengan sebab yang jelas (dan yakin pula) .

Ada contoh kasus lain yang terjadi di Indonesia, yang kasus ini menunjukkan kepada kita betapa banyaknya orang yang menerapkan kaidah yang antum sebutkan itu secara ngawur dan asal-asalan. Kasus ini terjadi sebelum sebagian dari ikhwan Salafiyin mencetuskan wajibnya jihad di Maluku , yaitu tuduhan dan celaan keras terhadap saudara kami yang mulia Ustadz Muhammad Arifin Badri, yang dianggap oleh ikhwan-ikhwan tersebut sebagai biang kerok penggembos jihad di Maluku dan dituduh sebagai tokoh kelas satu yang mempengaruhi para ulama Ahlusunnah di madinah sehingga mereka tidak memfatwakan wajibnya jihad tersebut karena tidak adanya izin dari pemerintah pada waktu itu. Kami yang waktu itu ada di Madinah –bahkan termasuk beberapa tokoh mereka saat ini yang waktu itu masih kuliah di Madinah– mengetahui persis bahwa tuduhan dan celaan tersebut adalah kebohongan dan kedustaan yang besar! Karena yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin waktu itu, ketika dia mendapatkan berita bahwa Syaikh Muqbil –semoga Allah ta’ala merahmatinya– telah memfatwakan wajibnya jihad tersebut, dia ingin mencari kejelasan masalah ini dengan mendatangi dan bertanya tentang masalah ini –yang pada waktu itu dia tidak sendirian– kepada seorang ulama yang paling senior di Madinah, yaitu Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbaad –semoga Allah ta’ala menjaganya–, yang kemudian Syaikh menjawab bahwa tidak ada jihad di Maluku.  Silahkan membaca koreksi ustadz pada bagian bawah artikel ini (-ed)

Jadi yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin dalam hal ini adalah tindakan yang sangat tepat dan terpuji, karena dia langsung bertanya kepada ulama yang senior dan bukannya lantas berusaha menentang fatwa jihad tersebut dengan pendapatnya sendiri, bahkan ketika masalah ini waktu itu kita ajukan bersama-sama kepada Syaikh Muhammad bin Hadi –semoga Allah ta’ala menjaganya–, beliau sendiri membenarkan tindakan Ustadz Muhammad Arifin tersebut, karena dalam masalah ini dia bertanya kepada ulama Ahlusunnah dan bukan kepada orang awam, ucapan Syaikh ini ana dengar langsung dan juga didengar langsung oleh semua ikhwan Salafiyin yang kuliah di Madinah pada waktu itu, termasuk beberapa di antara mereka yang sekarang menjadi ustadz-ustadz mantan laskar jihad.

Kemudian Ustadz Muhammad Arifin sendiri setelah itu tetap berusaha menasihati ikhwan-ikhwan tersebut dengan cara mengirimkan jawaban para ulama tersebut kepada sebagian ustadz-ustadz besar mereka, tapi balasan apa yang dia dapatkan? Tuduhan keji dan celaan kasar, bahkan bisa dikatakan –kalau melihat lahir ucapan salah seorang tokoh besar mereka–pengkafiran tanpa ragu-ragu langsung mereka lontarkan kepadanya! Kurang lebih ada sekitar sepuluh –ada juga yang mengatakan tujuh, ana sendiri tidak sempat menghitungnya– gelar-gelar buruk yang dicapkan oleh ustadz-ustadz besar mereka pada waktu itu kepada Ust. Muh. Arifin dan ini mereka sebarluaskan dimana-mana, mulai dari gelar “pengembos jihad“, “pengkhianat“, “pendusta“, “Dajjaal (pembohong besar)“, bahkan “munafik” dan gelar-gelar buruk lainnya.

Yang jadi masalah di sini sehubungan dengan contoh penerapan kaidah di atas secara ngawur dan asal-asalan, adalah sebab yang menjadikan mereka mencela Ustadz Muhammad Arifin dengan celaan yang mungkin tidak pernah mereka lontarkan kepada ahlul bid’ah yang paling parah sekalipun, sebab tersebut semata-mata dan satu-satunya adalah masalah jihad di Maluku dan tidak ada sebab lain selain itu, padahal antum semua mengetahui bahwa masalah ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama Ahlusunnah pada waktu itu, jadi seharusnya hal ini tidak boleh dijadikan sebab untuk mengeluarkan seseorang dari manhaj Ahlusunnah. Ana mengatakan bahwa masalah jihad adalah satu-satunya sebab yang menjadikan mereka mencela Ustadz Muhammad Arifin, karena sebelum adanya masalah ini –ana tahu persis– mereka masih menghormati Ustadz Muhammad Arifin, bahkan mereka masih menganggapnya sebagai Ustadz, buktinya sekitar setahun sebelum adanya masalah jihad tersebut, Ustadz Muhammad Arifin termasuk ustadz-ustadz dari Madinah yang diundang untuk memberikan nasihat dan motivasi kepada santri-santri ponpes Ihyaus Sunnah, Yogyakarta, dan ana termasuk yang menghadiri acara tersebut.

Bahkan sekitar setahun setelah masalah ini muncul, ana sempat bertanya kepada salah seorang Ustadz besar mereka: apakah ada kesalahan lain yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Arifin –selain masalah jihad ini– yang menyebabkan dia dicela dan ditahdzir sedemikian rupa? Ustadz tersebut menjawab dengan tegas: Tidak ada, tapi masalah jihad ini sudah cukup menjadi alasan bagi kami untuk mencela dan memperingatkan umat untuk menjauhi dia!?? Coba antum perhatikan, betapa jauhnya perbedaan antara keterangan para ulama Ahlusunnah/ahlul hadits dalam menjelaskan dan menerapkan kaidah di atas dengan celaan dan tahdziran yang mereka lakukan selama ini dengan mengatasnamakan kaidah tersebut, seperti jauhnya perbedaan antara barat dan timur!

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh kengawuran lain yang mereka lakukan dan terlalu panjang untuk disebutkan di tulisan ini. Dan kalau antum perhatikan sebenarnya sebab yang mereka jadikan senjata pamungkas mereka untuk mengeluarkan (baca: mem-PHK) orang lain dari manhaj Ahlusunnah, bukan hanya satu sebab, jadi bukan cuma masalah yang berhubungan dengan mengambil bantuan saja, buktinya orang-orang yang tidak mengambil bantuan pun mereka cela dan tahdzir dengan keras, contohnya Ustadz Muhammad Arifin yang mereka tetap tahdzir dengan keras meskipun Laskar Jihad sudah bubar, dengan alasan-alasan yang dibuat-buat, bahkan salah seorang dari ustadz-ustadz mereka melontarkan tuduhan dusta -dan tuduhan ini tertulis– kepadanya bahwa Ustadz Muhammad Arifin di Madinah bermandikan dinar (maksudnya: dia banyak mendapatkan dana bantuan dari Ihyaut Turats kuwait), padahal semua ikhwan Salafiyin yang di Madinah mengetahui bahwa Ustadz Muhammad Arifin termasuk orang yang paling keras melarang mengambil bantuan dari yayasan-yayasan tersebut. Dan sebab-sebab yang mereka jadikan sebagai alasan untuk mentahdzir orang tersebut meskipun kelihatannya bermacam-macam tapi kembalinya kepada satu kesimpulan yaitu: semua perkataan/perbuatan yang mereka anggap tidak sejalan dengan pendapat dan keinginan mereka (baca: hawa nafsu mereka) maka itu adalah kesalahan yang bisa dijadikan sebab –bagi mereka– untuk mencela bahkan mengeluarkan seseorang dari manhaj Ahlusunnah, siapa pun orang itu, baik asalnya Ahlusunnah atau bukan.

Sehingga sering kita dapati adanya saling cela dan tahdzir dengan keras di antara mereka sendiri, bahkan saling mencap sebagai hizbi dan lain-lain, tetapi kemudian setelah diteliti kembali ternyata sikap tersebut jauh dari kebenaran, seperti apa yang tahun lalu mereka lakukan, yang mereka namakan: “Ishlah (perdamaian) di antara Salafiyin” (yang sebenarnya lebih tepat jika dikatakan  (silahkan membaca koreksi ustadz pada bagian bawah artikel ini -mod) dan bukan “ishlah”, padahal sebelumnya mereka sudah habis-habisan saling mencela, mentahdzir dan mencap sebagai hizbi dengan berbagai alasan dan sebab, dan padahal sebelumnya juga mereka sendiri yang mengatakan bahwa mereka tidak mungkin bersatu dan mengadakan ishlah dengan orang-orang yang mereka anggap hizbi dan keluar dari Ahlusunnah. Dan ternyata setelah sebagian dari Masyaikh Ahlusunnah meneliti sebab-sebab yang mereka jadikan alasan untuk saling cela dan tahdzir tersebut, didapati sebab-sebab tersebut sama sekali bukan alasan yang bisa menjadikan seseorang dihukumi keluar dari manhaj Ahlusunnah. Maka sekali lagi ini merupakan bukti nyata –di antara sekian banyak bukti nyata lainnya– yang menunjukkan rancunya mereka dalam memahami dan menerapkan kaidah di atas dan jauhnya sikap mereka dalam masalah ini dari pemahaman dan sikap para ulama Ahlusunnah.

Dan ana ingin tegaskan di sini, bahwa meskipun demikian kita tetap mengatakan bahwa mereka adalah ikhwan kita salafiyyin dan sesama ahlus sunnah, meskipun mereka punya kesalahan besar dalam masalah ini, dan meskipun mereka –bisa dikatakan– orang yang paling keras mencela dan mentahdzir kita, melebihi kerasnya celaan ahlul bid’ah terhadap kita. Dan bagaimanapun juga, hubungan mereka kepada kita lebih dekat dibandingkan dengan orang-orang yang di luar Ahlusunnah meskipun orang-orang tersebut bersikap baik dan lembut kepada kita. Salah seorang ulama salaf berkata: “Mencintai (manusia) karena Allah ta’ala yang hakiki adalah jika kecintaan tersebut tidak bertambah (hanya karena semata-mata) sikap baik orang tersebut kepada kita, sebagaimana kecintaan tersebut tidak berkurang (hanya karena semata-mata) sikap buruk/kasar orang tersebut kepada kita”.

Ana kira jawaban ini sudah terlalu panjang, sebenarnya –sejak awal tulisan ini– ana ingin menambahkan lagi paling tidak dua kaidah yang berhubungan dengan kaidah yang antum tanyakan di atas, akan tetapi karena khawatir terlalu panjang maka ana cukupkan jawaban ana ini.

KEDUA

Adapun tentang Syaikh Rabi’ bin Hadi –semoga Allah ‘azza wa jalla menjaganya–, beliau tidak termasuk ulama yang paling senior di Saudi, karena ulama-ulama lain yang lebih tua dan lebih lama belajar dibanding beliau banyak di Saudi, seperti Syaikh-syaikh sebagai berikut: Shaleh Al Fauzaan, ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh, Shaleh Alusy Syaikh, ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad dan lain-lain, bahkan yang lebih senior dibanding mereka semua, seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin. Akan tapi ini sama sekali tidak menjadikan rendah kedudukan beliau, karena beliau adalah termasuk ulama Ahlusunnah yang paling gigih dan semangat membela manhaj Ahlusunnah, juga pujian yang disampaikan oleh Syaikh Al Albani tentang beliau bahwa adalah orang yang melalui tangannya Allah ta’ala hidupkan kembali manhaj jarh dan ta’dil di zaman ini. Tapi ini bukan berarti ada kesepakatan dari para ulama untuk menerima semua pendapat jarh beliau (dalam hal ini khususnya jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama Ahlusunnah dalam menilai/menghukumi perorangan/kelompok), karena ana sendiri sudah beberapa kali mendapati adanya perbedaan pendapat dalam masalah jarh antara beliau dengan ulama lainnya, seperti Syaikh-syaikh: Muhammad Al ‘Utsaimin, Shaleh Al Fauzan, ‘Abdul Muhsin dan lain-lain, dan sekali lagi ini tidak merendahkan kedudukan beliau, karena para ulama dan imam ahlul hadits yang terdahulu dari kalangan salafus shaleh, ada di antara mereka yang pendapat jarhnya tidak diterima oleh ulama ahlul hadits, kecuali setelah dibandingkan dengan pendapat jarh para ulama ahli jarh dan ta’dil lainnya, seperti Imam-imam sebagai berikut: Syu’bah bin Al Hajjaaj, Yahya bin Sa’id Al Qaththaan, Yahya bin Ma’in, Abu Hatim Ar Raazi, An Nasa’I dan lain-lain, karena mereka ini disifati oleh para ulama ahlul hadits sebagai ulama yang muta’annit/mutasyaddid (terkenal keras dan mudah mengkritik perawi dengan sebab-sebab yang menurut para imam lainnya tidak mempengaruhi kedudukan seorang perawi), sebagaimana sebaliknya ada juga di antara mereka yang pendapat ta’dilnya tidak diterima oleh ulama ahlul hadits, kecuali setelah dibandingkan dengan pendapat ta’dil para ulama ahli jarh dan ta’dil lainnya, seperti Imam-imam sebagai berikut: Al ‘Ijli, At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Haakim dan lain-lain, karena mereka ini disifati oleh para ulama ahlul hadits sebagai ulama yang mutasaahil/mutasaamih (terlalu mudah memuji dan mentsiqahkan perawi dengan sebab-sebab yang menurut para imam lainnya tidak menjadikan seorang perawi dipuji dan ditsiqahkan). Penjelasan masalah ini disebutkan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau “Dzikru man yu’tamadu qauluhu fil jarhi wat ta’diil” (hal. 158-159, cet. Maktabatur rusyd) dan Imam Ibnu Hajar dalam kitab beliau “An Nukat ‘ala kitab Ibnish Shalaah” (1/482, cet. Darur raayah, tahqiq Syaikh Rabi’ bin Hadi), serta Al Hafizh As Sakhaawi dalam pembahasan beliau “Al Mutakallimuuna fir rijaal” (hal. 132, cet. Maktabatur Rusyd).

Kesimpulannya, pendapat jarh dan ta’dil Syaikh Rabi’ sama seperti pendapat para ulama Ahlusunnah lainnya, diterima jika disertai dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, dan ditolak jika tidak demikian, khususnya jika terjadi perbedaan pendapat di antara mereka, karena kalau para imam besar ahli jarh dan ta’dil yang terdahulu saja, seperti Imam-imam: Syu’bah, Yahya bin Ma’in, An Nasa’i, At Tirmidzi, Al Hakim dan lain-lain, pendapat jarh dan ta’dil mereka harus kita teliti dulu, kalau dalilnya jelas dan kuat diterima, kalau tidak ditolak, apalagi pendapat jarh dan ta’dil para ulama sekarang yang kedudukan mereka jelas di bawah para ulama yang terdahulu. Dan sekali lagi sikap ini sama sekali tidak menjatuhkan kedudukan mereka, bahkan justru menempatkan mereka pada tempat yang sesuai, dengan tidak berlebih-lebihan berfanatik pada semua pendapat mereka, dan juga tidak bersikap kasar dan memandang sebelah mata kepada pendapat mereka. Kalau dalam masalah fikih saja kita melarang keras fanatik yang berlebihan terhadap mazhab tertentu, baik itu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i ataupun Hambali, mengapa dalam masalah jarh dan ta’dil kita harus berfanatik terhadap pendapat orang/kelompok tertentu, bukankah kedua masalah ini sama-sama merupakan masalah agama?

Yang terakhir, sehubungan dengan pertanyaan yang banyak diajukan dalam komentar terhadap tulisan ana tentang ” Fitnah Sururiyyah“, yaitu apakah sudah diupayakan islah di antara ikhwan Salafiyin yang berselisih di Indonesia? Jawabannya: Hal itu sudah dilakukan, bahkan sudah berkali-kali, lebih daripada itu bahkan oleh beberapa ulama Ahlusunnah di Arab Saudi, akan tetapi semua hasilnya nihil, cuma awal-awalnya saja yang kelihatan berhasil. Dan untuk menceritakan masalah ini butuh penjelasan yang panjang.

Sebelum ana akhiri tulisan ini, ana minta maaf pada ikhwan sekalian yang pertanyaannya tidak sempat ana jawab, karena berbagai pertimbangan dan uzur tertentu, demikian juga jika ada kata-kata ana yang kurang berkenan, saran dan kritikan dari antum sangat ana harapkan, utamanya yang berhubungan dengan tulisan-tulisan ana dalam masalah fitnah ini. Terus terang kalau bukan karena banyaknya pertanyaan dan permintaan untuk menulis masalah ini, serta melihat kebutuhan ikhwan Salafiyin di Indonesia untuk mengetahui sikap yang benar dalam masalah ini, apalagi sebagai dampak negatif dari fitnah ini, banyak orang yang kemudian enggan untuk mengambil manfaat ilmu dari para Ustadz Salafiyin di Indonesia, bahkan dari kebanyakan ulama Ahlusunnah zaman sekarang, karena nama baik mereka sudah dicemarkan sedemikian rupa, minimal diragukan kebenaran manhajnya, kalau bukan karena itu semua maka ana tidak akan menulis tulisan tentang masalah ini. Terbukti masalah fitnah ini sudah lama bergulir dan dampaknya sudah lama terasa, tapi baru sekarang ana dan teman-teman mencoba menjelaskan masalah ini, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, wallahu a’lam.

Madinah, 25 Shafar 1427 H

Abdullah bin Taslim Al Buthoni

UPDATE (6 April 2006)

Koreksi dari ustadz Abdullah bin Taslim terhadap peryataan beliau di atas:

الحمد لله، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء نبينا محمد وعلى آله وأصحابه ومن سار على نهجه إلى يوم الدين. أما بعد

Ikhwan sekalian, sehubungan dengan tulisan ana yang terakhir tentang makna kaidah “Al Jarhul Mufassar Muqaddamun ‘alat Ta’diil”, ada sedikit yang perlu diralat. Ralat ini berhubungan dengan kisah tentang upaya Ustadz Muhammad Arifin Badri dalam mencari kejelasan tentang hukum jihad di Maluku setelah adanya fatwa fardhu ‘ainnya jihad dari Syaikh Muqbil –semoga Allah ta’ala merahmatinya –, dan ralat ini langsung dari Ustadz Muhammad Arifin sendiri. Dalam tulisan tersebut ana katakan: “Bahkan setelah itu dia (Ust. Muh. Arifin) mencoba bertanya lebih terperinci kepada Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimiin dengan menukil dan menyampaikan secara lengkap kepada beliau teks pertanyaan salah seorang Ustadz besar laskar jihad kepada Syaikh Muqbil, tapi jawaban Syaikh Al ‘Utsaimiin tetap tidak berubah (dan kemudian jawaban pertanyaan ini dikirimkan kepada ustadz besar tersebut, tapi kemudian sengaja disembunyikannya)”.

Yang benar dalam kisah tersebut –seperti yang diterangkan oleh Ustadz Muhammad Arifin sendiri– adalah: pertanyaan yang terperinci tersebut, yang mengajukannya kepada Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimiin –semoga Allah ‘azza wa jalla merahmatinya– bukan Ustadz Muhammad Arifin, tapi justru tapi justru Ustadz besar laskar jihad itu sendiri yang mengajukannya, dan kemudian dijawab secara tertulis dan ditandatangani oleh Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimiin, jawaban beliau adalah –seperti yang ana sudah sampaikan– yaitu: jihad di Maluku tidak ada (tidak disyariatkan) karena tidak diizinkan oleh pemerintah pada waktu itu. Jawaban dan tanda tangan Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimiin tersebut dilihat dan dibaca langsung oleh Ustadz Muhammad Arifin, karena jawaban tertulis tersebut dibawa oleh salah seorang ikhwan Indonesia yang tinggal di Qashim (kota tempat tinggal Syaikh Al ‘Utsaimiin) ke Madinah, untuk kemudian jawaban tersebut rencananya akan diserahkan kepada salah seorang mahasiswa di Madinah pada waktu itu (yang sekarang menjadi Ustadz di Indonesia), tapi karena waktu itu ikhwan yang membawa surat ini belum ketemu dengan orang yang dituju (atau mungkin dia sendiri kurang begitu kenal dengan orang tersebut), malah yang ketemu dia terlebih dahulu adalah Ustadz Muhammad Arifin, dan ikhwan itu langsung menyodorkan jawaban tersebut kepada Ustadz Muhammad Arifin, bahkan langsung membukanya di hadapan beliau sehingga bisa langsung dibaca (jadi di sini Ustadz Muhammad Arifin bukan membaca jawaban tersebut secara sembunyi-sembunyi tanpa izin, karena ikhwan itu sendiri yang membukakan jawaban tersebut di hadapannya). Kemudian jawaban tersebut dikirim ke Ustadz besar yang mengajukan pertanyaan itu, tapi kenyataannya –seperti yang sudah ana sampaikan– jawaban tersebut disembunyikan dan tidak pernah terdengar lagi beritanya setelah itu.

Demikian ralat yang ingin ana sampaikan, meskipun sebenarnya tidak mengubah inti dari kisah tersebut –bahkan kenyataan yang sebenarnya justru lebih parah dan menyedihkan daripada apa yang ana sampaikan, karena ternyata Ustadz besar tersebut sendiri yang bertanya dengan terperinci, tapi justru dia sendiri juga yang menyembunyikan jawaban dari Syaikh tersebut–, tapi dalam rangka ingin menyampaikan bukti-bukti yang ana sampaikan dalam tulisan ana apa adanya, maka ana sampaikan ralat ini.

Demikian juga, ana ingin meralat istilah “gencatan senjata” yang ana sebutkan untuk “ishlah” yang mereka lakukan tahun lalu, karena sebagian ikhwan kita menilai istilah tersebut kurang pantas, apalagi dalam ishlah tersebut juga melibatkan beberapa Masyaikh Ahlusunnah. Maka dengan ini ana menyatakan bahwa istilah tersebut lebih baik dihapus dan ditiadakan.

Adapun mengenai uslub/cara ana dalam tulisan-tulisan ana tentang kesalahan ikhwan kita mantan laskar jihad, yang mungkin dinilai agak keras/kurang berkenan, maka terus terang mungkin hal itu banyak dipengaruhi pembawaan pribadi ana, di samping ana sendiri sampai saat ini belum mengetahui cara yang lebih tepat dan bisa diterima dalam menjelaskan dan meluruskan kesalahan mereka itu, selain dari cara yang ana sampaikan dalam tulisan-tulisan ana tersebut, maka sekali lagi saran dan masukan dari ustadz-ustadz dan ikhwan-ikhwan sekalian ana sangat harapkan untuk perbaikan dalam masalah ini

Terakhir, untuk kesekian kalinya ana tegaskan bahwa kritikan kita terhadap ikhwan-ikhwan kita mantan laskar jihad adalah hanya dalam masalah sikap keras mereka yang berlebihan terhadap sesama Ahlusunnah yang berbeda pendapat dengan mereka, bukan dalam masalah manhaj Ahlusunnah secara keseluruhan. Artinya, kita tetap meyakini bahwa mereka adalah ikhwan kita Salafiyin yang lebih baik daripada orang-orang yang di luar Ahlusunnah. Ini juga berarti bahwa pengajian-pengajian yang mereka adakan lebih baik untuk dihadiri selama yang dominan dalam pengajian-pengajian tersebut adalah pembahasan masalah ilmu dari Al Quran dan As Sunnah berdasarkan pemahaman ulama Salaf, bukan masalah yang berhubungan dengan kesalahan mereka, sebagaimana sikap para ulama Ahlusunnah terhadap kesalahan-kesalahan para ulama Ahlusunnah lainnya, yaitu kita tetap membaca dan mengambil manfaat ilmu dari kitab-kitab tulisan para ulama tersebut, dengan tetap berhati-hati dan menjauhi hal-hal yang berhubungan dengan kesalahan dan ketergelinciran mereka.

وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين.

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 26, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

BEDA SALAF DENGAN SALAFI SEBUAH MAKAR UNTUK MENJATUHKAN MANHAJ SALAFI

BEDA SALAF DENGAN SALAFI SEBUAH MAKAR UNTUK MENJATUHKAN MANHAJ SALAFI

Oleh
Abu Ahmad As-Salafi

TAQDIM
Di antara karakateristik ahli bid’ah dari masa ke masa bahwasanya mereka selalu mencela dan mencoreng citra Ahli Sunnah wa Jama’ah untuk menjatuhkan umat dari al-haq. Al-Imam Abu Hatim Ar-Razi berkata : “Ciri ahli bid’ah adalah mencela ahli atsar’ (Ahlu Sunnah hlm. 24). Al-Imam Abu Utsman Ash-Shobuni rahimahullah berkata : “Tanda yang paling jelas dari ahli bid’ah adalah kerasnya permusuhan mereka kepada pembawa sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka melecehkan dan menghina ahli Sunnah dan menamakan ahli Sunnah dengan Hasyawiyah, Jahalah, Dhohiriyyah, dan Musyabbihah” [Aqidah Salaf Ashabul Hadits, hlm. 116]

Diantara deretan buku-buku “hitam” yang mencela Salafiyyin dan Dakwah Salafiyyah adalah buku Beda Salaf dengan Salafi yang beredar baru-baru ini di tanah air, buku ini sarat dengan syubhat-syubhat yang sangat berbahaya.

Untuk menunaikan kewajiban kami dalam nasehat kepada kaum muslimin dan membela dakwah yang haq maka dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala akan kami paparkan studi kritis terhadap buku ini agar menjadi kewaspadaan dan peringatan bagi kita semua.

PENULIS DAN PENERBIT BUKU
Judul asli buku ini adalah Kasyful Haqa’iq Al-Khafiyyah Inda Mudda’is Salafiyyah, ditulis oleh Mu’tab bin Suryan Al-Ashimi, diterjemahkan oleh Wahyuddin dan Abu Ja’far Al-Indunisy, dan diterbitkan oleh Media Islamika Solo cetakan pertama Agustus 2007

Sebagai catatan bahwa terjemahan dari kitab asli buku ini hanya sampai hlm. 88, adapun hlm. 89-223 adalah tambahan dari penerbit.

MENYEBARKAN KERAGUAN “MANHAJ TASHNIF”
Tashnifunnas (klasifikasi manusia) yaitu menisbahkan pelaku bid’ah kepada kebid’ahannya, menisbahkan pendusta kepada kedustaannya, dan menisbahkan seorang yang dijarh kepada jarhnya sebagaimana di dalam kitab-kitab jarh wa ta’dil.

Penulis telah menyebarkan keragu-raguan terhadap manhaj tashnif ini dengan menyebutnya sebagai tugas iblis!! (hlm. 45), dan dia sebut sebagai fitnah!! (hlm.58).

Padahal tashnif ini adalah haq tidak ada keraguan di dalamnya, Ahli Sunnah wal Jama’ah telah sepakat atas shahihnya penisbatan orang yang dikenal dengan suatu kebid’ahan kepada bid’ahnya sebagaimana diketahui oleh setiap orang yang mau menelaah kitab-kitab salaf. Barangsiapa yang dikenal dengan bid’ah Qodar maka dia dikatakan Qodari, barangsiapa yang dikenal dengan bid’ah Khowarij maka dia dikatakan Khoriji, barangsiapa yang dikenal dengna bid’ah Irja’ maka dia dikatakan Murji’, barangsiapa yang dikenal dengan bid’ah Rofdh maka dia dikatakan Rofidhi, dan seterusnya.

Tashnif ini juga terdapat dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti penisbahan kelompok pengingkar takdir kepada bid’ah mereka sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Qodariyyah adalah Majusinya umat ini, jika mereka sakit maka janganlah kalian menjenguk mereka, dan jika mereka mati maka janganlah kalian melawat mereka’ [Diriwaytkan Abu Dawud dalam Sunannya 4/222 dan dihasankan Syaikh Al-Albany dalam Shahihul Jami’ : 4442]

Demikian juga kelompok Khowarij yang diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits-hadits yang banyak sekali yang mencapai derajat mutawatir.

Tashnif ini juga terdapat di dalam perkataan para Salafush Shalih dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan para imam, seperti riwayat dari Abu Umamah bahwasanya dia menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka” [Al-An’am : 159]

Dia tafsirkan abahwa mereka adalah Khowarij. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/197]

Abdullah bin Abi Aufa –salah seorang sahabat- berkata : “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat Azariqoh! Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat Azariqoh! Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami bahwa mereka adalah anjing-anjing neraka”. Berktalah perawi darinya : “Azariqoh saja atau Khowarij semuanya?” Dia berkata : “Bahkan Khowarij semuanya” [Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnadnya dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Dhilalul Jannah fi Takhrijis Sunnah]

Al-Imam Sufyan bin Uyainah berkata tentang Ismail bin Humaid : “Dia adalah Baihasi”. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Baihasiyyah adalah nama sebuah kelompok Khowarij dari kelompok Shofariyyah yang memandang wajibnya memberontak kepada para pemimpin yang curang” [Lihat Tahdzibut Tahdzib 1/305]

Al-Imam Abu Dawud berkata tentang Ishaq bin Robi’:”Dia adalah Qodari’ [Lihat Tahdzibut Tahdzib 1/203]

Maka tashnifunnaas adalah hal yang disepakti oleh umat ini dan bukanlah perkara yang baru.

KONTRADIKSI PENULIS
Penulis begitu sinis terhadap manhaj tashnif tetapi dia sendiri memakainya, di dalam hlm. 71-72 dari bukunya ini dia klasifikasi lawan-lawannya menjadi 6 kelompok : (1). Al-Hasadah (orang-orang yang hasad), (2), Al-Qo’adah[1] (orang-orang yang tidak memiliki peran di dalam dakwah), (3). Al-Murtaziqoh (para pencari kesenangan pribadi), (4). Al-Muqallidun (orang-orang yang taklid), (5). Al-Makhdu’un (orang-orang yang terpedaya), dan (6). An-Naqimun (para pembalas dendam)!

Kami katakan :”Duhai alangkah miripnya hari ini dengan kemarin, dahulu Muhammad Surur membagi lawan-lawannya menjadi 6 tingkatan penghambaan : (1) George Bush presiden Amerika. (2). Para penguasa di negeri-negeri Arab. (3). Para pembantu penguasa negeri-ngeri Arab dari para menteri, para penasehat, dan yang lainnya. (4, 5,dan 6) adalah para pejabat tinggi di kementrian. Kemudian dia katakan bahwa para ulama Saudi seperti Syaikh Bin Baz rahimahullah, Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah dan Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidhahullah sebagai budak-budak budaknya budak dan majikan mereka adalah orang Nasrani!!! [Majalah As-Sunnah Al-Britaniyyah, edisi 26 Jumada Ula 1413H, hlm. 2-3]

“Hati mereka serupa . sesungguhnya kami telah menjelaskan tanda-tanda kakuasaan Kami kepada kaum yang yakin” [Al-Baqarah : 118]

Dan lihatlah bagaimana teman-teman Muhammad Surur dari kelompok Quthbiyyin membagi para ulama menjadi ulama yang faham waqi’ dan ulama yang tidak fawah waqi’, mereka merendahkan dan melecehkan para ulama Salafiyyin dengan mengatakan bahwa mereka bukanlah rujukan kaum muslimin karena mereka tidak faham waqi’ (realita) sebagaimana dikatakan oleh Salman dalam Majalah Al-Ishlah Emirat Arab edisi 223 28/1, dan Abdurrahman Abdul Khaliq dalam kitabnya Khuthuth Roisiyah Liba’tsil Ummah Islamiyyah hlm. 73-78 (Lihat Madarikun Nazhar hlm. 271 dan Jama’ah Wahidah hlm. 40). Di sisi lain mereka membagi ulama menjadi ulama sulthon (ulama penguasa) dan sulthonul ulama yaitu kelompok mereka sebagaimana dikatakan oleh Aidh Al-Qorni di dalam Qoshidahnya yang berjudul Da’il Hawasyi Wakhruj (tinggalkanlah para antek penguasa dan keluarlah)!

Maka kami katakan bahwa penulis bersikap plin-plan dalam menyikapi tashnif, jika tashnif dirasa merugikannya maka dia tolak, dan jika dirasakan menguntungkannya maka dia pakai. Hal seperti inilah yang dilakukan oleh para ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu, mereka mengklasifikasi manusia semau mereka sesuai dengan hawa nafsu mereka, mereka mengklasifikasi para ulama menjadi ulama politik dan ulama haidh dan nifas!. Di sisi lain tatkala para ulama sunnah mentashnif (mengklasifikasi) para gembong mereka kepada masing-masing kebid’ahan mereka maka dengan serentak mereka marah dan membabi buta, mereka sebarkan keragu-raguan kepada umat tentang masalah tashnif yang haq dengan maksud untuk melindungi nama dan kedudukan gembong-gembong mereka.

MENYEBARKAN KEBENCIAN TERHADAP ISTILAH SALAFI DAN SALAFIYYAH
Penulis begitu getol di dalam menyebarkan kebencian terhadap nisbah salafi dan salafiyyah, dia katakan bahwa nisbah as-salafi atau al-atsari sebagai suatu kesombongan! (hlm. 42). Bahkan dia buat manusia ngeri memakai istilah salafi dengan dia katakan bahwa para pengaku salafi adalah pelaku kejahatan! (hlm.74).

Padahal tidak ada yang lebih membanggakan seorang muslim dari menisbahkan diri kepada salaf, lafadz salafiyyah atau salafi tidaklah digunakan oleh para ulama Ahli Sunnah kecuali dalam kebaikan, lihatlah dalam kitab-kitab para ulama terutama dalam kitab-kitab biografi mereka tidaklah menyebut salaf atau salafi melainkan sebagai pujian, begitu sering para ulama menyebutkan biografi seseorang dan menyebutkan di antara manaqibnya adalah karena dia berjalan diatas manhaj salafi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Tidak ada cela bagi orang yang menampakkan madzhab salaf, menisbahkan diri kepadanya, dan membanggakannya, bahkan wajib diterima semua itu darinya dengan kesepakatan ulama. Karena sesungguhnya madzhab salaf adalah haq, jika dia sesuai dengan salaf secara lahir dan batin, maka dia seperti seorang mukmin yang di atas kebenaran secara lahir dan batin” [Majmu Fatawa 4/149]

Al-Hafidz Adz-Dzahabi rahimahullah sering menyebutkan nisbah kepada salaf (as-salafi) ketika menyebutkan biografi para ulama.:

a) Ketika menyebutkan biografi Ya’qub bin Sufyan Al-Fasawi dalam Siyar A’lamin Nubala 13/183 berkata : “Aku tidaklah mengetahui Ya’qub Al-Fasawi kecuali seorang salafi”

b). Ketika menyebutkan biografi Muhammad bin Muhammad Al-Bahrani beliau berkata : “Dia adalah seorang yang beragama, baik, dan seorang salafi” [Mu’jam Syuyuh 843]

c). Ketika menyebutkan biografi Al-Imam Daruquthni beliau mengatakan :”Dia tidak pernah masuk sama sekali dalam ilmu kalam dan jadal, bahkan dia adalah seorang salafi’ [Siyar 16/457]

d) Ketika menyebutkan biografi Abu Thohir As-Silafi beliau mengatakan :”As-Silafi diambil dari kata As-Salafi yaitu yang berjalan di atas madzhab salaf” [Siyar 21/6]

e). Ketika menyebutkan biografi Al-Hafidzh Ibnu Sholah rahimahullah beliau mengatakan : “Dia adalah seorang salafi, bagus aqidahnya ..” [Tadzkirotul Huffadz 4/1431]

Dan merupakan hal yang dimaklumi bahwa kelompok-kelompok bid’ah sangat menjauhi intisab kepada salaf, sampai-sampai kelompok yang mengaku beraqidah salaf pun juga menjauhi dan menghindari penisbatan kepada salaf, inilah syi’ar ahli bid’ah dari masa ke masa sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Syi’ar ahli bid’ah adalah tidak mau ittiba’ kepada salaf” [Majmu Fatawa 4/100]

Kelompok-kelompok bid’ah ini mengetahui bahwasanya dengan meninggalkan intisab kepada salaf maka mereka dengan leluasa menghukumi segala sesuatu dengan akal mereka, perasaan mereka dan eksperimen-eksperimen mereka!

Inilah realita yang menujukkan keagungan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar nampak jelas dakwah yang haq dari setiap kebatilan yang hendak menyerupainya, dan agar dakwah yang haq murni dari segala macam kotoran hendak mencampurinya.

MEMBUAT OPINI BAHWA PARA ULAMA MEMBENCI NISBAH SALAFI DAN SALAFIYYAH
Penulis banyak menukil perkataan para ulama yang mengesankan bahwa para ulama tersebut tidak suka kepada nisbah As-Salafi, Al-Atsari, As-Salafiyyah dan yang semisalnya. Nukilan-nukilan ini harus dicek ulang karena kedustaan adalah ciri khas dari setiap ahli bid’ah, Al-Imam Ali bin Harb Al-Maushili berkata :”Setiap ahli hawa (pengekor hawa nafsu) selalu berdusta dan tidak peduli dengan kedustaannya!” (Diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Kifayah hlm. 123) Di antara nama-nama yang dicatut oleh penulis dari para ulama adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan

Padahal kenyataan yang sebenarnya bahwa para ulama yang disebut nama-namanya di atas selalu mengajak manusia agar ittiba’ kepada manhaj salafi sebagaimana di dalam nukilan-nukilan berikut ini.

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya :”Apa yang engkau katakan terhadap orang yang memberi nama dengan As-Salafi dan Al-Atsari, apakah hal itu termasuk tazkiyah?” Beliau rahimahullah menjawab :”Kalau memang benar dia Atsari (menapaki atsar pendahulunya) atau Salafi (mengikuti pemahaman Salaf As-Shalih) maka tidak mengapa, semisal apa yang dikatakan para salaf, mereka mengatakan ‘Fulan Salafi, Fulan Atsari’, ini adalah sebuah tazkiyah yang seharusnya, tazkiyah yang wajib’ [Muhadhoroh dengan tema Haq Al-Muslim tgl. 16/1/1423H di Thoif]

Berkata Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidhahullah :”Penamaan dengan As-Salafiyah apabila memang benar maka tidak mengapa, namun apabila cuma sekedar pengakuan belaka, maka tidak boleh menamakan dengan As-Salafiyyah karena ia tidak berada pada manhaj Salaf” [Al-Ajwibah Mufidah. 15]

Telah datang suatu pertanyaan kepada Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidhahullah yang berbunyi :”Apakah salafiyyah adalah suatu hizb (kelompok) dan apakah menisbahkan diri kepadanya adalah hal yang tercela?” Maka beliau menjawab :”Salafiyah adalah Firqotun Najiah (kelompok yang selamat) mereka adalah Ahli Sunnah wal Jama’ah, bukan suatu hizb yang dinamakan sekarang sebagai kelompok-kelompok atau partai-partai, sesungguhnya dia adalah suatu jama’ah, jama’ah yang berjalan di atas sunnah.. maka Salafiyyah adalah jama’ah yang berjalan di atas madzhab Salaf dan di atas jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, dan dia bukanlah salah satu kelompok dari kelompok-kelompok yang muncul sekarang ini, karena dia adalah jama’ah yang terdahulu dari zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terus berlanjut terus menerus di atas kebenaran dan nampak hingga hari Kiamat sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Dari kaset yang berjudul At-Tahdzir Minal Bida’]

Dan termasuk mereka juga (para ulama yang membolehkan penisbahan tersebut) Syaikh Al-Fadzil Ali bin Nasir Faqihi di dalam kitabnya Al-Fath Al-Mubin Bir –Rod Ala Naqd Abdillah Al-Ghumari Likitabil Arbain” [Lihat Kun Salafiyan Alal Jaddah 44]

MENCOMOT FATWA-FATWA ULAMA YANG SEJALAN DENGAN KEPENTINGAN MEREKA
Diakhir buku penerbit menambahkan lampiran-lampiran buku mereka ini yang dua kali lipat dibandingkan dengan buku aslinya, di antara lampiran-lampiran tersebut terdapat Fatwa Lajnah Daimah yang mengkritik sebagian tulisan dari Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, yang pada hari-hari ini Hizbiyyun begitu semangat di dalam menebarkannya.

Sikap para hizbiyyun ini sangat mengherankan sekali, karena sepanjang sejarah perjalanan mereka baru kali ini mereka begitu antusias untuk menukil sebuah fatwa dari para ulama Saudi Arabia. Tempo hari mereka menuding para ulama Saudi hanyalah ulama haid dan nifas, tidak paham realita, antek-antek CIA, ulama penguasa, dan sederet tuduhan-tuduhan keji yang lainnya!. Kemudian hari ini dengan serempak mereka menukil sebuah fatwa dari para ulama Saudi Arabia dan menyebarluaskannya?!

Sehubungan dengan Fatwa Lajnah Daimah ini kami nukilkan tanggapan dari Syaikh Dr Husain bin Abdul Aziz Alu Syaikh –Imam Masjid Nabawi dan Qadhi di Pengadilan Tinggi Madinah Nabawiyyah- di dalam ceramah beliau yang berjudul Ala Thoriqi Sunnah pada tanggal 5 Rabi’ul Awwal 1422H : “Yang kami yakini dan yang kami pertanggung jawabkan dihadapan Allah bahwasanya Syaikh Ali hafidhahullah dan gurunya –Syaikh Al-Albani rahimahullah- paling jauh di antara manusia dari madzhab Murji’ah –sebagaimana telah kami katakan sebelumnya. Syaikh Ali –demikian juga Syaikh Al-Albani rahimahullah- -jika dikatakan kepadanya : Apakah defenisi iman? Tidak akan kita dapati dalam ucapannya perkataan Murji’ah yang mengatakan bahwa amalan tidak masuk dalam keimanan. Bahkan nash-nash Syaikh Al-Albani rahimahullah menashkan bahwa defenisi iman adalah :”Keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan, dan amalan dengan anggota tubuh, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan” [Lihat Tanbihat Mutawaimah hal. 553-557]

PENUTUP
Inilah di antara hal-hal yang bisa kami paparkan dari sebagian bantahan terhadap syubhat-syubhat buku ini, yang intinya bahwa buku ini hendak menjatuhkan manhaj tashnif untuk mengaburkan antara ahli Sunnah dan ahli bid’ah dan sekaligus menjauhkan manusia dari manhaj Salafush Shalih. Semoga Alah Subhanahu wa Ta’ala selalu meneguhkan kita di atas sunnah dan menjauhkan kita dari semua kebid’ahan. Amin

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 8, Th. Ke-7 1429/2008. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
FooteNote
[1]. Di dalam terjemahnya tertulis Al-Uqdah, ini adalah kekeliruan dari penerjemah

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 1, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

MENYIKAPI FITNAH DAN TUDUHAN MURJI’AH

MENYIKAPI FITNAH DAN TUDUHAN MURJI’AH

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary

Pertanyaan.
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary ditanya : Aku membaca
sebuah buku yang berjudul ” Raf’ul la’imah ‘an fatwa lajnah ad-daimah karya
Syeikh Muhammad Ibn Salim ad-Dausari, apa komentar anda tentang buku ini dan
penulisnya? Apa nasehat anda kepada kami penuntut ilmu dalam menyikapi
fitnah irja’ yang membuat goncang pemikiran ?

Jawaban.
Buku ini penuh dengan kebatilan dari alif-nya hingga ya-nya (seluruhnya
-peny), penuh kebatilan dari segi isinya dan penukilan-penukilan yang
terdapat dalamnya, batil dari segi alur pikirannnya. Adapun rincian bantahan
ini di dalam bukuku yang hampir selesai dicetak yang kuberi judul”
at-Tanbihat al-Mutawaimahfi nusrati al-ajwibati al-mutalaimah fi ar-raddi
‘ala raf’i al-laimah” Dalam buku ini kuterangkan dengan rinci berbagai macam
tahrif / penyimpangan yang telah ditulis oleh penulis yang jahil ini baik
dalam bentuk ucapan-ucapan maupun penukilan-penukilannya, setelah itu aku
membantah berbagai macam bantahannya yang sebenarnya sedikitpun tidak
memiliki bobot. Semoga ikhwan mau sedikit bersabar berhubung waktu yang
tidak memungkinkan terpaksa kuterangkan secara sangat global.

Adapun nasehatku kepada penuntut ilmu dalam menyikapi fitnah tuduhan murjiah
(terhadap Syeikh al-Albani, -pent) belakangan ini yang membingungkan
pikiran, sebenarnya sangatlah sederhana.

Pertama bahwa bantahan-bantahan kami dan bantahan dari ikhwan kami (ulama
Jazirah, -pent)sangat kuat sekali dan seluruhnya berdiri diatas kaedah dasar
keilmuan yang sangat tuntas. Kami para penuntut ilmu di Jordan yang berada
di Markaz Imam al-Albani pernah menulis sebuah risalah yang kami beri judul”
Mujmal Masail iman al-’ilmiyyah fi Usul aqidah as-Salafiyyah”. Kami telah
terangkan masalah ini ? yaitu oleh Syeikh Salim Hilali? pada acara Daurah
tahun lalu yang bertempat di Ma’had ini (al-Irsyad-Surabaya). Semoga Allah
memberikan berkah kepada kalian dalam ilmu dan ijtihad kalian.

Adapun kedua aku bertanya kepada orang-orang yang selalu berbicara mengenai
tuduhan murjiah ini dan hendaknya kalian juga bertanya kepada mereka, Apa
sih sebenarnya makna dari murjiah itu? Dan apa kritikan kalian terhadap
Syeikh al-Albani dan para Muridnya mengenai hal tersebut? Aku memastikan
bahwa mereka pasti diantara dua jawaban.

Pertama, mereka pasti akan mengatakan tidak tahu, dan hal ini pernah terjadi
di negeri kami (Jordan). Seseorang mengatakan dengan lantangnya “Al-Albani
Murjiah, al-Albani Murjiah” lantas seseorang bertanya kepadanya : Apa
maksudnya al-Albani Murjiah ?? dia menjawab : “Aku tidak tahu apa artinya
yang penting al-Albani Murjiah.

Kedua, dia akan menjawab dalam hal ini ada dua pendapat, -pendapat pertama
begini dan kedua begini -yang berdasarkan kejahilan atau mencampur adukkan
permasalahan atau berkata dusta. Atau perkataan yang diterangkan oleh orang
setelahnya yang lebih fasih dan lebih jelas daripada perkataan orang yang
pertama yang. Keadaan dan kebenaran juga yang akhirnya memutuskan agar
perkataan yang lebih jelas dan lebih fasih mengadili perkataan yang masih
umum. Sampai di sini dahulu salawat dan salam atas Nabi Muhammad Shalallahu
‘Alaihi wa sallam

__________________________________________________________________

[Seri Soal Jawab DaurAh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan
Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani
Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

 
Leave a comment

Posted by pada November 20, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

MENYOAL BERMU’AMALAH DENGAN YAYASAN IYHA’UT TURATS ( Bantahan buat yang gemar menghajr dan memtabdi )

MENYOAL BERMU’AMALAH DENGAN YAYASAN IYHA’UT TURATS
( Bantahan buat yang gemar menghajr dan memtabdi )

Oleh
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily

Pertanyaan
Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Syaikh yang mulia, sebagaimana kita ketahui, penyebab terbesar perselisihan salafiyin di Indonesia adalah, bermu’amalah dengan Jum’iyyah Ihya’ut Turats di Kuwait. Sebagian saudara kita menganggap yayasan ini hizbiyyah sururiyah, berdasarkan fatwa beberapa ulama. Mereka mengatakan, orang yang bermu’amalah dengan yayasan ini, berarti ia Sururi. Sebagian dari mereka juga mengatakan, orang yang diam dan tidak melakukan hajr (mengisolasi, memboikot) orang yang bermu’amalah dengan yayasan ini, berarti juga Sururi.

Jawaban.
Sebenarnya, sungguh menyedihkan timbulnya perpecahan di antara Ahli Sunnah wal Jama’ah akibat masalah ini. Yaitu yang disebutkan bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ut Turats.

Pertama. Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan landasan bermu’amalah dalam Al-Qur’an. Allah berfirman.

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Inilah barometer yang dijelaskan Allah Azza wa Jalla. Yaitu semua perkara yang mengandung kebaikan dan ketaqwaan, maka hendaknya saling tolong-menolong untuk mewujudkannya. Bahkan kalau ada ahli bid’ah meminta tolong dalam masalah kebaikan, maka hendaklah kita membantu mereka dalam masalah tersebut. Dan termasuk dalam masalah ini adalah amar ma’ruf nahi munkar, untuk menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla. Sebaliknya, jika ada kerabat atau orang yang satu manhaj dengan kita, lalu dia meminta tolong sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah dan permusuhan, maka kita tidak boleh menolongnya. Inilah barometernya!

Adapun Yayasan Ihya’ut Turats, ia adalah yayasan yang dibangun untuk mengumpulkan dana-dana (infaq) dan bantuan-bantuan dari orang-orang kaya, seperti pedagang, lalu menyalurkannya kepada kaum muslimin lain yang membutuhkannya untuk amal kebaikan, seperti membuat sumur-sumur, membangun sekolah masjid dan menyantuni para da’i, serta berbagai macam kebaikan lainnya.

Sangat aneh, jika terjadi perpecahan yang diakibatkan oleh permasalahan seperti yayasan ini. Maksudnya, yayasan itu pada dasarnya hanya mengumpulkan dana dan menyalurkannya kepada yang membutuhkannya. Dia bukanlah yayasan dakwah, namun hanya penyalur bantuan.

Saya pernah ditanya oleh sebagian mahasiswa, dan begitu juga sebagian syaikh lainnya, tentang hukum bermu’amalah dengan yayasan ini. Lalu salah satu di antara mereka saya beri jawaban, dan dia memberitahukan kepada saya, bahwa dia telah menanyakan lagi permasalahan ini kepada salah satu kibarul ulama’ (ulama-ulama besar), maka dia pun memberikan jawaban yang sama.

Saya katakan padanya, jika yayasan ini memberikan mukafa’ah atau gaji kepadamu untuk mendukungmu dalam berdakwah ke jalan Allah Azza wa Jalla, engkau mendakwahkan aqidah yang benar dan manhaj yang lurus, sementara yayasan ini juga tidak mencampuri urusan dakwahmu, maka ambillah gaji, dan jangan peduli dengan siapapun juga, karena itu mendukungmu dalam kebaikan.

Namun, jika gaji yang diberikan ini bertujuan agar engkau mengatakan “ini”, serta tidak mengatakan “itu”, bertujuan menutup mulutmu (maksudnya adalah peraturan yayasan yang tidak berdasarkan ilmu, bukan peraturan dari ulama, peraturan-peraturan yang berada diluar ketentuan-ketentuan organisasi), sesungguhnya setiap organisasi mempunyai peraturan, seperti pelaporan dan lain sebagainya, maka ini tidak mengapa, selama tidak bertolak belakang dengan dakwah. Akan tetapi, terkadang ada sebagian pengelola organisasi yang berusaha mencampuri urusan dakwah. Mereka berkehendak mengarahkan para da’i kearah –yang terkadang- bertentangan dengan manhaj Salaf.

Sebagaimana telah disampaikan tentang gaji dari yayasan ini, begitu pula masalah membangun masjid dan Islamic Center-Islamic Center. Seandainya Islamic Center-Islamic Center yang dibangun ini memungkinkan dipakai untuk mengajarkan aqidah yang shahih kepada para penuntut ilmu, maka apa yang menghalangi kita untuk memanfaatkan harta kaum muslimin yang disalurkan melalui yayasan ini untuk membangun markaz-markaz ini?

Akan tetapi, seandainya markaz-markaz ini dibangun dengan syarat-syarat, yaitu dapat ikut campur tangan mempengaruhi dalam manhaj dakwah, maka bantuan ini tidak boleh diterima, baik berasal dari yayasan ini, ataupun dari yayasan lainnya. Karena Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengambil manhaj, kecuali dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun orang-orang yang mentahdzir ini, jika hendak memberikan nasihat kepada saudara-saudaranya yang berada di markaz-markaz yang ikut Yayasan Ihya’ut Turats atau yayasan lainnya, maka mereka siap menerima nasihat. Jika memang ada kesalahan. Ahlus Sunnah siap menerima nasihat dari Ihya’ut Turats atau yang lainnya. Akan tetapi, nasihat itu harus disertai dalil yang menjelaskan adanya kesalahan.

Namun jika ada peraturan dari yayasan, dengan mengatakan “ini adalah manhaj yayasan, kami ingin Anda mematuhinya”. Perkataan ini seperti ini perlu dilihat, jika manhaj ini sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah, maka kita laksanakan, baik pengarahan itu berasal dari yayasan ataupun dari yang lain.

Maksudnya adalah, markaz-markaz ini, begitu pula masalah santunan kepada para da’i, jika orang yang membantu ini dari yayasan atau dari saudagar yang lain –karena saudagar itu banyak- atau yayasan Ahlus Sunnah lainnya yang memberikan bantuan. (hendaklah kita perhatikan, red-) jika bantuan ini diberikan untuk membantu para da’i menebarkan aqidah, manhaj yang benar, atau untuk membangun masjid bagi Ahlus Sunnah sebagai tempat shalat dan wadah, serta mereka memanfaatkan untuk mengajarkan aqidah dan manhaj yang benar, maka tidak ada seorang muslim pun yang boleh menghalangi orang lain dari kebaikan ini.

Meski demikian, jika ada di antara saudara-saudara kita yang keliru dalam permasalahan yang sedang kita bicarakan ini, seperti dia menerima gaji dari yayasan tersebut, atau menerima dana untuk membangun Islamic Center, lalu dia terpengaruh dalam suatu masalah, namun masih tetap berpegang pada aqidah dan manhaj yang benar, serta kita tidak melihat adanya kesalahan yang berhubungan dengna aqidah dan manhaj, makanya hendaknya perbedaan seperti ini tidak mengakibatkan timbulnya perpecahan. Karena ini merupakan perbedaan dalam masalah sudut pandang (tinjauan).

Mungkin ada yang mengatakan “saya akan tetap berpegang teguh dengan aqidah dan manhajku, saya akan mengambil dana dari Yayasan Ihya’ut Turats, dan saya tidak akan meninggalkan da’wah kepada aqidah yang benar”. Sementara sebagian yang lain juga memiliki tinjauan yang berbeda. Dia mengatakan “saya tidak akan mengambil dana dari Yayasan Ihya’ut Turats, dan saya tetap akan berpegang teguh dengan aqidah dan manhaj Salaf”, maka demikian ini juga tidak mengapa.

Jadi perbedaan ini hanya karena perbedaan cara pandang. Perbedaan seperti ini, seharusnya tidak mengakibatkan perpecahan di antara Ahlus Sunnah. Apalagi jika masalah ini sampai taraf melakukan hajr terhadap orang yang diam.

Demi Allah Azza wa Jalla, ini merupakan fitnah. Kalian berada di atas aqidah dan manhaj yang sama. Dengan demikian, perbedaan di antara kalian tidak akan membuat kalian berpecah-belah. Karena perbedaan ini kembali ke permasalahan cara pandang yang berbeda.

Saya mengenal beberapa masyayaikh (ulama) yang bermu’amalah dengan yayasan ini, bahkan mengadakan majlis-majlis ta’lim di markaz-markaz mereka. Saya juga mengetahui ada beberapa ulama yang tidak berpendapat seperti ini. Meskipun demikian, mereka tidak berpecah-belah. Masing-masing berlapang dada. (Jika kita tidak mencontoh ulama kita, lalu siapa yang akan kita contoh?,-red).

Seandainya benar yayasan ini menimbulkan perpecahan sebagaimana yang sering kami dengar di kalangan Ahlus Sunnah, maka saya menasihatkan kepada mereka yang berada di yayasan ini agar melakukan introspeksi dan bertaqwa kepada Allah, dan agar segera menghilangkan penyebab perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah.

Jika seandainya, yang menjadi penyebab perpecahan ini adalah fatwa-fatwa yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah syar’iah, maka saya nasihatkan kepada orang-orang yang memberikan fatwa agar bertaqwa kepada Allah. Fatwa harus diletakkan sesuai pada tempatnya yang benar. Kita memiliki dasar-dasar, yang tidak boleh berselisih padanya, yaitu pada masalah aqidah dan manhaj. Kami sampaikan hal ini bukan untuk mengalah.

Setiap orang yang hendak membantu kita dalam menebarkan aqidah dan manhaj yang benar, maka kita ucapkan jazakumullah al-khaira (semoga Allah memberikan balasan kebaikan).

Oleh karena Ahlus Sunnah wajib memegang dasar ini, sehingga setiap orang yang bekerjasama dengannya, jika dia mendakwahkan aqidah dan manhaj yang benar, maka tidaklah mengapa jika ia bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ut Turats. Begitu juga orang yang perlu dengan yayasan ini, sedangkan ia juga mendakwahkan aqidah dan manhaj yang benar, maka juga tidak mengapa. Demikian juga orang yang diam, tidak berpihak ke sini dan tidak berpihak ke sana, ini juga tidak mengapa.

Inilah nasihat yang aku berikan kepada kalian. Allah mengetahui hal ini. Saya menyampaikan nasihat ini bukan karena hendak mencari perhatian dari seseorang. Saya hanya ingin menasihati. Dan inilah kebenaran yang ditunjukkan oleh firman Allah Azza wa Jalla.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Maidah : 2]

Aqidah, manhaj dan dakwah kita ini benar. Maka hendaklah kita menggalang kerjasama untuk mewujudkan kebaikan dan ketaqwaan. Setiap kerjasama yang menyebabkan kerusakan aqidah dan manhaj, maka demikian itu adalah kerjasama atas dosa dan menimbulkan permusuhan.

Akhirnya, semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016] © copyleft almanhaj.or.id  Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

 
Leave a comment

Posted by pada Oktober 13, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

As-Salafiyyun Fanatik Terhadap Para Ulama Mereka?

As-Salafiyyun Fanatik Terhadap Para Ulama Mereka?

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al-Atsari hafizhahullahu

Wahai saudara-saudara, syubhat begitu banyak dan terus bertambah. Namun, tidaklah melahirkan, melainkan bagaikan hewan yang mati tercekik, atau terpukul, atau terjatuh dari tempat yang tinggi, atau tertanduk. Hal ini tidak lain karena syubhat-syubhat tersebut tidak ada kenyataannya, dan tidak ada hakikatnya sama sekali! Seluruhnya terbangun di atas kebatilan! Berdiri di atas hawa nafsu! Ia sungguh berbeda dengan al huda (petunjuk yang benar)!

Kalau kita mau terus membicarakan syubhat-syubhat yang ada, maka akan sangat panjang. Namun, secara umum bisa kita simpulkan bahwa syubhat-syubhat itu mirip dan serupa, antara yang satu dengan yang lainnya. Walaupun demikian, saya akan sebutkan satu syubhat lagi yang telah mereka lontarkan.

Mereka mengatakan bahwa as-Salafiyyun sangat fanatik terhadap para ulama mereka!

Kita -walillahil hamd- tidak mengenal fanatisme, melainkan kepada al haq! Kalau sampai ada yang datang kepada kita orang awam yang bukan ulama, atau penuntut ilmu, atau siapapun orangnya, maka tidak ada antara kita dan al haq perseteruan dan permusuhan sama sekali. Bahkan kita berkeyakinan dan menganggap al haq adalah sesuatu yang manis dan indah.

Maka, jika para pendusta yang berkata-kata bohong itu ingin menjuluki dan menamakan suatu sikap fanatisme terhadap al haq dan berpegang teguh dengan al haq dengan sebutan fanatisme terhadap para ulama, maka lakukanlah!

Sungguh orang-orang kafir terdahulu pun telah menamakan dan menyifati hujjah Nabi Nuh Alaihis sallam dengan sebutan jidal (perdebatan). Maka, tidak ada masalah sama sekali, jika para pendusta yang baru (bermunculan kini) ingin menamakan konsistensi ahlul haq (orang-orang yang berpegang teguh dengan al Haq) terhadap al haq dengan sebutan fanatisme.

Akan tetapi walaupun demikian, sesungguhnya kenyataan yang jelas-jelas nyata dan tidak seorang pun yang dapat menolaknya; kita berkeyakinan dan menganggap para ulama kita adalah manusia biasa seperti yang lainnya. Bisa salah dan bisa benar. Mungkin tahu, dan mungkin pula tidak tahu.

Kita selalu angkat tinggi-tinggi perumpamaan al Imam Malik, Imamu Daril-Hijrah (Imam di Madinah pada zamannya). Bagaimanakah tatkala beliau ditanya dengan empat puluh sekian pertanyaan, dan yang ia jawab sekitar lebih dari tiga puluh lima pertanyaan? Seluruhnya beliau jawab dengan perkataan “La adri” (Saya tidak tahu).[1]

Betapa banyak permasalahan yang kami (Syaikh Ali bin Hasan) berbeda pendapat dengan Masyayikh (guru-guru) kami dan para ulama besar kami. Seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh al Albani. Tetapi kendati pun demikian, perbedaan kami dengan mereka semua, tidaklah membuat kami (jauh dari mereka). Bahkan kami justru semakin cinta mereka, semakin dekat dengan mereka, semakin erat hubungan kami dengan mereka dan orang-orang yang sejalan dengan mereka.

Sekali lagi, silahkan para pendusta menamakan hal ini dengan nama fanatisme! Sama sekali tidak bermasalah bagi kita. Bahkan hal ini justru membahayakan diri mereka sendiri! Bahkan, silahkan beri nama “fanatisme golongan”! Tidak membahayakan kepada kita sama sekali! Justru hal itu menyebabkan bahaya pada diri mereka sendiri!

Mereka terus melontarkan tuduhan-tuduhan ketika mereka sendiri telah melakukan fanatisme dan telah salah dan keliru dalam memahami hakikat fanatisme! Alangkah lebih baik, seandainya fanatisme yang mereka praktekkan adalah fanatisme kepada orang-orang yang sederajat dengan para ulama kita!

Namun yang amat disayangkan, fanatisme mereka justru ditujukan terhadap orang-orang bodoh; terhadap orang-orang remeh dan kecil; terhadap orang-orang tidak berguna; yang justru telah menggiring mereka untuk berbuat fanatisme dan mendukung mereka sendiri! Tanpa ada hujjah! Tanpa haq!

Mereka orang-orang yang tidak mengerti al haq, tidak mengerti pengetahuan tentang ilmu dan hujjah! Mereka sekedar orang-orang yang pintar bicara, pandai menghias dan merangkai kata-kata semata! Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا

“Artinya : Sesungguhnya sebagian dari penjelasan terdapat sihir”[2]

Adapun kita, maka kita selalu berusaha berangkat dan berbuat dari ilmu syar’i, dari al Kitab dan as-Sunnah, seperti perkataan seorang ulama berikut:

Ilmu adalah “Allah berfirman”, “Rasulullah bersabda”, “Sahabat berkata”, dan bukan perancuan (pengaburan).

Bukanlah ilmu, (jika) engkau tegakkan perselisihan dengan cara yang bodoh, (perselisihan antara sabda) Rasul dan pendapat seorang yang faqih (pandai ilmu).[3]

Inilah pedoman kita! Dan itulah fanatisme mereka!

Hendaknya setiap orang introspeksi terhadap apa-apa yang telah ia lakukan, sebagai bekal persiapan menghadap Allah l ; karena hanya ada dua pilihan saja, ke surga atau ke neraka!

Demikianlah yang dapat kami ungkapkan, dengan senantiasa memohon ampunan Rabb kita Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sesungguhnya hanya Dia-lah yang mampu memberikan ampunan.

Dan shalawat, salam serta berkah, mudah-mudahan senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga, dan seluruh sahabatnya.

Ceramah Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari

di Masjid Islamic Center Jakarta, Ahad, 23 Muharram 1428H/11 Februari 2007M

Alih Bahasa & Transkrip : Ustadz Arief Budiman bin ’Utsman

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007

Artikel ini didownload dari Markaz Download Abu Salma (http://dear.to/abusalma]

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com


[1] Lihat kisahnya dalan Siyaru A’lamin Nubala (8/77)

[2] HR Al-Bukhari (5/1976, 2176 no. 4851, 5434) dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Muslim (2/594 no. 869) dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu ‘anhu, dan lain-lain. Adapun makna hadits ini, di antaranya adalah : sebagian penjelasan orang ada yang mampu membuat hati orang lain yang mendengarnya terpengaruh dan terbawa, walaupun kepada sesuatu yang tidak haq. Lihat An-Nihayah fi Gharib Al-hadits wal Atsar (1/759)

[3] Bait-bait syair ini dibawakan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah. Lihat Fawa’id al-Fawa’id hal. 238

 
Leave a comment

Posted by pada Oktober 13, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Salafiyyun Tidak Peduli Dengan Urusan Kaum Muslimin Dan Tidak Mau Berjihad?

Salafiyyun Tidak Peduli Dengan Urusan Kaum Muslimin Dan Tidak Mau Berjihad?

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al-Atsari hafizhahullahu

Mereka menyangka -dan seburuk-buruk bekal dan modal seseorang adalah prasangka- bahwa Salafiyyun tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin dan tidak menegakkan Jihad. Ini syubhat yang sangat lemah!

Syubhat ini akan dijawab dari dua sisi.

Pertama, sesungguhnya kepedulian terhadap urusan kaum Muslimin merupakan salah satu dari prinsip-prinsip pokok ad-da’wah as-Salafiyah. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Artinya : Tidak sempurna iman seorang di antara kalian sampai ia mencintai untuk saudaranya seperti ia mencintai untuk dirinya sendiri”[1]

Dan Rabbul-’Alamin telah berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain….” [At-Taubah :71]

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah berfirman tatkala menerangkan sifat-sifat orang-orang Islam dan beriman:

وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Artinya : (Mereka) nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”[Al 'Ashr : 3]

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى .

“Artinya : Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam rasa cinta mereka, kasih-sayang mereka, dan kelemah-lembutan mereka bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh lainnya merasakan sakit dengan tidak tidur dan demam”[2]

Inilah prinsip-prinsip kita, inilah landasan pokok kita, inilah kaidah-kaidah dasar kita, inilah hujjah-hujjah kita, dan inilah dalil-dalil kita! Lantas adakah orang yang (mampu) menambah prinsip-prinsip ini dengan prinsip lainnya (yang lebih haq) dari yang telah kita ketahui tentang prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran kita yang haq ini?!

Namun kenyataannya, sikap peduli yang mereka sangka dan mereka kira itu, hanyalah sekedar prasangka dan perkiraan belaka! Lalu kita lihat ada yang pandai bicara dari kalangan mereka (berdalil dan) berkata:

مَنْ لَمْ يَهْتَمَّ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَلَيْسَ مِنَّا

“Artinya : Barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Muslimin, maka ia bukan termasuk golongan kami…”. Hadits ini dha’ifun jiddan (lemah sekali)![3]
Ya! Peduli dengan urusan kaum Muslimin hukumnya wajib! Namun harus tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan kaidah-kaidahnya. Bahkan di dalam Sunan at-Tirmidzi telah di jelaskan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan ‘Umar berbincang-bincang pada malam hari dan tidak tidur demi membicarakan dan menyelesaikan urusan kaum Muslimin. Sedangkan kita selalu berusaha berada di atas petunjuk dan jalan Rasulullah, Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan sepuluh orang sahabat yang dijamin Rasulullah masuk surga, serta tiga generasi terbaik umat ini. Kita tidak akan merubah atau berubah!

Adapun kepedulian yang mereka gembor-gemborkan ternyata kepedulian politik belaka! Mereka ingin kalau khutbah-khutbah kita hanya sebagai berita-berita yang tersebar (di masyarakat)! Mereka ingin kalau kajian-kajian kita hanya sebagai bahan-bahan berita! Mereka ingin kalau kitab-kitab dan karya-karya tulis kita berubah menjadi sekedar modul-modul dan diktat-diktat politik, atau sekedar perwakilan media-media massa! Tentu semua itu bukan perbuatan yang haq sama sekali!

Kedua, Adapun jihad, maka sesungguhnya jihad yang benar ada syarat-syaratnya. Jadi, tidak semua peperangan (melawan orang-orang kafir) dapat ditegakkan pada saat ini!

Sebagian (mereka) ada yang berkata: “Ada jihad khusus yang syar’i yang sekarang dilakukan sebagian kaum Muslimin di sebuah negara Islam!”

Ketahuilah! Jihad yang syar’i adalah jihad yang ada syarat-syaratnya, terpenuhi rukun-rukunnya, tegak kaidah-kaidahnya. Dan ia bukan jihad yang dipraktekkan oleh sebagian orang (saat ini) dengan tanpa memperhatikan syarat-syaratnya, tanpa memperhatikan kesiapan kaum Muslimin, baik secara kualitas maupun kuantitas; tanpa memperhatikan iman dan ilmu! Bahkan mereka mengadakan fatwa untuk diri mereka sendiri, atau mengambil fatwa dari ruwaibidhah (orang-orang kecil tidak berilmu yang berbicara permasalahan umat yang sangat besar), dan dari orang-orang semisal mereka.

Adapun jihad kita, maka kita selalu siap berjihad jika syarat-syaratnya terpenuhi, jika ada waliyyul-amri (pemimpin) muslim yang mengangkat dan mengibarkan bendera jihad serta meninggikannya. Jika ada fatwa syar’i para ulama besar -yang mereka- tidaklah berfatwa melainkan sesuai al haq, keyakinan, ketetapan dan kemantapan (ilmu)! Bukan fatwa dari mereka yang kecil dan remeh, yang tidak mendatangkan sebuah fatwa dan keputusan kepada kita melainkan kehinaan!

Dan jika kita lihat, kita perhatikan, dan kita teliti lagi dengan seksama bentuk dan model jihad kontemporer saat ini yang dipraktekkan oleh sebagian jama’ah-jama’ah dan partai-partai, tentulah kita lihat dan kita dapatkan berapa dan betapa banyak dampak negatif yang buruk menimpa kaum Muslimin. Ini semua tidak lain disebabkan mereka menyelisihi al haq, dari satu sisi; dan mereka menyelisihi ahlul-haq (para ulama), dari sisi lainnya! Wallahul-Musta’an.

Ceramah Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari

di Masjid Islamic Center Jakarta, Ahad, 23 Muharram 1428H/11 Februari 2007M

Alih Bahasa & Transkrip : Ustadz Arief Budiman bin ’Utsman

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007

Artikel ini didownload dari Markaz Download Abu Salma (http://dear.to/abusalma]
Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

[1] HR Al-Bukhari (1/14 no. 13), Muslim (1/67, 68 no. 45) dan lain-lain, dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu

[2] HR Muslim (4/1999 no. 2586), dan lain-lain, dari hadits An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu

[3] HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath (7/270 no. 7473) dan lain-lain dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu ‘anhu

 
Leave a comment

Posted by pada Oktober 13, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Salafiyyun Para Penjilat Pemerintah?

Salafiyyun Para Penjilat Pemerintah?

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al-Atsari hafizhahullahu

Syubhat pertama, dari sekian banyak syubhat dan tuduhan mereka adalah, mereka menyangka -dan seburuk-buruk bekal dan modal seseorang adalah prasangka-, bahwa as-Salafiyyun adalah orang-orang yang paling dekat dengan pemerintah dan penguasa! Ini syubhat yang dusta!

As-Salafiyyun bukanlah orang-orang yang dekat dengan pemerintah dan penguasa. Bahkan mayoritas Salafiyyun tidak memiliki profesi atau pekerjaan resmi (dari pemerintah, Red). Mereka juga bukan orang-orang yang berkedudukan dan berpangkat tinggi. Seandainya pun ada di antara as-Salafiyyun yang memiliki profesi atau pekerjaan resmi, atau berkedudukan dan berpangkat tinggi, maka sesungguhnya orang-orang yang menuduh Salafiyyun dengan tuduhan seperti itu tidak tepat dengan tuduhan mereka. orang-orang itu pun keliru dalam syubhat mereka sendiri!

Mungkin yang ingin mereka tuduhkan adalah, bahwa Salafiyyun tidak memusuhi pemerintah atau penguasa. Maka, kita katakan: Ya! Kita memang tidak memusuhi pemerintah, kita juga tidak memerangi mereka. Akan tetapi, kita berlepas diri kepada Allah, dari hal-hal yang menyelisihi syari’at Allah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ

“Artinya : Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang baik”[1]

Dan bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ . …

“Artinya : Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta (Allah Subhanahu wa Ta’ala )[2]

Dan lebih khusus lagi para pemimpin atau penguasa.

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh para sahabat tentang para pemimpin yang berhukum dan menyelisihi hukum tersebut, mereka berkata:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟

Wahai Rasulullah, tidakkah kita tentang mereka dengan pedang?

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ، مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ

“Artinya : Tidak, selama mereka menegakkan shalat pada kalian”.[3]

Jadi, tidaklah kita memusuhi para pemimpin atau penguasa, tidaklah kita memerangi mereka, dan tidaklah kita memberontak mereka, melainkan karena kita senantiasa bertolak dan berangkat dari dalil-dalil syar’i. Kita tidak bertindak berdasarkan hawa nafsu. Bahkan kita selalu bertolak dari al haq, dan tidak pernah bertolak dari kesesatan dan prasangka!

Dalam hadits lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ

“Artinya : …Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang jelas dan nyata, yang kalian memiliki bukti padanya dari Allah”[4]

Karenanya, merupakan sesuatu yang mustahil jika ada yang mengatakan bahwa kita bertindak dengan tanpa hujjah dan bukti yang haq.

Kemudian, sesungguhnya para pelontar syubhat dan para penuduh ini -ternyata mayoritas mereka- tatkala bertindak demikian, justru pada saat itu mereka mempropagandakan dan menyatakan pengkafiran kepada para pemerintah atau penguasa. Kalaupun ada di antara mereka yang belum mengkafirkan pemerintah pada hari ini, ia telah berada di atas jalan menuju pengkafiran. Karena memenuhi dada-dada dengan rasa benci kepada pemerintah merupakan jalan menuju pengkafiran pemerintah, menuju pernyataan tidak adanya hak pemerintah yang syar’i untuk ditaati dan dipatuhi; yang sudah jelas hal ini kontradiktif dengan al haq, sama sekali tidak sesuai dan tidak selaras dengan al haq.


Ceramah Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari

di Masjid Islamic Center Jakarta, Ahad, 23 Muharram 1428H/11 Februari 2007M

Alih Bahasa & Transkrip : Ustadz Arief Budiman bin ’Utsman

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007

Artikel ini didownload dari Markaz Download Abu Salma (http://dear.to/abusalma]

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com


[1] HR Al-Bukhari (4/1577 no. 4085) (6/2612, 2649 no. 6726, 6830), Muslim (3/1469 no. 1840) dan lain-lain dari hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu

[2] Lihat Shahih Al-Jami (7520)

[3] HR Muslim (3/1482-1482 no. 1855) dan lain-lain dari hadits Auf bin Malik Al-Asyja’i Radhiyallahu ‘anhu

[4] HR Al-Bukhari (6/2588 no. 6647), Muslim (3/1470 no. 1709), dan lain-lain dari hadits Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu ‘anhu

 
Leave a comment

Posted by pada Oktober 13, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

As-Salafiyyah Sebuah Partai Golongan?

As-Salafiyyah Sebuah Partai Golongan?

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al-Atsari hafizhahullahu

Kemudian para pelontar syubhat itu menyangka -dan seburuk-buruk bekal dan modal seseorang adalah prasangka- bahwa ad-da’wah as-Salafiyah sama seperti partai-partai dan golongan lainnya!

Syubhat ini adalah perkataan rusak dan lemah, tidak mengandung kebenaran sedikit pun! Hal itu, karena ad-da’wah as-Salafiyah adalah dakwah Islam. Lalu, apakah mungkin dakwah Islam ini dikemas dan dibatasi hanya dalam sebuah partai atau golongan? Maksudnya, mungkinkah dakwah Islam ini hanya terbatas dan dibatasi dengan partai? Atau hanya partai ini saja yang membawa dakwah Islam?

Ini satu hal yang tidak mungkin terjadi sama sekali! Saya umpamakan tuduhan ini bagaikan sebuah kisah khurafat yang mustahil terjadi. Kisah itu adalah, terdapat sebuah bangunan menjulang tinggi yang diletakkan di sebuah bejana air.

Maka, Islam bagaikan bangunan besar yang menjulang tinggi, dan partai golongan bagaikan sebuah bejana air. Hal ini merupakan berita khurufat dan mustahil!

Kemudian, orang-orang yang melontarkan tuduhan seperti ini, jika kita ber-husnuzh zhan (bersangka baik) kepada mereka -dan mereka tidak pantas untuk di-husnuzh zhan-kan-, maka sesungguhnya kita katakan tentang mereka, bahwa mereka buruk dalam memahami (hal ini), dan keliru besar dalam memberikan gambaran. Mereka mengira bahwa setiap orang atau pun golongan yang berada di sekeliling as-Salafiyyun adalah partai-partai. Mereka mengatakan “partai ini, golongan ini, gerakan ini, organisasi ini…”.

Mereka dapatkan as-Salafiyyun berada di tengah-tengah mereka. Mereka pun menyama-ratakan seluruhnya. Akhirnya mereka menganggap sama ad-da’wah as-Salafiyah dengan partai-partai atau golongan-golongan lainnya.

Perumpamaan ini, bagaikan sebuah papan berwarna putih. Datang sekelompok orang kemudian mewarnainya dengan warna merah. Berarti ini golongan begini. Kemudian datang lagi sekelompok orang, dan mewarnainya dengan warna biru. Berarti ini golongan demikian. Kemudian datang lagi partai Fulan, dan mewarnainya dengan warna hijau. Kemudian datang lagi organisasi Fulan, dan mewarnainya dengan warna cokelat. Dan begitulah seterusnya.

Namun masih ada sekelompok orang yang berada di atas warna yang asli, warna putih. Mereka tidak terwarnai, mereka tidak merubah dan tidak berubah! Tetapi, kendati pun demikian, orang yang melihat mereka dari kejauhan, apa kira-kira yang akan ia katakan tentang warna putih tersebut? Orang itu akan mengatakan bahwa warna putih sama dengan warna-warna lainnya. Ad-da’wah as-Salafiyah sama dengan partai-partai atau golongan-golongan lainnya. Padahal, warna putih ini tidak berubah sama sekali; ia tetap saja berwarna putih; sebuah warna yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentangnya:

تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ، لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لاَ يَزِيْغُ عَنْهَا بَعْدِيْ إِلاَّ هَالِكٌ

“Artinya : Aku tinggalkan kalian di atas (jalan) yang putih, malamnya bagaikan siangnya, tidak ada seorang pun sepeninggalku yang berpaling darinya melainkan ia (akan) binasa….”[1]

Maka, apabila warna-warna lain telah luntur, (maka) yang akan tinggal dan tetap ada hanyalah warna putih! Apabila orang-orang, golongan-golongan, dan partai-partai telah berjatuhan dari beraneka ragam warna-warni mereka, sesungguhnya mereka akan mendapatkan kembali warna yang asli; warna putih! Karena warna itulah yang pertama kali ada, dan warna itulah yang seluruh orang akan kembali kepadanya.

Berarti, tuduhan mereka (bahwa ad Da’wah as Salafiyah sama dengan partai-partai atau golongan-golongan lainnya) adalah tuduhan dusta! Prasangka bohong! Tuduhan yang berdasarkan kebodohan dan penyakit, yang seluruhnya menyelisihi al haq yang jelas-jelas nyata; dan tiada seorang pun yang dapat menolaknya!

Mereka, tatkala tidak mampu lagi menghadapi dan melawan ad-da’wah as-Salafiyah dengan ilmu, mereka menghadapinya dengan kedustaan! Mereka hadapi dengan kebohongan! Mereka hadapi dengan sesuatu yang membuat manusia lari dan merasa takut dengan ad-da’wah as-Salafiyah! Jika mereka terus dan tetap melakukan kedustaan itu, maka Allah-lah yang akan menghadapi mereka dengan keadilan-Nya, untuk tetap menegakkan kalimat-Nya yang haq!

Ceramah Syaikh Ali Hasan al-Halabi al-Atsari

di Masjid Islamic Center Jakarta, Ahad, 23 Muharram 1428H/11 Februari 2007M

Alih Bahasa & Transkrip : Ustadz Arief Budiman bin ’Utsman

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007

Artikel ini didownload dari Markaz Download Abu Salma (http://dear.to/abusalma]

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com


[1] Hadits shahih riwayat Ibnu Majah (1/16 no. 43) dan lain-lain, dari hadits Al-Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu..Ini lafazh dalam Sunan Ibnu Majah. Dan Syaikh Ali bin Hasan membawakannya dengan lafazh yang mendekati dan mirip dengan lafazh ini. Lihat juga As-Silsilah Ash-Shahihah (2/610 no. 937)

 
Leave a comment

Posted by pada Oktober 13, 2008 in ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

Salafiyah Bukan Organisasi (Bantahan terhadap Ormas An-Najat & Wahdah Islamiyah)

Salafiyah Bukan Organisasi (Bantahan terhadap Ormas An-Najat & Wahdah Islamiyah)

Oleh : Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid

Banyak orang yang mengira apabila mereka mendengar kata Salafiyah atau Salafiyyin bahwa itu adalah sebuah organisasi atau hizb (partai). Apakah benar demikian? Sama sekali tidak. Bahkan bayangan itu tidak ada sama sekali pada pikiran pembawa-pembawnya dan dai-dainya.

As-Salafiyah sebenarnya Islam itu sendiri, yang benar dan mencakup seluruh apa yang diturunkan Allah dan Rasul-Nya Muhammmad shallallahualai wa sallam. Salafiyah bukanlah nama untuk suatu kelompok tertentu karena penisbatannya adalah kepada generasi salaf yang telah dipuji baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. bahkan setiap orang yang memahami Dien sesuai dengan apa yang dipahamai generasi salafus shalih (yang terdahulu) dari umat in, maka dia disebut Salafy. Tidak peduli apakah dia menyebutnya terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi.

Jadi Salafiyah tidak dimiliki oleh suatu hizb(partai) dan tidak pula nama suatu organisasi atau harakah (gerakan dakwah ) tertentu. Ia mencakup seluruh kaum muslimin baik sendiri maupun berkelompok (tentunya yang bermanhaj salaf) karena dakwah Salafiyah adalah dakwah Isalam itu sendiri yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih radhiallahuanhum. Oleh sebab itu, wajib bagi umat setelah melihat realita ini menyesuaikan pemikiran, amalan dan pandangannya dengan manhaj Salaf dalam menjalankan Dien yang mulia ini.

Penyebutan Salafiyah dan keyakinan penisbatannya kepada salafus shalih berguna untuk menutup jalan bagi orang-orang yang menginginkan dalam penerapan dakwah dan gerakan mereka kebebasan berijtihad dalam pemikiran Islam tanpa adanya batasan-batasan dan kaidah-kaidah, kecuali (tentu saja) hasil-hasil pandangan dan pikiran mereka sendiri (Saya penulis artikel ini -telah membahasnya secara rinci dalam kirab Al-Aqlaniyyun). Padahal pikiran-pikiran mereka sudah terbelenggu dengan pemikiran barat sehingga hasilnya nash-nash (baik Al-Quran dan maupun As-Sunnah) harus tunduk mengikuti mereka.

Lantas, bagaimana jika ada orang yang berkata bahwa penamaan ini bisa membuka kepada pintu hizbiyyah yang taashub (pengelompokan yang fanatik)? Jawabanya tentu saja tidak. Alasannya ada 2 hal:

1. Karena salafiyyah bernasab kepada sesuatu hal yang mulia, yaitu kepada orang-orang yang dimuliakan karena pemahaman dan pandangan mereka yang lurus. Salafiyyah tiadak mengacu pada suatu nama kelompok tertentu yang bersifat hizbiyyah atau memiliki pandangan-pandangan hizbiyyah.

2.Pembedaan orang-orang yang ada di atas kebenaran (ahlul haq) dengan kebenaran(al-haq/manhaj salaf) yang mereka pegang tidaklah menjadikan mereka ikut bersama orang-orang yang menyeleweng dari manhaj yang benar, atau menyerupai mereka yang menyimpang dari jalan yang lurus.

Bukanlah suatu kekurangan ( hal yang buruk ) apabila orang menasabkan dirinya dengan salaf lewat ucapan, ciri-ciri, manhaj dan amal-amalnya di tengah maraknya fitnah (bencana), yaitu bermunculannya banyak orang yang mengaku berada di atas al-haq dan juga dai-dai yang mengaku dirinya menyampaikan al-haq. Orang-orang yang mengukuti manhaj yang haq(menyesuaikan dengan haq dan tidak menyelisihinya) harus dibedakan agar hancur rujukan orang-orang yang memalsu kebenaran. Ilmu orang yang berpegang dengan manhaj ini sesuai dengan khabar atau riwayat (hadist shahih) sehingga pada akhirnya merekalah para dai yang menegakkan al-haq.

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-semoga Allah merahmati beliau-. Beliau berkata:

Tidak ada aib atas orang-orang yang menonjolkan manhaj salaf, menisbatkan dan menasabkan kepadanya, bahkan wajib menerima yang demikian itu dengan kesepakatan (para ulama), karena sesungguhnya tidak ada pada madzhab salaf kecuali kebenaran (Majmu Fatawa Jilid 4 hal 129)

Dengan demikian penyebaran cahaya manhaj ini dan syiarnya pada seluruh umat manusia sangat didambakan oleh jiwa, hati, dan pikiran ini, dan (tentunya hanya) orang -orang yang ikhlas yang akan berusaha mewujudkanya.

Apabila ini terjadi (dengan pertolongan Allah walaupun dalam waktu yang sangat lama)-yaitu meratanya al-haq dan hilangnya suara-suara yang menyelisihi manhaj ini, serta umat benar-benar dalam suasana Islam yang benar, bersih dari bidah dan hawa nafsu sebagaimana generasi awal dari salafus shalih- tentu akan hilang pembedaan nama ini, karena tidak ada yang melawannya( menentangnya) ( Hukum Intima hal 32 oleh Fadhilatus Syaikh Bakar Abu Zaid)

Oleh karena sebab itu para dai yang berada di atas manhaj ini, hendaklah bergembira dangan yang ditinggikan mereka dari seluruh organisasi hizb yang ada. Juga hendaknya mereka merasa nikmat dengan kesempurnaan dakwah mereka yang meliputi pemilik fitrah yang bersih dari kaum muslimin, yang belum diwarnai kejelekan. Disamping itu mereka harusnya berbahagia menjadi orang yang fanatik(terhadap manhaj ini) dan menjadikannya sebagai barometer kehidupan, karena tidak ada sesuatupun yang bisa menyaingi dan mengunggulinya.

Semoga Allah menunjukan kita kepada jalan-Nya yang lurus.
(Al-Asholah 2/ Fathu Rahman Abu Zaki),

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

 
Leave a comment

Posted by pada Oktober 9, 2008 in SALAFIYAH, ZZ..BANTAHAN..ZZ

 

APAKAH ORANG YANG DINAMAKAN SALAFI DIANGGAP SEBAGAI ORANG YANG MEMBENTUK GOLONGAN (MUTAHAZZIB)?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Apakah orang yang dinamakan salafi dianggap sebagai orang yang membentuk golongan/mutahazzib?

Jawaban
Penamaan salafi, bila sebenarnya (bukan sekedar nama belaka) adalah tidak mengapa[1]. Yang tidak boleh bila hanya dakwaan saja … Oleh karenanya tidak boleh memakai nama salafiyah, bila tidak diatas manhaj salaf. Sebagaimana contoh, Al-Asy’ariyah (pengikut manhaj Al-Asy’ari), mereka mengatakan kami Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bagi mereka, penamaan (klaim) semacam itu tidak bisa, sebab mereka tidak diatas manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Begitu juga dengan yang selainnya.

Ibarat syair:

Semua mengaku ada hubungan (cinta) dengan Laila.
Namun Laila tidak mengakui ada hubungan (cinta) dengan mereka

Orang-orang yang mengaku bahwa dirinya di atas manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah, haruslah mengikuti jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan meninggalkan orang-orang yang menyelisihinya. Sungguh hal yang tidak mungkin seseorang menyatukan antara biawak dan ikan paus, atau antara binatang melata yang ada di padang luas dengan binatang melata yang ada di laut, atau antara api dengan air dalam satu wadah. Yang jelas orang yang mengaku di atas manhaj salaf harus membedakan dirinya dengan yang lain.

[Disalin dari kitab Al-Ajwibatu Al-Mufiah ‘An-As-ilah Al-Manahij Al-Jadidah, edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah, Pengumpul Risalah Abu Abdillah Jamal bin Farihan Al-Haritsi, Penerjemah Muhaimin, Penerbit Yayasan Al-Madinah]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (4/140) :
Tidak ada aib atas orang menampakkan madzhab salaf, menghubungkan dan serta menisbatkan diri kepadanya. Bahkan wajib menerima yang demikian itu berdasarkan ittifaq (kesepakatan). Sesungguhnya madzhab salaf adalah madzhab yang benar.

Saya (Abu Abdillah) berkata : Perhatikan saudaraku pembaca, perkataan Syaikh Al-Islam yang beliau ucapkan sekitar abad 8 hijriyah seakan-akan beliau membantah sebagian orang pada saat ini, yang menisbatkan dirinya seagai ahli ilmu yang berkata: ‘Barangsiapa yang mewajibkan seseorang -dengan kewajiban yang sebenarnya- bahwa dia harus menjadi ikhwani (pengikut IM), atau Salafi, atau Sururi, atau Tablighi (pengikut Jama’ah Tabligh), sesunguhnya dia diperintah untuk bertaubat (dari sikapnya). Jika tidak bertaubat maka dibunuh!’. Dia katakan dalam kaset ketika berdialog dengan para pemuda.

Saya (Abu Abdillah) berkata : ‘Subhanahallah ! Bagaimana dia membolehkan dirinya menggabungkan antara manhaj salaf yang benar dengan manhaj-manhaj dan kelompok-kelompok bid’ah yang sesat dan bathil ! Pertanyaan kami untuk orang yang hidup di negeri tauhid ini dan mempunyai karya untuk meraih gelas Magister : ‘Jika bukan manhaj salaf, lalu harus manhaj apa ..?’

Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz –mufti Saudi- ketika ditanya : ‘Apa yang anda katakan terhadap orang yang menamakan dirinya Salafi atau Atsari, apakah itu merupakan penyucian ?

Maka beliau hafizhahullah menjawab : Apabila benar dia itu pengikut atsar atau pengikut manhaj salaf, tidak apa-apa. Seperti yang ada pada salaf dikatakan : Fulan Salafi, Fulan Atsari, merupakan pembersihan atas dirinya dari penyimpangan-penyimpangan. Maka pembersihan itu adalah wajib. [Dinukil dari rekaman ceramah beliau dengan judul “Hak Seorang Muslim” pada tanggal 16/1/1413H di Thaif.]

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata : ‘Apabila dikatakan As-Salaf atau As-Salafiyun atau As-Salafiyah, ini menisbatkan kepada Salaf As-Shalih, yakni seluruh sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan tanpa condong kepada hawa nafsuinya… Dan orang-orang yang tetap diatas manhaj Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka dinisbatkan kepada Salaf Ash-Shalih. Kepada mereka ditakan As-Salaf, As-Salafiyun. Yang menisbatkan kepada mereka dinamakan Salafi, dan itu wajib baginya. Karena sesungguhnya lafazh Salaf adalah Salafu Ash-Shalih. Lafazh ini secara mutlak, yakni setiap orang yang berteladan kepada sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Walaupun dia hidup pada zaman kita ini, harus seperti ini, inilah kalimat ahlu ilmi, Itulah penisbatan dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Bukan merupakan formalitas dan tidak terpisah sedikitpun dari generasi yang pertama, bahkan itu penisbatan dari mereka dan kembali kepada mereka. Sedangkan orang yang menyelisihi As-Salaf, hanya berdasarkan nama atau formalitas belaka, maka jangan. Walaupun mereka hidup sezaman dengan para Salafu Al-Ummah dan setelah mereka’. [Dinukil dari Hukmu Al-Intima hal. 36]

Saya (Abu Abdillah) berkata ; ‘Penisbatan ini terdapat dalam kitab-kitab biografi dan sejarah. Imam Adz-Dzahabi berkata tentang biografi Muhammad bin Muhammad Al-Bahrani, ‘Dia mempunyai dien yang baik yang salafi’. Lihat Mu’jam Asy-Syuyukh (2/280). Beliau juga berkata tentang biografi Ahmad bin Ahmad bin Nu’man Al-Maqdisi, ‘Dia di atas akidah Salaf’. Lihat Mu’jam Asy-Syuyukh (1/34).

Jadi penisbatan kepada Salaf adalah penisbatan yang harus, sehingga jelaslah bagi Salafi (pengikut salaf) terhadap al-haq dari perkara yang tersembunyi di belakang mereka. Oleh karena itu tidak terjadi kesamaran bagi orang yang ingin berteladan dan tumbuh di atas manhaj mereka.

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 10, 2007 in SALAFIYAH, ZZ..BANTAHAN..ZZ

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 91 pengikut lainnya.