RSS

Arsip Kategori: ORGANISASI MASA (ORMAS)

Bercadar Mazhab Resmi NU

Oleh Ustadz Aris Munandar

Jika Muhammadiyah terkenal dengan keputusan Majelis Tarjih maka saudara kita Nahdhiyyin terkenal dengan keputusan Bahtsul Masail. Keputusan Bahtsul Masail yang paling bergengsi di NU tentu adalah hasil Bahtsul Masail di muktamar NU. Berikut ini saya kutipkan fatwa resmi NU yang telah menjadi keputusan resmi muktamar NU.

Teks arab dan terjemahnya saya memakai yang terdapat dalam buku Ahkam al Fuqaha’ fi Muqarrati Mu’tamarat Nahdhatil Ulama’, Kumpulan Masalah2 Diniyah dalam Muktamar NU ke-1 s/d 15 yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama dan Penerbit CV Toha Putra Semarang.

Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU.

Seluruh fatwa yang ada di buku tersebut sudah dikoreksi oleh tokoh-tokoh Nahdhatul Ulama antara lain J. M (Yang Mulia-ed) Rois Aam, Kj H Abdul Wahab Khasbullah, J.M. KH Bisyri Syamsuri, al Ustadz R Muhammad al Kariem Surakarta, KH Zubair Umar, Djailani Salatiga, al Ustadz Adlan Ali, KH Chalil Jombong dan alm KH Sujuthi Abdul Aziez Rembang.
Pada buku di atas tepatnya pada juz kedua yang berisi hasil keputusan Muktamar NU kedelapan yang diadakan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 12 Muharram 1352 H atau 7 Mei 1933 H pasnya pada halaman 8-9 tercantum fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan yang berasal dari Surabaya sebagai berikut:

135: ما حكم خروج المرأة لأجل المعاملة مكشوفة الوجه والكفين والرجلين هل هو حرام أو لا؟ وإن قلتم بالحرمة فهل هناك قول بجوازه لأنه من الضرورة أو لا؟ (سورابايا)

135 Soal: Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau makruh?
Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat ataukah tidak? (Surabaya).

ج: يحرح خروجها لذلك بتلك الحالة على المعتمد والثاني يجوز خروجها لأجل المعاملة مكشوفة الوجه والكفين إلى الكوعين. وعند الحنفية يجوز ذلك بل مع كشف الرجلين إلى الكوعين إذا أمنت الفتنة.

Jawab.: Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang mu’tamad, menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh bahkan dengan terbuka kakinya (sampai mata kaki-ed) apabila tidak ada fitnah.
Keterangan dari kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idhah dan Kitab Bajuri Hasyiah Fatkhul Qarib J. II Bab Nikah.

Catatan:

Terjemah dan huruf besar adalah sebagaimana yang terdapat dalam buku di atas.
Dalam fatwa resmi NU di atas, para ulama NU mengakui adanya perselisihan dalam Mazhab Syafii tentang batasan aurat yang boleh dinampakkan oleh seorang wanita ketika keluar rumah. Pendapat yang benar (baca:mu’tamad) dalam Mazhab Syafii –ditimbang oleh kaedah-kaedah mazhab- adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh badan muslimah itu wajib ditutupi ketika hendak keluar rumah. Pendapat inilah yang dipilih dan difatwakan oleh NU. Sedangkan pendapat yang membolehkan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi muslimah adalah pendapat yang lemah dalam Mazhab Syafii.

Anehnya saat ini pendapat yang mu’tamad dalam mazhab berubah seakan-akan pendapat yang lemah dalam mazhab. Lebih parah lagi ketika ada orang yang mengamalkan pendapat yang mu’tamad dalam Mazhab Syafii malah dituduh dengan berbagai tuduhan keji.

Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 7, 2011 inci ORGANISASI MASA (ORMAS)

 

Ritual Tahlilan Menurut Kitab NU

Oleh. Ustadz Aris Munandar

Tahlilan yang dimaksudkan di sini bukanlah tahlilan menurut tinjauan Bahasa Arab. Dalam Bahasa Arab, makna tahlilan adalah mengucapkan laa ilaaha illallaah. Yang dimaksud dengan ritual tahlilan di sini adalah peringatan kematian yang dilakukan pada hari ke-3, 7, 40, 100 atau 1000

Berikut ini kutipan dari kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih syafi’i pada level menengah atau lanjutan.

ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،

“Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.

لما روى أحمد عن جرير بن عبد الله البجلي، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة،

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali-seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل.

Dianjurkan bagi para tetangga-meski bukan mahram dengan jenazah, kawan dari keluarga mayit-meski bukan berstatus sebagai tetangga-dan kerabat jauh dari mayit-meski mereka berdomisili di lain daerah-untuk membuatkan makanan yang mencukupi bagi keluarga mayit selama sehari semalam semenjak meninggalnya mayit. Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah dibuatkan untuk mereka.

ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية.

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام وجواب منهم لذلك.

Aku- yaitu penulis kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin- telah membaca sebuah pertanyaan yang diajukan kepada para mufti di Mekkah mengenai makanan yang dibuat oleh keluarga mayit dan jawaban mereka untuk pertanyaan tersebut.

(وصورتهما).

Berikut ini teks pertanyaan dan jawabannya.

Read the rest of this entry »

 

Mengenal lebih dekat “Syaikh”nya Nahdatul Ulama

nuMengenal lebih dekat “Syaikh”nya Nahdatul Ulama


Pertanyaan : “Didaerah Jawa Timur banyak saudara-saudara yang kita belajar di pondok pesantren salafiyyah (Ustadz Ali Saman berkomentar: Masya Allah…Salafiyyah NU, Nahdatul Ulama ?!?!?! ) sangat mengagungkan sosok Kyai Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki, Siapakah sosok syaikh tersebut ? Apakah benar dia seorang Muhaddits Ahlus Sunnah? Apakah sekarang masih hidup ? Apakah sumbangsih Syaikh Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki terhadap perkembangan dakwah salafiyyah di Saudi pada umumnya dan para alumninya di Indonesia pada khususnya ?

 

 

Ustadz Ali Saman menjawab : Ikhwanifillah A’azakumullah…saya kemaren membaca di majalah Al Furqon ( Al Furqon Gresik, Edisi 5 Thn. III hal. 2 ) perdebatan antara Ustadz Aunur Rofiq dengan salah satu pengagum Syaikh Muhammad Alwi Al Maliki, pengagum Alwi Al Maliki tersebut mengatakan bahwa syaikhnya adalah Muhadditsul Ahlus Sunnah. Syaikh Muhammad Alwi Al Maliki duhulunya adalah pernah ngajar di haram (tanah suci), dan orang salafy. Kemudian setelah itu banyak penyimpangan-penyimpangan. Salah satunya buku yang menunjukkan penyimpangannya adalah dia menulis buku yang berisi pengkultusan Nabi Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam dan mengarang tentang sunnahnya maulid nabi Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam. Kemudian habis itu, ia dikeluarkan atau dipecat dari mengajar di halaqah di masjidil haram oleh kepemimpinan tinggi masjid al haramain. Bahkan terjadilah hiwar (debat/dialog) yang sangat kuat sekali antara syaikh Sulaiman Ibnu Mani’ (Anggota Kibar Ulama Saudi) dengan Syaikh alwi almaliki di Mekkah, dan hiwar/dialog itu direkomendasikan oleh Syaikh AbdulAzis bin Baz ( Mufti Kerajaan Arab Saudi waktu itu ) dan terbitlah bukunya dan sudah diterjemahkan “Dialog dengan Alwi Al Maliki”, Silahkan baca bukunya…..Syaikh Sulaiman Ibnu Mani’ membantah dengan nash Al Quran, Sunnah Nabi Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam, dan akal terhadap pendapat alwi al maliki yang membolehkan Maulid Nabi.

 

 

Ikhwanifillah A’azakumullah….Syaikh Alwi Al Maliki sebenarnya memiliki manhaj yang baik sebelum ia dikeluarkan dari mengajar di masjidil haram. TETAPI sekarang manhajnya sudah rusak, akidahnya sudah rusak, dan banyak disana ia menghalalkan tawassul yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, bahkan mengagungkan Rasulullah sampai-sampai menjadikan Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam seolah-olah sebagai ilah atau sebagai Tuhan, dan hal ini adalah sumber dari kesesatan agama Syi’ah, yang mereka mengagungkan Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam melebihi derajat yang Allah turunkan kepada dia (Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam). Syaikh Alwi Al Maliki setelah disuruh taubat oleh para ulama disana ( Saudi maksudnya ). Ia tidak mau taubat dari perbuatan dosanya, Akhirnya pemerintah setempat memutuskan menghukum Syaikh Sayyid Alwi Al Maliki sebagai tahanan rumah. Dan menurut cerita teman saya, suatu ketika ia pernah nekad untuk keluar untuk sholat ied di masjidil haram, dan ketika keluar dari masjidil haram dan para syabab tahu bahwa orang tersebut adalah syaikh yang memiliki dan mendakwahkan aqidah tauhid yang rusak, akhirnya para syabab langsung mengerubungi dia untuk berusaha memukulinya, akhirnya mulai saat itu, pemerintah setempat melarang ia dari sholat id (ditempat umum). Syaikh alwi al maliki menyebarkan kesesatan ajarannya melalui pembangunan ma’had diberbagai tempat dengan nama ma’had “Ar ribath”, dia membungkus kesesatan ajarannya dengan slogan ajaran cinta kepada ahlul bait (allawiyyin) , yang sebenarnya adalah mencela kepada ahlul bait itu sendiri !!!. Ma’had Ar ribath di Mekkah didirikan oleh dia di tempat yang sangat tersembunyi sekali, “laa ya’rifuha illa ahluha” / “tidak ada orang yang tahu kecuali orang – orang yang menginduk kepada ma’had ini”. Sampai saya sendiri pernah mencoba mencari tahu ma’had ar ribath kayak apa ???, tapi tidak ketemu…karena mereka tahu bahwa saya dari jam’iyyah islamiyyah dari penampilan saya. Di Maroko dan Madinah didirikan ma’had ar ribath juga. Santrinya memiliki ciri khas yang sangat unik sekali diantaranya memakai gamis seperti yang saya pakai TETAPI gamis mereka nyapu masjid/lantai (isbal maksudnya ) dan memakai selendang hijau (coba antum teliti, penampilan kyai-kyai NU…niscaya antum akan tahu dengan siapa dia belajar). Sampai-sampai ketika mereka keluar masuk di perkemahan dan hotel-hotel jama’ah haji mereka mengatakan “Kita ini dari Islamic University menawarkan kambing kurban 200 riyal ?” padahal kambing yang kita beli itu harganya 350 riyal. “Sisanya dari mana ? “Sisanya ? Wallahu a’lam bish showab”, Mengapa mereka berani menjual kambing dengan 200 riyal ?, karena mereka menyembelih kambing sebelum hari id dengan dalil bahwa (kata mereka) madzab Syafi’iyyah membolehkannya. Padahal tidak ada madzab syafi’i yang membolehkannya !!!. Kemudian habis itu ya ikhwan…ciri-cirinya mereka itu, Masya Allah…kelihatannya mereka iltizam kepada sunnah, padahal mereka itu menindas-nindas dan menguburkan sunnah itu sendiri. Sunnahnya bagaimana? Sunnah yang mereka sering tampakkan adalah hadits yang berbunyi (yang artinya) “Sholat menggunakan siwak itu pahalanya lebih dari 70 kali sholat”, padahal hadits ini adalah hadits yang dho’if !!! Kalaupun seandainya hadits ini adalah hadits yang shohih, maka derajatnya hasanun lighoirihi. Ketika mau sholat, mereka langsung ambil siwak, meskipun imam sudah takbir, mereka tetap sibuk siwak-an, padahal Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam mengatakan “fa idzaa kabbara fakkabaruu..”Apabila ia (imam) bertakbir, bertakbirlah kalian..”. ngga’ usah pakai ushalli…ngga’ usah pakai siwak. Adapun mengenai murid-muridnya …Murid-muridnya banyak sekali bertebaran di Indonesia, bahkan sekarang ini banyak dan lebih banyak lagi, mereka membuat jam’iyyah lanjutan setelah Ma’had Ar Ribath…yaitu Jam’iyyah Al Ahqaf. Apel siaganya tiap pagi adalah…keliling kuburan syaikh mereka. Oleh karena tidak pantas mereka menisbatkan pesantrennya kepada salafiyyah, karena salafiyyah adalah ..salafy adalah ashhabunnabi Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam wa ashhabul kiram, itu yang kita nama salafiyah.dan kita tidak menyebut pesantren mereka dengan pesantren salafiyyah !!! Salafiyyah yang mereka (murid Alwi Al Maliki di Indonesia dan Nahdatul ‘Ulama) maksudkan adalah pesantren tradisional, ngajinya pake kitab kuning, mandinya dengan 2 qullah meskipun sudah kotor/butek/keruh airnya sampai-sampai membuat kulit gatal. ( maksudnya orang – orang “salafiyyah” NU mengganggap bahwa air yang telah mencapai 2 qullah tidak dapat ternajisi oleh apapun…padahal pemahaman yang benar tidaklah demikian, baca keterangan Ustadz. Abdulhakim bin Amir Abdat mengenai hadits masalah ini pada As Sunnah edisi 06/tahun VII/1424 H/2003 M hal. 11 )

 


Nah oleh sebab itu, Ikhwanifillah A’azzakumullah….dikatakan pula Syaikh Alwi Al Maliki ini memiliki ziarah (kunjungan) ke Indonesia setiap satu tahun sekali, ziarahnya langsung ke Jawa Timur, ke tempat para fans nya ( maksudnya bekas muridnya ), Saya orang jawa timur…dan banyak bertemu dengan pengikut-pengikut mereka ini. Bahkan satu cerita mengatakan, Wallahu a’lam cerita ini betul atau tidak…bahkan diantara orang-orang yang diziarahi terutama orang-orang madura… arek-arek situbondo itu…mereka rela menikahkan anaknya dengan syaikh ini, dalam rangka mengambil keturunan habaib. Perlu kita ketahui keturunan habaib tidak ada fungsinya disisi Allah swt kecuali dengan taqwa !!!. Habaib banyak…habaib banyak di Indonesia…yang ngaku habaib …habib…habib…habib, tapi perbuatannya…adalah menyalahi Sunnah Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam, bukan pencinta Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi Wassalam. Katanya habaib juga masih main perempuan… Katanya habaib juga masih jualan tanah surga, katanya…perbuatan macam apa yang dilakukan para habaib seperti ini ???

 


Ikhwanifillah… antum coba sekarang lihat di Bogor, kebetulan saya waktu itu tinggal di Jakarta dan saya suka ke Bogor…disana ada kuburan yang dikeramatkan milik habib fulan… omzetnya setiap hari atau setiap minggu, melebihi 30 Juta, oleh karena itu mereka tidak mau meninggalkan kerjaan seperti ini…bayangkan 1 minggu dapat 30 juta…bandingkan dengan gaji pegawai negeri…satu minggu dapat berapa ??? belum potongan-potongan yang lain…, yang datang disana juga para pejabat – pejabat, seperti inilah kondisi umat kita, yang mau dibohongi oleh pemuja-pemuja kuburan habaib. Dan parahnya…para prajurit-prajurit alawiyyin
(maksudnya murid alwi al maliki) ini banyak mengajar di Pesantren NU, seperti Pesantren Tebu Ireng, Pesantren Kyai As’ad, dan Pesantren Ash Shidiqiyyah di Kedoya Jakarta. Ciri-ciri mereka sama…kalau pake gamis, sorbannya/selendangnya berwarna hijau…kalau pake sarung, ngga’ tahu saya ciri-ciriya…(SELESAI TANYA JAWAB )

___________________________________________________________________________________________________________


Sumber : ditranskrip dari CD Dakwah Bedah Buku Intensif 2004 CD-3, Sesi tanya jawab (kajian tanggal 13 Dzulhijjah 1424 H) dengan Ustadz Ali Saman Hasan, Lc ( Alumni Univ. Islam Madinah, sekarang mengajar di Ma’had Al Irsyad Tengaran, Salatiga )

Copy@IkhwanInteraktif.com

________________________________________________________________________________________________________________________________________

BENARKAH

 

Muhammad Alwi Al Maliki

 

SEORANG MUHADDITSUL HARAMAIN ?

 

( Al Furqon Gresik, Edisi 5 Thn. III hal. 2 )

 

——————————————————————————————————————————————————————————————————————————

 

Pengagum Alwi Al Maliki memprotes :…Untuk masalah ini silahkan ustadz baca kitab XXX oleh Muhadditsul Haramain Sayyid Muhammad Alwi Al Maliki, ana tunggu jawaban Ustadz Aunur Rofiq.

 

( 0815 4803 0XXX )

 

 

Redaksi Al Furqon Menjawab : …Kami tidak memiliki kitab yang disarankan tersebut. Sejauh ini kami belum mengetahui ada yang menggelari Muhammad Alwi Al Maliki dengan Muhadditsul Haramain kecuali orang-orang yang fanatik kepadanya atau semadzab. Simak perkataan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Arab Saudi terdahulu ketika memberi muqoddimah kitab hiwar ma’a Maliki fi Raddi Mungkaraatihi (Dialog dengan Al Maliki, Bantahan Kemungkaran dan kesesatannya) karya Syaikh Abdullah bin Mani’, anggota Kibar Ulama Saudi, kata beliau: “…saya telah mencermati kemungkaran-kemungkaran di kitab karangan Muhammad Alwi maliki dan dalam muqodimah kitabnya yang tercela yang dinamakan Ad Dzakho’ir Al Muhammadiyyah. Dalam buku itu dia menisbatkan sifat-sifat ilahiyyah kepada Rasulullah, semisal: “Rasulullah memegang kunci-kunci langit dan bumi, beliau berhak membagi tanah di surga, mengetahui perkara ghaib, ruh, dan lima perkara yang hanya diketahui Allah, makhluk diciptakan karena beliau, malam kelahirannya lebih agung ketimbang lailatul qadar, dan tidak ada sesuatu yang terjadi kecuali karena beliau”. Contohnya dia mengakui qosidah-qosidah yang dia nukil dari kitab Ad Dzakho’ir yang berisi istighotsah dan meminta perlindungan kepada nabi, sebab beliau adalah tempat berlindung ketika terjadi musibah. Karena kemana lagi berlindung kalau bukan kepadanya, dan masih banyak lagi…Dan sungguh menggelisahkan saya munculnya kemungkaran yang jelek ini, bahkan sebagiannya jelas-jelas bentuk kekufuran nyata dari Muhammad Alwi Al Maliki.

 

Sebagaimana banyak ulama merasa sesak dengan banyaknya kesesatan dan kesyirikan yang dia tulis dibukunya, terutama Lembaga Ulama-Ulama Besar. Oleh karena itu Lembaga tersebut menerbitkan keputusan no. 86 tgl 11/11/1401 H, berupa pengingkaran kepada dakwah Al Maliki yang mengajak kepada syirik, bid’ah, kemungkaran, kesesatan dan menjauhkan dari petunjuk salaf umat ini berupa akidah yang selamat dan peribadatan yang benar kepada allah dalam uluhiyyah dan rububiyyah-Nya”.(lihat Muqoddimah kitab Syaikh Abdullah bin Mani’ ini).

 

Al Maliki juga menulis juga menulis kitab lain yaitu Mafahim Labudda An Tushohhah (Namun patut disayangkan kitab ini telah telah diterjemahkan oleh penerbit berinisial PZZ,dengan judul yang kami singkat PYHD, Namun Al Alhamdulillah Majalah Al Furqon edisi 8/tahun III/Rabiul Awwal 1425 hal 19 telah memberikan bantahan singkatnya yang diterjemahkan dari kitab Syaikh Shalih bin Abdul Azis Alu Syaikh ). Kitab ini tidak jauh beda dengan kitab yang pertama tadi. Oleh karena itu dibantah oleh Syaikh Shalih bin Abdul Azis alu Syaikh ( MenAg Saudi Arabia sekarang ) dalam kitab Hadzihi Mafahimuna. Dalam kitab tersebut Syaikh Shalih membongkar kedok Al Maliki yang katanya ahli hadits itu. Ternyata dia bukan ahli hadits. Dengan indikasi ini, kami yakin kitab yang disarankan untuk dibaca isinya kurang lebih sama. Maka silahkan membaca dua kitab tersebut agar memahami kebenaran yang sesungguhnya. Semoga Allah menunjuki kita semua ke jalan kebenaran. (Majalah Al Furqon Gresik, Edisi 5 Thn. III hal. 2, dengan judul asli “Tuduhan tak Berdasar” )

 

 

::: KESIMPULAN :::

 

Kitab penuh penyimpangan aqidah

 

karya Muhammad alwi al maliki :

 

  1. Hiwar ma’a Maliki fi Raddi Mungkaraatihi wa Dholalatihi
  2.  

    ( Membantah kitab Ad Dzakho’ir…)

     

    Karya Syaikh Abdullah al mani’

     

    Anggota Kibar Ulama Saudi

     

    1. Hadzihi Mafahimuna
    2.  

      ( Membantah kitab Mafahim Labudda …)

       

      Karya Syaikh Shalih bin Abdul Azis Alu Syaikh

      MenAg Arab Saudi sekarang

      —————————————————————————————————————————————————————————————————–

      Copy@IkhwanInteraktif.com – Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

     

  3. Ad Dzakho’ir Al Muhammadiyyah
  4. Mafahim Labudda An Tushohhah
  5.  

    Kitab bantahan atas kesesatan Muhammad alwi al maliki

     

       
      Tinggalkan komentar

      Ditulis oleh pada November 20, 2008 inci ORGANISASI MASA (ORMAS)

       

      KEBENARAN YANG TIDAK TERORGANISIR DIKALAHKAN OLEH KEBATILAN YANG TERORGANISIR

      KEBENARAN YANG TIDAK TERORGANISIR DIKALAHKAN OLEH KEBATILAN YANG TERORGANISIR

      Pertanyaan
      Syaikh Aabu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Benarkah ungkapan
      “Kebenaran yang tidak teroganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang
      terorganisir rapi” bersumber dari Ali ibn Abi Thalib? Jika benar apa
      maksudnya? dan bolehkah ini dijadikan sebagai dasar membuat tanzim ataupun
      jamaah?

      Jawaban
      Ungkapan ini tidak benar dari Ali, sebab dasarnya ini merupakan ungkapan
      yang dibuat oleh orang-orang haraki yang masih baru. Agama kita telah
      tersusun apik tanpa harus ditambah dengan membuat tanzim-tanzim, agama kita
      telah baku dalam bingkainya tampa harus membuat bingkai baru, agama kita
      berdiri tegak di atas tanzim. Jika Islam kita terapkan dengan benar
      sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasul, maka secara otomatis kita akan
      terorganisir rapi.

      Jika kita masih menyibukkan diri dengan membuat bingkai-bingkai dan
      tanzim-tanzim baru ; berwala dan bara di atas dasar ini, dan dengan membuat
      baiat-baiat bid’ah, hal-hal ini seluruhnya pada dasarnya bukanlah dari agama
      Allah sedikitpun.

      Sebab Kita telah tersusun dan terorganisir langsung dengan Islam, dibawah
      tanzim rabbani, tanzim Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai
      pelopornya. Kita tidak buruh kepada tanzim yang dibuat orang-orang haraki
      yang memecah belah umat dan mengadu domba antar duat yang menyeru kejalan
      Allah

      ________________________________________________________________________________________________________________

      [Seri Soal Jawab DaurAh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan
      Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani
      Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]

      Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

       
      Tinggalkan komentar

      Ditulis oleh pada November 20, 2008 inci ORGANISASI MASA (ORMAS)

       

      FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA HIZBIYAH [BERPARTAI-PARTAI]

      FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA HIZBIYAH [BERPARTAI-PARTAI]

      Oleh
      Markaz al-Imam al-Albani

      Pertanyaan : Apa hukum berbilangnya jama’ah (hizbiyah) dan kelompok didalam Islam, dan apa hukum berafiliasi padanya?

      [1]. Lajnah Da`imah lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan : Syaikh Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qu’ud menjawab tentang haramnya hal ini di dalam fatwa no 1674 (tanggal 7/10/1397) sebagai berikut :

      “Tidak boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan berpartai-partai… karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang oleh Allah, dan Allah mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Allah janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Allah Ta’ala berfirman :

      “Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]

      Dan firman-Nya :

      “Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [Ali Imran 105]

      Serta firman-Nya :

      “Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.” [Al-An’am : 159]

      Adapun para penguasa kaum muslimin, jika mereka yang mengurus dan mengelola aktivitas agama dan duniawi di tengah-tengah mereka. Maka yang demikian ini disyariatkan.”

      [2]. Di dalam Majmu’ Fatawa Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu (Juz V/202-204), beliau menjawab dengan terperinci pertanyaan ini. Beliau Rahimahullahu berkata :

      “Sesungguhnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan kepada kita jalan yang satu, yang wajib bagi kaum muslimin menempuh jalan tersebut, yaitu jalan Allah yang lurus dan manhaj agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman :

      “Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” [Al-An’am : 153]

      Maka wajib bagi seluruh ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikat ini, berdiskusi dengan tiap jama’ah dan menasehati seluruhnya supaya mereka mau meniti jalan yang telah digariskan Allah kepada hamba-Nya dan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menyeru padanya. Barang siapa menyeleweng dari jalan ini dan terus menerus menentangnya, maka wajib bagi orang yang mengetahui hakikatnya untuk menyebarkan kesalahannya, mentahdzir umat darinya, sampai manusia menjauh dari manhajnya dan sampai tidak turut masuk bersama mereka orang-orang yang tidak mengetahui hakikat keadaan mereka sehingga mereka tersesat dan berpaling dari jalan yang lurus. Jalan yang mana Allah memerintahkan kita untuk mengikutinya. Tidak ragu lagi, bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah di negeri-negeri Islam termasuk perkara yang disenangi oleh syaithan, ini yang pertama, dan yang kedua, perkara ini disenangi oleh musuh-musuh Islam dari kalangan manusia.”

      [3]. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa di dalam fatwa beliau (hal. 196 – cetakan Mesir), beliau Rahimahullahu berkata : “Tidak tersembunyi bagi setiap muslim yang mengetahui Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan yang dipegang oleh Salafuna ash-Sholih Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan membentuk jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, bukanlah bagian dari Islam sedikitpun. Bahkan hal ini termasuk perkara yang dilarang oleh Rabb kita Azza wa Jalla di dalam banyak ayat di dalam al-Qur’an al-Karim.”

      [4]. Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa yang tersebar di dalam kitab Ash-Shohwah Islamiyyah Dlowabith wa Taujihaat (hal. 154), beliau Rahimahullahu berkata : “Tidak ada di dalam Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan kelompok. Sesungguhnya yang terdapat di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang celaan terhadap hal ini. Allah Ta’ala berfirman :

      “Artinya : Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” [Al-Mu’minun : 53]

      Tidak ragu lagi, bahwasanya kelompok-kelompok ini meniadakan apa yang diperintahkan Alloh, bahkan apa yang dianjurkan oleh-Nya di dalam firman-Nya Ta’ala :

      “Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku “ [Al-Anbiya’ : 92]

      [5]. Syaikh DR. Sholih al-Fauzan (anggota Lembaga Ulama Senior) memiliki fatwa yang serupa, yaitu ucapan beliau : “Tafarruq (bergolong-golongan) bukanlah bagian dari agama, karena agama memerintahkan kita untuk bersatu, dan hendaknya kita menjadi jama’ah yang satu dan umat yang satu di atas aqidah tauhid dan penauladanan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Allah Ta’ala berfirman :

      “Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]

      [Sebagaimana termuat di dalam kitab Muhadzdzab Hukmil Intima’]

      Ya Allah anugerahkanlah kepada jiwa kami ketakwaan dan sucikan jiwa kami karena Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikannya. Engkau adalah Walinya dan Maulanya

      Demikian akhir seruan kami, segala puji hanyalah milik Allah Rabb (Pemelihara) alam semesta.

      [Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 24 Th.V Dzulqo’dah 1427H, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Jl. Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]

      © copyleft almanhaj.or.id

       
      Tinggalkan komentar

      Ditulis oleh pada Mei 13, 2008 inci ORGANISASI MASA (ORMAS)

       

      NASEHAT UNTUK PENDIRI ORGANISASI, JAMA’AH DAN PARTAI

      partaiNASEHAT UNTUK PENDIRI ORGANISASI, JAMA’AH DAN PARTAI

       

      [Tafsir Al-Qur’an Surat Al-An’am ; 159]

      Oleh
      Al-Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

      “Artinya ; Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah (terserah) kepada Alloh, kemudian Alloh akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat” [Al-An’am ; 159]

      MUQADDIMAH
      Lembaga Dakwah pada zaman sekarang menyebar di mana-mana. Mereka mendirikan organisasi, partai dan beberapa jama’ah, mereka berdalih untuk memperjuangkan Islam. Akan tetapi kenyataan yang ada, mereka saling berpecah-belah. Mereka merasa kelompoknya yang paling benar, para pengikutnya pun merasa bangga dengan pemimpinnya, keputusan pemimpin seperti wahyu ilahiah yang tidak boleh dibantah dan harus ditaati, terancam jiwanya bila dikritik karena salah keputusannya, mau mengkritik akan tetapi tidak mau dikritik, kadang kala menolak da’i yang bukan golongannya apabila dianggap merugikan kelompoknya sekalipun da’i itu benar, mereka merasa sedih bila anggotanya keluar. Inilah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bagi orang yang tahu hakikatnya. Benarkah demikian cara kita memperjuangkan Islam? Insya Alloh dengan menyimak pembahasan berikut ini dan fatwa ulama Sunnah kita akan tahu jawabannya.

      MAKNA AYAT SECARA UMUM
      Ibnu Katsit rahimahullah berkata : “Pemeluk agama sebelumnya berselisih satu sama lain di dalam pola berfikir. Masing-masing mengaku bahwa kelompoknya yang benar, umat ini pun berselisih satu sama lain di dalam beragama, semuanya tersesat kecuali satu yaitu Ahlus Su’nnah wal Jama’ah, yaitu mereka yang berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan generasi pertama dari kalangan Sahabat Radhiyallahu ‘anhum dan para tabi’in dan para ulama kaum muslimin (salaf) dahulu dan sekarang, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrok-nya ketika Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang golongan yang selamat, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Mereka adalah orang yang mengikuti Sunnahku pada hari ini dan Sahabatku” [Tafsir Ibnu Katsir 5/282]

      Ayat ini diperhatikan secara serius oleh ulama Sunnah, oleh karena itu sungguh amat beruntung apabila kita dalat mengambil ilmu mereka. Mari kita simak nasehat mereka.

      FAWAID AYAT
      [a]. Tanda orang musyrik, mereka suka berpecah-belah.
      Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Orang musyrik suka mengganti dan merubah agamanya, mereka beriman terhadap sebagian akan tetapi menolak sebagian yang lain. Mereka meninggalkan agamanya seperti orang Yahudi, Nasrani, Majusi, penyembah berhala dan semua pengikut agama yang bathil sebagaimana dicantumkan di dalam ayat ini (Al-An’am ; 159)” [Tafsir Ibnu Katsir 6/282)

      [b]. Hindari partai dan golongan yang merusak persatuan umat dan agama
      Ibnu Jarir At-Thobari rahimahullah berkata : “Orang yang tersesat mereka meninggalkan agamanya dan sungguh partai dan golongan telah memecah belah agama yang diridhoi Alloh untuk para hamba-Nya, sehingga sebagian menjadi Yahudi, Nasrani dan Majusi. Inilah yang dinamakan perpecahan, mereka bergolong-golongan tidak mau bersatu, mereka mengerti agama yang benar, akan tetapi meninggalkannya dan memecah-belah” [Tafsir At-Thobari 8/78]

      [c]. Pemecah-belah umat bukan golongan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
      Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Abu Syaikh dari As-Sudi bahwa maksud ayat “ wahai Nabi kamu tidak diperintah untuk memerangi mereka”, lalu dihapus ketetapan ini dengan surat Al-Baqoroh : 92, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah memerangi mereka. Abul Ahwash berkata : “Nabimu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari umatnya yang berselisih” [Durul Mansur 3/400]

      Adapun faidah yang lain, masih banyak sekali sebagaimana tertulis dalam kitab tafsir dan lainnya.

      ORGANISASI, PARTAI DAN HUKUMNYA
      Organisasi ialah kumpulan beberapa orang yang mempunyai tugas masing-masing dengan tujuan yang sama dan disusun secara berstruktur.

      Persatuan adalah gabungan dari beberapa bagian yang sudah bersatu dalam suatu lembaga.

      Himpunan adalah organisasi atau perkumpulan yang bersatu dalam satu wadah karena satu idiologi [Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer : 1063]

      Yayasan ialah badan hukum yang tidak beranggota, ditangani oleh pengurus, didirikan dengan tujuan mengupayakan layanan dan bantuan sosial seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya. [Halaman : 1727]

      Partai politik adalah kumpulan orang yang mempunyai asas, haluan, pandangan, serta tujuan yang sama di bidang politik. [Halaman ; 1099]

      Dari keterangan di atas diketahui bahwa organisasi atau kelompok yang didirikan untuk urusan duniawi menurut asal hukumnya adalah halal, kecuali bila organisasi tersebut membawa mafsadah atau kerusakan pribadi, umat atau agama Islam, maka hukumnya haram, sebagaimana kaidah usul yang mengatakan al-ashlu fil-asyya’-al-ibahah (asal segala sesuatu hukumnya mubah).

      “Dia-lah Alloh yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” [Al-Baqoroh : 29]

      HUKUM MENDIRIKAN ORGANISASI DAKWAH
      Bagaimana bila mendirikan partai, jama’ah, golongan dengan tujuan berdakwah!? Berikut ini jawabannya.

      “Dan janganlah kamu termasuk orang yang menyekutukan Alloh yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka” [Al-Rum : 31-32]

      Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak boleh bagi siapa pun mengangkat orang mengajak umat ini untuk mengikuti pola hidup dan peraturannya, senang dan membenci karena dia selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma ulama Sunnah. Adapun ciri ahli bid’ah mereka mengangkat pemimpin dari umat ini, atau membuat peraturan yang mengakibatkan umat berpecah belah, mereka mencintai umat karena mengikuti peraturan golongannya dan memusuhi orang yang tidak mengikuti golongannya” [Dar’ut Ta’arudh 1/149]

      Selanjutnya beliau rahimahullah berkata ;”Dan tidak boleh seorangpun membuat undang-undang yang dia menyenangi orang atau memusuhinya dengan dasar peraturannya, bukan peraturan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 20/164]

      Syaikh Sholih Fauzan (anggota Kibarul Ulama Saudi Arabia) ditanya : “Kita sering mendengar istilah jama’ah-jama’ah (golongan-golongan) Islam pada zaman sekarang yang telah menyebar di dunia. Dari mana istilah penamaan ini?

      Beliau menjawab :”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi tahu kepada kita cara beramal, beliau tidaklah meninggalkan sesuatu yang dapat mendekatkan umat ini kepda Alloh melainkan beliau telah menjelaskannya, dan tidaklah meninggalkan sesuatu yang membuat manusia jauh dari Alloh melainkan beliau telah menjelaskannya. Termasuk perkara yang kamu tanyakan ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sesungguhnya barangsiapa di antara kalian hidup (setelah aku meninggal dunia) akan menjumpai perselisihan yang banyak. Bagaimana cara menanggulanginya ketika peristiwa ini terjadi? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Wajib bagimu berpegang kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku, hendaknya kamu berpegang kepadanya, dan gigitlah dengan gigi gerahammu, jauhkan dirimu dari perkara baru, karena setiap perkara baru bid’ah dan setiap bid’ah dan setiap bid’ah adalah tersesat’. (Dishahihkan oleh Al-Albani. Lihat Al-Irwa : 2455)
      Maka dari jama’ah yang ada, apabila dia berdiri di atas petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, terutama Khulafaur Rasyidin dan abad yang mulia, maka jama’ah dan golongan dimana saja kita masuk di dalamnya, dan wajib kita bekerja sama dengan mereka. Adapun jama’ah yang menyelisihi petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita wajib menjauhinya, walaupun dia mengatakan jama’ah islamiah. Yang menjadi ukuran bukan nama, akan tetapi kenyataan. Adapun nama memang banyak dan marak kita saksikan dimana-mana, akan tetapi nihil dan bathil juga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Telah berpecah-belah orang Yahudi manjadi tujuh puluh dua golongan, dan akan bepecah belah umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, semua di neraka kecuali satu. Kami berkata ; ‘Siapa dia wahai Rasulullah ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Orang yang berpijak semisal saya pada hari ini dan berpijak kepada Sunnah sahabatku”

      Keterangan ini jelas dan gamblang. Jika kita menjumpai jama’ah dan ini tandanya, mereka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, maka mereka golongan Islam yang benar. Adapun jama’ah yang menyelisihi jalan ini, dan berjalan di atas jalan yang lain, jama’ah itu bukan golongan kita, dan kami pun bukan golongan mereka, kita tidak masuk di dalamnya, dan mereka pun tidak masuk golongan kita, mereka bukan dinamakan jama’ah, akan tetapi mereka itu firqoh (golongan pemecah-belah) dari firqoh yang tersesat. Karena itulah jama’ah tidaklah ada melainkan di atas manhaj yang benar, yang manusia bersatu di atasnya, sedangkan kebathilan pasti memecah-belah dan tidak menyatukan, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

      “…Dan jika mereka berpaling sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu) “[Al-Baqarah : 137] [Al-Ajwibah Al-Mufidah an As’ilatil Manahajil Jadidah 6-8]

      Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid (anggota Kibarul Ulama Saudi Arabia) berkata :”Tidak boleh diangkat seorangpun untuk mengajak umat ini menuju ke jalannya melainkan Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Rasul kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang mengangkat selain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panduan hidup maka dia tersesat dan ahli bid’ah” [Hukmul Intima Ilal Firoq wal Ahzab wa Jama’at Islamiyah : 96-97]

      Syaikh Abu Anas Ali berkata : “Sesungguhnya partai dan golongan yang memiliki peraturan yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah ditolak oleh ajaran Islam, karena tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang membolehkan umat Islam berpartai dan bergolong-golongan, justru sebaliknya kita jumpai banyak dalil yang mencela berdirinya beberapa partai dan golongan, misalnya firman-Nya yang tercantum dalam surat Al-An’am : 159 dan Ar-Rum : 32, bahkan dampak yang kita ketahui dengan adanya banyak partai dan golongan satu sama lain saling menjelekkan, mencaci dan memfasikan, bahkan boleh jadi lebih dari pada itu, mengkafirkan yang lain tanpa dalil” [Kaifa Nualiju Waqanal Alim 199-200]

      BENARKAH DAKWAH TIDAK AKAN MAJU TANPA ORGANISASI?
      Syaikh Abu Anas Ali berkata : “Ada orang yang berkata :’Tidak mungkin dakwah akan tegak dan tersebar melainkan apabila di bawah naungan partai dan golongan’. Maka kami jawab : Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :’Pendapat ini adalah salah, bahkan sebaliknya dakwah menjadi kuat dan tersebar tatkala manusia kuat berpegang teguh kepda Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling banyak mengikuti jejak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Ketahuilah wahai para pemuda! Sesungguhnya banyaknya jama’ah atau golongan adalah fakta yang menyakitkan dan bukan fakta yang menyehatkan. Saya berpendapat hendaknya umat Islam satu partai saja, yaitu yang kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [As-Shohwatul Islamiyah Dhowabith wa Taujihat oleh Syaikh Ibnu Utsaimin : 258-259]

      Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Adapun umat yang berpecah-belah menjadi sekian banyak golongan sehingga masing-masing mengatakan dia yang paling benar, bukan hanya ini saja, bahkan mereka menganggap sesat golongan lain, membid’ahkan golongan yang lain, membuat orang menjauhi kelompok lain, maka tidaklah diragukan bahwa ini adalah pendiskreditan dan cacat bagi umat Islam. Ini merupakan senjata yang paling kuat untuk membinasakan kebangkitan Islam yang penuh barokah ini. Maka kamu perlu menasehati saudara-saudara kami, hendaknya kalian bersatu, hindari perpecahan, kembalikah kepada jalan yang haq Inilah kewajiban setiap umat Islam” [Kajian rutin setiap bulan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin edisi pertama hal.31]

      Al-Muhaddits Al-Albani ketika ditanya : “Bagaimana menurut pandangan syariat Islam, kaum muslimin bergolong-golongan, berpartai yang berbeda berorganisasi Islam, padahal satu sama lain berbeda sistemnya, caranya, seruannya, aqidahnya dan berbeda pula landasan pegangan yang menjadi pegangan mereka, padahal golongan yang benar hanya satu sebagaimana disebut di dalam hadits yang shahih?. Beliau menjawab : “Tidaklah ragu bagi orang yang berilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah dan memahaminya dengan pemahaman salafush shalih yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa berpartai, bergabung dengan kelompok-kelompok yang berbeda pola berfikirnya, ini adalah yang pertama. Dan manhaj atau cara serta sarana yang berbeda pula, ini yang kedua, maka tidaklah Islam membolehkan hal ini sedikit pun, bahkan Alloh Pencipta kita melarang kita berpecah-belah bukan hanya satu ayat, misalnya surat Ar-Rum : 32, Hud : 118-119. Di dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla tidak mengecualikan perselisihan yang pasti terjadi, (karena ini merupakan kehendak kauni yang harus terjadi, bukan kehendak syar’i), maka Allah hanya mengecualikan golongan yang dirahmati, yaitu : “Kecuali orang yang dirahmati oleh Raabmu” [Hud : 119] [Fatwa Syaikh Al-Albani rekaman kaset nomor : 608, atau lihat Kitab Kaifa Nualiju Waqianal Alim : 201]

      Syaikh Ibnu Jibrin tatkala ditanya : “Bagaimana hukumnya umat Islam mendirikan partai politik?” Beliau menjawab ; “Islam mengajak kita bersatu, dan melarang kita berpecah-belah, orang Islam dilarang berpecah-belah berdasarkan firman-Nya di dalam surat Al-Imran ; 105, surat Ar-Rum : 31-32

      Dari keterangan ulama Sunnah di atas nampak jelas bahwa kenyataan yang ada, partai dan golongan yang landasannya menyimpang dari Sunnah tidaklah menjadi sebab berkembangnya dakwah Islamiyah, akan tetapi sebaliknya merusak aqidah umat. Berapa banyak para tokoh partai menghalalkan yang haram, menghalalkan bid’ah dan syirik, loyal dengan agama selain Islam karena ingin mencari pengikut dan ingin mencari kursi. Akan tetapi sebaliknya berdakwah yang dilakukan oleh perorangan dari kalangan ulama Sunnah yang kembali kepada pemahaman salafush shalih, mereka berhasil, mereka bersatu, walaupun lain tempat dan waktu. Lihat dakwah Imam Ahmad rahimahullah dan ahli hadits lainnya, ahli fikih dan ahli tafsir salafush shalih, Ibnu Taimiyyah, Muhammad bin Abdul Wahhab dan ulama Sunnah yang baru saja meninggal dunia, misalnya Ibnu Baz, Al-Albani, Ibnu Utsaimin dan lainnya baik yang telah meninggal dunia atau yang masih hidup, dakwah mereka nyata, menerangi penduduk dunia, rohmatan lil alamin. Mereka berhasil memberantas kemusyrikan dan kebid’ahan, penyakit yang sangat berbahaya di dunia yang merusak tauhid dan Sunnah, padahal mereka tidak mendirikan partai, organisasi dan jama’ah yang tersesat.

      BAHAYA FANATIK GOLONGAN
      Syaikh Rabi bin Hadi Al-Madkhali berkata ; “Sungguh sebagian ulama telah menjelaskan kerusakan yang disebabkan oleh manusia yang fanatik kepada madzhab-madzhab atau golongan, di antaranya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, beliau menjelaskan kerusakannya sebagai berikut.

      [1]. Menentang nash yang kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah, karena fanatik kepada golongan, dan kadangkala merasa cukup dengan pendapat saja.

      Penulis berkata : “Memang demikian kenyataannya, banyak pengikut terkena sihir dan tertipu oleh pemimpinnya, sehingga agama adalah apa kata pemimpinnya’.

      [2]. Mengambil hadits lemah dan palsu sebagai dasar untuk mempertahankan pendapatnya, bahkan mereka berdusta dan berani membuat hadits untuk mendukung pendapatnya.

      Penulis berkata : “Di antara ciri ahli bid’ah, mereka menolak hadits yang shahih dan mengambil hadits yang lemah”.

      [3]. Mereka mendahulukan pendapat orang yang dianggap berilmu pada zaman sekarang dari pada ilmu ulama salafush shalih.

      Penulis berkata : “Benar, karena ulama salaf pada zaman dahulu dianggap tidak tahu fiqhul waqi’ atau politik, dan dituduh dengan tuduhan jelek”

      [4]. Terjerat oleh pendapat perorangan, dan tidak mau mengambil ilmu atau kebenaran madzhab yang lain, tidak mau membaca nasehat ulama, dikarenakan fanatik kepada pemimpinnya

      Penulis berkata :”Memang demikian, tidak sedikit pemimpin yang rusak aqidah dan moralnya, akan tetapi karena jadi pemimpin, menjadi cermin hidup oleh pengikutnya”.

      [5]. Umumnya ketetapan atau anggaran dasar setiap golongan sunyi dari dalil syar’i bahkan membecinya.

      Penulis berkata : “Benar, bagaimana tidak, karena tim perumusnya dari berbagai macam aliran, sedangkan ketetapan diambil dengan cara suara terbanyak, mana yang banyak itulah yang menang.

      [6]. Tersebarnya taqlid, jumud dan tertutupnya pintu ijtihad.

      [Diringkas dari At-Taasshub Al-Dzamim wa Atsarohu oleh DR Rabi bin Hadi Umar Al-Madkhali 5-15]

      Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ada empat puluh satu bahaya dengan berdirinya partai dan golongan Islam diantaranya.

      1) Mereka mengikat wala dan bara atau menyenangi dan membenci orang karena golongan.

      2). Kebanyakan kelompok/golongan yang menamakan dirinya kelompok/ golongan Islam merusak Islam, lihat kelompok Baha’iyah dan Qodyaniah, dst.

      3). Kami bertanya : “Apakah setiap partai membolehkan apabila ditandingi oleh partai yang lain di dalam suatu negeri? Jika dijawab boleh, ini adalah jawaban yang tidak masuk akal, dan tidak ingin umat ini menjadi baik. Jika tidak noleh, bagaimana membolehkan dirinya dan melarang orang lain? Padahal semua partai menurut dugaan mereka ingin membela Islam”.

      4). Berapa banyak partai dasarnya hanya politik belaka, sunyi dari kaidah Islam, yang akhirnya merusak Islam dan dakwah Islam menjadi suram.

      5). Dengan adanya beberapa golongan di dalam tubuh kaum muslimin menunjukkan adanya perpecahan didalamnya

      6). Dengan banyaknya partai akan mengebiri aktivitas amal Islami

      7). Masing-masing parati dan golongan menyembunyikan kebenaran Islam karena penyakit fanatic golongan.
      8). Partai dan golongan pasti merupakan persaudaraan umat Islam

      9). Dengan berdirinya banyak golongan pasti mencela dan memberi gelar yang jelek kepada golongan lain. Ini adalah ciri orang jahiliyah perusak Islam.

      10). Partai dan golongan dibangun atas dasar suara yang banyak, tidak mau dikriitik dan dibantah.

      12). Pada awalnya partai itu dibangun untuk mewujudkan amal Islami agar menjadi insan yang bertauhid, akan tetapi pada umumnya berubah menjadi bentuk yang aneh pada tubuh umat, karena ingin menyaingi partai yang lain.

      13). Bahaya yang paling nampak dengan berdirinya golongan dan partai adalah lenyapnya dakwah menuju ke jalan Allah sesuai dengan dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

      14). Dakwah yang dilakukan partai dibangun atas dasar pola berfikir dan rancangan kelompoknya

      Inilah sebagian bahaya akibat munculnya banyak partai dan golongan. Bagi yang ingin mengetahui bahaya yang lain, silahkan baca kitab Hukmul Intima’ Ilal Firoq Wal Ahzab Wal Jama’at Al-Islamiyah oleh Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid hal. 135-152]

      UMAT ISLAM PASTI BERPECAH-BELAH AKAN TETAPI WAJIB BERSATU
      Fitnah yang muncul pada akhir zaman bahwa umat Islam berpecah-belah menjadi beberapa golongan, masing-masing mengaku kelompoknya yang benar, seperti halnya orang Yahudi dan orang Nasrani, mereka berpecah-belah dan mengaku bahwa hanya golongannya yang benar

      “Dan orang-orang Yahudi berkata : ‘Orang Nasrani itu tidak mempunyai suatu pegangan’, Dan orang-orang Nasrani berkata : ‘Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan’. Padahal mereka (sama-sama) membuat Al-KItab” [Al-Baqarah : 113]

      Adapun dalil yang menjelaskan bawa umat Islam pada akhir zaman pasti berpecah-belah diantaranya adalah hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

      “Sesungguhnya bani Israil berpecah-belah menjadi tujuh puluh satu, dan sesungguhnya umat ini akan berpecah-belah menjadi tujuh puluh dua, semuanya di neraka kecuali satu, dan dia adalah jama’ah” [HR Ibnu Majah ; 3983] Dishahihkan Al-Albani Shahih Ibnu Majah 2/364.

      Yang dimaksud jama’ah di dalam hadits ini adalah kembali kepada yang haq, atau sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu orang yang berpijak kepada Sunnahku pada hari itu dan Sunnah para sahabatku.

      Perpecahan umat Islam ini merupakan takdir kauny (kehendak Allah untuk menciptakannya) bahwa pada akhir zaman umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti berpecah-belah, akan tetapi bukan berarti kita boleh berpecah-belah, sebagaimana dalil yang selalu dikumandangkan oleh orang ahli bid’ah dalam rangka menutup aib mereka, mereka berdalil dengan hadits palsu ‘ ikhtilafu umati rahmat’ (perpecahan umat ini adalah rahmat). Ketahuilah perkataan itu bukan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi hadits palsu. Syaikh Al-Albani berkata : “Para pakar ahli hadits telah mencoba mencari sanad hadits ini akan tetapi tidak menemukannya” [Lihat Silsilah Ahadits Dho’ifah 1/141]

      Dalil mereka ini tidak masuk akal, karena mustahil orang yang berselisih dan berpecah-belah hidupnya penuh dengan rahmat. Bukankah pasangan suami-istri bila berselisih terancam jiwanya, bagaimana berselisih dalam hal aqidah dan ibadah merasa rahmat?! Oleh karena itu ahli bid’ah dan orang yang fanatik golongan merasa sakit hatinya bika dikritik kesalahannya.

      Ketahuilah perpecahan umat ini merupakan ujian bagi orang yang beriman, hendaknya mereka memilih jalan yang benar dan meninggalkan kelompok tersesat lainnya. Adapun dalil wajibnya kita bersatu, tidak boleh berpecah-belah dan bergolong-golongan.

      “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” [Ali-Imran ; 103]

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

      “Sesungguhnya Allah meridhoi kamu tiga perkara dan membenci kamu tiga perkara ; Dia meridhoi kamu apabila kamu beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu kepada-Nya, dan apabila kamu berpegang teguh kepada tali Allah semua dan kamu tidak berpecah-belah” [HR Muslim : 3236]

      BAGAIMANA AGAR UMAT ISLAM BERSATU?
      Ayat dan hadits diatas menunjukkan cara untuk menyatukan umat Islam, yaitu kita harus kembali kepada tali Allah, sedangkan makna tali Allah ialah Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana dijelaskan di dalam hadits.

      “Kitab Allah adalah tali Allah yang menjulur dari langit ke bumi” [Lihat Silsilah As-Shahihah 5/37]

      Adapun dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah termasuk tali Allah, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

      “Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya yaitu kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya’ [HR Imam Malik 1395 bersumber dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu dihasankan oleh Al-Albani di dalam kitabnya Manzilatus Sunnah fil Islam 1/18]

      Pada zaman sekarang umat Islam tidak cukup hanya bepegang kepada Al-Qur’an dan hadits yang shahih untuk menyatukan umat, karena ahli bid’ah pun mengaku berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi mereka berselisih dan berpecah-belah, karena itu tidaklah umat Islam akan bersatu melainkan apabila di dalam berpegang kepada Al-Qur’an dan hadits yang shahih disertai dengan pemahaman salafush shalih, dari kalangan para sahabat, tabi’in dan ahli hadits, sebab jika tokoh umat memahami dalil nash dengan pemahaman salafush shalih niscaya mereka tidak akan berpecah belah walaupun mereka berselisih dalam suatu masalah, karena khilaf mereka jatuh pada masalah ijtihadiah.

      Adapun dalil wajibnya kita memahami dalil nash dengan pemahaman salafush shalih adalah sebagai berikut.

      “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [At-Taubah : 100]

      Dalam ayat di atas Allah memuji sahabat dan orang yang mengikuti mereka dengan baik, yang sekarang dikenal dengan nama ahlus sunnah wal jama’ah atau pengikut as-salafush sholih.

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

      “Maka barangsiapa yang menjumpai itu (perpecahan umat) hendaknya dia berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para kholifah yang menunjukkan kepada kebaikan dan mendapat petunjuk, gigitlah Sunnah ini dengan gigi geraham” [HR Tirmidzi 2600 dan lainnya dishahihkan Al-Albani lihat Silsilah As-Shahihah 6/610]

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya berpesan kepada umatnya agar berpegang kepada Sunnahnya saja, akan tetapi kepada Sunnah sahabat pula.

      Dari Abu Burdah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

      “Dan sahabatku adalah orang yang dapat dipercaya untuk umatku, maka jika mereka telah pergi, maka akan datang apa yang dijanjikan kepada umatku” [HR Muslim 4596]

      Imama Nawawi rahimahullah berkata : “Adapun makna “apa yang dijanjikan” yaitu munculnya bid’ah, perkara baru dalam urusan agama, dan munculnya fitnah” [Syarah Imam Muslim 16/83]

      Selanjutnya orang yang menolak pemahaman para sahabat maka akan diancam menjadi orang yang tersesat.

      “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisa : 115]

      Syaikh Al-Albani berkata : “Benarlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa umat Islam pada zaman sekarang –kecuali sedikit di antara mereka- tatkala mereka tidak berpegang teguh dengan kitab Allah dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tersesat dan hina, yang demikian itu karena mereka berpegang kepada pendapat pemimpin mereka.

      Tatkala terjadi perselisihan, pendirian mereka pada dasarnya kembali kepada pemimpin mereka, jika ada ayat yang cocok, mereka ambil, jika tidak, mereka tolak. Bahkan sebagian mereka berkata : “Setiap ayat atau hadits yang bertentangan dengan pendapat mereka, maka dimansukh (dihapus)”. Semoga Allah merahmati Imam Malik rahimahullah, beliau berkata : “Dan tidak akan baik umat pada akhir zaman ini melainkan apabila mereka kembali sebagaimana ulama pertama memperbaiki umat” [Hajjatun Nabi 1/71]

      Kesimpulannya para tokoh masyarakat hendaknya mengajak umat agar kembali kepada pemahaman salafush shalih tatkala mengambil dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, agar umat tetap bersatu dan tidak timbul perasaan benar sendiri dan menyalahkan orang benar.

      Tokoh umatnya hendaknya hati-hati dalam memimpin umat jangan sampai menjadi penyebab kerusakan umat.

      Dari Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

      “Sesungguhnya yang paling aku takutkan dari umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan” [HR Tirmidzi 2155 dishahihkan oleh Al-Albani Shahihul Jami’ 2316]

      Tokoh umat hendaknya takut di hadapan pengadilan Allah pada saat pengikut mengadu pada hari kiamat. Baca surat Ibarhim : 21-22 dan surat Ghofir : 47-48, surat As-Saba : 31-33. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada kita semua, menjadi pemimpin yang mengajak umat kepada yang haq yang diridhoi oleh Allah Jalla Jala Luhu.

      [Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 6, Th. Ke-7 1429/2008. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim] © copyleft almanhaj.or.id

       
      Tinggalkan komentar

      Ditulis oleh pada Februari 12, 2008 inci ORGANISASI MASA (ORMAS)