RSS

Arsip Kategori: ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

Fanatisme Fanatisme

Oleh Ustadz Aris Munandar

موقفنا من الدعوات المختلفة وموقفنا من الدعوات المختلفة التي طغت في هذا العصر ففرقت القلوب و بلبلت الأفكار أن نزنها بميزان دعوتنا فما وافقها فمرحبا به و ما خالفها فنحن براء منه و نحن مؤمنون بأن دعوتنا عامة محيطة لا تغادر جزءا صالحا من أية دعوة إلا ألمت به و أشارت إليه

Syaikh Hasan al Bana mengatakan,
“Sikap kita terhadap berbagai gerakan dakwah yang demikian banyak di zaman ini sehingga menimbulkan perpecahan hati (kaum muslimin) dan kacaunya pemikiran adalah menimbang berbagai gerakan dakwah tersebut dengan dakwah kita (baca: ajaran IM). Semua gerakan yang selaras dengan dakwah kita maka kita sambut dengan hangat. Sedangkan berbagai gerakan yang menyelisihi dakwah kita maka kita berlepas diri darinya. Kita beriman (baca: yakin dengan sepenuh hati) bahwa dakwah kita adalah mencakup semua aspek kehidupan dan meliputi (segala kebaikan). Tidak ada satu pun hal positif yang dimiliki oleh berbagai gerakan dakwah melainkan dakwah kita mengajarkan dan mengisyaratkan agar memujudkannya”[Rasail al Imam Hasan al Bana jilid 1 hal 8, Syamilah].

Moga Allah mengampuni Ustadz Hasan al Bana. Jika kita telaah kalimat demi kalimat di atas mungkinkah ‘dakwah kita’ dalam kutipan di atas bermakna dakwah Islam? Moga Allah menyayangi orang-orang yang bisa bersikap objektif dan mengatakan salah untuk hal yang salah meski diucapkan oleh orang yang sangat dikagumi. Inilah kewajiban setiap muslim dalam menyikapi semua manusia yang ia kagumi kecuali Nabi.

 
Leave a comment

Posted by pada September 5, 2011 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

HAKEKAT YANG TERSEMBUNYI DARI SAYYID QUTHUB

Oleh Pustaka Al-Furqon Emirat

Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan pada sahabat, serta siapa saja yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du.

Wahai saudaraku yang mengidamkan jalan sunnah, serta keselamatan dari bid’ah-bid’ah dan hizbiyah (fanatik golongan). Inilah sebagian perkataan, yang dikumpulkan untuk anda, agar anda memiliki kejelasan sikap serta dasar ilmu dalam beragama, dan hendaklah anda berhati-hati agar tidak terjerumus dalam perang pemikiran yang penuh dengan dosa. Hal ini telah memenuhi buku-buku orang-orang yang dikenal sebagai para pemikir Islam, semisal Sayyid Quthub yang nisbatnya kepada kelompok Ikhwanul Muslimin.

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz telah berfatwa 2 tahun sebelum beliau wafat, bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin dan Jama’ah Tabligh termasuk 72 golongan yang binasa, [2] sebagaimana yang telah ada dalam hadits perpecahan umat [3].

Para ulama sunnah yang terkemuka, sekelas Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan telah memperingatkan dengan keras atas penyimpangan Sayyid Quthub [4]

Berikut ini sebagian contoh kebid’ahan dan penyimpangan aqidah Sayyid Quthub, selamat mencermati:

Read the rest of this entry »

 
 

Waspadailah Kitab-Kitab Berikut Ini…

Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Di penghujung edisi tahun ini, sebelum kami melepaskan rubrik menarik ini kepada ustadz yang lain, kami akan menyebutkan secara ringkas beberapa kitab bermasalah yang diingatkan oleh para ulama. Semoga nasehat mereka tersebut dapat menjadi perhatian bagi kita semua. Sungguh benar apabila mereka diibaratkan dengan bintang di langit, sebab bintang memilki tiga faedah:

  1. Penerang kegelapan,
  2. Perhiasan langit dan
  3. Lemparan bagi syetan yang mencuri kabar langit.

Demikian halnya para ulama, mereka memiliki tiga sifat tersebut;

  1. Mereka penerang kegelepan dan kebodohan,
  2. Perhiasan di muka bumi, dan
  3. Lemparan bagi syetan yang mencampuradukkan antara kebenaran dan kebatilan dan membuat perkara-prkara baru dalam agama dari para pengekor hawa nafsu. (Risalah Warasatul Anbiya’ Ibnu Rajab al-Hanbali hal. 14-15)

Berikut beberapa kitab bermasalah yang diingatkan para ulama tersebut:

Judul Kitab: Durratun Nashihin

Penulis: Utsman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khubari

Komentar: Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Kitab tidak bisa dijadikan sandaran karena banyak memuat hadits-hadits palsu dan hal-hal yang tidak bisa dijadikan sandaran, termasuk diantaranya dua hadits yang ditanyakan oleh si penanya di atas, sebab kedua hadits tersebut tidak ada asalnya dan didustakan kepada Nabi. Maka kitab seperti ini dan juga kitab sepertinya yang memuat banyak hadits-hadits palsu jangan dijadikan sandaran…”. (Fatawa Nur Ala Darb hal. 80)

Judul Kitab: Fi Zhilal Qur’an

Penulis: Al-Ustadz Sayyid Quthub

Komentar: Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata ketika tentangnya: “Telah banyak perbincangan tentang kitab tersebut beserta penulisnya, padahal dalam kitab-kitab tafsir lainnya terdapat kecukupan seribu kali lipat dari kitab ini seperti Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Sa’di, Tafsir al-Qurthubi -sekalipun beliau memiliki kelemahan dalam hadits- dan tafsir Abiu Bakar al-Jazairi. Sebagian ahli ilmu seperti ad-Duwaisy[1] dan al-Albani telah memberikan beberap catatan tentang kitab ini. Saya sendiri belum membacanya secara keseluruhan, tetapi saya membaca tafsirnya dalam surat Al-Ikhlas, saya dapati dia telah mengucapkan ucapan yang amat berbahaya dan menyelisihi keyakinan Ahli Sunnah wal Jama’ah, dimana penafsirannya menunjukkan bahwa dia mengatakan wahdatul wujud, demikian pula dia menafsirkan istiwa’ dengan kekuasaan. Perlu diketahui bahwa kitab ini bukanlah kitab tafsir sebagaimana disebutkan oleh penulisnya sendiri dengan “Zhilal Qur’an” (Naungan Al-Qur’an). Maka sewajibnya bagi para penuntut ilmu untuk tidak menjadikan penulis ini ataupun selainnya sebagai faktor perselisihan dan pertengakaran diantara mereka atau menjadikan wala dan bara’ di atas orang tersebut. (Majalah Dakwah, Edisi 1591/Muharram 1418 H)[2].

Read the rest of this entry »

 
 

Sayyid Qutb di Mata Ibnu Jibrin

Oleh Ustadz Aris Munandar

رقم الفتوى (5126) موضوع الفتوى حكم تناول الإعجاز العلمي في القرآن والتكلف في ذلك

Fatwa Ibnu Jibrin no 5126

Dengan judul ‘Hukum memaksakan diri untuk menafsirkan al Qur’an dengan sains’

السؤال س:نشرت إحدى الصحف مقالا عن الإعجاز العلمي في القرآن الكريم ونادى صاحب المقال بعدم إقحام القرآن الكريم في النظريات الحديثة لأنها تتبدل ويظهر ما هو أصح منها، فيظهر لعامة الناس أن القرآن قد أخطأ، فما رأي فضيلتكم في هذا الموضوع؟

Pertanyaan, “Sebuah surat kabar memuat artikel mengenai penafsiran al Qur’an dengan sains. Penulis artikel menyerukan untuk tidak memaksakan ayat al Qur’an untuk dimasukkan ke dalam teori iptek modern karena teori iptek itu berubah-ubah. Seiring berkembangnya zaman akan muncul teori yang dinilai lebih akurat. Ketika kita tafsirkan al Qur’an dengan teori ilmiah lalu terbukti bahwa teori tersebut keliru maka masyarakat awam akan beranggapan bahwa al Qur’an ternyata juga keliru. Apa pandangan anda tentang topik ini?”

الاجابـــة :أنزل الله القرآن بلسان عربي مبين، وبينه النبي صلى الله عليه وسلم امتثالا لأمر الله تعالى بقوله: وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Jawaban Ibnu Jibrin, “Allah telah menurunkan al Qur’an dengan bahasa arab yang gamblang. Nabi pun telah menjelaskan maksud al Qur’an karena melaksanakan perintah Allah dalam firman-Nya yang artinya, “Dan telah kami turunkan kepadamu al Qur’an supaya engkau menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan untuk mereka”[QS an Nahl:44].

وقد فهمه الصحابة رضي الله عنهم لأنه نزل بلسانهم، وكانوا إذا تعلموا عشر آيات تعلموا ما فيها من العلم والعمل، وقد فهموها على ما تدل عليه في ذلك الزمان أو في كل زمان،

Para shahabat pun paham isi al Qur’an karena al Qur’an turun dengan menggunakan bahasa mereka. Jika mereka mempelajari sepuluh ayat mereka akan mempelajari ilmu dan amal yang terkandung di dalamnya. Mereka pun memahami ayat-ayat al Qur’an sebagaimana makna yang dimaksudkan di zaman itu atau yang dimaksudkan sepanjang zaman.

ثم جاء في هذه الأزمنة قوم حداثيون، وأرادوا أن يخضعوا آيات القرآن على حوادث الزمان، والمخترعات الجديدة في هذه الأزمنة،

Baru di zaman ini muncul orang-orang modernis. Mereka ini menundukkan al Qur’an agar sesuai dengan berbagai silih bergantinya peristiwa sepanjang zaman atau sesuai dengan temuan-temuan teknologi yang terkini.

وقد تكلفوا في صرف كثير من الآيات لما فهموه، مع أنه فهم بعيد، ويوجد كثير من هذه التكلفات في تفاسير المتأخرين، مثل تفسير الطهطاوي وسيد قطب

Mereka memaksakan diri untuk menyesuaikan ayat dengan pemahaman mereka padahal itu adalah pemaham yang sangat jauh dari maksud ayat. Pemaksaan ayat semacam ini banyak dijumpai dijumpai dalam buku-buku tafsir yang ditulis oleh orang saat ini semisal tafsir Thahthawi dan tafsir Sayid Qutb.

وقد رد الشيخ محمود التويجري كثيرا من هذه التفاسير في رده على صاحب طنجة؛ وذلك لأنه من القول على الله بلا علم، وقد جاء في الحديث: من قال في القرآن برأيه أو بما لا يعلم فليتبوأ مقعده من النار

Syaikh Mahmud al Tuwaijiri telah membantah banyak dari penafsiran model ini dalam bantahan beliau untuk tafsir al Thahthawi karena penafsiran dengan model seperti itu termasuk berbicara tentang ayat Allah tanpa ilmu. Dalam sebuah hadits disebutkan ‘Barang siapa yang berbicara tentang al Qur’an dengan semata-mata pendapatnya maka hendaknya dia tinggal di neraka’.

وقد تتبع الشيخ عبد الله الدويش الأخطاء التي في تفسير سيد قطب ” في ظلال القرآن ” وناقشها مناقشة علمية،

Syaikh Abdullah al Duwaisy telah menelusuri kesalahan-kesalahan penafsiran yang ada dalam tafsir karya Sayid Qutb yaitu ‘Fi Zhilal al Qur’an’ lalu membantahnya secara ilmiah.

فعلى هذا يستدل على هذه الحوادث الجديدة في هذه الأزمنة في غير تلك الآيات، حتى لا تصرف الآية عما فهمه منها سلف الأمة وأئمتهم. والله أعلم.

Berdasarkan uraian di atas, berbagai peristiwa baru tidak boleh digunakan untuk menafsirkan ayat al Qur’an dalam upaya menjaga jangan sampai ayat al Qur’an ditafsirkan tidak sebagaimana penafsiran ulama salaf dan para imam dalam Islam”.

Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=5126&parent=4010

 
 

Menyikapi Yusuf Qardhawi (Menurut Syaikh Ibnu Jibrin)

Oleh Ustadz Aris Munandar

رقم الفتوى(5377)

Fatwa Ibnu Jibrin no 5377

موضوع الفتوى كتاب كيف نتعامل مع السنة معالم وضوابط

Fatwa tentang buku “Kaifa Nata’amal ma’a al Sunnah Ma’alim wa Dhawabith”- Cara Berinteraksi dengan Hadits Nabi, Rambu-Rambu dan Kaedah-

السؤال س: ما رأيكم في كتاب: (( كيف نتعامل مع السنة، معالم وضوابط )) للشيخ يوسف القرضاوي الذي فيه تهجم على السلفية؟

Pertanyaan, “Apa pendapat anda terkait buku dengan judul “Kaifa Nata’amal ma’a al Sunnah Ma’alim wa Dhawabith”- Cara Berinteraksi dengan Hadits Nabi, Rambu-Rambu dan Kaedah- karya Syaikh Yusuf al Qardhawi yang berisi serangan terhadap manhaj salaf”

الاجابـــة ننصح بعدم الاغترار بكتب القرضاوي فإنه من الذين يتساهلون مع أهل البدع، ويُجَوِّزُ موالاة اليهود، ومؤاخاة الرافضة، وله هفوات كثيرة تخالف النصوص،

Jawaban Ibnu Jibrin, “Kami nasihatkan untuk tidak terkecoh dengan buku-buku karya al Qardhawi mengingat beberapa pertimbangan:

beliau termasuk orang yang memiliki sikap bermudah-mudah dengan para ahli bid’ah
beliau membolehkan wala’ (baca:loyalitas dan mencintai) orang-orang Yahudi
beliau membolehkan persaudaraan dengan syiah rafidhah.
dan masih banyak lagi ketergelinciran beliau yang berseberangan dengan dalil al Qur’an dan sunnah.

فلا يؤخذ من أقواله إلا ما وافق الدليل.

Tidaklah diterima perkataan beliau kecuali setelah dipastikan bahwa perkataan tersebut sejalan dengan dalil”.

عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

Tertanda, Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin.

Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=5377&parent=786

 
 

KOMENTAR TERHADAP TULISAN-TULISAN MUHAMMAD AL-GHAZALI

Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata dalam kitab beliau ” Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallama min At-Takbiiri ilaa At-Tasliimi Ka-annaka Taraahaa” dalam muqadimahnya, mengomentari tulisan-tulisan Muhammad Al-Ghazali, sebagai berikut.

Dalam sebuah buku berjudul Zhulamun Minal Gharbi karya Muhammad Al-Ghazali hlm. 200 disebutkan.

“Pada sebuah konperensi di Universitas Princeton, Amerika Serikat, salah seorang pembicaranya ditanya oleh perserta, yang kebanyakan adalah para orientalis dan para pemerhati masalah-masalah Islam.

Dengan ajaran apa kaum muslim bisa maju ke pentas dunia ? Apakah dengan ajaran Islam yang dipahami golongan Sunni, atau yang dipahami golongan Syi’ah Imamiah atau Syi’ah Zaidiyah, padahal di antara mereka sendiri terjadi perselisihan?

Terkadang ada segolongan yang menyelesaikan suatu masalah dengan pemikiran yang modern, tetapi yang lain tetap dengan pemikiran yang kuno dan jumud

Ringkasnya : Para da’i membiarkan objek dakwahnya dalam kebingungan karena mereka sendiri mengalami kebingungan”.

Jawaban
Saya katakan disini : Tulisan-tulisan Muhammad Ghazali yang akhir-akhir ini banyak tersebar di sana-sini, seperti bukunya yang berjudul As-Sunnah An-Nabawiyah baina Ahlil Hadits, di mana dia sendiri termasuk kategori da’i-da’i semacam itu, yaitu para da’i yang kebingungan.

Sebelumnya kami telah membaca buku ini dan memberi komentar terhadap beberapa Hadits yang terdapat di dalamnya, serta koreksi-koreksi dalam beberapa masalah fiqh.

Sebagian dari tulisan yang ada dalam buku itu penuh dengan hal-hal yang menunjukkan kebingungannya, penyimpangannya dari Sunnah Nabi Shallallaahu ‘alahi wa sallam dan menjadikan akalnya sebagai hakim dalam mengesahkan atau mendha’ifkan hadits. Ia tidak mau berpegang pada dasar-dasar ilmu Hadits atau para ahli atau mereka yang tahu seluk beluk Hadits. Bahkan hal yang sangat aneh dilakukannya ialah men-shahihkan hadits yang jelas-jelas dha’if.
Read the rest of this entry »

 
 

PENJELASAN RINGKAS PENYIMPANGAN MUHAMMAD ALAWI AL-MALIKI

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berserta keluarga, para sahabat, dan siapa saja yang berpetunjuk dengan petunjuk beliau.

Amma ba’du
Saya sudah membaca seabrek kemungkaran di buku-buku Muhammad Alawi Maliki, terutama buku tercelanya, Adz-Dzakhair Al-Muhammadiyah. Dalam buku tersebut, ia menisbatkan sejumlah sifat Allah Ta’ala kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya, ucapan Maliki bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang kunci-kunci langit dan bumi, berhak membagi lahan di Surga, mengetahui hal ghaib, ruh dan lima hal yang hanya diketahui Allah secara khusus, semua makhluk diciptakan karena beliau, dan malam kelahiran beliau lebih mulia dari Lailatul Qadar.

Menurutnya lagi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui segala sesuatu. Sebagai contoh, ia mengutip syair-syair berisi minta pertolongan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan dalih beliau tempat berlindung saat kondisi kritis terjadi, jika beliau tidak mengabulkan maka orang yang dilanda musibah berdo’a kepada siapa, dan hal-hal lain yang sebagiannya disebutkan dalam buku ini, karya Syaikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani, Hakim Pengadilan Kasasi di wilayah barat dan salah satu anggota Haiah Kibar Al-Ulama. Buku ini berjudul Hiwar Ma’a Al-Maliki Fi Raddi Munkaraatihi Wa Dhalaalatihi.

Saya bahagia dapat memberi kata pengantarnya. Jujur saja, saya merasa sangat terganggu dengan beredarnya banyak sekali kamungkaran dan sebagiannya kekafiran nyata dari Muhammad Alawi Maliki. Dalam bukunya, ia juga mempropagandakan kesesatan, syirik, bid’ah dan kemungkaran.

Banyak ulama, terutama Haiah Kibar Al-Ulama, mengeluarkan pernyataan No. 86 tanggal 11/11/1401H, berisi pengingkaran atas ajakan Maliki kepada syirik kepada Allah, bid’ah, kemungkaran, kesesatan, dan jauh dari manhaj generasi Salaf, yaitu akidah yang bersih dan menyembah Allah dengan benar dalam uluhiyah, rububiyah, kesempurnaan dzat dan sifat-sifat-Nya.

Sebelumnya, saya tidak hanya berniat beraprtisipasi dengan teman-teman Haiah Kibar Al-Ulama dalam mengeluarkan pernyataan yang menentang keyakinan kacau Maliki. Tapi juga bertekad memantau kerancuan dan kemungkaran Maliki, serta menyanggahnya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, setelah membaca buku karya Syaikh Abdullah bin Mani ini, saya memuji Allah yang membimbingnya hingga dapat menyanggah pembuat bid’ah dan orang sesat ini (Maliki). Saya pun tidak jadi menyanggah Maliki, karena Syaikh Abdullah punya kesiapan lebih banyak dari saya. Ia menghadapi hujjah dengan hujjah telak dan dalil dengan dalil yang kuat, ia jelaskan kepada manusia seluruh ketidakbenaran Maliki, misalnya akidah tidak benar, pola piker tidak sehat, dan jauh dari kebenaran.

Semoga Allah memberi balasan kepada Syaikh Abdullah atas ghirahnya untuk Islam, penentangannya terhadap kemungkaran, dan upayanya membongkar kerancuan orang-orang sesat dengan bukti-bukti kuat dan hujjah-hujjah akurat dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Buku ini lengkap dan memadai bagi pencari kebenaran, karena dalil-dalilnya jelas, metodenya bagus dan obyektif terhadap Maliki berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Semoga Allah memberikan balasan kepada Syaikh Abdullah, menambah ilmu dan petunjuknya, menjadikan kita dan dia sebagai pembela-pembela kebenaran dan da’i kepadanya. Allah Mahamendengar dan Mahadekat. Kita juga berdoa kepada Allah agar Dia memberi petunjuk kepada Muhammad Alawi Maliki kepada kebanaran, mengembalikannya kepada jalan lurus, dan memberinya kesempatan bertaubat dengan taubat nasuha, karena Dia Mahadermawan dan Mahamulia.

Ketua Umum Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyah wal Al-Ifta wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

[Disalin dari Kata Pengantar kitab Hiwar Ma'a Al-Maliki Fii Raddi Munkaratihi Wa Dhalalatihi, Edisi Indonesia Dialog Bersama Al-Maliki, Bantahan Tuntas Penyimpangan Dan Kesesatan Al-Maliki, Penerbit Nashirul Haq, Penerjemah Tim Nashirul Haq, Cetakan 3-1424H/5/2003M]

 
 

MEMBACA BUKU ‘AIDH AL-QORNI !!!

Pertanyaan :

Assalamua’laikum. Ustadz barakallahu fiika, apakah buku ‘Aidh al-Qarni tentang taubat yang ana lihat berisi dalil yang sah tidak seperti La Tahzan bisa dibaca dan diberikan pada ikhwan lain jazakallah ? Abu Ali. +628524XXXXXX.

Jawab :

Read the rest of this entry »

 
 

Gus Dur dan Cak Nur Bapak Pluralisme Agama

Oleh. Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

Gencarnya upaya Abdurrahman Wahid dan Nurchalish Majid menebarkan virus pemikiran Pluralisme agama di Indonesia mulai membuahkan hasilnya, dari gagasan penolakan terhadap syari’at, pengingkaran terhadap system Negara Islam, pernyataan bahwa Ahlul Kitab bukan hanya Yahudi dan Nashrani saja bahkan semua agam termasuk Konghuchu masuk ke dalam Ahlu Kitab hingga gagasan penyatuan agama sangat mewarnai wacana kedua tokoh tersebut, maka tidak aneh kalau pemikiran kedua orang ini sering mendatangkan badai kritik dan hujatan dari umat Islam.

Read the rest of this entry »

 
 

Prof. Dr. Harun Nasution, Neo Mu’tazilah dan Paham Inkar Sunnah di Indonesia

Oleh : Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

 

Dia termasuk kaum Rasionalis di Indonesia dan pencutas gagasan sekuler di Lembaga IAIN. Sejak diangkat menjadi Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, beliau berkonsentrasi menanamkan benih pemikiran Mu’tazilah di tengah mahasiswa karena ia sangat kagum dan memuja pemikiran Mu’tazilah, maka dalam waktu sekejap kampus IAIN berubah menjadi lading subur bagi penyebaran benih pemikiran Mu’tazilah. Bahkan beliau menganggap bahwa kemunduran umat Islam akibat sikap pasif dan engan mempelajari pemikiran Mu’tazilah, karena kemajuan peradaban Islam abad pertengahan dianggab sebagai hasil metode rasional yang dikembangkan kelompok tersebut.

  Read the rest of this entry »

 

Al-Qaradhawi Dalam Timbangan

Karena begitu banyak serangan kepada saya (lewat email & chatt), padahal blog ini hanya menayangkan artikel dari web dakwatuna.com & eramuslim.com  dan sedikit mengomentari fatwa yang plin-plan itu.
 
Maka berikut ini saya persembahkan buat para pembaca budiman beberapa poin penting dari Kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan karya Syakih Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, semoga ini dapat membuka mata kita.
 
# PEMIKIRAN Dr. YUSUF AL-QARADHAWI DALAM TIMBANGAN #
 

- Dr.Yusuf al-Qaradhawi berpendapat, bahwa orang-orang kafir itu saudara kita.

Dr.Yusuf al-Qaradhawi mengatakan :”Sebagian dari fanatisme kaum muslimin yang kita saksikan terkadang hanya sebagai reaksi terhadap fanatisme pihak lain dari saudara-saudara mereka dan warga negara non-muslim[1]

Dia juga pernah mengatakan: ”Jika saudara-saudara dari penganut Nasrani merasa tidak senang dengan istilah ini, maka hendaklah dirubah atau dihapuskan[2]

Selanjutnya, dia juga mengatakan: ”…di antara yang tidak dapat saya lupakan dalam seminar ini adalah salah seorang dari saudara kita dari kaum Qibthi mau berbicara dalam seminar ini[3]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan: “Orang kafir bukan sebagai saudara orang muslim. Mengenai hal itu, Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.’(QS. Al-Hujaraat:10). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang muslim itu saudara orang muslim lainnya”. Demikian, orang kafir baik Yahudi, Nasrani, penyembah berhala, Majusi, Komunis, maupun yang lainnya adalah bukan saudara orang muslim, dan tidak boleh dijadikan sahabat atau teman. Tetapi, jika pada suatu ketika dia makan bersama kita dengan tanpa menjanjikannya sebagai sahabat atau teman, atau teman, atau kebetulan makan bersama-sama, atau bertemu di suatu resepsi pernikahan, maka yang demikian itu tidak mengapa. [4]

Sedangkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan : “Adapun ucapan ‘ta akhii’ (hai saudaraku) untuk orang non-muslim, maka hukumannya adalah haram dan sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali jika memang ada hubungan persaudaraan dari keturunan atau persusuan. Sebab, jika persaudaraan karena hubungan nasab dan persusuan itu tidak ada, maka yang tersisa hanyalah persaudaraan atas dasar agama, dan orang kafir itu bukan saudara seagama dengan orang-orang yang beriman.[5]

 

- Menurut Dr.Yusuf Al-Qaradhawi, Ahlul Kitab adalah orang Muslim dengan peradaban.

Dr.Yusuf al-Qaradhawi mengatakan :”Ahludz dzimmah dari kalangan Ahlul Kitab mempunyai posisi tersendiri, dan terhadap mereka bangsa Arab pun juga mempunyai posisi tersendiri, dan terhadap mereka bangsa arab dan kemampuan mereka berbicara dengan bahasa al-Qur’an serta penyerapan mereka terhadap kebudayaan Islam, juga keikutsertaan mereka dalam hal warisan kebudayaan dan peradaban bagi kaum muslimin dalam bentuk yang lebih besar dari yang lainnya. Dengan demikian, mereka itu muslim dengan peradaban dan kebudayaan meskipun pada hakekatnya mereka itu Kristen secara ‘aqidah dan aturan..”[6]

Yangkita ketahui secara pasti yaitu bahwa Islam adalah agama Allah Ta’ala, kita atau nenek moyang kita tidak pernah mendengar istilah “Islam peradaban” atau Islam kebudayaan” kecuali dari Dr.Yusuf al-Qaradhawi.

 

- Beberapa Fatwa yang ganjil

Dia pernah ditanya “Apakah hukum bermu’amalah dengan penganut agama non-Islam, baik di belahan timur maupun barat, padahal di antara mereka ada yang menjadi pemimpin kita ?” [7]

Menjawab pertanyaan itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Allah Ta’ala berfirman (mengenai ketetapan terhadap Bani Israil): “Dan ucapkanlah kata-kata yang baik bagi manusia.”(QS.Al-Baqarah:83). Mengenai apa yang telah disyari’atkan bagi kaum muslimin, Dia berfirman: “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS.Al-IsraaL53). Di antara ucapan yang  baik dan yang lebih baik adalah mulai memberikan salam yang sesuai bagi mereka, berbasa-basi serta bermu’amalah secara baik dengan mereka, seraya menganggap hal itu sebagai salah satu sarana berdakwah kepada mereka.” [8]

Maka hal ini jelas bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Jangan kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.” [9]

Imam an-Nawawi mengatakan: “Menurut paham kami, haram memulai salam kepada mereka, dan yang menjadi dalil bagi kami adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.” Apa yang telah menjadi pendapat kita ini, juga dikemukakan oleh mayoritas ulama dan kaum salaf pada umumnya.” [10]

Syaikh bin Baaz rahimahullah mengatakan: “Kepada orang Kristen tidak boleh memulai memberi salam. Demikian juga kepada orang-orang kafir lainnya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Jangan kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.,” Demikian juga dengan sabda beliau: “Jika Ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah ‘wa’alaikum.” [11]

 

- Dr.Yusuf Al-Qaradhawi dan Ucapan Selamat Terhadap Orang Kafir

Yang lebih parah dari itu adalah fatwannya yang membolehkan memberi ucapkan ”Selamat Nata” atau “Selamat Tahun Baru” kepada kaum Nasrani. Berikut ini pertanyaan dan jawaban yang diberikan :

Pertanyaan: Ada pesta yang diselenggarakan di sebuah rumah sakit untuk memperingati hari ulang tahun (keagamaan) dan tahun baru. Bagaimanakah hokum menghadiri pesta ini atau mengirim kartu ucapan selamat bagi para pimpinan dan juga teman atau bahkan menjawab ucapan: “Selamat Tahun Baru” atau “Selamat Natal”?

Jawaban: “Cukup hanya dengan basa-basi dalam bentuk kartu atau yang sejenisnya dan tidak perlu menghadirinya, kecuali dalam hal itu terdapat kepentingan Islam dan Kaum Muslimin.” [12]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahulla mengatakan: Memberikan ucapan selamat “Hari Natal” atau hari-hari besar lainnya kepada orang-orang kafir adalah haram menurut kesepakatan ulama. Sebagaimana hal itu telah dinukil Ibnul Qayyim rahimahulla dalam kitabnya, Ahkamu Ablidz Dzimmah, dimana dia mengatakan: “Adapun memberikan ucapan selamat atas syi’ar-syi’ar keagamaan yang khusus  bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan ulama. Misalnya, memberikan selamat atas hari-hari besar mereka atau puasa mereka dengan mengucapkan: “Selamat Hari Raya kepada anda atau yang semisalnya……[13]

 

NANTIKAN KELANJUTANNYA……InsyaAllah Ta’ala

Dr.Yusuf al-Qaradhawi Membolehkan Muslimah Berprofesi Sebagai Aktris.

 

Bersambung….



[1] lihat : Fataawa ‘Mu’aashirah (II/668)

[2] lihat : Fataawa ‘Mu’aashirah (II/870)

[3] lihat : Nahwa Wihdatin Fikriyyatin Lil ‘Aamiliin Lin Islam (hal. 81)

[4] lihat : Fataawa ‘Nuurun ’alad Darbi (I/397)

[5] lihat : Al-Majmuu’uts Tsamiin, Ibnu ’Utsaimin (3/113).

[6] Lihat : Fataawa Mu’aashirah (2/671).

[7] Lihat : Fataawa Mu’aashirah (2/671).

[8] Lihat : Fataawa Mu’aashirah (II/2).

[9] lihat : HR. Muslima (2167).

[10] lihat : Syarh. Muslima (14/145).

[11] lihat Fataawa ’Nuurun ’alad Darbi (I/401).

[12] lihat Fataawa Mu’aashirah (II/617).

[13] lihat Al-Majmuu’uts Tsamiin (III/108-109).

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 24, 2009 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

DOSA BESAR BELI KOMPUTER BUAT INTERNET-TAN..? (KALAU LIHAT FATWA AL QARADHAWI)

Wah Syaikh ada-ada saja fatwanya, kemarin saya baca tidak memusuhi yahudi bahkan mengajak kerjasama (lihat di blog ini juga), tapi sekarang haram kalau beli dan tidak boikot, bahkan merupakan bagian dari Dosa Besar. Umat jadi bingung kalau ngikutin fatwa Syaikh…
Semoga yang fanatik terbuka matanya
 

Al Qaradhawi: Tidak Boikot Produk Israel dan AS Dosa Besar

 dakwatuna.comKembali Syaikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi, Ketua Persatuan Ulama Internasional menunjukkan pembelaannya yang tegas terhadap penderitaan rakyat Gaza, kali ini beliau memfatwakan keharaman jual-beli produk-produk Israel dan Amerika. Ia mengatakan dalam salah satu khutbah tentang problematika boikot ekonomi terhadap pihak-pihak yang memusuhi umat Islam yang dilansir oleh situs resmi beliau.

Al Qaradhawi menegaskan:

“Ada jihad ekonomi, yaitu kita membuat fatwa, fatwa yang saya keluarkan bersama sejumlah ulama tentang keharaman jual-beli produk-produk Israel dan Amerika. Boikot, boikot semua produk-produk Israel dan Amerika adalah merupakan kewajiban setiap umat. Semua yang berbau produk Amerika.”

 Beliau mengisyarakatkan bahwa kata “coca cola” berarti Amerika, Burger, Mc Donald, Pizza Hut, semua itu produk-produk Amerika.

“Setiap kali saya melihat produk-produk ini dada saya bergemuruh, jiwa saya meronta, kami ingin umat memboikot produk-produk ini. Bahkan cannel tv BBC, mobil sampai pesawat boing. Kami menghimbau pemerintah dan rakyat agar segera memboikot produk-produk ini, dan agar dibentuk semisal komisi atau panitia khusus untuk mengevaluasi sejauh mana efektifitas gerakan boikot dan penentuan skala prioritas boikot. Setiap produk yang ada gantinya, wajib diboikot. Apa yang menjadikan kita memiliki mobil produk Amerika, padahal kita mampu membeli mobil dari Jepang dan Jerman?? Kita tidak akan rugi sama sekali. Boikot ini hukumnya wajib bagi semua, baik sekala besar maupun kecil.”

 Lebih lanjut beliau menegaskan:

“ Kami menghendaki umat Islam, laki-laki dan perempuan, ibu-ibu rumah tangga agar tidak membeli produk-produk Amerika. Boleh jadi ada produk-produk Israel dengan label lain, karenanya siapa yang mengetahui itu, wajib baginya untuk memboikot, hukumnya haram. Bahkan merupakan bagian dari dosa besar membeli produk-produk itu di masa sekarang ini. Ini bagian dari jihad yang ada dalam Islam, harus kita lakukan dan beritahu orang lain.”

Klik alamat di bawah ini untuk mengetahui produk-produk yang membantu gerakan Zionis Israel:

www.inminds.com/boycott-israel.html (it/ut)

Sumber : http://www.dakwatuna.com/2009/al-qaradhawi-tidak-boikot-produk-israel-dan-as-dosa-besar/

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 22, 2009 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

APAKAH GAZA AKAN MEMBUAT AL QARADHAWI SADAR … ?

Wahai syaikh.. saudaramu di Gaza sudah jadi korban kekejaman yahudi, apakah engkau masih tetap bersikap demikian..?
Semoga yang fanatik dengan syaikh menjadi sadar.
 

Al-Qaradhawi Mengajak Kerjasama Islam dan Yahudi

akwatuna.com – Doha, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Ketua Persatuan Ulama Musliminin Dunia mengadakan pertemuan dengan tiga orang ٌRobi Yahudi Italia di rumahnya Doha, Qatar.

Beliau menegaskan pentingnya kerja sama di antara penganut dua agama “Islam dan Yahudi” dalam bingkai kebersamaan dan manfaat yang lebih besar.

Beliau menjelaskan, sedikitnya ada empat (4) hal yang urgen dan mendesak, di mana kedua pemeluk agama ini bisa saling bekerja sama, yaitu:

Pertama, Iman kepada Allah Yang Esa dan menentang atheisme.

Kedua, Menentang gaya hidup permissive, bebas-serba boleh, menyimpang dan nikah se-jenis.

Ketiga, Memperjuangkan keadilan bagi seluruh umat manusia

Keempat, Memerangi kedzaliman

Al-Qaradhawi menguatkan, bahwa tidak ada kendala sama sekali antara kuam muslimin dan pemeluk agama Yahudi, sebagai agama samawai (langit).

Beliau juga menambahkan kesediaannya untuk menghadiri setiap pertemuan, seminar, muktamar yang diikuti oleh tokoh-tokoh Yahudi yang bukan bagian dari Zinonisme, di mana mereka justeru menentang keras berdirinya negara “Israil”.

Beliau menjelaskan, bahwa permusuhan umat Islam ditujukan Kepada gerakan Zionisme Internasional yang memusuhi dan ingin menguasai dunia, bukan ditujukan kepada umat Yahudi.

Beliau mengisyaratkan bahwa orang Yahudi yang taat dengan agama mereka dan kepada Kitab Taurat yang belum menyimpang, mereka itu dekat sekali dengan umat Islam. Di mana pemeluk kedua agama bersepakat dalam banyak hal, terkait dengan syi’ar-syi’ar, hukum-hukum yang masih ada dari millah -agama- Ibrahim alaihissalam, seperti khitan, menyembelih dengan cara halal, dan pengharaman memakan daging babi.

Ketiga Robi Yahudi itu menamakan dirinya “Yahudi Rabbani” dan mempresentasikan gerakan “Yahudi menentang Zionisme”. Dalam pertemuan itu mereka mengalungkan Kertas bertuliskan, “Saya Yahudi, Bukan Zionis”. Mereka datang ke Qatar atas undangan stasiun TV “Al Jazira”. (qn//ut)

 Sumber : http://www.dakwatuna.com/2008/al-qaradhawi-mengajak-kerjasama-islam-dan-yahudi/

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 22, 2009 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

Wahai Syaikh…Tidakkah Engkau Takut Adzab Allah?

Oleh: Andy Abu Thalib (adm. abuthalib.blogspot.com)

 bismillahir- rahmanir- rahim

Pengantar

Setelah muncul artikel yang diposting di eramuslim.com (sebagaimana telah kami nukilkan sebelumnya) berkaitan dengan kunjungan rahib-rahib Yahudi ke kediaman Syaikh Yusuf al Qaradhawy, semoga Allah memberinya petunjuk, muncul beberapa posting di berbagai forum dan mailinglist yang sampai informasinya kepada kami tentang takwil para fanatikus Syaikh Yusuf al Qaradhawy ini mengenai sikap beliau tersebut.

Bagi yang memahami polah tingkah Syaikh Yusuf al Qaradhawy selama ini, maka sikap beliau ini tidak asing, bahkan sikap beliau ini hanyalah sebuah pucuk dari gunung es yang bernama “Sikap Persaudaraan Dengan Orang-Orang Kafir”. Ideologi yang seirama dengan ideologi “Wihdatul Adyan (Penyatuan antar Agama)” ini diwarisi Syaikh Yusuf al Qaradhawy dari tokoh idolanya yakni Syaikh Hasan al Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin. Saudara kami al Akh Abul Jauza telah menukilkan beberapa bukti berkaitan ini dengan ini dalam blognya , dan kami juga telah menyinggungnya dalam risalah kami Menyingkap Syubhat dan Kerancuan IM yang insya’Allah akan dicetak ulang.

Syaikh Sulaiman bin Shalih al Kharasy pun telah menunjukkan bukti-bukti bahwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy mengulang-ulang pernyataan rasa persaudaraan beliau dengan orang-orang kafir, dalam buku beliau al Qaradhawy fiil Mizan (al Qaradhawy dalam Timbangan). Begitupula Syaikh Ahmad al Udaini dalam bukunya Raf’ul Litsam an Mukhalafatil Qaradhawy lii Syariatil Islam (Menyingkap Topeng Penyimpangan al Qaradhawy atas Syariat Islam). Tidak luput pula dalam kritikan Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan atas buku Syaikh Yusuf al Qaradhawy al Halal wal Haram fiil Islam, yaitu yang berjudul al I’lam fii Raddi Halal wal Haram.

Tulisan ini kami susun untuk memberikan catatan kecil atas artikel yang diposting oleh eramuslim.com mengenai Syaikh Yusuf al Qaradhawy dan Yahudi yang kami lihat ada permasalahan di dalamnya.

 

Catatan Artikel

“Orang-orang Yahudi adalah orang-orang paling kaya di Mesir dan banyak negara Muslim lainnya. Tidak ada permusuhan antara Muslim dan Yahudi, ” tukas Qaradawi saat menerima ketiga Rabbi itu di rumahnya di Qatar .

Padahal Allah telah berfirman:

Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. [al Maidah:82]

“Lebih lanjut Syaikh Qaradawi mengatakan bahwa Muslim dan Yahudi adalah sama-sama pengikut dua agama Ibrahim.”

Padahal Allah telah berfirman:

“Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik.” (QS. Ali Imran: 67)”

“Sesungguhnya orang yang paling berhak terhadap Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini, beserta orang-orang yang beriman, dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 6)”

“Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nashrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nashrani. Katakanlah : “Apakah kamu yang lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya”, Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah : 140)”

“Yahudi yang meyakini kitab suci Taurat yang asli, sangat dekat dengan umat Islam.”

Betul, mereka itulah yang ada di masa Nabiyullah Musa alaihis salam, sedangkan Yahudi-yahudi sekarang ini adalah sebagaimana dikabarkan Allah ta’ala dalam firman-Nya:

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya. Kami kutuk mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membantu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya …..”[Al-Maidah : 13]

Bukankah perbedaan keduanya sangatlah jelas?

“Pengikut dua agama ini memiliki ritual dan ajaran agama yang sama seperti, kewajiban sunat bagi laki-laki, memotong hewan dengan cara yang halal, melarang daging babi dan melarang patung-patung diletakkan di dalam masjid atau sinagog, ” papar Qaradawi.

Akan tetapi Syaikh, bukankah Islam dan Yahudi berbeda karena Islam adalah dienut Tauhid sedangkan orang-orang Yahudi menjadikan rahib-rahib mereka sebagai Ilah? Bukankah Allah ta’ala berfirman:

“Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putera Allah’, dan orang Nashrani berkata: ‘Al Masih itu putera Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 30-31)

“Di masa kini, kata Qaradawi, umat Islam dan Yahudi yang sama-sama meyakini satu Tuhan, selayaknya bekerjasama untuk memerangi ateisme, pornografi, lesbian dan homoseks serta ketidakadilan. “

Wahai Syaikh, bukankah ketidakadilan dan kedzaliman yang paling besar adalah syirik serta berkata-kata atas Allah tanpa ilmu? Bukankah Yahudi-yahudi melakukan yang demikian ini? Bukankah Allah berfirman:

“Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putera Allah’, dan orang Nashrani berkata: ‘Al Masih itu putera Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 30-31)

Dan lihatlah perkataan mereka atas Allah ta’ala:

“Orang-orang Yahudi berkata, ‘Uzair itu putera Allah’, dan orang-orang Nasrani berkata, ‘Al-Masih itu putera Allah’. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling” [At-Taubah : 30]

Dan Allah memerintahkan orang-orang Ahli Kitab:

“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar… “[An-Nisaa : 171]

“Ia juga menekankan pentingnya memperkuat hubungan antara Muslim dan Yahudi, untuk menghadapi ancaman Zionisme dan negara Israel yang didirikan di atas puing kehancuran bangsa Palestina. “Umat Islam menentang penjajahan dan gerakan Zionisme yang menindas, bukan orang-orang Yahudinya, ” tegas Qaradawi.”

Padahal mereka akan memerangi kita….

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. [al Baqarah: 217]

Dan dengan penyerangan itu mereka menghalangi kita dari Allah ta’ala:

“Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan”, Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan” [Ali-Imran : 99] -5]

waulohualam..

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 22, 2009 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

Syaikh Yusuf Qaradawi Tidak Memusuhi Yahudi

Syaikh Yusuf Qaradawi: “Umat Islam Tidak Memusuhi Yahudi, Tapi Zionis”

Cendikiawan dan Ulama Muslim dunia, Syaikh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa umat Islam tidak memusuhi orang-orang Yahudi. Umat Islam, kata Qaradawi, hanya menentang gerakan orang-orang Zionis yang ekspansif dan menyebarkan permusuhan.

Qaradawi yang juga mengetuai International Union for Muslims Scholars (IUMS) mengungkapkan hal tersebut saat menerima kunjungan tiga Rabbi Yahudi Neturei Karta yang anti gerakan Zionisme.

Menurut Qaradawi, selama berabad-abad orang-orang Yahudi hidup damai di negara-negara Muslim. “Orang-orang Yahudi adalah orang-orang paling kaya di Mesir dan banyak negara Muslim lainnya. Tidak ada permusuhan antara Muslim dan Yahudi, ” tukas Qaradawi saat menerima ketiga Rabbi itu di rumahnya di Qatar.

Pernyataan Qaradawi dibenarkan oleh Rabbi Aharon Cohen, yang mengatakan bahwa orang-orang Yahudi yang tinggal di negeri-negeri Muslim tidak mengalami banyak masalah. Para Rabbi Yahudi Neturei Karta yang mengunjungi Qaradawi, mengenakan lencana bertuliskan “Saya orang Yahudi, bukan Zionis.”

Lebih lanjut Syaikh Qaradawi mengatakan bahwa Muslim dan Yahudi adalah sama-sama pengikut dua agama Ibrahim. Yahudi yang meyakini kitab suci Taurat yang asli, sangat dekat dengan umat Islam. “Pengikut dua agama ini memiliki ritual dan ajaran agama yang sama seperti, kewajiban sunat bagi laki-laki, memotong hewan dengan cara yang halal, melarang daging babi dan melarang patung-patung diletakkan di dalam masjid atau sinagog, ” papar Qaradawi. Umat Islam dan Yahudi, tambah Qaradawi, sama-sama diburu ketika kekuasaan Islam di Andalusia jatuh.

Di masa kini, kata Qaradawi, umat Islam dan Yahudi yang sama-sama meyakini satu Tuhan, selayaknya bekerjasama untuk memerangi ateisme, pornografi, lesbian dan homoseks serta ketidakadilan.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat hubungan antara Muslim dan Yahudi, untuk menghadapi ancaman Zionisme dan negara Israel yang didirikan di atas puing kehancuran bangsa Palestina. “Umat Islam menentang penjajahan dan gerakan Zionisme yang menindas, bukan orang-orang Yahudinya, ” tegas Qaradawi.

Rabbi Cohen menambahkan, “Yudaisme, yang berdasarkan pada ajaran Taurat yang benar, tidak mengakui Zionisme. Taurat dan Yudaisme tidak membenarkan penjajahan, pembunuhan dan pengusiran orang dari rumah-rumah mereka.”

Zionisme adalah gerakan politik internasional yang berambisi untuk menciptakan tanah air bagi orang-orang Yahudi di Palestina. Gerakan ini berhasil mendirikan negara Yahudi, Israel pada 15 Mei 1948 dengan merampas tanah dan mengusir bangsa Palestina.

Juru Bicara Neturei Karta, Rabbi Yisrael Weiss menyatakan, praktek-praktek yang dilakukan Israel bertentangan dengan ajaran Yudaisme.

Neturei Karta sendiri adalah organisasi yang mewakili ratusan ribu penganut Yahudi Ortodoks di seluruh dunia yang menentang gerakan Yahudi Zionis. Neturei Karta meyakini, berdirinya negara Palestina dan dihapusnya negara Israel akan membawa perdamaian di Timur Tengah.

“Taurat dan sejarah Yahudi mengatakan bahwa suatu hari negara Israel akan runtuh, ” tandas Rabbi Weiss. (ln/iol)

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/syaikh-yusuf-qaradawi-umat-islam-tidak-memusuhi-yahudi-tapi-zionis.htm

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 21, 2009 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

SAYYID QUTUB (Punya Andil Menolak Sunnah)

SAYYID QUTUB (Punya Andil Menolak Sunnah)


Oleh. Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

Dia seorang sastrawan kondang, penulis kitab yang populer “Dzilalul Qur’an”, dan tokoh yang sangat digandrungi kelompok Harakah Ikhwaniyah serta idola yang sangat dipuja dikalangan mereka, akhirnya meninggal di tiang gantungan dalam rangka membela prinsipnya. Sebagian orang ada yang bersikap ghuluw dan fanatik sehingga mengkultuskan dan enggan mengenali kekurangannya, contoh penulis buku “al-Ikhwanul Muslimun Anugerah yang Terszalimi” [1] menyanjung Sayyid kutub dengan sangat berlebihan dengan mengatakan: “Dia seorang sosok manusia agung, tegar dan terhormat, manusia yang telah mewakafkan hidupnya untuk Islam dan kejayaannya, memiliki ketajaman dan kejernihan dalam berfikir, serta telah membuat dunia terpesona padanya, badai ujian datang bergelombang dan dahsyat, tetapi manusia ini bagaikan batu karang yang kokoh dan tidak hancur diterpa ombak besar bergelombang, hanya sedikit orang yang sepertinya bertahan dengan kebenaran yang diyakininya hingga harus menghantarkannya ke penjara penuh siksaan, bahkan hayatnya be rakhir di tiang gantungan.”


Benar yang dikatakan Imam al-Qarafi: ” Jika ahli bid’ah mati tidak meninggalkan pengikut yang mengkultuskan, karya tulis yang membahayakan atau tidak meninggalkan pemikiran yang bisa merusak orang lain, sebaiknya setelah meninggal dunia harus tetap dilindungi kehormatannya, dijaga aibnya dan nasib urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala” [2]


Pokok-Pokok Pemikirannnya


Dengan prinsip diatas, para ulama banyak mengkritik penyimpangan Sayyid Qutub terutama yang terbesar di dalam kitab “Fi Dzilalil Qur’an” dan di antara ulama yang telah menulis kritikan secara ilmiyah dan obyektif adalah syaikh Abdullah bin Muhammad ad-Dawaisy dalam kitabnya “al-Mauriduz Zulai fit Tanbih ala Akhta’iz Dzilal”.

Contoh penyimpangan yang ada dalam “Dzilalil Qur’an, terdapat pada juz 6 halaman 4008 Sayyid Qutub berkomentar tentang surat al-Falaq: “Telah disebutkan beberapa riwayat, sebagian ada yang shahih tetapi tidak mutawatir, bahwa Labid bin al-A’sham seorang Yahudi, telah menyihir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di Madinah, menurut sebagian riwayat lain menyebutkan selama satu bulan sehingga setelahnya beliau baru merasa sadar mendatangi istrinya. Dan sebagian riwayat lain menuturkan bahwa pengaruh sihirnya membuat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seolah-olah telah mengerjakan sesuatu, namun sebenarnya belum mengerjakannya, sementara dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa kedua surat (alFalaq dan an-Naas) diturunkan untuk meruqyah (sebagai jampi) beliau tatkala sihir sedang bereaksi, sebagaimana yang disebutkan dalam mimpinya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca kedua surat tersebut hingga buhul-buhul sihirpun terlepas dan pengaruh buruknya sirna. Akan tetapi beberapa riwayat tersebut kontradiksi dengan prinsip nubuwah karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terpelihara dari kesalahan baik dalam perbuatan dan tabligh risalah, sehingga peristiwa tersebut tidak sesuai dengan keyakinan bahwa semua perkataan dan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Sunnah dan syari’at, disamping itu riwayat tersebut tidak bisa diterima karena al-Qur’an telah mengatakan bahwa Rasul bukanlah orang yang terkena sihir dan Allah mendustakan orang-orang musyrik yang mengada-ada kedustaan ini, maka dengan alasan itulah kami menolak riwayat-riwayat tersebut, apalagi hadits tersebut statusnya ahad sehingga tidak bisa digunakan sebagai landasan dalam menetapkan aqidah, karena ketetapan aqidah hanya dengan al-Qur’an dan hadits mutawatir karena kemutawatiran suatu hadits menjadi syarat mutlak untuk menetapkan perkara aqidah sedangkan riwayat-riwayat di atas tidak mutawatir, apalagi menurit pendapat yang kuat kedua surat ini turun di Makkah, sehingga semakin menambah lemahnya beberapa riwayat tersebut’.

Maka Imam al-Mazari berkata: “Sebagai ahli bid’ah tidak menerima hadits tersebut karena dianggap mengurangi dan meragukan derajat kenabian dan mereka beranggapan bahwa semua bentuk yang me mbuat cacat kenabian adalah bathil, karena mereka me ngira bahwa jika ini boleh terjadi pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan menghilangkan kepercayaan terhadap ajaran yang dibawanya, sebab mungkin saja terjadi seolah-oleh beliau melihat Malaikat Jibril, ternyata sebenarnya bukan Malaikat Jibril atau telah diwahyukan kepada beliau ternyata tidak.


Al-Mazari berkata: “Semua alasan tersebut tidak bisa diterima, karena hujjah telah menetapkannya bawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang manusia yang jujur dalam menyampaikan risalah dan dipelihara oleh Allah dari kesalahan ketika menyampaikan wahyu-Nya, sementara beberapa mu’jizatpun menjadi saksi atas kebenarannya, sehinga hasil analisa dan kesimpulan apa pun yang berlawanan dengan dalil tersebut adalah bathil. Adapun yang betkaitan dengan perkara dunia yang bukan menjadi tujuan utama dari risalah dan kenabian, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti manusia biasa bisa terkena musibah dan terjangkit penyakit, serta terkena sihir yang berpengaruh ke jasadnya, maka Qadhi Iyadh berkata: “Dengan demikian nyatalah bahwa sihir itu hanya menguasai jasad dan beberapa anggota tubuhnya yang nampak dan sihir tersebut tidak mampu menguasai akal sehat dan keimanan beliau”. [3]


Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

[1] Lihat buku al-Ikhwanul Muslimun Anugerah yang Terdzalimi, hal. 127 Karya Farid Nu’man

[2] Al-Furuq (4/208) karya al-Qarafi

[3] Fat-hul Baari (10/256) Karya Ibnu Hajar

Disalin dari Buku Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, hal 271-273, Cetakan Pertama, Pustaka Imam Abu Hanifah-Jakarta.

 
Leave a comment

Posted by pada November 8, 2008 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

SA’ID HAWA (Punya Andil Menolak Sunnah)

SA’ID HAWA (Punya Andil Menolak Sunnah)


Oleh. Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

Dia merupakan seorang penulis yang masyur, da’i kondang dan orator ulung, namun sangat disayangkan coretan penanya banayk mengajak kepada ajaran Tasaawuf, fanatik madzhab, dan mebatasi ilmu fikih pada madzab empat saja sehingga beliau melazimkan setiap muslim dalam beragama agar menganut madzab tertentu dengan prinsip taklid buda. Akan tetapi sangat ironis banyak orang yang tidak mengenali syubhat-syubhatnya dan buta terhadap kesesatannya serta sebagian besar pemuda Islam tertipu dengan kepakarannya, akhirnya mereka tercemar dengan pemikirannya tanpa sadar apalagi buku-bukunya banyak beredar di tengah umat.


Pokok-pokok Pemikirannya

a. Mewajibkan beragama dengan dasar taklid

Beliau sangat menganjurkan taklid kepada madzab tertentu seraya berkata: “Umat Islam tidak perlu belajar tentang fikih kecuali cukup kepada salah seorang Imam mujtahid dan berfatwa dalam berbagai macam kasus dan permasalahan agama dengan madzhab tersebut, dengan cara demikian seorang Muslim tidak mudah tergelincir dalam beragama dan cenderung pemahaman fikihnya lebih mapan dan stabil”. [1]


b Syubhat Seputar Sunnah

Dalam kitab “Jundullah Tsaqafatan wa Akhlaqan”, beliau berusaha menolak Sunnah secara halus dan mengajak fanatis madzhab seraya berkata: “Terdapat beberapa hadits yang dianggap lemah karena kitab-kitab yang sampai kepada kita memuat sanad-sanad yang lemah, tetapi seandainya sampai kepada kita kitab yang berbeda mungkin saja hasilnya juga berbeda. Contohnya, terdapat beberapa hadits yang dinyatakan sanadnya dhaif oleh al-Hakim dan semisalnya ternyata baru terkuak bahwa hadits-hadits tersebut shahih setelah kita mendapatkan sanad-sanadnya dari Shahih Ibnu Khuzaimah dengan jalur yang akurat, maka kita tidak boleh tergesa-gesa menolak pendapat salah seorang imam mujtahid karena dianggap pendapatnya bertentangan dengan nash-nash yang shahih, apakah mungkin seorang ulama panutan menentang kebenaran sementara hidupnya lebih banyak dengan Rasulullah dan Shahabat, dan generasi yang paling mengerti tentang ajaran Salafush Shalih.” [2]


Bukankah sikap taklid akan menimbulkan fanatik madzhab dan kejumudan beragama serta menumbuhkan berbagai macam penyimpangan aqidah dan kebid’ahan dalam beragama sehingga semua ulama membencinya, karena sikap taklid bukan jalan menuju pintu gerbang ilmu seperti yang ditegaskan Imam al-Qurthubi: “Taklid bukan ilmu untuk menuju ilmu dan bukan sarana untuk meraih ilmu baik ilmu usul maupun ilmu furu’ maka demikian itu merupakan pendapat jumhur ulama, berbeda dengan pandangan orang-orang bodoh dari kalangan Hasyawiyah dan Tsa’labiyah yang menganggap bahwa taklid sebuah jalan dan sarana untuk mengenali kebenaran dan demikian itu berhukum wajib sementara berfikir dan membahas berhukum haram”. [3]

c. Syubhat seputar aqidah

Dalam kitab “Tarbiyatuna ar-Ruhiyah”, beliau menganggap khurafat kaum sufi sebagai karamah dan membela secara membabi buta seraya berkata: “Pengingkaran karamah kaum sufi merupakan tindakan yang kurang ilmiyah dan penolakan terhadap suatu realita yang tidak pada tempatnya, terutama pengingkaran Karamah yang muncul pada anggota tharigah Rifa’iyah yang banyak timbul kejadian ajaib diantaranya; badan mereka tidak mempan dibakar dan tidak mempan dibacok pedang atau tusukan besi, dan kabarnyakan sepeti ini telah berkembang luas dimasyarakat, maka kebanyakan orang yang awalnya mengingkarinya tapi setelah melihat langsung akhirnya membenarkan keajaiban tersebut. Suatu ketika ada seoarang Nashrani bercerita kepadaku yang sebelumnya ada prang lain juga bercerita kepadaku bahwa ia menyaksikan salah seorang anggota tharikat Rafa’iyah ditusuk dengan pisau besar dari arah pungung hingga tembus ke dada kemudian pisau besar itu dicabut tidak meninggalkan bekas luka sedikitpun, sehingga keajaiban yang terjadi pada anggota Thatiqah Rafi’iyah hingga sekarang merupakan karunia (karamah) dari Allah pada generasi ini”. [4]


Bagaimana mingkin karamah dikaruniakan kepada pelaku bid’ah dan kesesatan, sementara Allah dan Rasul-Nya sangat membenci segala perbuatan bid’ah bahkan demikian itu merupakan kesyirikan dan khurafat yang menjadi faktor utama kemunduran dan kehinaan umat sehingga mereka banyak terjerumus dalam kesyirikan dan kebid’ahan, sebagaimana yang telah ditegaskan Ibnu Qayyim : “Siapa yang merenungkan kondisi alam raya de ngan baik pasti akan mendapatkan kesimpulan bahwa kebaikan yang terjadi di mika bimi ini akibat bertauhid dan beribadah kepada Allah serta mentaati Rasul-Nya, sementara segala keburukan yang terjadi baik berupa fitnah, bencana, kekeringan dan penjajahan musuh akibat penentangan kepada perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengajak kepada selain Allah dan Rasul-Nya”. [5]


Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

[1] Dinukil dari Kitab Zawabigh fi wajhis Sunnah, hal 267 karya Salauddin Maqbul

[2] Lihat kitab Jundullah Tsaqafatan wa Akhlaqan. hal 126 karya Sa’id Hawa

[3] Tafsir Ahkamul Qur’an (1/142) karya al-Qurthubi

[4] Dinukil dari kitab at-Tauhid fi Masiril Amal Islami bainal Waqi’ wal Ma’mul, hal. 47 karya Abdul Aziz bin Abdullah al-Husaini yang menukil dari kitab Tarbiyatuna ar-Rahiyah, hal. 217-218 karya Sa’id Hawa

[5] Lihat Tafsir al-Qayyim, hal. 255 karya Ibnu Qayyim


Disalin dari Buku Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, hal 268-271, Cetakan Pertama, Pustaka Imam Abu Hanifah-Jakarta.

 
Leave a comment

Posted by pada November 8, 2008 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

Prof. Dr Harun Nasution, Neo Mu’tazilah dan Paham Inkar Sunnah di Indonesia

Prof. Dr Harun Nasution, Neo Mu’tazilah dan Paham Inkar Sunnah di Indonesia


Oleh. Ustadz Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

Dia termasuk tokoh kaum Rasionalis di Indonesia dan pencetus gagasan sekuler di lembaga IAIN. Sejak diangkat menjadi Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, beliau berkonsentrasi menanamkan benih pemikiran Mu’tazilah di tengah mahasiswa karena ia sangat kagum dan memuja pemikiran Mu’tazilah, maka dalam waktu sekejab kampus IAIN berubah menjadi ladang subur bagi penyebaran benih pemikiran Mu’tazilah. Bahkan beliau menganggap bahwa kemunduran umat islam akibat sikap pasif dan enggan mempelajari pemikiran Mu’tazilah, karena kemajuan peradaban Islam abad pertengahan dianggap sebagai hasil metode rasional yang dikembangkan kelompok tersebut.

Setelah tamat dari tingkat SMA di al_azhar maka beliau melanjutkan studinua di Universitas al-Azhar di Fakultas Usuluddin hanya 2 tahun karena ia kurang betah dengan sistem pembelajaran al-Azhar yang klasik dan mengandalkan hafalan, kemudian ia pindah ke Universitas Amerika di Cairo (AUC), yang menurutnya mengagungkan dalam metode pengajaran dan sistem yang dingunakannnya hingga S1. Kemudian atas bantuan Prof Dr. H.M Rasyidi beliau mampu melanjutkan pendidikan di Universitas Mc. Gill, Kanada. Dengan harapan agar Harun Nasution menjadi Mahasiswa yang kritis dan cerdas terhadap apa yang ia terima dari kaum orientalis namun yang terjadi sebaliknya Harun justru menjadi murid yang terpengaruh dengan pemikiran dan metode kaum orientalis dan sangat kagum dan memuja mereka. Ketika kembali ke Indonesia ia membawa dan menebarkan pemikiran kaum orientalis. Ia meninggalkan beberapa karya tulis yang pada umumnya membahas masalah filsafat, rasionalis dan tasawuf, sementara semua hasil karyanya tidak lepas dari syubhat dan kesesatan sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Prof. Dr. Rasyidi dalam bukunya “Koreksi Terhadap Harun Nasution”. [1]

Pokok-Pokok Pemikirannya


a. Harun mengingkari penulisan dan penghafalan hadits pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutlak, dengan alasan Umar bin Khathab yang emngurungkan niat menyusun hadits yang telah ia kumpulkan.


b. Kodifikasi hadits baru dimulai pada abad kedua Hijriyah, sehingga sebelum periode itu, antara hadits shahih dan hadits palsu tidak dapat dibedakan disebabkan karena usaha pembukuan yang terlambat.

c. Para Shahabat bersikap sangat ketat dalam menerima hadits, hal ini dibuktikan oleh sikap Abu Bakar yang meminta saksi terhadap kebenaran perawi dan Ali bin Abu Thalib yang menyeluruh bebrapa perawi bersumpah, Secara implisit dan tidak langsung Harun menganggap bahwa para Shahabat meragukan kejujuran para perawi hadits, karena banyaknya kasus pemalsuan hadits.

d. Pembukuan dalam skala besar dilakukan di abad ketiga Hujriyah melalui para penulis Kutubus Sittah.

e. Imam Bukhari menyaring 3.000 hadits dari 600.000 hadits yang telah ia kumpulkan.

f. Tidak ada ijma’ kaum muslimin tentang keshahihan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam


g. Sebagai konsekwensinya, kedudukan Sunnah sebagai hujjah tidak sama dengan al-Qur’an.

h. Yang disepakati tentang kehujahannya hanya hadits mutawatir saja. Adapun hadits masyur dan ahad keduanya masih diperselisihkan.

i. Karena sibuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang menimpa umat, para Shahabat menerima segala macam hadits, sekalipun maudhu. [2]

Benar apa yang ditegaskan Dr.Muhammad Abu Syuhbah: “Sesungguhnya kesalahan utama kaum orientalis dari kalangan Yahudi dan Para Pendeta Kristiani dalam mempelajari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan sengaja mereka ingin merusak ajaran Islam dan melucuti aqidah kaum muslimin sehingga mereka tidak percaya lagi terhadap kebenaran agama mereka. Dengan cara menghujat dua sumber agama, al-Qur’an dan as-Sunnah, mereka berharap memetik hasil yang dimaksud. Gagasan yang digulirkan kaum orientalis asalnya bukan bertujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian Islam bahkan murni untuk sebuah target politik dalam rangka menghancurkan Islam dan memalingkan kaum muslimin dari agama mereka, karena mereka paham bahwa tidak akan mampu menguasi negeri Islam kecuali dengan cara melemahkan ajaran jihad yang terukir indah dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Jika mereka mampu mendistorsi kesua sumber agama tersebut terutama yang mengupas tentang ajaran jihad maka kesemangatan kaum muslimin dalam berjihad akan lemah dan akhirnya gampang ditaklukan. [3]

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

[1] Fenomina Sunnah di Indonesia, hal 104-105 karya Dawud Rasid

[2] Fenomina Sunnah di Indonesia, hal 28-29 karya Dawud Rasid

[3] Difaaun Anis Sunnah, hal. 372 karya Dr.Muhammad Abu Syuhbah


Disalin dari Buku Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, hal 399-401, Cetakan Pertama, Pustaka Imam Abu Hanifah-Jakarta.

 
Leave a comment

Posted by pada November 8, 2008 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

Apakah Hasan Al Banna seorang mubtadi` (ahli bid`ah)?

Syaikh Ali Hasan ditanya:
Apakah Hasan Al-Banna adalah mubtadi’(ahli bid’ah)?

Jawaban:
Hasan Al-Banna rahimahullah telah menyebutkan dalam kitabnya Al-Mudzakkarat bahwa dia menganut tasawwuf di atas aliran Hashafiyyah dan menyebutkan juga dalam buku yang sama bahwa dia menerima aqidah Asy-’Ariyyah.

Dan dalam Majmu’ur Rasail dalam risalah Al-Aqaid diterangkan bahwa aqidahnya adalah aqidah tafwidl. Yang aqidah ini telah diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa aqidah tafwidl lebih jelek daripada aqidah ta’wil.

Dan dalam risalah Aqaid juga dia menukil dari Abu Hamid Al-Ghazali, Ibnul Jauzi dalam menolak (…ada beberapa kata yang tidak jelas bagi kami-red) dan dari Fakhrurrazi. Tidak ada dalam kitab tersebut nukilan dari Imam Ahmad, Sufyan bin ‘Uyainah, Hammad bin Salamah dan Ibnu Taimiyyah serta Ibnul Qayyim, dan seorangpun dari mereka.

Dan Hasan Al-Banna menyebutkan bahwa jalan dakwahnya adalah tariqah sunniyah, hakikat sufiyyah, gerakan politik, persatuan olah raga dan dakwah Salafiyyah. Maka barang siapa yang begini keadaannya, apa yang lebih pantas untuknya? Dan apa yang mesti diucapkan untuk menghukuminya?

(Tanya Jawab dengan Syaikh Ali Hasan hafidhahullah di Yogyakarta Buletin Al-Manhaj Edisi 7/1419 H/1999M, terbitan Lajnah Khidmatus Sunnah wa Muhaarabatul Bid’ah, Ponpes Ihyaus Sunnah-Degolan-Yogyakarta)

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

 
Leave a comment

Posted by pada Oktober 8, 2008 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

FATWA ULAMA TENTANG USAMAH BIN LADEN

فتاوى العلماء في أسامة بن لادن

FATWA ULAMA TENTANG USAMAH BIN LADEN

**********

الفتوى الأولى للعلامة الإمام عبد العزيز بن باز – رحمه الله -

Fatwa Pertama al-Alamah al-Imam Ibnu bazz –rahimahullahu-

قال الإمام بن باز – رحمه الله : (( أما ما يقوم به الآن محمد المسعري وسعد الفقيه وأشباههما من ناشري الدعوات الفاسدة الضالة فهذا بلا شك شر عظيم ، وهم دعاة شر عظيم ، وفساد كبير ، والواجب الحذر من نشراتهم ، والقضاء عليها ، وإتلافها ، وعدم التعاون معهم في أي شيء يدعو إلى الفساد والشر والباطل والفتن ؛ لأن الله أمر بالتعاون على البر والتقوى لا بالتعاون على الفساد والشر ، ونشر الكذب ، ونشر الدعوات الباطلة التي تسبب الفرقة واختلال الأمن إلى غير ذلك .

Imam Ibnu Bazz rahimahullahu berkata : “Adapun (aktivitas) yang dikerjakan saat ini oleh Muhammad al-Mis’ari dan Sa’ad al-Faqih serta orang-orang yang serupa dengan mereka, dari aktivitas penyebaran propaganda-propaganda yang rusak dan menyesatkan, maka tidak syak lagi hal ini merupakan keburukan yang dahsyat. Mereka-mereka ini adalah para da’i (penyeru) yang menyeru kepada keburukan yang besar dan kerusakan yang hebat. Maka wajiblah berhati-hati dari selebaran-selebaran mereka, membuang dan memusnahkannya, serta jangan mau berta’awun (bekerja sama) dengan mereka dalam segala perkara yang mengajak kepada kerusakan, keburukan, kebatilan dan fitnah. Karena Allah memerintahkan untuk bekerja sama di dalam kebajikan dan ketakwaan, tidak bekerja sama di dalam kerusakan dan keburukan di dalam menyebarkan kedustaan dan di dalam menyebarkan propaganda-propaganda batil yang menyebabkan terjadinya perpecahan, hilangnya rasa aman dan (keburukan-keburukan) lainnya.

هذه النشرات التي تصدر من الفقيه ، أو من المسعري أو من غيرهما من دعاة الباطل ودعاة الشر والفرقة يجب القضاء عليها وإتلافها وعدم الالتفات إليها ، ويجب نصيحتهم وإرشادهم للحق ، وتحذيرهم من هذا الباطل ، ولا يجوز لأحد أن يتعاون معهم في هذا الشر ، ويجب أن ينصحوا ، وأن يعودوا إلى رشدهم ، وأن يدَعوا هذا الباطل ويتركوه .

Selebaran-selebaran ini yang berasal dari al-Faqih, al-Mis’ari atau selain mereka dari kalangan para penyeru kebatilan dan penyeru keburukan dan perpecahan, wajib dibuang, dimusnahkan dan tidak boleh berpaling kepadanya sedikitpun. Wajib pula menasehati dan mengarahkan mereka kepada kebenaran serta mentahdzir mereka dari kebatilan ini. Dan tidaklah boleh bagi seorangpun untuk bekerja sama dengan mereka di dalam perkara buruk ini, namun wajib bagi mereka untuk bertaubat dan kembali kepada jalan yang lurus serta wajib bagi mereka meninggalkan kebatilan ini dan menjauhinya.

ونصيحتي للمسعري والفقيه وابن لادن وجميع من يسلك سبيلهم أن يدَعوا هذا الطريق الوخيم ، وأن يتقوا الله ويحذروا نقمته وغضبه ، وأن يعودوا إلى رشدهم ، وأن يتوبوا إلى الله مما سلف منهم ، والله سبحانه وعد عباده التائبين بقبول توبتهم ، والإحسان إليهم ، كما قال سبحانه : { قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ * وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ} وقال سبحانه : { وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } والآيات في هذا المعنى كثيرة )) أهـ .( مجلة البحوث الإسلامية العدد 50 ص 7- 17)

Dan nasehatku untuk al-Mis’ari, al-Faqih dan Ibnu Laden serta seluruh orang yang menempuh jalan mereka supaya mau meninggalkan jalan yang jelek ini. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dari murka dan amarah Allah, hendaklah mereka kembali ke jalan yang lurus dan bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa mereka yang telah lalu, karena sesungguhnya Allah menjanjikan bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat pada-Nya untuk menerima taubat mereka, berbuat baik pada mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu : “Katakanlah wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, (karena) sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa kalian semua. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kepada Rabb kalian dan berserahdirilah kepadanya sebelum datangnya adzab kemudian kalian tidak dapat ditolong lagi.” Dan firman-Nya : “Bertaubatlah kalian semua wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” Dan ayat-ayat yang semakna dengan hal ini sangatlah banyak. (Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, no. 10, hal. 7-17).

**********

الفتوى الثانية للعلامة الإمام عبد العزيز بن باز – رحمه الله –

Fatwa Kedua al-Alamah al-Imam Ibnu bazz –rahimahullahu-

ذكر الإمام عبد العزيز بن باز – رحمه الله - في (جريدة المسلمون والشرق الأوسط - 9 جمادى الأولى 1417هـ) : أن أسامة بن لادن من المفسدين في الأرض، ويتحرى طرق الشر الفاسدة وخرج عن طاعة ولي الأمر.

Al-Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu di dalam Harian al-Muslimun dan Syirqul Awsath (9 Jumadil Ula 1417) berkata : “Usamah bin Laden termasuk orang-orang yang melakukan kerusakan di muka bumi dan menempuh jalan-jalan keburukan yang rusak serta memberontak dari waliyul amri.”

**********

فتوى المحدث الشيخ مقبل بن هادي الوادعيرحمه الله –

Fatwa al-Muhaddits asy-Syaikh Muqbil al-Wadi’iy –rahimahullahu-

. في لقاء مع علامة اليمن الشيخ مقبل بن هادي الوادعي – رحمه الله- في جريدة الرأي العام الكويتية بتاريخ 19/12/1998 العدد : 11503 قال الشيخ مقبل -رحمه الله- : (( أبرأ إلى الله من بن لادن فهوشؤم وبلاء على الأمة وأعمــاله شر )).

Pada liqo’ (pertemuan) bersama Allamah Yaman, asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy rahimahullahu, di dalam harian ar-Ro’yu al-’Aam al-Kuwaitiyah tertanggal 19/12/1998, no : 11503. Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata : “Aku berlepas diri dari Bin Laden karena dia merupakan kejahatan dan musibah bagi ummat Islam dan aktivitasnya buruk.

و في نفس اللقاء :( ( السائل : الملاحظ أن المسلمين يتعرضون للمضايقات في الدول الغربية بمجرد حدوث انفجار في أي مكان في العالم ؟

Pada kesempatan yang sama pula, (Syaikh ditanya) : Penanya : “Memperhatikan kaum muslimin yang dihadapkan dengan tekanan-tekanan di negeri-negeri barat hanya karena terjadinya aktivitas peledakan di mana saja di dunia ini?”

أجاب الشيخ مقبل : أعلم ذلك ، وقد اتصل بي بعض الأخوة من بريطانيا يشكون التضييق عليهم ، ويسألون عما إذا كان يجوز لهم إعلان البراءة من أسامة بن لادن ، فقلنا لهم تبرأنا منه ومن أعماله منذ زمن بعيد ، والواقع يشهد أن المسلمين في دول الغرب مضيق عليهم بسبب الحركات التي تغذيها حركة الإخوان المفلسين أو غيرهم ، والله المستعان .

Syaikh Muqbil menjawab : ” Saya tahu itu, dan beberapa ikhwan dari Inggris telah menghubungiku, mereka mengadukan tentang tekanan yang menimpa mereka. Mereka bertanya apakah boleh mengumumkan baro’ (berlepas diri) dari Usamah bin Laden. Maka kami katakan pada mereka, bahwa kami telah baro’ darinya (Usamah) dan dari segala aktivitasnya semenjak dulu. Dan realitanya menunjukkan bahwa kaum muslimin di negeri-negeri barat tertekan dikarenakan gerakan-gerakan yang dijalankan oleh kelompok Ikhwanul Muflisin (muflis : yang merugi, pent.) atau selainnya. Wallahul Musta’an (Dan hanya Allah-lah tempat memohon pertolongan).

السائل : ألم تقدم نصيحة إلى أسامة بن لادن ؟

أجاب الشيخ : لقد أرسلت نصائح لكن الله أعلم إن كانت وصلت أم لا ، وقد جاءنا منهم أخوة يعرضون مساعدتهم لنا وإعانتهم حتى ندعو إلى الله ، وبعد ذلك فوجئنا بهم يرسلون مالا ويطلبون منا توزيعه على رؤساء القبائل لشراء مدافع ورشاشات ، ولكنني رفضت عرضهم ، وطلبت منهم ألا يأتوا إلى منزلي ثانية ، وأوضحت لهم أن عملنا هو دعوي فقط ولن نسمح لطلبتنا بغير ذلك )) أهـ.

Penanya : “Tidakkah anda sampaikan dulu nasehat kepada Usamah bin Laden?”

Syaikh menjawab : “Aku telah mengirimkan nasehat-nasehat (padanya) akan tetapi Allahu a’lam apakah sampai ataukah tidak. Telah sampai kepada kami ikhwan mereka yang mengajukan bantuan dan pertolongan kepada kami untuk berdakwah kepada Allah. Namun setelah itu kami terkejut tatkala mereka mengirimkan harta dan meminta kepada kami untuk membagikannya kepada para pembesar-pembesar suku/kabilah untuk membeli tank dan persenjataan. Namun aku tolak tawaran mereka dan aku minta mereka supaya tidak datang lagi ke kediamanku untuk kedua kalinya. Dan aku terangkan pada mereka bahwa aktivitas kami adalah aktivitas murni dakwah saja dan kami tidak pernah memberikan izin kepada murid-murid kami beraktivitas selainnya (yakni selain dakwah, pent.).

. وقال الشيخ مقبل – رحمه الله - في كتاب (تحفة المجيب) من تسجيل بتاريخ 18 صفر 1417 هـ تحت عنوان (من وراء التفجيرات في أرض الحرمين؟ ) : (( وكذلك إسناد الأمور إلى الجهال، فقد روى البخاري ومسلم في “صحيحيهماعن عبدالله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم : (( إنّ الله لا يقبض العلم انتزاعًا ينتزعه من العباد، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء، حتّى إذا لم يبق عالمًا اتّخذ النّاس رءوسًا جهّالاً، فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلّوا وأضلّوا )).

Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata di dalam kitab Tuhfatul Mujib, dari rekaman kaset tertanggal 18 Shofar 1417 yang berjudul Min Waro` at-Tafjiiraat fi Ardhi al-Haramain : “Dan demikian pula dengan menyandarkan perkara (agama) kepada orang-orang bodoh, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam Shahih mereka, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan begitu saja dari para hamba-hamba-Nya. Akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, sehingga apabila tidak tersisa lagi para ulama, maka manusia menjadikan pimpinan-pimpinan yang bodoh, mereka ditanya dan berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.”

كما يقال: العالم الفلاني ما يعرف عن الواقع شيئًا، أو عالم جامد، تنفير، كما تقول مجلة “السنةالتي ينبغي أن تسمى بمجلة البدعة، فقد ظهرت عداوتها لأهل السنة من قضية الخليج.

Seperti yang dikatakan (oleh orang-orang bodoh, pent.) bahwa si fulan yang alim ini tidak faham waqi’ (realita) sedikitpun, atau dia adalah seorang alim yang jumud (beku/kaku metode berfikirnya, pent.) dengan maksud tanfir (menjauhkan ummat dari ulama, pent.), sebagaimana yang di’kata’kan oleh Majalah “As-Sunnah” (milik al-Muntada Inggris yang dikelola Muhammad Surur Zainal Abidin, pent.) –yang lebih layak disebut dengan “Al-Bid’ah”- yang menampakkan permusuhan sengitnya terhadap ahlus sunnah semenjak (meletusnya perang) teluk.

وأقول: إن الناس منذ تركوا الرجوع إلى العلماء تخبطوا يقول الله عز وجل: {وإذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به ولو ردّوه إلى الرّسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الّذين يستنبطونه منهم }، وأولي الأمر هم العلماء والأمراء والعقلاء الصالحون. وقارون عند أن خرج على قومه في زينته قال أهل الدنيا: {يا ليت لنا مثل ما أوتي قارون إنّه لذو حظّ عظيم * وقال الّذين أوتوا العلم ويلكم ثواب الله خير لمن آمن وعمل صالحًا ولا يلقّاها إلاّ الصّابرون }.

Dan saya katakan, sesungguhnya manusia tatkala mereka mulai meninggalkan ruju’ (mengembalikan segala permasalahan, pent.) kepada para ulama, mereka akan menyimpang. Allah Azza wa Jalla berfirman : “Jika datang kepada mereka suatu berita tentang ketentraman atau ketakutan, mereka segera menyiarkannya. Seandainya mereka mau menyerahkan perkara tersebut kepada Rasul dan Ulil Amri di tengah-tengah mereka, niscaya tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan mengetahuinya dari mereka.” Dan yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah para ulama, umara’ (penguasa), uqolaa’ (orang yang berakal) dan orang-orang yang shalih. (Lihatlah) Qorun ketika dia keluar di hadapan kaumnya dengan segala perhiasannya, maka berkatalah orang-orang ahlud dunya (pencinta dunia) : “Semoga kiranya kita memiliki seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun, sesungguhnya ia benar-benar memiliki keberuntungan yang besar. Namun orang-orang yang berilmu berkata, kecelakaan besarlah bagi kamu, pahala yang Allah berikan adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal sholih, dan tidaklah diperoleh pahala tersebut kecuali oleh orang-orang yang sabar.

والعلماء يضعون الأشياء مواضعها: {وتلك الأمثال نضربها للنّاس وما يعقلها إلاّ العالمون }، {إنّ في ذلك لآيات للعالمين }، {إنّما يخشى الله من عباده العلماء }، {يرفع الله الّذين آمنوا منكم والّذين أوتوا العلم درجات }. فهل يرفع الله أهل العلم أم أصحاب الثورات والانقلابات وقد جاء في صحيح البخاريعن أبي هريرة رضي الله عنه أنّ النّبيّ eسئل: متى السّاعة؟ فقال: (( إذا وسّد الأمر إلى غير أهله فانتظر السّاعة)) رئيس حزب وهو جاهل.

Adapun para ulama, mereka meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. “Dan itulah permisalan-permisalan yang kami buat bagi manusia dan tiada yang memahaminya melainkan orang-orang yang berilmu.”, “Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi orang yang berilmu.”, “Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan berilmu di antara kalian beberapa derajat.” Lantas, siapakah orang yang diangkat (derajatnya) oleh Allah, para ulama ataukah para pelaku revolusi dan kudeta?! Telah datang sebuah hadits di dalam Shohih al-Bukhari dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya : “Kapankah as-Sa’ah (terjadinya kiamat)?”, Rasulullah menjawab : “Apabila urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehadiran as-Sa’ah.” Dan (telah jelas bahwa) pimpinan hizb (partai) adalah orang yang bodoh.

ومن الأمثلة على هذه الفتن الفتنة التي كادت تدبر لليمن من قبل أسامة بن لادن إذا قيل له: نريد مبلغ عشرين ألف ريال سعودي نبني بها مسجدًا في بلد كذا . فيقول: ليس عندنا إمكانيات، سنعطي إن شاء الله بقدر إمكانياتنا. وإذا قيل له: نريد مدفعًا ورشاشًا وغيرهما. فيقول: خذ هذه مائة ألف (أو أكثر) وإن شاء الله سيأتي الباقي )) أهـ .

Diantara contoh dari fitnah ini adalah fitnah yang telah hampir meliputi Yaman yang dihembuskan oleh Usamah bin Laden. Apabila dikatakan pada dirinya : “kami memerlukan dana sebesar 20.000 Real Saudi untuk membangun Masjid di negeri ini.” Maka dia (Usamah) menjawab : “Kami tidak memiliki kemampuan (sebesar itu), akan kami berikan insya Allah sebatas kemampuan kami.” Namun apabila dikatakan padanya : “Kami memerlukan tank-tank, persenjataan dan selainnya.” Maka niscaya dia akan menjawab : “Ambillah ini, 100.000 –atau lebih- dan insya Allah akan menyusul sisanya.”

**********

فتوى الشيخ العلامة أحمد النجمي حفظه الله -

Fatwa asy-Syaikh al-Allamah Ahmad an-Najmi –hafizhahullahu-

. سئل الشيخ العلامة أحمد النجمي–حفظه الله-:

أحسن الله إليك هذا سائل يقول قد صح النبي عليه الصلاة و السلام أنه قال : (( لعن الله من آوى محدثاً ))،هل هذا الحديث ينطبق على دولة طالبان و خاصة أنهم يؤون الخوارج ويعدونهم في معسكر الفاروق الذي يشرف عليه أسامة بن لادن و فيه أربعة فصائل: الفصيل الأول فصيل المعتم ، وفصيل الشهراني ، و فصيل الهاجري ، وفصيل السعيد ، وهؤلاء الأربعة هم الذين فجروا في العليا ، و يكفرون الحكام و يكفرون العلماء في هذه البلاد ؟

Asy-Syaikh al-Allamah Ahmad an-Najmi hafizhahullahu ditanya :

“Semoga Allah memberi kebaikan pada anda, seorang penanya berkata, telah shahih bahwasanya Nabi ‘alaihi Sholatu wa Salam bersabda : “Allah mengutuk orang-orang yang melindungi pelaku kejahatan.” Apakah hadits ini dapat diterapkan terhadap Daulah Thaliban, khususnya mereka telah menolong khowarij dan mempersiapkan bagi mereka seketariat prajurit “Al-Faruq”, yang dikomandani oleh Usamah bin Laden, yang memiliki empat divisi, yaitu divisi al-Mu’tam, asy-Syahrooni, al-Haajiri dan as-Sa’iid. Dan keempat divisi inilah yang melakukan peledakan di al-’Ulayya dan mengkafirkan pemerintah dan ulama negeri ini?

فأجاب الشيخ -حفظه الله-: (( لا شك أن هؤلاء يعتبروا محدثين،و هؤلاء الذين آووهم داخلون في هذا الوعيد الذي قاله النبي صلى الله عليه وسلم و اللعنة التي لعنها من فعل ذلك، (( لعن الله من آوى محدثاً )) فلو أن واحداً قتل بغير حق و أنت أويته و قلت لأصحاب الدم ما لكم عليه سبيل و منعتهم ، ألست تعتبر مؤوياً للمحدثين ! )) أهـ.

Syaikh hafizhahullahu menjawab : “Tidak diragukan lagi, bahwasanya mereka dianggap sebagai para pelaku kejahatan. Dan mereka yang melindungi (para pelaku kejahatan) ini masuk di dalam ancaman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tadi dan kutukan/laknat ini menimpa siapa saja yang melakukan hal tersebut. “Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan“. Apabila seandainya ada orang yang membunuh tanpa haq (adanya alasan syar’i yang membenarkan pembunuhan tersebut, pent.) dan kamu melindunginya dan mengatakan kepada keluarga orang yang terbunuh, ‘kalian tidak dapat melakukan apa-apa terhadapnya (pembunuh)’ dan kamu menghalang-halangi mereka (dari meminta hak mereka, pent.), bukankah anda termasuk sebagai orang yang membela para pelaku kejahatan?!”

Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

[Dialihbahasakan oleh Abu Salma al-Atsari dari Maktabah as-Sahab as-Salafiyah (www.sahab.org)]

 
Leave a comment

Posted by pada Agustus 2, 2008 in ZZ..MEREKA DALAM TIMBANGAN..ZZ

 

DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI

DR. YUSUF AL-QARADHAWI DAN DEMOKRASI

Oleh
Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.

Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.

“Kekuasaan yang terpilih” inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau “pemerintah”, menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.

Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.

Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.

Saya katakan “secara garis besar”, karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.

Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta’ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mem­punyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya’nuhu.

Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta’ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan meng­gunakannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari’at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.

Oleh karena itu, harus dikatakan: “Sesungguhnya rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam batas-batas syari’at Islam.” Sebagaimana dalam Majelis Tasyri’ (Badan Legislatif) harus ada komisi khusus yang dipegang oleh para ahli fiqih yang mampu mengambil kesimpulan dan melakukan ijtihad. Juga menilai ber­bagai ketetapan undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dan penyimpangannya dari syar’iat, walaupun sistem demokrasi sendiri tidak mensyaratkan hal tersebut, meski dalam undang-undang dinyatakan bahwa agama negara yang dianut adalah Islam.

Kemudian, para calon wakil rakyat juga harus benar-benar memenuhi atau memiliki bekal yang kuat dalam agama dan akhlak serta beberapa ketentuan lainnya, misalnya keahlilan dalam bidang kepentingan umum dan lain sebagainya. Jadi, calon wakil rakyat tidak boleh dari seorang penjahat atau pemabuk atau suka mening­galkan shalat atau orang yang menganggap enteng agama.

Di sana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang akan mengemban suatu pekerjaan.

Pertama : Mampu mengemban pekerjaan ini dan mempunyai pengalaman di bidangnya.
Kedua : Amanah. Dengan sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan takut kepada Allah Ta’ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur’an melalui lisan Yusuf as , di mana dia mengatakan:

“Artinya : Berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi ber­pengetahuan. “‘ [Yusuf : 55]

Juga dalam kisah Musa as, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta:

“Artinya : Karena sesungguhnya, orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. ” [Al-Qashash: 26]

Dengan demikian, kekuatan dan ilmu memerankan sisi intelektual dan profesional yang menjadi syarat suatu pekerjaan, sedangkan kemampuan menjaga dan amanat mencerminkan sisi moral dan mental yang memang dituntut pula untuk keberhasilannya.[1]

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan: “Anehnya, sebagian orang memvonis demokrasi sebagai suatu yang jelas-jelas merupakan bentuk kemungkaran atau bahkan kekufuran yang nyata, sedang mereka belum memahaminya secara baik dan benar sampai kepada substansinya tanpa memandang kepada bentuk dan cirinya.

Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan bagian dari pemahamannya. Oleh karena itu, barangsiapa menghukumi sesuatu yang tidak diketahuinya, maka hukumnya adalah salah, meskipun secara kebetulan bisa benar. Sebab, ibaratnya ia merupakan lemparan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, di dalam hadits ditetapkan bahwa seorang hakim yang memberi ke­putusan dengan didasarkan pada ketidaktahuan, maka dia berada di neraka, sebagaimana orang yang mengetahui yang benar, tetapi dia menetapkan atau menghukumi dengan yang lain.

Lalu apakah demokrasi yang didengung-dengungkan oleh berbagai bangsa di dunia, dan diperjuangkan oleh banyak orang, baik di dunia belahan barat maupun timur, di mana ada sebagian bangsa bisa sampai kepadanya setelah melalui berbagai pertempuran sengit dengan penguasa tirani, yang menelan banyak darah dan menjatuhkan ribuan bahkan jutaan korban manusia. Sebagaimana yang terjadi di Eropa timur dan lain-lainnya, dan yang banyak dari pemerhati Islam menganggapnya sebagai sarana yang bisa diterima untuk meruntuhkan kekuasaan monarki, serta memotong kuku­kuku politik campur tangan, yang telah banyak menimpa masyarakat muslim. Apakah demokrasi ini mungkar atau kafir, sebagaimana yang didengungkan oleh beberapa orang yang tidak memahami sepenuhnya lagi tergesa-gesa!!?!”

Sesungguhnya substansi demokrasi -tanpa definisi dan istilah akademis- adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan, dan rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui. Jika sebagian mereka menghalanginya, maka balasannya adalah pemecatan atau bahkan penyiksaan dan pembunuhan.”[2]

Sesungguhnya Islam telah mendahului sistem demokrasi dengan menetapkan beberapa kaidah yang menjadi pijakan substansi­nya, tetapi Islam menyerahkan berbagai rinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan pokok-pokok agama mereka, ke­pentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka sesuai dengan zaman dan tempat, dan juga pembaharuan keadaan manusia.

Kelebihan demokrasi adalah, bahwa ia mengarahkan di sela­-sela perjuangannya yang panjang melawan kezhaliman dan kaum tirani serta para raja kepada beberapa bentuk dan sarana, yang sampai sekarang dianggap sebagai jaminan yang paling baik untuk menjaga rakyat dari penindasan kaum tirani.

Tidak ada larangan bagi umat manusia, para pemikir dan pemimpin mereka untuk memikirkan bentuk dan cara lain, barang­kali cara baru itu akan mengantarkan kepada yang lebih baik dan ideal. Tetapi, untuk mempermudah kepada hal tersebut dan me­realisasikannya ke dalam realitas manusia, kita melihat bahwa kita harus mengambil beberapa hal dari cara-cara demokrasi guna me­wujudkan keadilan, permusyawaratan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta berdiri melawan kesewenangan para penguasa yang angkuh di muka bumi ini.

Di antara kaidah syari’at yang ditetapkan adalah, bahwa sesuatu yang menjadikan hal yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia itu menjadi wajib, dan bahwasanya tujuan­tujuan syari’at yang diharapkan adalah jika tujuan-tujuan itu mem­punyai sarana pencapaiannya, maka sarana ini boleh diambil sebagai alat menggapai tujuan tersebut.

Tidak ada satu syari’at pun yang melarang penyerapan pemikiran teori atau praktek empiris dari kalangan non-muslim. Karena, Nabi saw sendiri pada perang Ahzab telah mengambil pemikiran “penggalian parit”, padahal strategi tersebut berasal dari strategi bangsa Parsi.

Selain itu, Rasulullah saw pernah juga mengambil manfaat dari tawanan musyrikin dalam perang Badar “dari orang-orang yang mampu membaca dan menulis” untuk mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslim.in, meski mereka itu musyrik. Dengan demikian, hikmah itu adalah barang temuan orang mukmin, di mana saja dia menemukannya, maka dia yang paling berhak atasnya.

Dalam beberapa buku, saya telah mengisyaratkan bahwa merupakan hak kita untuk mengambil manfaat dari pemikiran, strategi dan sistem yang bisa memberikan manfaat kepada kita, selama tidak bertentangan dengan nash muhkam (yang jelas) dan tidak juga kaidah syari’at yang sudah baku, dan kita harus memilih dari apa yang kita ambil untuk selanjutnya menambahkannya dan melengkapinya dengan bagian ruh kita serta hal-hal yang dapat menjadikannya sebagai bagian dari kita dapat dan menghilangkan identitas pertamanya.”[3]

Ungkapan seseorang yang mengatakan, bahwa demokrasi berarti kekuasaan rakyat oleh rakyat dan karenanya, harus ditolak prinsip yang menyatakan, bahwa kekuasaan itu hanya milik Allah semata, maka ungkapan semacam itu sama sekali tidak dapat diterima.

Bagi para penyeru demokrasi tidak perlu harus menolak kekuasaan Allah atas manusia. Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-­wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.

Benar, setiap yang dimaksudkan dengan demokrasi oleh me­reka adalah memilih pemerintah oleh rakyat sesuai dengan hati nurani mereka, serta memantau tindakan dan kebijakan mereka, serta menolak berbagai perintah mereka jika bertentangan dengan undang undang rakyat, atau dengan ungkapan Islam: “Jika mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat,” dan mereka juga mem­punyai hak untuk menurtmkan penguasa jika melakukan penyim­pangan dan berbuat zhalim serta tidak mau menerima nasihat atau peringatan. “[4]

Sesungguhnya undang-undang menetapkan, di samping berpegang pada demokrasi, bahwa agama negara adalah Islam dan bahwasanya syari’at Islam adalah sumber hukum dan undang­undang, dan yang demikian itu merupakan penegasan akan kekuasaan Allah atau kekuasaan syari’at-Nya, dan kekuasaan itulah yang memiliki kalimat tertinggi.

Dimungkinkan juga untuk menambahkan pada undang-gundang materi yang secara tegas dan lantang menetapkan, bahwa setiap undang-undang atau sistem yang bertentangan dengan syari’at yang baku dan permanen, maka undang-undang itu adalah bathil.”[5]

Tidak ada ruang untuk pemberian suara dalam berbagai hukum pasti dari syari’at dan juga pokok-pokok agama serta hal­hal yang wajib dilakukan dalam agama, tetapi pemberian suara itu pada masalah-masalah ijtihadiyah yang mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat dalam hal tersebut, misalnya pemilihan salah satu calon yang akan menempati suatu jabatan, meskipun itu jabatan kepala negara, dan seperti juga pengeluaran undang-undang untuk mengatur lalu lintas jalan raya atau untuk mengatur bangunan tempat perdagangan atau industri atau rumah sakit, atau yang lainnya yang oleh para ahli fiqih disebut sebagai “mashalihul mursalah.” Atau seperti juga pengambilan keputusan untuk mengumumkan perang atau tidak, mengharuskan pembayaran pajak tertentu atau tidak, atau mengumumkan keadaan darurat atau tidak, atau mem­batasi jabatan Presiden, dan pembolehan membatasi masa pemilihan atau tidak, demikian seterusnya.

Jika banyak pendapat yang berbeda dalam masalah ini, maka apakah pendapat itu akan ditinggal menggantung begitu saja, apa­kah ada tarjih tanpa murajjah (yang diunggulkan)? Ataukah harus ada murajjah?

Sesungguhnya logika akal, syari’at dan realitas menyatakan harus ada murajjah (yang diunggulkan), dan yang diunggulkan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah terbanyak. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pen­dapat satu orang, dan dalam hadits disebutkan:

“Sesungguhnya, syaitan itu bersama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang.”[6].[7]

Ungkapan orang yang menyatakan, bahwa tarjih (pengunggulan satu pendapat) itu adalah untuk yang benar meskipun tidak ada seorang pun pendukungnya. Adapun yang salah harus ditolak meskipun didukung oleh 99 dari 100. Ungkapan ini hanyalah tepat pada hal-hal yang ditetapkan oleh syari’at secara gamblang, tegas dan terang yang menyingkirkan perselisihan dan tidak mengandung perbedaan atau menerima pertentangan, dan hal itu hanya sedikit sekali. Itulah yang dikatakan: Jama’ah itu adalah yang sejalan dengan kebenaran meski engkau hanya sendirian.[8]

Sesungguhnya petaka pertama yang menimpa umat Islam dalam perjalanan sejarahnya adalah sikap mengabaikan terhadap kaidah musyawarah, dan perubahan “Khilafah Rasyidah” menjadi “kerajaan penindas” yang oleh sebagian sahabat disebut “kekaisaran”. Artinya, kekuasaan absolut Kaisar telah berpindah kepada kaum muslimin dari berbagai kerajaan yang telah diwariskan Allah ke­padanya. Padahal semestinya mereka mengambil pelajaran dari mereka dan menghindari berbagai kemaksiatan dan perbuatan hina yang menjadi sebab musnahnya negara mereka.

Apa yang menimpa Islam, umatnya, serta dakwahnya di zaman modern ini tidak lain adalah akibat dari pemberlakuan pemerintahan otoriter yang bertindak sewenang wenang terhadap umat manusia dengan menggunakan pedang kekuasaan dan emas­nya, dan tidaklah syari’at dihapuskan, skularisme diterapkan, serta umat manusia diharuskan berkiblat ke barat melainkan dengan paksaan, memakai besi dan api. Tidaklah dakwah Islam dan ge­rakannya dipukul habis-habisan serta tidak juga para penganut dan penyerunya dihajar dan dikejar-kejar melainkan oleh kekuasaan otoriter yang terkadang tanpa kedok dan terkadang dengan meng­gunakan kedok demokrasi palsu yang diperintahkan oleh kekuatan yang memusuhi lslam secara terang-terangan atau diarahkan dari balik layar.”[9]

Di sini saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) perlu menekankan, bahwa saya bukan termasuk orang yang suka menggunakan kata-kata asing, seperti misalnya; demokrasi dan lain-lainnya untuk mengungkapkan pengertian-pengertian Islam.

Tetapi, jika suatu istilah telah menyebar luas di tengah-tengah umat manusia dan telah dipergunakan oleh banyak orang, maka kita tidak perlu menutup pendengaran kita darinya, tetapi kita harus mengetahui maksud istilah tersebut, sehingga kita tidak me­mahaminya secara keliru, atau mengartikannya secara tidak benar atau yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang membicarakannya, dengan begitu hukum kita terhadapnya adalah hukum yang benar dan seimbang. Meski istilah itu datang dari luar kalangan kita, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, poros hukum itu tidak pada nama dan sebutan, tetapi pada kandungan dan substansinya.”[10]

Saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) termasuk orang yang menuntut demokrasi dalam posisinya sebagai sarana yang sangat mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan kita dalam kehidupan yang mulia, yang di dalamnya kita bisa berdakwah kepada Allah dan juga kepada Islam, sebagaimana kita telah beriman kepadanya, tanpa harus dijebloskan ke dalam penjara yang gelap atau dihukum di atas tiang gantungan.”[11]

Berkenaan dengan hal tersebut, dapat penulis katakan: “Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah dengan sekuat tenaga membela demokrasi dalam menghadapi pemerintahan otokrasi atau pemerintahan tirani yang berbagai keburukan dan kesialannya telah dirasakan oleh Dr.Yusuf al-Qaradhawi dan Jama’ah Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi berusaha keras mempertahankan demokrasi dengan segenap daya dan upaya.

Yang lebih baik dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, menegakkan hukum Islam yang di dalamnya terdapat konsep musyawarah Islami yang sudah cukup bagi kita dan tidak lagi memerlukan demokrasi ala Barat meskipun kita memolesnya dengan berbagai kebaikan dan keindahan.

Jika kita menyaring demokrasi ini, lalu menambahkan bebe­rapa hal yang sesuai dengan agama kita atau mengurangi beberapa hal darinya yang memang bertentangan dengan agama, lalu mengapa kita harus menyebutnya demokrasi? Mengapa tidak menyebutnya syura (permusyawaratan) misalnya.

Dengan demikian, demokrasi Barat tidak disebut demikian kecuali diambil dengan seluruh kandungannya. Tetapi, jika diambil dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan penyimpangan, maka hal itu secara otomatis menjadi sesuatu yang lain yang tidak mungkin kita sebut lagi sebagai demokrasi. Dalam hal ini, perum­pamaannya adalah sama dengan khamr jika rusak dengan sendirinya atau tindakan seseorang, maka pada saat itu tidak lagi disebut se­bagai khamr, tapi disebut cuka. Demikian pula demokrasi.

Jadi, yang harus dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah menyeru kepada penegakan hukum Islam dengan menerap­kan sistem syura (permusyawaratan) yang adil, daripada mengobati suatu penyakit dengan penyakit lain, yang bisa jadi lebih berbahaya lagi bagi umat.[12]

KOMENTAR JAMAL SULTHAN ATAS FATWA DR. YUSUF AL-QARADHAWI.
Ustadz Jamal Sulthan hafizhahullah mempunyai komentar yang sangat baik terhadap fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam hal demokrasi. Di sini saya bermaksud untuk menukilnya agar bisa diambil manfaat oleh para pembaca, dan agar para pembaca mengetahui titik-titik ketidakbenaran dari ucapan Dr. Yusuf al­Qaradhawi.

Jamal Sulthan mengatakan: “Masalah ini sangat penting sekali, dan ketika yang mengungkapkannya adalah seorang pakar fiqih sekaliber Dr. Yusuf al-Qaradhawi, maka masalahnya semakin bertambah penting, belum lagi mimbar yang menjadi tempat penyebaran fatwa yang dibaca tidak kurang dari satu juta orang berbahasa Arab. Maka pada saat itu, tidak diragukan lagi bahayanya akan lebih besar, dan dia mempromosikan dirinya kepada setiap penulis dan pemilik pemikiran.

Fatwa dalam format yang disebarluaskan tidak mempunyai tema sama sekali dan hampir tidak mempunyai nilai sama sekali, cukuplah bagi anda ketika anda dihadapkan suatu ungkapan yang anda bisa mengatakan: “itu benar,” bersikap sama seperti halnya ketika anda tidak bisa mengatakan: “Itu salah!” Namun, sesung­guhnya di sana ada suatu kerancuan yang aneh, dan beberapa hakikat obyektif dan histroris yang tidak diketahui Dr. Yusuf al-Qaradhawi, menyebabkan pembicaraannya terjadi kekeliruan, yang menuntut saya mengkaji cukup lama untuk mendiskusikan “segi dan pertim­bangan” fatwa dengan mengharapkan keluasan hati pemberi fatwa tersebut, dan kita tahu kesungguhan beliau untuk memperoleh kejelasan kebenaran, dimana pun berada serta perhatiannya yang tulus insya Allah terhadap berbagai masalah besar yang membuat sibuk generasi muslim pada zaman sekarang ini.

Dalam fatwa tersebut ditanyakan, sebagaimana yang ditegas­kan oleh Ustadz Fahmi: “Apakah demokrasi itu kufur?” Maka, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi membuka pembicaraannya dengan mengatakan: “Sesungguhnya substansi demokrasi adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan. Rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui, dan itulah substansi demokrasi.”

Kemudian Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari: “Realitas menunjukkan, bahwa orang yang memperhatikan secara seksama substansi demokrasi, maka dia akan mendapatkan bahwa ia termasuk dari konsep Islam”

Pendahuluan inilah yang menjadi kesalahan pertama dan substansial yang mengakibatkan fatwanya salah secara keseluruhan.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah menetapkan, bahwa substansi demokrasi adalah pemberian kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka… dan seterusnya. Inilah salah satu produk pokok dari berbagai produk demokrasi atau salah satu tampilan dari berbagai penampilan demokrasi, tetapi itu bukan substansi demokrasi, sebagaimana yang dianggap oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Namun, demokrasi secara substansial adalah penolakan terhadap teokrasi, yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan agama dan menjalankan pemerintahan atas nama Allah di muka bumi. Kelahiran demokrasi itu menurut perjalanan sejarahnya adalah sebagai akibat dari pertikaian negara melawan gereja, hukum buatan manusia melawan hukum agama, hukum atas nama rakyat dan manusia melawan hukum atas nama Allah dan agama.

Dengan kata lain, kita bisa katakan bahwa demokrasi itu adalah sisi lain dari sekularisme, dan di antara dampaknya demokrasi adalah meniadakan perwalian masing-masing individu umat manusia dari pundak masyarakat. Sebab, jika kita menolak perwalian agama dan Tuhan untuk kepentingan rakyat, maka semua perwalian di bawahnya sudah pasti akan tertolak. Dari sini lahirlah berbagai sarana dan sistem yang mengatur seluk beluk masyarakat, yang mencegah munculnya kekerasan, penindasan dan kesewenangan dalam bentuk apa pun, dan itu berlangsung setelah negara sipil dengan para pemikir dan pendukungnya berhasil merealisasikan kemenangan akhir atas gereja dan para tokoh agama serta berhasil mencopot kekuasaan dari mereka, seperti yang diketahui oleh setiap pengkaji sejarah Eropa modern.

Di antara dampak dari kemenangan akhir bagi gerakan demokrasi ini adalah terhapusnya sifat kesucian dari semua posisi, masalah dan makna, selama tidak ditetapkan oleh rakyat sebagai sesuatu yang suci. Yang haram adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai haram, sedangkan yang halal adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai halal, dengan menutup mata dari setiap referensi yang lain, baik yang bersifat religius maupun yang lainnya. Sebab, jika anda menetapkan bahwa di sana terdapat referensi syari’at yang berada di atas manusia atau harus didahulukan sebelum pendapat rakyat, maka dengan demikian anda telah menggugurkan dasar demokrasi. Karena, jika anda mengatakan, misalnya “Sesungguhnya masalah ini berdasarkan nash al-Qur’an, tidak boleh dilakukan oleh manusia, maka dengan demikian, anda telah menjadikan hukum hanya pada Allah Ta’ala semata, bukan ada pada rakyat. Selama kekuasaan dan hukum ditarik dari rakyat, maka berakhirlah kisah demokrasi itu.

Demikian itulah kisah demokrasi secara ringkas dan ini pula yang menjadi substansinya, yang diketahui secara pasti oleh Ustadz Fahmi Huwaidi dan aliran pemikirannya. Dengan demikian, apakah kita bisa mengatakan seperti yang dikatakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: “Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama terhadap substansi demokrasi, niscaya dia akan mendapatkan bahwa demokrasi termasuk dari konsep Islam”. Atau kita akan mengatakan seperti yang dikatakannya pula: “Islam telah mendahului demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan bagi substansinya, hanya saja Islam menyerahkan rincian­nya pada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan ajaran agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka”

Yang tampak jelas sekali dari fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa dia menggambarkan demokrasi dengan gambaran tertentu yang dia angan-angankan dan impikan, lalu dia mengeluarkan fatwanya berdasarkan pada khayalan yang mempermainkan angan-angannya, bukan pada hakikat sejarah demokrasi dan obyek­tivitas yang membentuk istilah demokrasi dalam pemikiran manusia modern.

Barangkali hal yang sangat jelas menunjukkan hal tersebut adalah ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya: “Dan ungkapan orang yang mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga ada keharusan menolak prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, adalah ungkapan yang sama sekali tidak dapat diterima, karena menyuarakan demokrasi tidak harus menolak kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah atas semua umat manusia. Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan yang menindas rakyat, baik itu penguasa zhalim maupun diktator.”

Sebenarnya, saya (Jamal Sulthan) belum memahami benar ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan: “Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi, yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.” Apakah dia pernah melakukan penelitian yang menghasilkan hakikat tersebut? Jika lawannya mengatakan: “Sesungguhnya hal itu selalu terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi,” lalu siapa yang akan menilai dan membenarkan salah satu dari kedua ungkapan tersebut ?

Sesungguhnya fatwa syari’at memerlukan adanya ketelitian dan keakuratan dalam ucapan, lebih dari sekedar ungkapan yang hanya dilandasi perasaan (misalnya : “Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit” dst..ed). Saya sangat memaklumi Dr. Yusuf al­Qaradhawi dalam hal kesungguhannya mempertahankan nilai­nilai keadilan, kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kehormatan mereka. Dalam hal itu, orang seperti dia dan saya mengetahui betapa kejam cambuk-cambuk para algojo, dan betapa menyeramkannya pula penjara para penindas. Namun demikian, pembicaraan masalah keadilan, kebebasan dan hak-hak asasi manusia merupakan suatu hal, sedangkan pengaturan istilah pemikiran politik untuk memberlakukan hukum syari’at terhadapnya merupakan hal lain. Sebagaimana realitas terus berada seperti sediakala tidak berubah seperti yang saya duga. Kita perlu juga merenungi ucapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: “Orang muslim yang menyerukan demokrasi pada hakikatnya menyeru kepadanya sebagai satu bentuk pemerintahan, yang dapat mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam dalam pemilihan pemimpin, penetapan musyawarah dan loyalitas, serta penegakan amar ma’ruf nahi munkar, melawan kezhaliman, menolak kemaksiatan, khususnya jika sampai pada kekufuran yang jelas yang telah ada bukti dari Allah.”

Di sini, saya setuju sekali dengan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai kriteria yang dikemukakannya mengenai manhaj bagi pemerintahan Islam. Tetapi, apakah yang mendorong anda untuk meletakkan stempel demokrasi pada perbincangan ini dan manhaj tersebut? Apakah sebenarnya kesucian yang dikandung oleh istilah “buatan Barat, perkembangan, sejarah dan pertikaiannya” untuk anda pertahankan dengan mati-matian dan memperindah penampilannya di hadapan kaum muslimin? Hal itu mengingatkan kita terhadap apa yang meliputi akal pikiran kaum muslimin pada tahun lima puluhan dan enam puluhan sekitar istilah “sosialisme “, sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua sisi satu mata uang. Pengalaman yang sama juga kembali terjadi sekali lagi pada istilah demokrasi.

Sesungguhnya, demokrasi bukan apa yang anda rinci berdasarkan analogi Anda sendiri, atau dirinci oleh orang lain. Tetapi demokrasi merupakan satu kesatuan sistem untuk memelihara bangunan sosial. Terserah anda mau menerimanya atau menolaknya, lalu mencari manhaj lain yang melahirkan bagi anda satu istilah lain yang orisinil yang sesuai dengan `aqidah, agama, sejarah dan kemanusiaan anda.

Jika kita boleh menerima istilah tersebut disertai dengan beberapa penyesuaian terhadapnya agar sejalan dengan lingkungan kita, lalu bagaimana pendapat anda mengenai istilah teokrasi, atau yang disebut dengan “pemerintahan berdasarkan ketuhanan”. Kita hanya akan menjauhkan diri dari monopoli para tokoh agama terhadap kekuasaan atas nama perwakilan langit sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa, dan tinggallah bagi kita, yaitu menjadikan hukum Allah yang berkuasa atas umat manusia dan membatasi perundang-ungangan masyarakat. Pada saat itu, apakah kita bisa mengatakan bahwa substansi teokrasi yaitu “hukum Allah” adalah Islam?!

Dengan tolok ukur yang sama, jika anda mengatakan: “Sesungguhnya demokrasi itu dari Islam,” maka dibenarkan pula untuk mengatakan: “Sesungguhnya teokrasi itu dari Islam!!!”

Sedangkan kita akan mengatakan: “Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi, keduanya adalah istilah Eropa yang lahir dan terbentuk serta menunjukkan (budaya) Barat, hal itu tidak memberikan manfaat bagi kita sebagai kaum muslimin. Sebab, Islam tidak mengenal pemerintahan pemuka agama, sebagaimana Islam juga tidak mengenal istilah “surat penebus dosa”, dan tidak pula mengenal istilah pertikaian antara negara sipil dan gereja, atau antara agama dan negara. Karena, Islam sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan berbeda dari Kristen sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan. Hal itu memperlihatkan kepada kita secara pasti perbedaan berbagai istilah pemikiran, politik, dan metodologi antara keduanya (Islam dan Kristen).

Permasalahannya di sini adalah, bahwa sebagian kaum muslimin berkhayal bahwa hak-hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak suksesi kekuasaan dan larangan melakukan penindasan di muka bumi merupakan hal-hal yang diperjuangkan oleh sistem demokrasi bagi masyarakat, di mana tidak mungkin bagi mereka untuk menggambarkan prinsip-prinsip ini dapat terealisasi di bawah payung istilah lain dalam Islam. Yang demikian itu merupakan satu kesalahan yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan prinsip-­prinsip kemanusiaan itu hanya sekedar dampak dari kelahiran sekulerisme atau demokrasi di masyarakat Eropa. Bersamaan dengan itu mungkin juga memproduksinya, memeliharanya, dan memberlakukannya di masyarakat lain tanpa melalui jalan sekularisme atau demokrasi.

Tetapi, dominasi pemikiran Barat atas berbagai aliran pemikiran dan politik dalam masyarakat kontemporer, dan tirani yang ditanamkan oleh Eropa ke dalam akal dan jiwa masyarakat dunia ketiga yang di antara mereka adalah sebagian kaum muslimin, tidak meninggalkan sedikit kesempatan pun bagi akal non-Eropa untuk memikirkan orisinalitas atau mengkhayalkan karya pemikiran atau metodologis yang tidak terpengaruh oleh “kutub Eropa”, serta berbagai manhaj dan istilahnya. Maka sebagian besar usaha-usaha “dunia ketiga” dalam bidang pemikiran, metodologi dan istilah -yang di antaranya adalah fatwa ini-, hanyalah sekedar catatan kaki atau catatan akhir atas matan (isi) yang berasal dari Eropa. Padahal kita -di lingkungan Islam-, hati nurani Islami menolak kecuali mencatat sikap kehati-hatiannya yang malu-malu itu terhadap demokrasi, sedangkan berpura-pura tidak mengetahui bahwa sikap kehati-hatian itu bermakna pada kenyataan obyektifnya sebagai penolakan terhadap demokrasi, tetapi kita masih terus ngotot untuk mempertahankan istilah tersebut, meskipun pada hakikatnya, secara obyektif, telah meninggalkannya.

Sesungguhnya Partai Kupu-Kupu Itali -Partai para pelacur- ­memaksakan dirinya masuk ke dunia partai, dan sebagian anggotanya masuk parlemen Itali, agar “suara pelacur” cukup untuk membuat berbagai ketetapan undang-undang baru di dalam masyarakat, jika semua suara sama.

Yang tidak mau diakui oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tindakan ini melawan demokrasi. Itulah hakikat obyektif, yang tidak ada alasan bagi anda terhadapnya, serta tidak ada tempat melarikan diri dari mengakuinya.

Benar bahwa anda menolak hal tersebut, dan saya pun demikian. Tetapi, makna hal itu adalah bahwa kita menolak demokrasi sebagai bingkai sistem bagi pemerintahan di suatu negara Islam. Tinggallah bagi saya dan anda mencarikan istilah baru dan sistem baru, yang menyatukan antara agama dan dunia, syari’at dan masyarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan nilai-nilai, hak Allah dan hak hamba, dan semuanya itu adalah aspek-aspek yang tidak mempunyai hubungan dengan demokrasi.

Jangan anda merasa kesal tuanku (Dr. Yusuf al-Qaradhawi), jika masyarakat Barat menolak mengakui istilah dan sistem baru anda. Karena mereka memang menolak agama anda pada dasarnya, sebagaimana logika subyektif dari sistem demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskannya menerima pluralisme. Yang demikian itu, jika kita berhusnuzhzhan (berprasangka baik) terhadap kesungguhan mereka dalam memegang segala macam prinsip, apalagi yang menyangkut masalah hubungan antar negara.

Dalam fatwa Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi tentang demokrasi, masih terdapat kerancuan lain, yaitu dalam usahanya melegitimasi beberapa sisi kekuasaan eksekutif dalam menerapkan demokrasi, di mana sang Doktor mempromosikannya kepada pemahaman beberapa pemerintah Islam. Lebih baiknya, kita simak apa yang dikatakan Doktor, kemudian simak juga komentar kami setelah itu.

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Di antara dalil-dalil menurut kelompok pemerhati Islam yang menunjukkan demokrasi adalah prinsip hasil import dan tidak ada hubungannya dengan Islam, adalah bahwa ia berdasarkan pada suara mayoritas, serta menganggap suara terbanyak merupakan pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dan mengendalikan berbagai permasalahan, dan dalam menilai serta memutuskan benar terhadap salah satu dari berbagai masalah yang berbeda-beda dengan meng­gunakan pemungutan suara terbanyak dalam demokrasi sebagai pemutus dan referensi. Maka, pendapat mana pun yang memenangkan suara terbanyak secara absolut, atau terbatas pada beberapa kesempatan, itulah pendapat yang diberlakukan, meskipun terkadang pendapat itu salah dan bathil.

Padahal Islam tidak menggunakan sarana seperti itu dan tidak mentarjih (mengunggulkan) suatu pendapat atas pendapat yang Iain karena adanya kesepakatan pihak mayoritas, tetapi Islam melihat pada pokok permasalahan tersebut; Apakah ia salah atau benar? Jika benar, maka ia akan memberlakukannya, meskipun bersamanya hanya ada satu suara, atau bahkan sama sekali tidak ada seorang pun yang menganutnya. Jika salah,. maka ia akan menolaknya, meskipun bersamanya terdapat 99 orang dari 100 orang yang ikut.

Bahkan, nash-nash al-Qur’an menunjukkan bahwa suara mayoritas selalu berada dalam kebathilan dan selalu mengiringi para Thaghut, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala ini:

“Artinya : Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di­muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya.”[Al-An'aam: 116]
.
Juga firman-Nya:

“Artinya : Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya” [Yusuf: 103]

Di dalam al-Qur’an, dilakukan pengulangan berkali-kali terhadap firman-Nya berikut ini:

“Artinya : Tetapi kebanyakan manusza tidak mengetahui” [Al-­A'raaf: 187]

Selanjutnya, Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari hal tersebut dengan mengatakan: “Ungkapan tersebut sama sekali tidak dapat diterima, sebab didasarkan pada suatu hal yang salah”

Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim; yang mayoritas mereka dari kalangan orang orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah:

Kemudian, sesungguhnya terdapat beberapa hal yang tidak masuk ke dalam kategori voting dan tidak dapat diambil suaranya, karena ia termasuk bagian dari hal yang sudah tetap dan permanen yang tidak dapat diubah kecuali jika masyarakat itu berubah sendiri dan tidak menjadi muslim lagi.

Jadi, tidak ada tempat bagi voting dalam berbagai ketetapan syariat yang sudah pasti dan juga pokok-pokok agama. Voting itu hanya pada masalah-masalah ijtihad saja yang bisa mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat mengenai hal tersebut, jika terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai beberapa masalah. Lalu, apakah masalah-masalah itu akan dibiarkan bergantung begitu saja? Dan apakah ada pemilihan pendapat tanpa adanya yang diunggul­kan? Ataukah perlu adanya yang diunggulkan?

Logika akal, syari’at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan:

,”Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang.”

Ditegaskan pula, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abu Bakar dan `Umar radhiallahu `anhuma:

“Jika kalian bersatu dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menentang kalian berdua.”

Demikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan adanya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.

Pertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpendapat “Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam”-Apakah Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport? Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai berbagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik? Lalu kapan hal itu terjadi? Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin? Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?

Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya membuka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Sesungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!

Adapun ungkapan Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: “Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orang­orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah.”

Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-­wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: “Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi.”

Demikian juga dengan ungkapan Syaikh Dr. Yusuf ai-Qaradhawi: “Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal­-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi”

Perbedaan yang dianggap aneh oleh Syaikh Dr. Yusuf al­Qaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk di­tundukkan pada pendapat manusia.

Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada konsepsi Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.

Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: “Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari’at yang sudah pasti,” maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari’at yang memerintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.

Apakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memperindah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?

Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan keyakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap ber­bagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.

Saudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebang­kitan Islam yang diharapkan umat.

Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil konstruktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: “Disembelih dengan cara Islami?”

Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, masyarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakat­nya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?

Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nilai Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengserkannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak perputaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semuanya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-­bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-­ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pencerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.

Wahai Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, “agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya,” supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata”‘[13]

Perlu penulis katakan: “Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu mun­culnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan”

DR YUSUF AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN BERDIRINYA LEBIH DARI SATU PARTAI DI NEGARA ISLAM
Dalam hal ini, Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : “Pendapat saya yang telah saya suarakan dari sejak beberapa tahun yang lalu dalam berbagai ceramah umum dan pertemuan khusus adalah, bahwasanya tidak ada larangan syari’at tentang adanya lebih dari satu partai politik di negara Islam, karena larangan syari’at itu pasti membutuhkan adanya nash, dan ternyata tidak ada nash.

Bahkan, multi partai ini bisa jadi merupakan suatu hal yang penting pada zaman sekarang ini, sebab ia berperan sebagai katup pengaman dari kediktatoran seseorang atau kelompok tertentu yang berkuasa dan penindasannya terhadap manusia, atau hilangnya kekuatan yang mampu mengatakan “Tidak” kepada manusia atau mengatakan “tidak” atau “Mengapa?” kepada penguasa. Sebagaimana hal itu telah ditunjukkan oleh catatan sejarah dan dibuktikan oleh kenyataan.

Semua persyaratan yang ditetapkan agar partai-partai mendapat legitimasi eksistensinya adalah dua hal penting, yaitu :

1. Harus mengakui Islam, baik sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijtihad khusus dalam pemahamannya di bawah pancaran dasar-dasar pokok ilmiah yang telah ditetapkan.

2. Tidak berbuat untuk kepentingan kelompok-kelompok yang memusuhi Islam dan umatnya,. apapun nama dan dimanapun tempatnya.

Dengan demikian, tidak ada satu partai pun boleh didirikan untuk menyeru kepada atheisme, leiberalisme atau anti agama, atau menyerang semua agama samawi secara keseluruhan, atau agama Islam pada khusunya, atau meremehkan kesucian Islam, baik itu aqidah, syari’at, Al-Qur’an maupun Nasbi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [14]

Perlu penulis katakan : “Jika anda mensyaratkan bagi paartai-partai tersebut untuk mengakui Islam sebagai aqidah dan juga syari’at, tidak memusuhinya atau menolaknya, lalu apa alasan pendiriannya di bawah pemerintahan Islami yang menerapkan syari’at Allah? Karena tujuannya adalah satu, yaitu penerapan syari’at Allah, dan alhamdulillah, hak itu telah berhasil. Lalu, utuk apa lagi keberadaan partai-partai tersebut?

Jika Dr Yusuf al-Qaradhawi mengatakan : Paratai-partai ini mempunyai perbedaan cara dalam menangani dan mencari solusi bagi berbagai permasalahan beraneka ragam yang menghadang perjalanan negara Islam, baik itu yang bersifat sosial, ekonomi maupun politik”

Menanggapi hal tersebut, dapat penulis katakan : “Bahwa hal tersebut tidak mengharuskan pendirian partai-partai yang saling bertentangan yang masing-masing berusaha dengan segala macam cara untuk sampai pada kekuasaan. Cukup didirikan suatu majelis permusyawaratan yang bisa mencarikan jalan keluar yang sesuai bagi berbagai permasalahan negara”.

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kalian berbantah-bantahan, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan” [Al-Anfaal : 46]

Dia juga berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka” [Al-An’aam : 159]

Partai-partai yang pendiriannya diinginkan oleh Dr Yusuf al-Qaradhawi merupakan faktor penting bagi timbulnya perpecahan umat, yang membawa dan menyebarkan beragam pertikaian dan permusuhan serta persaingan duniawi, jika tidak sampai kepada saling tuduh-menuduh.

Sedangkan ungkapan Dr Yusuf al-Qaradhawi mengenai beberapa persyaratan atas berdirinya partai :”Yaitu, harus mengakui Islam sebagai aqidah maupun syari’at serta tidak memusuhi atau menolaknya, meskipun partai-partai itu mempunyai ijitihad khusus dalam pemahamannya,” maka berarti dia mengisyaratkan kepada para pelaku bid’ah dari kalangan Syi’ah Rafidhah, ibadhiyah, dan semisalnya yang akan diperkenankan mendirikan partai-partai di bawah naungan negara. Dr Yusuf al-Qaradhawi akan menutup mata dari bid’ah yang mereka buat dan perbedaan mereka terhadap umat.

Apa yang anda kira, wagau saudaraku, ketika pemerintahan negara Islam dipegang oleh partai penganut Syi’ah Rafidhah, dan apa akibatnya yang akan timbul karenanya?

Sudah pasti akan terjadi seperti apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Syi’ah Rafidhah, jika mereka sudah menduduki jabatan, maka mereka akan mengangkat kaum kafir sebagai pemimpin dan memusuhi setiap orang muslim yang tidak sejalan dengan pendapat mereka” [15]

Perlu penulis katakan : “Bagi yang ingin mendapatkan tambahan informasi tentang berbagai dampak buruk dari pendirian partai-partai di negeri Islam, maka hendaklah dia membaca risalah Hukmul Intimaa, karya Syaikh Bakr Abu Zaid dan risalah Al-Hizbiyyah Maa Lahaa wa Maa Alaiha, karya Syaikh Abdul Majd Ar-Riimi.

[Disalin dari kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan, Penulis Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Edisi Indonesia Pemikiran Dr. Yusuf al-Qaradhawi Dalam Timbangan, Penerjemah M. Abdul Ghoffar, E.M. Penerbit Pustaka Imam Asy-syafi'i, Po Box: 147 Bogor 16001, Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003]
__________
Foote Note
[1]. Al-Huluul al Mustaurida (hal. 77, 78).
[2]. Fataazva’Mu’aashirah (II/637).
[3]. Ibid (II/643).
[4]. Ibid (II/644-645)
[5]. Ibid (II/646).
[6]. HR. At-Tirmidzi, dalam al-Fitan dari `Umar (2166).
[7]. Fataawa’ Mu’aashirah (II/647-648).
[8]. Ibid (II/649).
[9]. Ibid (II/649).
[10]. Ibid (II/650).
[11]. Ibid (II/650).
[12]. Bagi yang berminat menambah pengetahuan tentang masalah demokrasi ini sekallgus mengetahui sisi-sisi negatif dan keburukannya, hendaklah ia mem­baca risalah al-Islamiyyuun wa Saraabud Demoqrathiyyah karya `Abdul Ghani (telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia : Fenomena Demokrasi, Studi Analisis Perpolitikan Dunia Islam oleh Abdul Ghany bin Muhammad Ar-rahhal -ed), Haqiiqatud Demoqrathiyyah karya Muhammad Syakir asy-Syarif, ad-Demoqra­thryyah fil Miizaan karya Sa’id Abdul Azhim dan Khamsuuna Mafsadah jaliyyah min Mafasidid Demoqrathiyyah karya `Abdul Majid ar-Riimi.
[13]. Jihaaduna ats-Tsaqafi (54-65).
[14]. Fatawa Mu’aashirah (II/652-653)
[15]. Minhajus Sunnah (IV/537)

© copyleft almanhaj.or.id

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 91 pengikut lainnya.